<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660</id><updated>2011-07-30T13:14:12.226-07:00</updated><title type='text'>Verrianto Madjowa</title><subtitle type='html'>Verrianto Madjowa, dilahirkan di Gorontalo. Lulusan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado. 

Pernah aktif di beberapa organisasi non pemerintah, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan peneliti. Pernah sebagai wartawan Manado Post, menulis di Harian Fajar, Republika dan Koresponden Majalah D&amp;R. Pemimpin Redaksi Koran Gorontalo (2005) dan Koresponden Tempo (1998-sampai sekarang).</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>24</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-2471536051800204912</id><published>2007-02-24T02:54:00.002-08:00</published><updated>2007-02-24T05:16:08.859-08:00</updated><title type='text'>BUNAKEN</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Pengantar dan Ucapan Terima Kasih&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bunaken adalah nama sebuah pulau yang terletak di mulut Teluk Manado, yang berdekatan dengan Tanjung Pisok. Pulau ini sejak awal 1980-an menjadi magnet bagi para penyelam wisata bawah laut karena keanekaragaman biota dan topografi terumbu karang yang terjal. Lambat laun, nama Bunaken diambil untuk kawasan konservasi taman nasional laut di Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokasi taman nasional ini meliputi bagian utara Pulau Bunaken, Siladen, Manado Tua, Mantehage, Nain dan sekitar perairan Meras hingga Tiwoho di Pulau Sulawesi. Di bagian selatan mulai dari pantai Poopoh hingga Wawontulap. Setiap lokasi ini memiliki keunikan dan keunggulan sendiri. Awalnya, kawasan ini berada di Kota Madya Manado dan Kabupaten Minahasa. Seiring dengan perkembangan dan dampak otonomi daerah, kawasan ini telah meliputi, Kota Madya Manado, Kabupaten Minahasa (induk), Minahasa Selatan dan Minahasa Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan-bahan yang ada dalam buku ini telah dikumpulkan sejak tahun 1991. Pengalaman belajar di lapangan, khususnya di kawasan Bunaken dan sekitarnya dilakukan tahun 1993-1996, dilanjutkan dengan studi etnofarmokologi tentang manfaat mangrove untuk pengobatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini, penjelasan setiap bab dalam buku ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prolog, Ikan dan Konservasi, menggambarkan tentang pentingnya kawasan perlindungan laut yang melibatkan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 1, Proyek Percontohan, menjelaskan tentang awal kerjasama Departemen Kehutanan-Bappenas dengan USAID dalam proyek pengelolaan sumberdaya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 2, Sejarah Kawasan, menguraikan kehidupan penduduk di kawasan TN Bunaken sejak abad 15 hingga muncul kegiatan pariwisata bawah laut, serta penetapannya sebagai obyek wisata, cagar alam laut dan taman nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 3, Tradisi dan Hak Ulayat Laut, membahas kebiasaan masyarakat di kawasan TN Bunaken dan beberapa kampung pesisir di Sulawesi Utara, terutama di Kepulauan Sangihe dan Talaud yang pernah dan masih menjalankan praktek pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut secara bersama, melalui kepemilikan yang berkaitan dengan hak menangkap ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 4, Zonasi, menguraikan proses zonasi tahun 1993 hingga tahun 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 5, Perbaikan Zonasi, membahas tentang proses revisi zonasi yang menimbulkan penolakan, konflik, serta kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 6, Penegakkan Hukum, menjelaskan tentang tim patroli bersama yang menimbulkan kontroversi dalam penangkapan dan penahanan, sebab patroli ini lebih mementingkan kegiatan bisnis wisata bawah laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 7, Sistem Tarif Masuk, untuk pertama kali taman nasional di Indonesia berhasil mengumpulkan dana yang cukup besar dari setiap pengunjung. Tapi, sebagian besar dana yang digunakan tersedot untuk penegakkan hukum yang meminggirkan dan memperkecil ruang nelayan mencari ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 8, Multipihak, menjelaskan tentang terbentuknya Forum Masyarakat Peduli TN Bunaken dan Dewan Pengelolaan TN Bunaken. Dewan yang diharapkan menjadi model dalam pengelolaan taman nasional ini masih menimbulkan kontroversi dan diminta untuk dibubarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 9, Pendekatan Patisipatif, membahas delapan tangga partisipasi Sherry R. Arnstein dan dipadukan dengan pengertian partisipasi menurut Sri Edi Swasono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 10, Otonomi Daerah, menjelaskan tentang masa transisi dan otonomi daerah yang bukannya membawa kesejahteraan bagi rakyat, tapi menimbulkan konflik kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 11, 14 Tahun Program NRM / USAID di Bunaken, menjelaskan proyek NRM dari tahun 1990 hingga 2004 di kawasan TN Bunaken dan sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 12, Program Lain di Kawasan Bunaken dan Sekitarnya, menguraikan peran organisasi yang tertarik untuk berkegiatan di kawasan konservasi di Sulawesi Utara, antara lain CIDA, Coremap, MREP, Seacology dan WCS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 13, Reklamasi Pantai Manado, membahas masalah pembangunan reklamasi pantai untuk mengantisipasi perdagangan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 14, Bunaken dalam Konteks Globalisasi-Neoliberalisme, menjelaskan tentang standar ganda USAID dalam proyek-proyek lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 15, Kolonialisme, memaparkan tentang masuknya pelaut-pelaut Eropa ke kerajaan Bawontehu. Selain itu, posisi geografis Indonesia di Pasifik yang dianalisis Sam Ratu Langie.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 16, Kopra, Permesta dan G 30 S/PKI, menguraikan tentang ekonomi kopra dalam skala internasional, munculnya Permesta atau perjuangan semesta alam dan peran CIA dalam permesta dan peta perpolitikan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 17, Tantangan Gerakan lingkungan, menjelaskan tentang berkembangnya gerakan lingkungan untuk pemberdayaan rakyat yang lahir sebagai keprihatinan terhadap rusaknya lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 18, Buyat, membahas tentang kasus lingkungan di Teluk Buyat.&lt;br /&gt;Catatan Akhir, Pengabaian Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat, menguraikan tentang peran NRM yang lebih berpihak pada kepentingan bisnis usaha wisata dan gagasan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak yang telah membantu penulisan buku ini. Saya berterima kasih kepada Rahman Dako dan R. Yando Zakaria yang memberikan dorongan untuk merampungkan setiap gagasan yang muncul dalam penulisan naskah ini sejak tahun 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berterima kasih kepada dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat: Rizald Max Rompas, Gybert Mamuaya, Bambang Soeroto dan Janny Dirk Kusen. Saya mengucapkan terima kasih buat Celia Lowe, Hendro Sangkoyo, Mbak Suraya Afiff, Agus Widianto, Sri Hardiyanti, Ais Kai, Yunanhelmy Balamba, Agus Tyono Amas Noer, Basri Amin, Lily Djenaan, Suhendro Boroma, Alex John Ulaen, Taufiq Pasiak, Benjamin Brown, Arief Wicaksono, Zulhan Harahap, Gustaf Mamangkey, Suwiryo Ismail, Graham Usher, Reed Merrill dan Mark Erdmann serta tim NRM-III, Kelola, Dewan Pengelolaan TN Bunaken, Japesda Gorontalo, Angkatan 1989 Ilmu Kelautan Unsrat dan kawan-kawan lain yang tak dapat saya sebutkan satu persatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghargaan sebesar-besarnya dan terima kasih yang mendalam untuk warga di kawasan Taman Nasional Bunaken. Kebaikan hati mereka untuk berbagi ilmu di lapangan tak ternilai harganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Verrianto Madjowa&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-2471536051800204912?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/2471536051800204912/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=2471536051800204912' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/2471536051800204912'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/2471536051800204912'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bunaken_24.html' title='BUNAKEN'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-5622909141448147576</id><published>2007-02-24T02:54:00.001-08:00</published><updated>2007-02-24T02:54:24.898-08:00</updated><title type='text'>Daftar Isi</title><content type='html'>Pengantar dan Ucapan Terima Kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Isi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prolog&lt;br /&gt;Ikan dan Konservasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 1&lt;br /&gt;Proyek Percontohan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 2&lt;br /&gt;Sejarah Kawasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 3&lt;br /&gt;Tradisi dan Hak Ulayat Laut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 4&lt;br /&gt;Zonasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 5&lt;br /&gt;Perbaikan Zonasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 6&lt;br /&gt;Penegakkan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 7&lt;br /&gt;Sistem Tarif Masuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 8&lt;br /&gt;Multipihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 9&lt;br /&gt;Pendekatan Partisipatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 10&lt;br /&gt;Otonomi Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 11&lt;br /&gt;14 Tahun Program NRM / USAID di Bunaken&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 12&lt;br /&gt;Program Lain di Kawasan Bunaken dan Sekitarnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 13&lt;br /&gt;Reklamasi Pantai Manado&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 14&lt;br /&gt;Bunaken dalam Konteks Globalisasi-Neoliberalisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 15&lt;br /&gt;Kolonialisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 16&lt;br /&gt;Kopra, Permesta dan G 30 S/PKI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 17&lt;br /&gt;Tantangan Gerakan Lingkungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab 18&lt;br /&gt;Buyat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Akhir&lt;br /&gt;Pengabaian Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Singkatan&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-5622909141448147576?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/5622909141448147576/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=5622909141448147576' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5622909141448147576'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5622909141448147576'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/daftar-isi_24.html' title='Daftar Isi'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-2642609077932127255</id><published>2007-02-24T02:50:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:52:08.449-08:00</updated><title type='text'>Prolog. Ikan dan Konservasi</title><content type='html'>&lt;em&gt;Setiap orang yang tidak menjadi bagian ikan,&lt;br /&gt;maka ia merasa kenyang akan air.&lt;br /&gt;Dan setiap orang tanpa rezeki,&lt;br /&gt;maka hari-harinya terasa panjang. Tipudaya&lt;br /&gt;tak menemukan keadaan (hal) yang&lt;br /&gt;mematangkan pengalaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk meringkas ungkapan kami ini,&lt;br /&gt;maka kami cukupkan saja.&lt;br /&gt;Wahai anakku! Tidakkah keperihan yang&lt;br /&gt;tersimpan akan menjadi emas dan perak?&lt;br /&gt;Mengabsahkan kepemimpinanmu dan membebaskan&lt;br /&gt;darinya. Apabila engkau ingin&lt;br /&gt;menciduk air lautan hanya dengan segelas piala.&lt;br /&gt;Bukankah piala hanya cukup menampung kebutuhanmu selama sehari?&lt;/em&gt;1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikan memang tidak pernah kenyang dengan air. Konstruksi tubuh ikan yang tak memiliki leher membuatnya mampu bergerak cepat menembus badan air dan beradaptasi dengan lingkungannya.  Tubuh ikan ada tiga bagian: kepala, badan dan ekor. Batas kepala mulai dari moncong hingga bagian belakang penutup insang. Ikan bernafas dengan insang dan bergerak dengan menggunakan siripnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memulai kehidupan dalam fase larva, anakan, populasi muda dan menjadi dewasa, ikan jarang memiliki kekhasan.2  Ikan dan biota laut lainnya, memulai kehidupan sebagai plankton. Plankton merupakan organisme yang berukuran kecil yang hidupnya terombang-ambing oleh arus lautan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada plankton yang hidup sebagai hewan atau zooplankton dan tumbuhan atau fitoplankton. Zooplankton termasuk golongan hewan perenang aktif yang dapat bermigrasi secara vertikal. Golongan larva ini berupa coelenterata, polychaeta, moluska, echinodermata, krustasea dan ikan. Dalam proses fotosintesis, fitoplankton dapat mengubah energi kinetik menjadi bahan organik. Fitoplankton juga menjadi indikator tingkat kesuburan suatu perairan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Plankton memiliki peran penting di laut dan sebagai pakan bagi kebutuhan hidup manusia. Meski manusia tidak langsung mengkonsumsi plankton, tapi melalui rantai makanan, plankton inilah sebagai dasar kehidupan berbagai organisme laut. Sebab, plankton sebagai sumber makanan ikan komersial yang akhirnya menjadi sumber pakan manusia. Itu sebabnya, kita sangat tergantung pada plankton. Bila plankton terakumulasi logam berat, semisal merkuri (Hg) atau senyawa sianida (CN), maka ini akan membahayakan kehidupan organisme laut, termasuk manusia. Yang akan terkena dampak pencemaran tidak hanya di lokasi buangan limbah, tapi juga dapat menyebar jauh puluhan atau bahkan ratusan kilo meter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelleher dan Kenchington (1991), menguraikan bahwa populasi muda atau anakan hewan laut dan pakannya, begitu pula dengan benih-benih tumbuhan laut, zat-zat hara, serta bahan pencemar menggunakan badan air untuk menempuh jarak yang jauh. Jaraknya dapat melintasi perairan teritorial beberapa negara. Selain itu, hewan laut pun sering melakukan migrasi dengan jarak yang cukup jauh pula.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikan perenang cepat dapat menempuh jarak bermil-mil setiap jam. Umpamanya jenis ikan tuna (Thunnus thynnus), ikan tenggiri (Scomberomorus guttatus) dan tongkol (Eutymus sp). Di laut, menurut Kelleher dan Kenchington, habitat-habitat sangat jarang yang memiliki kekhasan atau kekritisan yang terbatas. Kemampuan jenis-jenis biota mempertahankan kehidupannya tidak selalu terkait dengan kawasan yang spesifik. Banyak jenis biota yang berenang-renang bebas memiliki kisaran teritorial yang luas, serta arus perairan yang membawa bahan-bahan plasma nutfah, baik dari jenis biota yang menetap maupun yang bermigrasi menempuh jarak yang bahkan mencapai ratusan kilo meter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak zaman dulu, ikan telah memiliki peran penting dalam kehidupan manusia di muka bumi ini. Manusia hidup dari berburu dan menangkap ikan. Di dalam kelas vertebrata4 ikan tergolong yang terbesar. Terdapat ribuan jenis ikan dengan puluhan juta populasi. Ikan hidup di dasar lautan, di tengah dan di permukaan lautan. Ada juga ikan yang mampu beradaptasi dengan daratan dan melakukan migrasi untuk mendapatkan tempat baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan tubuh ikan tergantung pada lingkungan hidupnya. Ikan yang terkontamisasi zat beracun dapat bertahan hidup dalam kadar yang dapat ditoleransi tubuhnya, hingga meninggal dalam jumlah masal. Bila ikan terkena limbah beracun, tak pernah melakukan protes langsung ke manusia. Namun, kehidupan nelayan yang sangat bergantung dari kehidupan laut akan mengalami kesulitan. Sebab, sumber mata pencahariannya akan terganggu. Begitu juga manusia yang mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi limbah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laut tak pernah diam. Jangan mengira laut yang tenang itu pertanda tak bergerak. Di permukaan mungkin hanya terlihat riak-riak, tapi di bawahnya energi arus terus membawa partikel-partikel sesuai dengan pola musim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah di akhir tahun 1994, saya keluar dengan menggunakan perahu cepat menuju pulau-pulau di TN (Taman Nasional) Bunaken sekitar pukul 10.00 Wita. Dari Pelabuhan Manado dan mulut Kuala Jengki atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano terdapat sampah dalam jumlah besar terapung-apung. Di antara sampah itu terdapat balok kayu, tempat burung bertengger. Sore harinya, sekembali dari Bunaken, saya melihat sampah itu sudah berada didekat Pulau Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah sampah yang masuk ke Bunaken telah menjadi perhatian berbagai pihak. Sejak awal 1990-an, instansi dari Pariwisata (Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi) menggelar acara seremonial: lomba sapu laut di Pulau Bunaken. Hingga kini sampah dari luar kawasan, terutama Manado masih menjadi masalah yang cukup pelik. Terdapat empat sungai dan beberapa selokan yang mengalir ke Teluk Manado. DAS ini mengalirkan sampah rumah tangga dan buangan dari berbagai aktivitas di Manado dan Minahasa. Di Pelabuhan Manado, kalau kita perhatikan, setiap kali kapal antar pulau merapat, sampah-sampah dibuang begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan itu, terus bermunculan konflik pemanfaatan ruang di kawasan TN Bunaken. Sejak dikapling sebagai kawasan konservasi, konflik wilayah pemanfaatan ini terjadi. Untuk apa program konservasi kalau akhirnya tidak mensejahterakan rakyat setempat? Kalau hal ini dipinggirkan dan rakyat dianggap sebagai perusak kawasan, yang dimusuhi, maka niat sebenarnya kegiatan untuk keberlanjutan sumberdaya alam hanyalah isapan jempol belaka. Lalu untuk kepentingan siapa alat-alat negara, lembaga donor, organisasi non pemerintah bekerja di sebuah kawasan konservasi? Untuk menegakkan undang-undang, peraturan-peraturan atau malah kepentingan bisnis para pengusaha dan menjadi kaki tangan sebagai penindak di lapangan. Atau malah secara diam-diam, dalam tataran yang lebih luas untuk melanggengkan akumulasi kapital yang mendepak rakyat miskin, yang hidupnya tergantung pada sumberdaya alam setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah buku tentang Bunaken yang menyingkap tirai perjalanan sebuah kawasan konservasi modern di Provinsi Sulawesi Utara. Penuh hiruk pikuk bernuansa tipudaya dalam pengelolaan proyek konservasi di Indonesia. Makin tenar Bunaken sebagai kawasan wisata bawah laut, sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Makin banyak turis yang datang, ruang gerak nelayan terus dibatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat dikejar, ditangkap, dibui tanpa melihat kadar kesalahan dan kebiasaan setempat. Sementara turis yang datang dengan membayar pin, dibiarkan merambah ruang-ruang nelayan. Lalu,diskusi pun digelar, pertemuan dirancang, kegiatan dibesar-besarkan: ini proyek percontohan, yang pertama di Indonesia, yang pertama di dunia, yang terbesar di dunia.  Inilah bagian dari perilaku dan tipudaya. Menggelorakan sebagai yang pertama, tapi meminggirkan hak-hak rakyat. Rakyat tersingkir ditempatnya berpijak. Antara rakyat yang satu dikotak-kotakkan, sebagai perusak kawasan dengan menggunakan bom ikan dan racun sianida, sehingga menimbulkan perselisihan hingga kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, dari sisi lingkungan kegiatan itu tak memberikan manfaat yang berarti. Karena itu, Antropolog dari University of Washington Seattle, Celia Lowe (2003) mempertanyakan mengapa hanya nelayan di dalam kawasan Bunaken yang menjadi target penangkapan dan diproses ke pengadilan dalam penegakkan hukum. Sedangkan yang menjadi backing atau mereka yang berada dibelakang praktek yang merusak itu tidak disentuh aparat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan di kampung-kampung tertentu dimunculkan bahwa di lokasi itu penduduknya suka merusak. Digelarlah patroli sebagai bentuk untuk menegakkan hukum di dalam kawasan konservasi. Lowe (2003) lalu mengidentikkan kasus ini seperti kebanyakan orang Irak yang membenci Saddam Hussein. Tapi, kebanyakan rakyat di Irak tak memiliki hasrat dan keinginan dengan adanya invasi tentara Amerika.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam syair Rumi:&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;&lt;em&gt;Setiap perang, dan setiap konflik di antara umat&lt;br /&gt;manusia&lt;br /&gt;terjadi karena adanya perselisihan pendapat&lt;br /&gt;mengenai nama. Itu adalah kebodohan yang&lt;br /&gt;benar-benar tidak perlu, sebab di luar&lt;br /&gt;perselisihan,&lt;br /&gt;ada meja panjang untuk menjalin persahabatan,&lt;br /&gt;yang telah ditata, dan menunggu kita untuk duduk.&lt;/em&gt;6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelleher dan Kenchington (1991) menekankan bahwa suatu kawasan perlindungan laut dapat dikatakan berhasil hanya bila masyarakat setempat dilibatkan secara langsung dalam pemilihan lokasi, penetapan dan pengelolaannya. Apalagi, setiap kawasan konservasi laut di dunia memiliki kekhasan isu dan peluang dengan langkah-langkah pemecahan yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam banyak kasus, Kelleher dan Kenchington memaparkan bahwa perlawanan pihak masyarakat akan terus menguat dan akan menghambat keberhasilan pengelolaan kawasan. “Kami percaya bahwa lebih baik menetapkan dan mengelola sebuah kawasan perlindungan laut (taman nasional laut) yang berhasil, yang mungkin tidak ideal secara ekologis,” Kelleher dan Kenchington menuliskan pendapatnya. Meski demikian, kawasan yang telah ditetapkan itu mampu mencapai tujuan-tujuan penetapannya, dibandingkan pendekatan yang arogan, tetapi tidak dapat dilaksanakan untuk mencapai keadaan yang ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan sering terjadi bukan karena kebodohan, tetapi karena sikap yang kurang awas, kita melakukan banyak kekeliruan bukan karena mengabaikan hal-hal yang besar (perkara besar memang terlalu penting dan terlalu mencolok untuk diabaikan), tetapi justru karena meremehkan hal-hal kecil.7       &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kelleher dan Kenchington (1991) keterlibatan dan partisipasi kelompok pemanfaat sumberdaya alam laut dalam pengembangan dasar hukum, serta penetapan, pemantauan dan pelaksanaan pengelolaan kawasan perlindungan laut hampir selalu menjadi kunci penting diterimanya dan berhasilnya pengelolaan kawasan. Pengalaman menunjukkan bahwa keberhasilan program-program pengelolaan kawasan konservasi sangat tergantung kepada dukungan masyarakat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, dikatakan, selama satu abad terakhir ini terdapat tiga pendekatan penting dalam konservasi laut. Pertama, menyangkut pengaturan dan pengelolaan kegiatan-kegiatan yang secara spesifik, semisal, perikanan komersial. Kedua, menyangkut penetapan kawasan perlindungan laut dengan wilayah yang tidak terlalu luas. Ketiga, kegiatan-kegiatan pengembangan kawasan, seperti yang banyak dilakukan sekarang, yakni penetapan kawasan perlindungan multiguna dengan wilayah yang relatif luas, melalui sistem pengelolaan terpadu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan untuk mengembangkan metoda-metoda bagi pengelolaan dan perlindungan laut, serta sumberdaya alamnya menjadi semakin nyata selama tahun 1950-an dan awal 1960-an. Kebutuhan itu, sedikit terjawab dengan penyelenggaraan Konferensi Dunia tentang Taman Nasional Pertama tahun 1962.8 Konferensi tingkat dunia itu memberi perhatian pada kawasan perlindungan pesisir dan laut. Pada tahun 1982, Komisi Taman Nasional dan Kawasan Perlindungan IUCN menyelenggarakan rangkaian lokakarya tentang penetapan dan pengelolaan kawasan perlindungan pesisir dan laut. Lokakarya ini merupakan bagian dari Kongres Taman Nasional Se-dunia III di Bali, Indonesia.9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah pengelolaan kawasan pesisir dan laut melalui konservasi modern ini merupakan bagian dari penundukkan dan penguasaan hak-hak masyarakat lokal (adat)? Mengutip Wolfgang Sachs (1992), Mansour Fakih (2002) menguraikan bahwa dalam skala lokal, modernisasi juga telah menciptakan suatu struktur yang meletakkan masyarakat tradisi atau adat menjadi bagian yang ditundukkan secara kultural. Dalam proses penundukkan budaya tersebut mengakibatkan terlepasnya penguasaan hak-hak sumberdaya alam dan ekonomi, serta rusaknya lingkungan yang selama ini dikonservasi oleh masyarakat tradisi, karena keterikatan budaya mereka pada lingkungan sekitarnya.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang diprihatinkan Sachs bahwa bukanlah “kegagalan developmentalism atau kegagalan modernisasi yang harus dikhawatirkan, melainkan justru keberhasilannya. Karena keberhasilan modernisasi akan membawa pada suatu dunia tunggal, dunia dari perspektif Barat. Akibat dari keberhasilan modernisasi adalah akan menghilangnya segala keanekaragaman pikiran, budaya, kebiasaan, lingkungan hayati, bahkan cara memandang dunia sekalipun. Modernisasi akan membawa ke mono culture (kebudayaan tunggal) yang akan menyingkirkan berbagai kemungkinan bentuk alternatif kehidupan dan bermasyarakat.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumi bersenandung:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            &lt;em&gt;Aku cukup bahagia dengan tinggal diam&lt;br /&gt;            di dalam mutiara di dalam kulit kerang,&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;            tetapi badai pengalaman&lt;br /&gt;            melemparkan keluar dari tempat persembuyian dan menjadikan&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;            aku gelombang yang bergerak menuju pantai,&lt;br /&gt;            dan mengucapkan keras&lt;br /&gt;            keras&lt;br /&gt;            rahasia samudera saat aku pergi, dan kemudian&lt;br /&gt;            tinggal di sana, aku tidur seperti kabut yang menempel&lt;br /&gt;            pada tebing, kesunyian yang lain.&lt;/em&gt;12&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Jalaluddin Rumi, 2003, “Ratapan Seruling Bambu,” Masnawi Kitab Suci dari Persia, diterjemahkan Haris Ibn Sholihin, diterbitkan Belukar Budaya, Yogyakarta, Cetakan 1, Juni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Yang dimaksud ikan dalam tulisan ini adalah pisces atau ikan bersirip. Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1985, pasal 1 (2) menyebutkan bahwa sumberdaya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, yang termasuk biota adalah pisces, krustasea (udang, kepiting, rajungan dan lain-lain), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan lain-lain), coelenterata (ubur-ubur dan sebagainya), echinodermata (teripang, bulu babi, dan lain-lain). Selain itu, amfibi (kodok dan sebagainya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan lain-lain), alga (rumput laut dan tumbuhan laut lainnya yang hidup dalam air), serta biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Graeme Kelleher and Richard Kenchington, 1991, Guide Lines for Establishing Marine Protected Area (Penetapan Kawasan Perlindungan Laut), penerbit The World Conservation Union (IUCN) bekerjasama dengan Great Barrier Reef Marine Park Authority.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Vertebrata adalah hewan bertulang belakang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Celia Lowe, 2003, “Sustainability and the Question of  ‘Enforcement’ in Integrated Coastal Management: The Case of Nain Island, Bunaken National Park, Jurnal Pesisir dan Kelautan Bogor, Institute Pertanian Bogor, Special Edition I:49-63. Paper mempertanyakan apakah konfigurasi lembaga donor asing, kepentingan pengusaha elit Indonesia dan kekuatan negara (tindakan polisionil) tepat dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Jalaluddin Rumi dari karya Denise Breton dan Christopher Largent, 2003, Cinta, Jiwa &amp; Kebebasan di Jalan Sufi, diterjemahkan Rachmani Astuti, diterbitkan Pustaka Hidayah, cetakan pertama, Januari. Rumi adalah sufi dan penyair sepanjang masa, hidup tahun 1207-1273 M.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Ignas Kleden, 2004, Esai: Godaan Subyektivitas, majalah Horison, Januari 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Kelleher and Kenchington, 1991, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Kelleher and Kenchington, 1991, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Mansour Fakih, 2002, Jalan Lain; Manifesto Intelektual Organik, diterbitkan Pustaka Pelajar bekerjasama dengan INSIST PRESS, September, hlm 68-69.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Breton dan Largent, 2003, Op. cit.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-2642609077932127255?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/2642609077932127255/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=2642609077932127255' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/2642609077932127255'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/2642609077932127255'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/prolog-ikan-dan-konservasi.html' title='Prolog. Ikan dan Konservasi'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-6286374690717433180</id><published>2007-02-24T02:49:00.001-08:00</published><updated>2007-02-28T10:36:42.830-08:00</updated><title type='text'>Bab 1. Proyek Percontohan</title><content type='html'>Sejak diusulkan dan berubah menjadi taman nasional, United States Agency for International Development (USAID) tertarik menjalankan program di kawasan Bunaken dan sekitarnya. Proyek dirancang melalui kerjasama Departemen Kehutanan-Bappenas dengan dukungan USAID. Proyek ini lalu disebut Natural Resources Management (NRM) untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik. NRM merupakan suatu program kerjasama pengelolaan sumberdaya alam antara Pemerintah Indonesia (Bappenas) dengan USAID, pemerintah Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan NRM/USAID di Bunaken ini menjadi salah satu lokasi proyek percontohan dalam pengelolaan kawasan pelestarian alam di Indonesia. Lokasi percontohan lainnya mencakup kawasan Taman Nasional Bukit Baka – Bukit Raya di Kalimantan.1 Awal proyek percontohan tahun 1991 dana USAID yang disumbangkan sebanyak US$ 18,5 juta untuk lokasi di Kalimantan dan Sulawesi, serta sekretariat di Jakarta.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui program NRM dari tahun 1991 hingga tahun 2004 ini, USAID telah menyumbang dana miliaran rupiah untuk pengelolan Taman Nasional Bunaken dengan luas sekitar 79.065 hektare itu. Total bantuan USAID melalui program NRM tahap pertama, tahun anggaran 1992/1993 yang berakhir tahun 1996/1997 sebesar Rp. 1.973.693.600.3 Dalam program NRM tahap pertama itu, telah dihasilkan rencana pengelolaan kawasan Taman Nasional Bunaken yang berlaku selama 25 tahun, antara tahun 1996 – 2021, melalui tiga buah buku. NRM tahap dua dimulai tahun 1997/1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasehat Program NRM/EPIQ, Reed Merrill, mengungkapkan bahwa evaluasi hasil kerja Program NRM-USAID tahun 1993-1997 mengindikasikan adanya proses perencanaan pengelolaan yang dapat dikatakan cukup berhasil di tingkat lapangan, namun masih terdapat beberapa hambatan, terutama biaya yang dibutuhkan dalam proses replikasi.4 Adapun kawasan konservasi di Indonesia meliputi 387 lokasi, terdiri dari taman nasional, cagar alam, hutan wisata, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman hutan buru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Merril, NRM/EPIQ bekerjasama dengan para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah, serta masyarakat konservasi di Indonesia. Sebagai fasilitator, NRM/EPIQ memfasilitasi kelompok-kelompok kerja formal dan informal yang terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi secara partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama tahun 1997 hingga tahun 2001, NRM mengambil empat fokus. Pertama, membangun kemitraan yang efektif untuk meningkatkan sumberdaya lokal bagi pengelolaan kawasan konservasi. Kedua, memperkuat kesadaran dan kebanggaan terhadap pengelolaan konservasi di daerah. Ketiga, membangun kapasitas untuk lebih memfasilitasi pengelolaan kawasan konservasi yang partisipatif melalui mekanisme konsultasi publik untuk menyelesaikan konflik. Keempat, meningkatkan pendanaan kawasan konservasi dengan memperbaiki alokasi sumberdaya dan menerapkan opsi-opsi keuangan alternatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proyek NRM di Kawasan Taman Nasional Bunaken masih berlanjut hingga November tahun 2004. Secara resmi proyek ini selesai Oktober 2004. Selama sebulan itu dilakukan penyelesaian administrasi dengan Dewan Pengelolaan TN Bunaken, antara lain penyerahan inventaris berupa fasilitas di kantor dan lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Mengenai Proyek Percontohan, lihat Manado Post, Selasa 30 Juni 1992, “Sulut dan Kalbar Percontohan Pertama Konservasi di Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Dalam brosur Proyek Pengelolaan Sumberdaya Alam, Bappenas, Departemen Kehutanan dan USAID yang diterbitkan ARD/USAID-Jakarta, disebutkan bahwa untuk saling melengkapi dengan proyek NRM, telah dirancang proyek SFM (Sustainable Forest Management). Proyek SFM kerjasama Departemen Kehutanan dan ITTO (International Tropical Timber Organization). Total biaya yang dialokasikan untuk proyek NRM dan SFM sebesar US$ 36 juta. Melalui Proyek NRM, USAID menyumbang US$ 18,5 juta dan pemerintah Indonesia US$ 6,5 juta untuk pembiayaan lokal. Sedangkan proyek SFM, ITTO menyumbang US$ 10 juta dan pemerintah Indonesia US $ 1 juta,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Lihat Materi Pengelolaan Sumberdaya Alam Kawasan Taman Nasional Bunaken oleh Kepala Balai Taman Nasional Bunaken Ir. Dominggus. Prosiding Lokakarya Pengelolaan Sumberdaya Alam Sulawesi Utara, Manado 29 September 1998, didukung NRM-II.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Baca Buku Memperkuat Pendekatan Partisipatif dalam pengelolaan Kawasan Konservasi di Era Transisi dan Otonomi Daerah. Diterbitkan NRMP, Agustus 2001, Editor Reed Merrill dan Elfian Effendi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-6286374690717433180?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/6286374690717433180/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=6286374690717433180' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6286374690717433180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6286374690717433180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-1-proyek-percontohan.html' title='Bab 1. Proyek Percontohan'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-552703728112867356</id><published>2007-02-24T02:46:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:47:13.242-08:00</updated><title type='text'>Bab 2. Sejarah Kawasan</title><content type='html'>Tak jauh dari puncak Gunung Manado Tua, ada sebuah pal atau tonggak batu. Didekat pal itu ada bekas galian. Lubang bekas galian itu memang sengaja dibuat karena diduga didekat pal itu terdapat harta karun. Begitulah cerita yang beredar di Pulau Manado Tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Manado Tua memang memiliki sejarah panjang. Pada abad 15 dan 16 di pulau ini pernah berkembang kerajaan Bawontehu.1  Kerajaan dengan perpaduan etnis Sangihe dan Bolaang Mongondow ini meliputi Pulau Bunaken, Siladen, Mantehage, Nain, Talise, Bangka, Gangga, Lehaga dan semenanjung pesisir utara Minahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penduduk di kawasan TN Bunaken diperkirakan telah lama mendiami pulau-pulau dan pesisir Pulau Sulawesi. Ada banyak cerita perpindahan penduduk ke lokasi tersebut, terutama yang datang dari Kepulauan Sangihe dan keturunan pelaut Bajau (Bajo).  Etnis Sangihe paling dominan mendiami kawasan TN Bunaken. Mereka ini kebanyakan berasal dari Pulau Siau, Kabupaten Sangihe, yang dikenal dengan gunung api Karangetang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan keturunan Bajo, yang sekarang ini tinggal di Pulau Nain dan pesisir Arakan (Rap-rap), diceritakan melakukan eksodus dari Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar tahun 1698. Dengan menggunakan sembilan buah perahu, sebanyak 112 jiwa ini mulanya menetap di pesisir kampung Kima Bajo dan Talawaan Bajo. Di pesisir Minahasa, Pulau Sulawesi, ini mereka mendirikan daseng (rumah kecil dan sederhana di laut). Etnis pelaut ini juga ada yang menyebar di Burau, Kalimantan, dan Filipina. Kedatangan suku Bajo ini mencari kima (Tridacna spp) dan ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah satu abad lebih mendiami pesisir kampung Kima Bajo, tahun 1823, orang Bajo ini pindah ke Pulau Nain. Selain itu, ada yang migrasi ke pesisir Likupang dan Bitung. Selanjutnya, dari Pulau Nain, beberapa keluarga Bajo ada yang mendirikan daseng di utara Pulau Mantehage dan pindah ke Rap-rap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendapatkan makanan dari hasil pertanian, keluarga Bajo menukarkan hasil tangkapan ikannya dengan keluarga etnis Sangihe. Sistem barter ini bertahan cukup lama. Di kawasan TN Bunaken, selain etnis Sangihe dan Bajo, terdapat etnis Minahasa, Gorontalo, Bugis, Bolaang Mongondow, Buton dan Ternate.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski dikelilingi laut, kehidupan penduduk kawasan Bunaken, tidak sepenuhnya bergantung pada sumberdaya laut, terutama bagi etnis Sangihe. Bila musim hujan, rakyat setempat ada yang bertani, selain mencari ikan. Karena itu, ada istilah KKO (ka lao ka dara ore) dari rakyat setempat. KKO ini artinya ke laut dan ke darat oke. Bila musim hujan,  terutama di bulan September, Oktober, November dan Desember, mereka bercocok tanam. Yang ditanam padi ladang, ketela pohon, pisang, sayur-mayur dan tanaman lainnya. Selain itu, di lahan-lahan warga ini terdapat pula pohon kelapa. Sedangkan musim kemarau, terutama pada bulan Mei, Juni dan Juli mereka melaut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengetahuan masyarakat tradisional melalui kalender musim sangat membantu sistem pemanfaatan sumberdaya alam setempat. Kapan waktunya musim ikan lolosi (Caesio spp), malalugis (Decapterus ruselli), cakalang (Katsuwonus pelamis), mandidihang (Thunnus albacores), deho (Auxis thazard), sako (Tylosurus crocodiles) mereka ketahui. Begitu juga dengan ikan karang. Ikan-ikan yang berseliweran, mengikuti pola arus yang membawa sumber makanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam peta sebaran alat tangkap nelayan di kawasan TN Bunaken, berupa pancing (termasuk pancing dengan layang-layang), huhate (pole and line), pukat kantong, pukat cincin dan alat tangkap lainnya. Huhate hanya ada di Desa Bunaken, sedangkan alat tangkap lainnya tersebar di semua kawasan. Guru besar di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat, Siegfried Berhimpon (2003) menyebutkan bahwa penyebaran ikan di kawasan TN Bunaken antara lain, jenis cakalang, malalugis, selar dan teri. Potensi budidaya hasil laut yang dapat dikembangkan antara lain lobster, bandeng, kepiting, udang, kerang mutiara, ikan hias, teripang dan rumput laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perpindahan sementara dari pulau-pulau ke Manado atau tempat lain untuk mencari pekerjaan juga dilakukan rakyat setempat.  Kala pergolakan Permesta tahun 1958-1959, pulau-pulau di kawasan itu juga sempat menjadi tempat persembunyian rakyat yang mengungsi dari daratan Pulau Sulawesi. Mereka ini menempati Pulau Mantehage dan bekerja sebagai penebang mangrove (bakau). Hasil tebangan itu lalu dijual ke Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat setempat berpenghidupan di darat, laut dan bergantung dari pasokan bahan-bahan yang dibeli dari Manado. Saling kunjung antar pulau juga terus terjadi karena masih adanya ikatan keluarga yang kawin-mawin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan rakyat di kawasan itu berjalan normal hingga akhir tahun 1970-an. Dikatakan normal karena Bunaken belum dikenal sebagai lokasi penyelaman bawah laut yang terindah di dunia. Adalah instruktur selam Ricky Lasut dan Locky Herlambang yang mengawali penyelaman di kawasan Bunaken. Survei kawasan Bunaken sebagai obyek wisata bawah laut dilakukan PT Ida Cipta pada tahun 1978. Setahun kemudian Pangeran Bernhard dari Kerajaan Belanda berkunjung ke Pulau Bunaken. Setelah itu, kawasan ini mulai “dijual” sebagai obyek wisata bawah laut yang terindah di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cottage, sebagai tempat inap sementara para turis yang ingin menyelam di Bunaken mulai dibangun di Pantai Malalayang, Manado, tahun 1978.  Usaha wisata ini dikerjakan oleh Kelompok Tirta Satwa. Hingga tahun 1981, belum ada cottage yang dibangun di Bunaken. Semua turis yang ingin ke Bunaken, tetap bermalam di Manado. Pada tahun 1982, sebuah cottage berdiri di Pantai Liang, Pulau Bunaken. Cottage itu dibangun oleh Stien Julian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Desember tahun 1980, Gubernur Sulawesi Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 224 tahun 1980 tentang obyek wisata laut Manado. Keputusan ini meliputi Pulau Bunaken dan sekitarnya. Gubernur memperluas kawasan ini meliputi perairan Arakan dan Wawontulap yang berada di pesisir Sulawesi, melalui SK nomor 201 tahun 1984.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peneliti IUCN/WWF Rodney V. Salm dan Graham F. Usher juga telah melakukan survei di kawasan Bunaken. Penelitian tersebut menyangkut rencana pengelolaan zonasi taman laut Bunaken yang diajukan untuk Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Juli tahun 1984, Rodney V. Salm (IUCN/WWF) dan Matheus Halim (Sub Direktorat Konservasi Lautan, PHPA)  mengajukan data atlas kawasan konservasi laut di seluruh Indonesia.3 Dalam data atlas itu, pada nomor 143 disebutkan bahwa Pulau Bunaken dan sekitarnya berstatus sebagai taman wisata laut. Sedangkan keterangan pada nomor 144, disebutkan bahwa Arakan sebagai suaka margasatwa.  Di perairan kawasan Arakan dan Wawontulap ini merupakan habitat mamalia laut yang dilindungi, Dugong dugon (duyung).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1986, kawasan perairan Arakan – Wawontulap, Bunaken dan sekitarnya dijadikan kawasan Cagar Alam Laut. Menteri Kehutanan mengeluarkan SK nomor 328/Kpts-II/1986 untuk Arakan – Wawontulap dan Bunaken. Status cagar alam laut ini sangat ketat. Kegiatan yang dapat dilakukan di lokasi itu hanya penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan serta kegiatan yang menunjang budidaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benturan kepentingan antara Departemen Kehutanan dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara terjadi setelah keluar SK tersebut. Sebab, bila itu kawasan cagar alam, otomatis tidak diperbolehkan ada kegiatan wisata di tempat itu. Selang tiga tahun, yakni pada tahun 1989, SK Cagar Alam Laut itu mulai diralat. Diusulkan kawasan itu sebagai calon taman nasional. Tanggal 15 Oktober 1991, Menteri Kehutanan menetapkan Pulau Bunaken dan sekitarnya, serta Arakan Wawontulap sebagai taman nasional melalui SK bernomor 730/Kpts-II/91.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan status ini lantaran kondisi setempat bahwa penduduk sudah lama mendiami kawasan dan sebagian berpenghidupan dari sumberdaya laut dan mulai berkembang wisata bawah laut di Bunaken.  Namun, ada anggapan bahwa perubahan status dari cagar alam menjadi taman nasional ini merupakan keistimewaan tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal seperti ini juga melekat pada pimpinan tim NRM III di Sulawesi Utara, Mark V Erdmann. Entah memahami atau tidak fungsi kawasan sebagai cagar alam laut atau taman nasional, Erdmann menuliskan bahwa Bunaken naik status menjadi taman nasional sejak turun SK nomor 730/Kpts-II/91 dari Menteri Kehutanan.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taman Nasional Bunaken melingkupi kawasan Pulau Bunaken, Siladen, Manado Tua, Mantehage dan Nain. Di Pulau Sulawesi yang masuk kawasan ini mulai dari pesisir Desa Molas hingga Wori. Sedangkan TN Bunaken bagian selatan membentang dari Tanjung Kelapa di Desa Poopoh hingga Popareng. Sebagian kawasan berada di Kotamadya Manado dan lainnya di Kabupaten Minahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada peningkatan status atau hal yang istimewa dari perubahan, selain faktor adanya para pemanfaat sumberdaya alam di laut Bunaken dan sekitarnya. Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budi daya. Sedangkan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam merupakan kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya (Sembiring, 1999). Karena itu, perlu dijaga keutuhan dan kelestarian fungsinya untuk dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat. Kawasan suaka alam terdiri dari kawasan cagar alam dan suaka margasatwa. Sedangkan kawasan pelestarian alam mencakup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perubahan status dan fungsi, bukan berarti mulus sudah lokasi ini sebagai kawasan konservasi. Antara Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan masih terjadi tarik-menarik.  Pemda menginginkan Bunaken sebagai kawasan wisata saja. Ini berlangsung terus, meski krisis ekonomi dan moneter menerpa negeri ini tahun 1997. Krisis multidimensi membawa pengaruh yang besar dalam kawasan. Kegiatan pengeboman dan peracunan ikan terjadi di beberapa tempat di kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, ada berbagai kepentingan baik instansi dan pengusaha di TN Bunaken. Antara lain, pemerintah kota Manado dan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Minahasa dan Balai TN Bunaken. Kemudian para pengusaha jasa wisata selam dan organisasi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak menjadi kawasan taman nasional, Bunaken, banyak menjadi polemik dan menimbulkan kontroversi dalam pengelolaannya. Kawasan yang banyak menarik turis asing untuk melakukan rekreasi bawah laut ini menjadi rebutan antara Pemda Sulawesi Utara dan Departemen Kehutanan. Pada awal tahun 1990-an bahkan Pemda menginginkan penduduk di dalam kawasan Bunaken dipindahkan. Keinginan Pemda ini mendapat tentangan keras dari pemerhati lingkungan, terutama dari Forum Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsultan NRM, Jill Belsky yang melakukan penelitian di kawasan Taman Nasional Bunaken6  mengungkapkan bahwa banyak penduduk kepulauan mendengar Gubernur Sulawesi Utara ingin merelokasi penduduk Pulau Bunaken dan Arakan-Wawotulap. Seorang penduduk Pulau Bunaken menyatakan bahwa rencananya mereka akan dipindahkan ke Gorontalo dan warga sepakat menolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat adanya isu pemindahan penduduk, menurut Kepala Urusan Pemerintahan Desa Alungbanua Yunus Kasehung, menimbulkan keresahan masyarakat di Pulau Bunaken. Pembangunan di desa terhambat karena keragu-raguan dalam mengembangkan kehidupan. Kerugian sosial akibat rencana tersebut sangat besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Menurut tua-tua kampung, pemukiman warga Manado Tua sekarang ini bukanlah tempat yang dulunya ditempati Kerajaan Bawontehu. Pemukiman kerajaan ini berada agak ke bukit yang terlindung dengan pepohonan. Pemukiman di bukit ini untuk menghindari serangan-serangan perompak laut, seperti dari Kepulauan Sulu dan Mindanao, Filipina. Dalam Disertasi Doktor Prof. Geraldine Manoppo-Watupongoh menyebutkan bahwa Manado Tua ini sudah dikenal sejak tahun 1514. Hal ini dijelaskan dalam buku Beschrijving der Moluccas, Jilid I, Buku II tahun 1724 yang ditulis Valentijin. Pulau itu disebut Manadu dalam peta Nicolaas Desliens. Sesudah tahun  1682, pulau kecil itu dikenal dengan nama Manado Tua. Sebutan ini muncul setelah daratan Wenang di Minahasa yang berhadapan dengan Pulau Manado Tua berubah menjadi Manado. Penduduk pulau ini disebut “orang dari kejauhan” atau dalam bahasa Tombulu’ (salah satu sub etnis Minahasa) mana’undou. Sebutan itu kemudian menjadi manadu oleh karena ucapan orang Eropa pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Lihat Report IUCN/WWF no. project 3108, Marine Conservation, Bogor, February 1984. Awal 1980-an Rodney V. Salm juga telah meneliti di kawasan Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Lihat Marine Conservation Data Atlas, diajukan Rodney V. Salm dan Matheus Halim untuk Direktorat Jenderal PHPA, Juli 1984.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Lihat Lestari, dengan judul Zona Tabungan, Modal Hidup Keberlanjutan. Edisi Sabtu 30 Agustus 2003. Lestari diterbitkan atas kerjasama Harian Manado Post dan program NRM/EPIQ. Edisi Lestari ini semacam sisipan di Manado Post. Sebelum menjadi team leader NRM di Sulawesi Utara, Mark Erdmann adalah penasehat kawasan perlindungan laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Ada salah penempatan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dalam Sulaiman N. Sembiring dkk (1999) buku Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Menuju pengembangan desentralisasi dan peningkatan peran serta masyarakat, yang diterbitkan ICEL-NRM-II/USAID. Di halaman 30, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis kawasan konservasi yang memiliki fungsi sangat strategis dan perlu untuk dilindungi seperti kawasan pelestarian alam (terdiri dari kawasan cagar alam dan suaka margasatwa) dan kawasan suaka alam (yang mencakup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam). Seharusnya kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa, sedangkan kawasan pelestarian alam mencakup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Baca Strategi Pemanfaatan Sumberdaya Laut oleh Masyarakat di Taman Nasional Bunaken, rekomendasi pelibatan masyarakat setempat (NRMP, Oktober 1993). ARD – USAID, Jkt. Laporan nomor 14, diterjemahkan penasehat pengembangan masyarakat Taman Nasional Bunaken Arief Wicaksono. Dr. Jill Belsky, melakukan survei tahun 1992 di kawasan TN Bunaken. Tujuan utama survei adalah menyajikan data sosial ekonomi yang esensial tentang masyarakat setempat dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan Taman Nasional Bunaken. Asumsi pemandu dalam survei tersebut, pada poin empat menyebutkan bahwa pelarangan pemanfaatan sumberdaya untuk tujuan pelestarian dengan melibatkan strategi penegakkan hukum sangat tidak efektif. Pada poin lima, rencana relokasi penduduk sangat tidak disarankan karena mahalnya biaya, tingkat penolakan yang tinggi, serta berpotensi menciptakan perubahan besar-besaran dalam profil sosial dan ekologis, baik di daerah yang ditinggalkan maupun di tempat pemukiman baru: Rencana pemindahan penduduk di kawasan Bunaken, juga sering disorot melalui pemberitaan di media cetak yang terbit di Manado. Saat pertemuan Dengan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja tahun 1993, Pemda Sulawesi Utara telah membuat Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bunaken, yang antara lain menginginkan adanya pemindahan penduduk dari kawasan TN Bunaken. Alasannya, pemerintah dan pihak swasta ingin memberikan nilai tambah agar kawasan lebih mudah dikelola dan dipantau kelestariannya. Selain itu, berkembang pula isu swastanisasi (penyewaan) Bunaken yang dilakukan pemerintah daerah kepada pengusaha di Manado. Pengusaha ini dapat mengelola Pantai Liang di Pulau Bunaken untuk pengembangan wisatanya dengan membayar Rp 37,5 juta per tahun kepada pemerintah daerah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-552703728112867356?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/552703728112867356/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=552703728112867356' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/552703728112867356'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/552703728112867356'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-2-sejarah-kawasan.html' title='Bab 2. Sejarah Kawasan'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-8635340601765772635</id><published>2007-02-24T02:43:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:44:36.977-08:00</updated><title type='text'>Bab 3. Tradisi dan Hak Ulayat Laut</title><content type='html'>&lt;em&gt;Ote kenta&lt;br /&gt;Pasikete ilomentamai&lt;br /&gt;Aribala daleo he&lt;br /&gt;Bongo pusimbekise&lt;br /&gt;Tamangapa taipamonga&lt;br /&gt;Silome&lt;br /&gt;Kadehooo!&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah syair menangkap ikan dengan menggunakan layang-layang yang biasanya diucapkan nelayan dari Desa Alungbanua, Pulau Bunaken. Bagi sebagian orang yang baru melihat, nelayan ini seperti bermain layang-layang di laut. Padahal, nelayan ini sedang mencari ikan dengan alat tangkap yang cukup unik: tali nilon, umpan dari sarang laba-laba dan layang-layang. Ikan target yang ditangkap dengan menggunakan layang-layang ini adalah jenis sako (Tylosurus crocidales).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak setiap hari ada nelayan yang menangkap ikan dengan layang-layang. Sebab, ikan sako tidak muncul dalam jumlah banyak pada setiap musim. Nelayan baru melaut menangkap sako, tiap musim Barat, antara bulan Oktober hingga Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun “kata-kata” diatas akan diucapkan saat melaut. Arti ucapan tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Oke sako&lt;br /&gt;Tangkap (makan) itu laba-laba&lt;br /&gt;Jangan biarkan begitu saja&lt;br /&gt;Penusuk satu ikat&lt;br /&gt;Mengapa harus disimpan&lt;br /&gt;Kalau tidak digunakan&lt;br /&gt;Untuk menangkap umpan&lt;br /&gt;Si laba-laba&lt;br /&gt;Tahan Kuat!&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada musim barat, jenis ikan sako ini banyak muncul di perairan sekitar Pulau Bunaken dan sekitarnya. Ikan ini menyukai tempat yang berarus cukup kuat. Makanya, nelayan akan berada di antara arus yang cukup kuat saat memancing ikan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan ikan dengan layang-layang tidak merusak karang. Sebab, nelayan jauh dari daerah terumbu karang. Adapun umpan ini dari sarang laba-laba yang berkaki pendek. Lalu, nelayan akan membuat sarang itu mirip dengan ikan teri. Sehingga ikan sako akan terpedaya dan mengira itu ikan teri yang menjadi mangsanya. Kalau ikan sako masih belum menyentuh atau memakan umpan dari sarang laba-laba ini, nelayan makin kuat berteriak dengan ucapan seperti di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menangkap ikan dengan umpan sarang laba-laba sambil bermain layang-layang ini hanyalah satu dari berbagai tradisi penangkapan ikan di kawasan TN Bunaken. Namun, sejauh ini, hukum adat, termasuk hak ulayat laut di kawasan TN Bunaken telah luntur seiring dengan modernisasi di berbagai segi kehidupan, termasuk pada alat tangkap ikan. Tradisi dapat diartikan sebagai kebiasaan secara turun-temurun menyangkut kebutuhan sosial dan menjadi bagian aturan kehidupan yang tak tertulis. Hal ini disepakati bersama dalam suatu komunitas atau daerah tertentu yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini gambaran tradisi dan sistem pengelolaan di kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Bunaken dan Siladen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Bunaken yang berbentuk seperti bulan sabit itu, memiliki luas 696,8 ha. Pulau Bunaken ini memiliki spot-spot penyelaman andalan dan mengalami tekanan dalam hal jumlah turis yang masuk ke Bunaken. Di Pulau Bunaken terdapat dua desa. Pertama, Desa Bunaken dengan wilayah administrasi hingga ke Tanjung Parigi dan Pulau Siladen. Kedua, Desa Alungbanua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sekretaris Desa Alungbanua, Tein Tamamilang, hukum adat yang masih dipertahankan dalam tata cara membangun rumah, berkebun, serta pembuatan perahu besar, perahu bercadik (londe) dan peluncurannya. Saat berkebun, hal pertama yang dilakukan adalah pembabatan yang diawali dengan pembacaan mantera. Tujuannya agar tanaman terhindar dari serangan hama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menanam padi, misalnya, didahului dengan penanaman pisang goroho atau mas, cakar bebek dan ganda rusa. Makna yang terkandung dalam kebiasaan ini agar padi menjadi subur dan banyak menghasilkan butir-butir padi. Ketika padi sudah berbuah, harus diberi telur, cermin dan pohon bambu. Pantangan bila akan memetik padi, dilakukan pemotongan kayu atau pohon yang ada di sekitar kebun itu. Jika dilanggar, akan ada serangan hama tikus dan burung. Setelah ada hasil, yang pertama diberi makan adalah peralatan yang digunakan untuk berkebun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembuatan perahu besar atau skoter, tidak sembarangan menebang pohon. Pohon yang akan digunakan untuk pembuatan perahu harus dipotong saat bulan mati di langit. Ini dimaksudkan agar kayu yang digunakan tidak mudah lapuk atau diserang serangga. Menebang pohon dilakukan pada hari genap, Selasa, Kamis dan Sabtu. Sedangkan dalam pembuatan londe, pasak perahu atau paku terbuat dari kayu yang jumlahnya genap. Haluan dan buritan juga perlu untuk dilubangi. Di dalam lubang itu dimasukkan emas. Maknanya, agar perahu mendatangkan hasil yang banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desa Alungbanua terletak dibagian bawah perbuktian. Dalam bahasa Sangihe, alung banua berarti kediaman dibawah. Alung artinya dibawah dan banua disebut sebagai kediaman. Setiap musim barat nelayan setempat masih ada yang mempertahankan cara penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap layang-layang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berkesenian, di Alungbanua masih ditemukan tradisi masamper dan tarian cakalele. Masamper termasuk salah satu jenis pesta dengan melantunkan lagu-lagu. Tradisi masamper, menurut Ulaen, tidak lepas dari unsur kesenian-gereja yang diperkenalkan oleh pekabaran injil. Kesenian ini berkembang pesat dan paling menonjol karena adanya tradisi serupa dalam budaya orang Sangihe dan Talaud pra-Kristen, terutama masambo (Ulaen, 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tradisi masamper ini tidak hanya sekadar bernyanyi bersama yang disertai dengan gerak tari si pembawa lagu. Ulaen mengemukakan bahwa pengaturan tempat dalam tradisi masamper selalu membentuk sebuah bulatan. Orang-orang yang terlibat dalam masamper ini membiarkan bagian tengahnya kosong. Ini yang menjadi tempat bagi mereka yang mendapat giliran memimpin lagu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan tarian cakalele, seperti halnya yang berkembang di Maluku Utara, untuk menyambut tamu-tamu agung bila berkunjung ke suatu daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Manado Tua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Manado tua yang berbentuk kerucut ini memiliki tinggi sekitar 800 meter dari permukaan laut. Pulau seluas 1.052,1 ha ini pernah menjadi pusat kerajaan Bawontehu, kerajaan tertua di kawasan itu. Tercatat tahun 1523, orang Portugis datang ke Manado Tua dan pesisir Manado. Tapi yang paling berpengaruh saat kedatangan orang Portugis bernama Diego de Magelhaes yang membaptis sebanyak 1500 orang, termasuk raja Manado Tua.1 Antropolog Universitas Sam Ratulangi Manado, Alex J. Ulaen menambahkan bahwa perkembangan kedatuan Siau --yang berakar dari Kedatuan Bawontehu (Manado Tua) mempunyai ikatan genealogi dengan keturunan Medellu—sangat dipengaruhi oleh kehadiran bangsa Portugis dan Spanyol.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai konservasi yang pernah ada di Pulau Manado Tua, antara lain, larangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam yang berada di puncak Manado Tua. Larangan ini diberlakukan saat kolonialisme Belanda. Lokasi larangan untuk kegiatan penanaman atau berkebun pada ketinggian sekitar 500 hingga puncaknya. Di beberapa lokasi juga ada tempat-tempat pertemuan yang disebut los.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pulau Manado Tua, terdapat satwa endemik kera hitam (Maccaca nigra). Diduga kera hitam ini memiliki perbedaan genetik dengan kera hitam yang ada di daratan Pulau Sulawesi. Populasi kera hitam di Manado Tua sekarang ini sudah menyusut. Di masa Kerajaan Bawontehu, pernah terjadi kekurangan makanan akibat merajalelanya kera hitam ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Mantehage dan Pulau Nain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Mantehage dengan luas 738,1 ha, dikelilingi hutan mangrove yang cukup luas. Sebelum terjadi pembabatan mangrove besar-besaran, pemukiman di Pulau Mantehage tidak kelihatan dari jauh. Sebab, pulau ini dikelilingi mangrove dengan luas sekitar 1000 hektar. Di Pulau ini terdapat empat desa. Masing-masing Desa Bango, Tangkasi, Buhias dan Tinongko. Sebelum terbagi menjadi empat desa, di pulau ini mulanya hanya ada satu desa dan secara administrasi pernah bergabung dengan Pulau Nain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Desa  Bango, pernah ada sistem pengelolaan dan pemanfaatan ikan yang disebut seke. Sistem seke ini merupakan hak ulayat laut yang pernah ada di banyak pulau-pulau di Sangihe (akan dijelaskan lebih lanjut).  Wilayah laut ini ditetapkan untuk pemanfaatan ikan karena menjadi tempat yang didatangi gerombolan ikan. Bertahun-tahun sistem ini sudah tidak ditemukan lagi di Desa Bango. Selain itu, nelayan Bango juga telah mengamati gerombolan ikan yang datang ke bagian barat Pulau Mantehage, setiap bulan 13 dan 14 dilangit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pemanfaatan sumberdaya hutan mangrove, rakyat di Desa Tangkasi memiliki pengetahuan yang disebut lokasi pemanfaatan dan yang dilindungi. Di masa kolonial Belanda, rakyat yang bekerja sebagai penebang mangrove dapat berkegiatan di tempat yang disebut “blok.” Ada blok tua dan ada blok baru. Blok tua menandakan di tempat itu pernah dilakukan kegiatan penebangan dan penanaman kembali. Lalu, pekerja penebang mangrove akan berpindah ke lokasi lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zona yang dilindungi atau lokasi keramat berada di Pulau Pananggalan dan Lagenang. Pulau Pananggalan yang semua lokasi ditumbuhi mangrove berada di depan Pulau Nain.  Bila ada yang melanggar pantangan itu, akan terkena penyakit atau bahkan meninggal dunia. Sistem blok dan daerah larangan ini telah hilang akibat campur tangan pemerintah dalam pengelolaan hutan mangrove. Di masa kemerdekaan, setelah hutan mangrove ditangani instansi Kehutanan, sistem ini tidak diberlakukan lagi. Apalagi, ketika terjadi pergolakan Permesta. Orang-orang dari daratan Pulau Sulawesi yang mengungsi ke Pulau Mantehage akhirnya bertahan hidup sebagai penebang bakau. Intensitas pemanfaatan mengrove kala itu, cukup tinggi mulai tahun 1958 hingga 1962.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menarik lainnya di Pulau Mantehage adalah cara-cara pemanfaatan mangrove sebagai obat tradisional. Pemanfaatan mangrove untuk pengobatan ini sangat beragam. Rakyat setempat memanfaatkan mangrove untuk menyembuhkan berbagai penyakit, terutama di Desa Tangkasi. Sebanyak 18 jenis mangrove (dari sedikitnya 28 jenis mangrove) di Pulau Mantehage telah dimanfaatkan sebagai obat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-jenis mangrove di Pulau Mantehage yang dimanfaatkan rakyat setempat sebagai bahan obat alami. Jenis Acanthus ilicifolius (nama lokal gahana atau kamunte) sebagai obat luka baru, menghentikan darah, luti air, sarampa, dan gatal-gatal. Jenis Bruguiera cylindrica (ting putih) dan B. sexangula (makurung) untuk luka baru, sedangkan B. gymnorrhiza (makurung laut) untuk luka baru anti racun ikan dan mangir (jamur pada lidah bayi yang masih menyusu). Jenis Ceriops decandra (ting papua) dan C. tagal (ting) sebagai obat luka baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Excoecaria agallocha (buta-buta) untuk obat pencuci perut, sakit gigi dan gigi berlubang. Heritiera littoralis (kolot kambing) sebagai obat gatal-gatal dan menghaluskan wajah. Nypa fruticans (bobo) untuk obat muntah darah, rematik, nyeri otot, luka dalam, tuberculosis (TBC), anti tetanus, luka baru dan menghentikan darah. Jenis Rhizophora apiculata (lolaro merah), R. mucronata (lolaro/lolaro bulu) dan R. stylosa (lolaro/lolaro putih) untuk luka baru, anti racun ikan, dan sakit lutut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mangrove jenis Sonneratia alba (posi-posi), S. caseolaris (posi-posi) dan S. ovata (posi-posi) untuk obat nyeri otot, sakit pinggang atau tulang, rematik, malaria, obat kuat, luka, tuberculosis (TBC). Selain itu, buahnya digunakan untuk menghaluskan wajah. Terminalia cattapa (nusu/ketapang) untuk obat sakit perut dan penawar diare. Jenis Xylocarpus granatum (kira-kira) dan X. mollucensis (kira-kira) untuk obat penawar diare dan bedak. Selain mangrove, terdapat ratusan jenis tanaman lainnya dan biota laut yang digunakan sebagai obat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan di Pulau Nain dengan luas 167,5 ha berada paling luar di kawasan TN Bunaken. Pulau Nain, mulanya banyak ditumbuhi ganemo (melinjo). Dalam bahasa Bajo ganemo ini disebut bagu. Sebelum disebut Pulau Nain, nama pulau ini Bagu. Tetua kampung Nain, Mustopa Nendey (1993)  menceritakan nama Nain itu muncul saat pemerintahan Hindia Belanda. Nain artinya pulau ke sembilan, dari hamparan pulau Bunaken, Siladen, Manado Tua, Mantehage, Talise, Bangka, Gangga dan Lehaga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat di Nain tidak memanfaatkan mangrove di pulau itu. Selain lantaran tumbuhan mangrove tidak terlalu luas, juga berfungsi ekologis. Bila mereka memerlukan mangrove akan dibeli atau diambil langsung di Pulau Mantehage. Lokasi mangrove di Pulau Nain ini seluruhnya dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi orang luar yang datang ke Pulau Nain, harus membasuh mukanya dan minum air jere yang berada di sumur didekat dermaga Pulau Nain.  Tentang air jere yang berada di perkampungan Bajo ini sejak dulu dikeramatkan. Untuk yang mengambil air harus menggunakan daun woka. Air jere ini keluar sedikit-demi sedikit dari bebatuan. Rakyat setempat harus antri terlebih dahulu untuk mengambil air di tempat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Air jere adalah sumur yang tak pernah kering, meski di musim kemarau. Bagi perempuan yang sedang haid, ada pantangan datang atau mengambil air di sumur jere.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam taksonomi ikan-ikan ekonomis, etnis Bajo memiliki banyak varisasi nama untuk tiap jenis.  Umpamanya, ikan kerapu (goropa),  nelayan Bajo mengenal sedikitnya 12 jenis goropa yang disebut kiapu. Dalam bahasa Bajo, ikan disebut daeng. Daeng kiapu terdiri dari kiapu kola, malabut, silaburan, gembur, bagea, dan kearama. Selain itu, kiapu kekut, lolobu, sunu, karangan, marangsunai dan koteang. Sedangkan dalam bahasa Sangihe, kerapu ini disebut hohapu. Terdapat enam nama hohapu, terdiri dari hohapu bododia, matalenda, kaheu, gembur, kabo, kahaka dan buhintin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kepiting, nelayan Bajo menyebut hewan laut ini sebagai kearama, sedangkan nelayan Sangihe mengenalnya dengan nama kahaka. Nelayan Bajo juga sangat mengenal berbagai jenis teripang yang disebut balat. Terdapat 16 nama teripang, seperti balat susuan, bengkulungan, tampelu, garidau, gamat, biru, dan bebat. Selain itu, balat balimbiang, nanasi, mera bulu, pote, garidau pote, abu-abu, ending, tagendong dan matalew.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengumpulan teripang sudah lama dilakukan orang Bajo atau biasa disebut sama ini. Bahkan orang sama dari Filipina sejak masa kolonial pemerintahan Hindia Belanda datang mencari teripang di Kepulauan Sangihe dan Talaud. Menurut Ulaen (2003) pengumpulan hasil laut berupa teripang diperkenalkan para pedagang dan pelaut Cina. Tenaga penyelam atau pengumpul sebagian besar adalah orang sama dari Filipina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Ulayat Laut di Sulawesi Utara3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum masuk pada tematik konflik di kawasan TN Bunaken, mari kita menyusuri jejak-jejak hak ulayat laut yang masih tersisa dan dipertahankan di beberapa kampung pesisir, Sulawesi Utara. Di dalam hak ulayat laut ini, tak hanya melulu menyangkut pemanfaatan sumberdaya alam laut. Tapi, ada dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis untuk tetap mempertahankan sumberdaya alam yang tersedia secara turun-temurun. Ini menjadi aspek kehidupan bagi suatu komunitas. Keterbatasan akan sumberdaya laut di tengah kelimpahan biota pada musim-musim tertentu yang membuat masyarakat adat secara arif mengelola kawasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahyono, dkk (2000) telah mendefinisikan hal ulayat laut (sea tenure) adalah seperangkat aturan (praktik pengelolaan) atau manajemen wilayah laut dan sumberdaya yang terkandung didalamnya.4 Dalam sistem hak ulayat laut ini terdapat interaksi aspek sosial budaya yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan berbagai sistem matapencaharian lainnya. Pola tradisional dalam pemilikan sumberdaya laut ini dapat ditemukan di Kakorotan, Salurang, Para, Bebalang, Bentenan dan Ratatotok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kakorotan, Kabupaten Talaud, hingga kini rakyat setempat masih menerapkan manajemen wilayah dalam larangan dan pemanfaatan yang disebut eha. Secara administrasi wilayah Kakorotan mencakup Pulau Kakorotan, Intata dan Malo. Eha dipahami rakyat setempat sebagai upaya penghematan terhadap sumberdaya alam. Eha mengelola larangan pemanfaatan dalam periode tertentu di darat dan laut. Di darat, eha diberlakukan dalam mengambil buah dan daun kelapa. Selain itu, eha juga pernah diberlakukan untuk tanaman ubi jalar, singkong, pisang, pepaya, mangga, pala, cabai, daun pandan dan sagu, serta ternak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khususnya di pesisir dan laut, rakyat di Kakorotan memberlakukan eha dalam periode tiga sampai enam bulan. Kontrol terhadap sistem eha ini dilakukan lembaga adat yang disebut mangangeha. Mangangeha bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum adat.  Diperkirakan sistem eha ini mulai muncul sejak tahun 1628. Dalam lembaga adat ini terdapat perangkat adat yang disebut ratumbanua, inanguwanua, wuaho, sasarahe, a’aran, panucu dan ratu ruangan. Semua tetua adat di Kakorotan memiliki wakil dalam struktur tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eha laut memiliki model pengelolaan wilayah laut lantaran setelah masa larangan, dilakukan upacara adat yang disebut mane’e. Mane’e yang merupakan tradisi menangkap ikan ini telah mendapat perhatian khusus di masa Gubernur Sulawesi Utara E.E. Mangindaan yang datang ke lokasi itu tahun 1997.5  Eha laut biasanya berakhir setiap bulan Mei. Tapi, sebelum eha berakhir, forum adat melakukan musyawarah kapan waktu yang tepat masa pantangan memanfaatkan sumberdaya laut itu berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berakhirnya eha laut ini ditandai dengan upacara mane’e. Mane’e asal kata see atau sasahara.6 Arti kata ini adalah setuju, ya atau sepakat. Jadi, mane’e diartikan melaksanakan kegiatan yang telah disepakati secara serentak. Lebih spesifik lagi, mane’e berarti penangkapan ikan secara tradisional melalui musyawarah yang dilakukan secara bersama-sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap pertama dalam upacara adat ini adalah maraca pundangi (memotong tali hutan). Tahap kedua, Mangolom Para (permohonan kepada Tuhan). Setelah memohon kepada Tuhan dilanjutkan dengan tahap ketiga, matuda tampa paneea (menuju lokasi upacara). Tahap keempat, mamabi u’ sammi (membuat alat) dan kelima mamoto u’ sammi (menebarkan alat). Tahap keenam, mamole u’ sammi  (menarik alat ke darat). Selanjutnya tahap ketujuh, manganu ina (pengambilan hasil), kedelapan matahia ina (membagi hasil). Dan kesembilan manarimma alama (ucapan syukur).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan yang digunakan dalam upacara ini antara lain janur kuning dan tali hutan. Janur di lingkarkan pada tali hutan. Ini disebut sammi. Sedangkan peralatan yang digunakan berupa tombak, parang dan keranjang kecil yang terbuat dari rotan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panen ikan pertama dilakukan saat pasang tertinggi dan surut terendah di Pulau Intata, sekitar akhir bulan April atau bulan Mei. Upacara mane’e dengan memperhatikan bulan di langit, pada hari ke dua atau tiga. Tak hanya rakyat Kakorotan yang ikut panen ikan di Ranne, Pulau Intata ini. Tapi juga dengan mengundang pihak luar.  Tapi, orang luar hanya dapat memanen ikan di lokasi Ranne.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di awal tahun 2000, pelestarian eha dan upacara mane’e ini mendapat penghargaan Kehati Award dari Yayasan Kehati. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Salurang, Kabupaten Sangihe, ada tradisi khas penangkapan ikan yang disebut malombo. Malombo adalah penangkapan ikan tude atau selar (Selar crumenophthalmus) dengan alat tangkap jaring.8 Tradisi malombo dilakukan setiap bulan Juni hingga Agustus, pada musim selatan. Tapi, tidak setiap tahun ada malombo. Sebab ikan tude tidak muncul setiap musim selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Para, Kabupaten Sangihe terdapat lokasi pemanfaatan ikan ekslusif yang disebut seke, nyare, soma, noru dan somba.9 Sistem ini dengan mengatur alat tangkap ikan sesuai dengan jenis dan lokasi penangkapan ikan. Tidak setiap alat tangkap dibolehkan di lokasi-lokasi itu. Sistem seke ditetapkan sebagai wilayah laut yang diamati secara empiris sebagai tempat ikan malalugis (layang). Di lokasi itu malalugis dalam jumlah ratusan ribu ekor datang bergerombol.  Saat melakukan operasi penangkapan dengan menggunakan alat tradisional yang terbuat dari bambu yang disebut seke.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem soma, ditetapkan sebagai lokasi penangkapan ikan dengan menggunakan pukat lingkar.  Di lokasi itu, kawanan ikan pelagis, seperti layang, tude, deho dan jenis ikan lainnya diketahui sering melewati perairan itu pada musim tertentu. Sistem noru, mencakup wilayah di luar lokasi seke dan soma. Semua warga Para diijinkan menangkap ikan di lokasi itu. Sistem bubu, lokasinya berada di terumbu karang. Di lokasi ini perangkap ikan (bubu) diperkenankan ditempatkan di lokasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model hak ulayat laut ini  diperkirakan sejak pertengahan tahun 1500 di hampir semua tempat di Kepulauan Sangihe. Namun, sejak tahun 1970-an sistem ini mulai memudar di Sangihe. Terakhir yang masih sempat menggunakan model ini di Pulau Batunderang dan Kahakitang. Sedangkan di Para, tradisi ini masih tetap dipertahankan  hingga sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara adat, wilayah ini tidak dapat dimasuki nelayan-nelayan dari desa lain. Begitu juga kelompok seke, tak dapat menangkap ikan di lokasi soma. Sejalan dengan modernisasi model pemanfaatan sumberdaya laut di Para ini mendapat tentangan dari nelayan desa tetangga, Mahangetang. Kekerasan dalam bentuk perang batu dan parang terus terjadi sejak tahun 1977. Konflik terjadi karena nelayan Mahangetang mulai melanggar aturan adat setempat dengan menangkap ikan di wilayah perairan Para.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nelayan Mahangetang ini menangkap ikan dengan menggunakan soma di wilayah seke. Hal ini menimbulkan perkelahian antarkampung. Lalu dilerai pemerintah daerah, tapi konflik terus terjadi. Alasan nelayan Mahangetang, sumberdaya laut itu merupakan milik bersama, sebagaimana Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1987, bentrok terjadi lagi. Lalu, nelayan Mahangetang mendapat hak selama satu hari dalam seminggu memanfaatkan ikan di Pulau Bawondoke. Secara administrasi, wilayah Para meliputi Pulau Para, Singgaluhang, Bawondeke, Manalokang, Sela dan Neru.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2003, jumlah penduduk Para sebanyak 2000 jiwa dan Mahangetang 600 jiwa. Setahun sebelumnya, Bupati Sangihe telah mengeluarkan surat keputusan bahwa nelayan Mahangetang dapat mengelola sumberdaya laut di Pulau Singgaluhang dan sekitarnya selama tiga bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal Mei 2003, Majelis Tua Kampung Para melalui surat dari Kapitalaung (opolao atau kepala desa) telah bersurat kepada Bupati meminta agar mengeluarkan keputusan untuk melarang nelayan Mahangetang memanfaatkan sumberdaya laut di Pulau Singgaluhang dan sekitarnya. Rakyat kampung merasa wilayah perairan yang selama ini dikelola secara adat mulai diatur orang dari kampung lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, terjadi lagi “perang” antara Para dan Mahangetang. Empat warga Para masing-masing Tius Taputi (60 tahun), Parlis Pajiang (21 tahun), John Barauntu (42 tahun), Zeth Karulung (43 tahun) tewas. Diduga penyebab tewasnya keempat warga ini karena diserang warga Desa Mahangetang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertikaian ini membuat Bupati Sangihe Aries J.T. Makaminan mengeluarkan SK Bupati nomor 65 tahun 2003 tentang penetapan kebijakan pengelolaan/penangkapan ikan di wilayah laut Pulau Singgaluhang.  Isi Keputusan Bupati Sangihe antara lain untuk menghindari konflik yang berkelanjutan antara masyarakat Para dan Mahangetang, maka Pemda menetapkan status quo di wilayah pengelolaan sumberdaya laut Pulau Singgaluhang. Bupati juga mengeluarkan jadwal baru pemanfaatan sumberdaya laut, dengan ketentuan sejak awal Juni hingga September sumberdaya laut di Singgaluhang dimanfaatkan nelayan Para. Selanjunya September hingga Desember digilir ke nelayan Mahangetang. Setelah pembagian itu, mulai  awal Desember hingga Juni dilakukan konservasi. Tidak diperkenankan nelayan Para dan Mahangetang mengatur dan mengelola lokasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, rakyat di Para menolak SK Bupati itu. Sekitar 700 ratus warga Para melakukan demo di DPRD Sangihe dan Kantor Bupati. Di DPRD Sangihe, warga diterima Ketua DPRD Hein Piet Sahambangung dan Wakil Ketua Alex Tatinting. Warga Para menuntut SK Bupati nomor 65 itu dicabut dan meminta penanganan kasus pembunuhan yang menimpa warga Desa Para diproses sesuai jalur hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Kepolisian Resort Sangihe, melakukan razia di lokasi pertikaian dan menyita puluhan panah wayer, panah bambu, panah Papua, sembilan samurai dan sebuah bazoka rakitan di Pulau Singgaluhang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pulau Bebalang, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Sangihe, tradisi penangkapan ikan dengan alat tangkap seke pernah berkembang sejak dua abad lalu.12 Alat ini dipercaya dibawa oleh Datuk Tamaweole. Alat untuk menangkap ikan malalugis yang dipakai secara turun temurun ini terbuat dari bambu, rotan dan janur. Ikan malalugis ini dipandang sebagai milik bersama yang cara penangkapan dan pembagiannya harus diatur bersama. Pembuatan dan pengoperasian alat dilakukan beramai-ramai dengan melibatkan semua warga desa. Hasil yang diperoleh juga dibagi kepada seluruh warga, termasuk orang yang sudah tua, yatim piatu, guru dan pendeta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahyono dkk (1991) memaparkan bahwa gotong royong dalam pembuatan dan pengoperasian seke pada dasarnya  sebagai manifestasi solidaritas sosial di kalangan nelayan. Namun, munculnya alat tangkap pukat lingkar dan motorisasi telah melunturkan tradisi ini. Kebiasaan tolong menolong diganti dengan unsur uang. Ikatan solidaritas tidak lagi didasarkan atas kepentingan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala kepemilikan pribadi ini makin menguat sejak 1970-an dengan adanya nelayan pemilik dan nelayan buruh. Dengan masuknya ekonomi pasar, nelayan di Pulau Bebalang semakin memperhitungkan uang dalam setiap usaha penangkapan ikan. Nelayan terdorong melakukan eksploitasi sumberdaya laut sebanyak mungkin, sebatas kemampuan tenaga dan peralatan yang dimiliki. Karena itu, terjadi pelanggaran batas daerah penangkapan yang telah disepakati bersama dan muncul kelompok-kelompok yang mengarah pada perpecahan.13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Selatan, perairan tangkap berada di bagian selatan Teluk Totok. Teluk Totok dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan Desa Ratatotok Dua.14 Klaim desa terhadap wilayah Teluk Totok sudah terjadi sekitar pertengahan abad ke-18.  Rakyat Ratatotok sepakat melarang setiap penggunaan alat tangkap yang tidak digunakan nelayan Ratatotok. Alat tangkap yang ada di Ratatotok berupa bagan, jaring, pancing dan pole and line. Khusus penggunaan bagan, nelayan luar harus mendapat ijin sebelum memasang bagannya di Teluk Totok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Bentenan, Kabupaten Minahasa Selatan, muncul klaim atas wilayah tangkapan setelah nelayan setempat menemukan sumber penghasilan baru, yakni nener di sepanjang dua kilo meter pantai Bentenan.15 Nener ini sejenis anak ikan bandeng yang terdapat di perairan payau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model dan sistem pemanfaatan sumberdaya laut di beberapa tempat di Sulawesi Utara ini menunjukkan bahwa ada simbol solidaritas sosial, budaya dan ekonomi. Di Kakorotan, Para dan Salurang ada nuansa sosial budaya yang ditumbuhkan. Sedangkan di Ratatotok dan Bentenan lebih ke motif ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solidaritas sosial dalam penangkapan ikan ini telah menimbulkan konflik di tengah arus modernisasi alat tangkap ikan dan globalisasi, seperti yang terjadi antara Para dan Mahangetang.  Selama ini memang, sumberdaya alam laut pemilikannya masih dikuasai oleh negara. Wilayah perairan dianggap tempat tak bertuan (open access).  Ciri kapitalis, sejak awal 1970-an dengan ditandai munculnya kepemilikan alat tangkap ikan secara individu, agaknya telah memudarkan sistem seke. Hal ini seperti yang terjadi di Bebalang dan Batunderang. Hampir di setiap lokasi yang masih mempertahankan sistem seke ini,  konflik dan kekerasan sering terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model kapatalis yang disertai dengan ekonomi pasar yang memperhitungkan uang sebagai hasil usaha telah mendorong eksploitasi sumberdaya alam laut. Unsur uang pula yang telah memutus solidaritas bersama. Kalau dicermati lebih jauh, warga yang bermukim di Desa Mahangetang hanya 600 orang dibandingkan dengan Desa Para sekitar 2000 orang. Mengapa justru eksploitasi besar-besaran tanpa mengindahkan hak ulayat laut intens dilakukan nelayan Mahangetang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ulaen (2004)16 penangkapan ikan yang dilakukan nelayan Mahangetang di lokasi hak ulayat laut Para ini karena keterbatasan ruang menangkap ikan. Sebab, di bagian laut lepas nelayan Filipina telah masuk dengan alat tangkap ikan yang lebih modern. Ada pun hasil tangkapan ikan nelayan Mahangetang ini dijual ke General Santos. Di perbatasan antara Indonesia dan Filipina ada kapal penampung ikan yang biasanya membeli hasil tangkapan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum Indonesia dan Filipina menjadi negara berdaulat, menurut Ulaen (2003) keadaan awal Kepulauan Sangihe dan Talaud ini sebagai kawasan perniagaan. Lalu beralih status menjadi daerah perbatasan. Padahal, sejak dulu antara warga Mindanao Selatan dengan Sangihe dan Talaud telah terjalin ikatan kekerabatan, saling berkunjung dan perniagaan. Setelah itu, hubungan dianggap ilegal oleh Filipina dan Indonesia. Karena hubungan tetap dijalin dengan baik, antara Indonesia dan Filipina menjadikan sebagian Mindanao Selatan dan Nusa Utara sebagai daerah lintas batas (border crossing area). Kesepakatan ini dikukuhkan melalui perjanjian lintas batas (border crossing agreement).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masuknya nelayan Filipina ke berbagai perairan di Sulawesi bagian Utara ini juga dikeluhkan nelayan di kawasan TN Bunaken sejak awal 1990-an. Adanya rumpon ini telah menghalangi jalur ruaya ikan pelagis. Nelayan Filipina menggunakan kapal purse seine dengan alat bantu rumpon.17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Zakaria, lemahnya sistem pengorganisasian sosial di dalam masing-masing komunitas masyarakat adat, akibat kebijakan-kebijakan pemerintahan. Padahal, pengorganisasian merupakan ‘basis material’ dari eksistensi dan/atau dasar keabsahan hak-hak adat.18 Apalagi, selama ini pemerintah memang cenderung mengabaikan dan menisbikan sistem hak kepemilikan yang hidup di masyarakat, khususnya masyarakat adat. Undang-undang harus mampu menyelesaikan sistem ganda dalam hal kepemilikan dengan jalan memberikan jaminan bahwa sisten hak kepemilikan de jure yang didasarkan pada hukum negara dan tidak menghancurkan sistem hak kepemilikan de facto yang didasarkan pada hukum adat.19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, diperlukan penataan ulang sistem pengelolaan sumberdaya laut tradisional atau komunitas lokal dalam kerangka ekonomi kerakyatan. Sistem ini diharapkan mampu mengakomodasi hak-hak masyarakat lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1Sigarlaki dkk, 1978, menyebutkan bahwa di Pulau Manado Tua terdapat kerajaan yang hubungannya dengan Minahasa hanyalah terdapat di pantai saja, yakni dataran Wenang, yang kemudian menjadi inti Kota Manado, lihat Sejarah Daerah Sulawesi Utara, diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, hlm. 45 dan 53.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Alex J. Ulaen, 2003, Nusa Utara dari Lintasan Niaga ke Daerah Perbatasan, diterbitkan Pustaka Sinar Harapan, hlm. 62. Menurut Ulaen, kontak pertama kedatuan Siau dengan para pelaut pengembara bangsa Barat, dalam hal ini Portugis dan Spanyol dapat dirunut kembali semenjak datu Pasuma dibaptis oleh pastor Diego de Magelhaes bersama Raja Manado, hlm. 64. Raja Pasuma pun diberi nama Don Jeronimo. Ulaen mengutip Documenta Maluccensia Jacobs mengungkapkan bahwa pembaptisan Raja Pasuma ini bukan di Siau, melainkan di Manado. Selain itu, sangat jelas bahwa perkembangan pranata kedatuan di pulau-pulau Sangihe dan Talaud tidak dapat dipandang lepas dari perkembangan pranata politik dan kekuasaan, baik di daratan Mindanao, Sulu, Ternate, Tidore, Maluku Utara, Gowa dan Bone di Sulawesi Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Hak ulayat laut di beberapa kampung pesisir di Sulawesi Utara, terutama di kepulauan Sangihe dan Talaud seperti halnya sasi di Kepulauan Maluku dan beberapa tempat di Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Ary Wahyono, dkk, 2000, Hal Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia, penerbit Media Pressindo, Cetakan pertama, September. Untuk mengatasi kehancuran sumberdaya alam yang paralel dengan keberlangsungan praktik tradisional, menurut Wahyono dkk, dengan jalan memberikan hak-hak kepemilikan (property right) melalui aturan main, hukum atau kebijakan publik dan kontrol serta pengawasan dan pengaturan terhadap sumberdaya alam tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Bulan Mei tahun 2000, ketika diadakan upacara Mane’e, penulis bersama wartawan lainnya ikut rombongan Menteri Eskplorasi Laut dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja, Gubernur Sulawesi Utara A.J. Sondakh dan sejumlah pejabat lainnya ke Kakorotan, dengan menggunakan KRI Tongkol, Menurut Wartawan LKBN Antara Joutje Kumajas, ketika dia datang bersama Gubernur Mangindaan, suasana di Kakorotan dan upacara mane’e masih alami. Tapi, tiga tahun berikutnya ada kesan sudah tidak alami. Sebab di Pulau Intata, tempat upacara mane’e sudah ada rumah adat dan spanduk. Penulis juga melihat di Pulau Intata yang berpasir putih itu sudah ada tanggul dari beton yang tentunya mengurangi kesan alami. Informasi yang diperoleh di lokasi, tanggul beton itu dibuat pada Bulan April 2000. Selain itu, bukankah lebih murah dan tahan lama menggunakan benteng alamiah terumbu karang dan menanam kembali tumbuhan mangrove dan tanaman pantai di lokasi itu. Bila memang eha ini dipertahankan dengan masa larangan pemanfaatan biota laut di lokasi tertentu dalam periode tiga sampai enam bulan terus berlangsung, mengapa abrasi di Pulau Intata sampai menggerus pantai berpasir putih itu?  Abrasi juga sebagai penanda hilang atau rusaknya benteng alami pantai, seperti terumbu karang di lokasi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Dicatat berdasarkan Sinopsis Mane’e yang ditulis K. Talau, Mei 1997. K. Talau adalah salah seorang tokoh masyarakat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Setelah Gubenur Mangindaan menghadiri upacara mane’e, Harian Manado Post menurunkan tulisan bersambung tentang mane’e. Mangindaan bersama rombongan pejabat Bupati Sangihe dan Talaud yang ikut acara adat mane’e hari Jumat 9 Mei 1997 itu juga melontarkan gagasan akan mengembangkan tradisi mane’e ini sebagai iven pariwisata di Kakorotan. Aspek pengembangan pariwisata agaknya yang masih ditonjolkan melalui kegiatan tersebut. Dalam pada itu, Kelola lalu mengembangkan proposal tentang mane’e ini. Tahun 1998 dan 1999,  tim Kelola telah melakukan penggalian data, sejarah dan informasi mengenai mane’e di Kakorotan. Kegiatan ini didukung  Yayasan Kehati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Wahyono, dkk, 2000, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Eddy Mantjoro dan Tomoya Akimichi, 1992, Sistem Pemilikan Tradisional terhadap Sumberdaya Perikanan di Pulau Para dan Kahakitang, Jurnal Fakultas Perikanan Unsrat, Volume II no. 1. Lihat juga Wahyono, dkk, 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Seperti yang sering dikemukakan kalangan aktivis Ornop, salah satu pasal yang ada dalam UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 3 yang menimbulkan hak menguasai negara, justru disebut sebagai sumber malapetaka penyingkiran hak-hak masyarakat adat, lihat R. Yando Zakaria, 2004, Gerakan Masyarakat Adat: Menguat dalam Wacana dan Aksi, Melemah dalam Konstitusi. Bahan ini diperoleh dari mailing list &lt;a href="mailto:Communitygallery@yahoogroups.com"&gt;Communitygallery@yahoogroups.com&lt;/a&gt;. Selanjutnya dikatakan Zakaria, setelah amandemen kedua pada tahun 2000 lalu, pada pasal 18B UUD 1945, diatur bahwa (1) negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang; (2) negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI, yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, Zakaria mengusulkan dua hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melahirkan undang-undang tentang otonomi desa atau keberadaan masyarakat adat. Selain itu, memasukkan masalah pengakuan hak masyarakat hukum adat ke dalam bab yang mengatur masalah hak asasi manusia. Kedua hal tersebut perlu dikedepankan. Sebab, Zakaria mempertanyakan, apakah masyarakat adat telah mampu menegakkan ‘kedaulatan’ sebagaimana yang diinginkannya, tanpa adanya perlindungan hukum formal sekalipun? Dalam tulisan lainnya, Zakaria juga pernah menyampaikan pengaturan hak-hak masyarakat adat perlu dilakukan ke dalam perundang-undangan, sehingga hak-hak masyarakat adat (dan kewajibannya) tidak begitu saja gugur dan disingkirkan oleh peraturan-perundangan lain. Hal ini dapat dilihat dalam tulisan Zakaria, 1997, “Hak Kelola Rakyat atas Sumberdaya Alam,” dalam laporan lokakarya advokasi kebijakan Sumberdaya Alam untuk Rakyat, Serpong 29-30 Maret, kerjasama tim kecil kebijakan sumberdaya alam untuk rakyat dan LATIN. “Seringkali ada peraturan perundangan dibungkus kedok “kepentingan pembangunan” dan “kepentingan orang banyak.” Lihat juga Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria, 2000, Men-Siasat-I Otonomi Daerah: Panduan fasilitasi pengakuan dan pemulihan hak-hak rakyat, Diterbitkan Badan Pelaksana KPA bekerjasama dengan INSIST Press, Desember, cetakan pertama. Jika memang negara mengakui hak ulayat persekutuan masyarakat adat, menurut Fauzi dan Zakaria, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 UUD 1945, maka pengakuan itu harus mengacu pada kedaulatan persekutuan hidup setempat atas sumber daya yang menjadi sumber kehidupan. Baik itu secara simbolis maupun realis dari masyarakat adat yang bersangkutan. Atas dasar adanya penghormatan atas hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 UUD 1945, masalah property right ini harus dihitung dari bawah ke atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Tim Kelola telah melakukan pendampingan dan melakukan pemetaan di wilayah Para tahun 2001. Namun, peta yang dibuat belum disosialisasikan atau dimusyawarahkan dengan desa tetangga Mahangetang. Ketika tim Kelola akan ke Mahangetang dicegat majelis tua kampung dan kapitalaung. Sebab, telah beredar isu bahwa orang Kelola yang ke Mahangetang akan dipukul. Roem Topatimasang pernah mengingatkan tanpa suatu dukungan proses-proses hukum dan agenda politik yang jelas, segera setelah pemetaan, maka peta yang dihasilkan itu memang akan menjadi peta semata-mata. Lihat tulisan Topatimasang, dalam buku Ton Dietz, 1998, Pengakuan Hak Atas Sumberdaya Alam, diterbitkan atas kerjasama INSIST, Pustaka Pelajar dan REMDEC, cetakan pertama. Tentu saja, menurut Topatimasang, upaya untuk mengedepankan dan membela hak-hak masyarakat adat setempat atas kawasan tradisional dan sumberdaya mereka, tidak boleh sampai terjebak ke dalam perangkap romantisme berlebihan. Sebab, sebagai entitas budaya yang hidup dalam proses-proses sejarah, dinamika internal dari hak-hak tersebut juga memiliki banyak kelemahan dan keterbatasan yang harus dan dapat lebih disempurnakan dan dikembangkan secara lebih arif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Ary Wahyono, dkk, 1991, Bebalang: Memudarnya Fungsi Seke, PMB-LIPI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Wahyono, dkk, 2000, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Wahyono, dkk, 2000, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Komunikasi pribadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Daniel R. Monintja dan Zulkarnain, 1995, telah melakukan penelitian tentang Analisis Dampak Pengoperasian Rumpon Philippine di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif terhadap Perikanan Cakalang di Perairan Teritorial Utara Sulawesi. Monintja dan Zulkarnain (dari Fakultas Perikanan IPB) mengemukakan bahwa jumlah rumpon Filipina yang dioperasikan di perairan ZEE telah melebihi jumlah yang diizinkan dan sebarannya telah masuk perairan teritorial. Sesuai izin beroperasinya kapal Filipina ini bekerja sama dengan perusahaan Indonesia. Sesuai dengan izin rumpon yang ditempatkan ini hanya 630 buah. Kenyataan di lapangan, rumpon yang ditebar melebih 1000 unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 Zakaria, 1997, Op. cit hlm 42&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Fauzi dan Zakaria, 2000, Op. cit. Menurut Fauzi dan Zakaria, yang menjadi titik permasalahan inti dari antagonisme yang terjadi antara negara dan komunitas adalah proses perampasan dan pengambilalihan hak-hak ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat secara turun-temurun, hlm 145-146. Komunitas pada dasarnya merupakan sebuah bentuk pemerintahan lokal yang otonom dan legitimasi yang diperoleh seharusnya berbasis pemberdayaan komunitas.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-8635340601765772635?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/8635340601765772635/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=8635340601765772635' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/8635340601765772635'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/8635340601765772635'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-3-tradisi-dan-hak-ulayat-laut.html' title='Bab 3. Tradisi dan Hak Ulayat Laut'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-4078233153367998722</id><published>2007-02-24T02:41:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:42:14.789-08:00</updated><title type='text'>Bab 4. Zonasi</title><content type='html'>Setelah masuk ke beberapa model hak ulayat laut yang ada di kampung pesisir di Sulawesi Utara, kita kembali lagi ke persoalan di TN Bunaken. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, pengelolaan taman nasional diatur melalui pembagian wilayah-wilayah fungsional berupa zonasi (mintakat). Di dalam kawasan, konflik kepentingan sering terjadi, terutama dari pengguna usaha wisata selam dan nelayan setempat. Para penyelam sering merasa terganggu bila ada nelayan setempat yang mencari ikan ketika ada penyelaman di sekitar lokasi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program NRM/USAID, tahun 1993 mulai menjajaki usulan fungsi zonasi ini dengan melibatkan pemanfaat, terutama masyarakat setempat dan lembaga yang berkepentingan dalam kawasan pelestarian alam. Zona-zona antara lain dibagi untuk pemanfaatan dan yang dilindungi penuh (inti).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pimpinan tim NRM I di Sulawesi Utara, Graham F. Usher dan Penasehat Pengembangan Masyarakat Arief Wicaksono, pernah menjelaskan bahwa untuk lokasi zona inti, syarat-syaratnya meliputi:1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kondisi lingkungan masih asli&lt;br /&gt;2. Keberadaan satwa/flora yang dilindungi atau langka&lt;br /&gt;3. Ekosistem terpadu, antara lain, dilihat dari asosiasi antarhabitat dalam satu ekosistem.&lt;br /&gt;4. Mewakili ekosistem di sekitarnya.&lt;br /&gt;5. Lokasinya merupakan wilayah kunci dalam kesuburan dan kesinambungan ekosistem, misalnya sebagai tempat peneluran ikan atau terumbu sumber benih (source reef).&lt;br /&gt;6. Mempunyai luas yang cukup, minimal 50 hektar atau sekitar 1 kilometer X 1 kilometer.&lt;br /&gt;7. Praktis untuk dikontrol&lt;br /&gt;8. Praktis untuk ditetapkan. Artinya tidak akan menimbulkan konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi melalui musyawarah.&lt;br /&gt;9. Mempunyai nilai estetika tinggi, tapi ini tidak mutlak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui musyawarah di kampung-kampung dan ditambah dengan beberapa kegiatan lainnya yang melibatkan rakyat setempat, telah dihasilkan usulan zonasi di kawasan Bunaken. Musyawarah dilakukan ditiap kampung, antarkampung dan melibatkan para pihak dalam pengelolaan kawasan. Saat seminar Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bunaken tahun 1994, usulan zonasi yang sempat diprotes adalah berlokasi di Pulau Nain.  Zonasi dan Rencana Pengelolaan TN Bunaken ini dilokakaryakan awal Agustus 1994 dengan mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam pegelolaan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setahun kemudian, yakni tanggal 5 Oktober 1995, Bappenas dan Departemen Kehutanan bersama NRMP mempresentasikan Rencana Pengelolaan TN Bunaken. Presentasi dengan pimpinan sidang Herman Haeruman (Bappenas) itu dengan rencana aksi pengesahan zonasi berdasarkan SK Dirjen PHPA dan pengesahan Rencana Pengelolaan TN Bunaken berdasarkan SK Menteri Kehutanan.2 Selain itu, pernyataan dukungan Pemda berdasarkan Perda tingkat I Sulut, penetapan dan pengesahan Forum Koordinasi berdasarkan Perda, Surat Keputusan Gubernur atau SK Bersama Menteri Kehutanan-Gubernur Sulut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengesahan zonasi ini direncanakan pada bulan November 1995, sedangkan pengesahan Rencana Pengelolaan TN Bunaken pada bulan Januari 1996. Seperti diketahui, rencana terus molor setahun lebih.3 Malah, yang lebih dulu disahkan adalah Rencana Pengelolaan TN Bunaken tahun 1996 sampai dengan 2021. Rencana Pengelolaan ini telah dinilai Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Sulawesi Utara Soegeng Widodo dan Kepala Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam Sulawesi Utara Endang Mashudi pada bulan Juni 1996. Sedangkan yang mengesahkan adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departemen Kehutanan Soemarsono dengan diketahui Ketua Bappeda Sulawesi Utara W. Punuh. Setahun setelah Rencana Pengelolaan disahkan, Direktur Jenderal PHPA mengeluarkan SK zonasi pengelolaan Taman Nasional Bunaken nomor 147/Kpts/DJ-VI/1997, pada tanggal 29 September 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pengelolaan TN Bunaken bukan lagi dibawah Sub BKSDA Sulawesi Utara. Sebab, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TN Bunaken. Menurut Kepala Balai TN Bunaken Dominggus, peraturan zonasi itu mencakup, zona inti, zona pemulihan, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan terbatas, zona pemanfaatan intensif, zona pendukung perairan, zona pendukung daratan dan zona penyangga.4&lt;br /&gt;Zona inti, mutlak dilindungi. Didalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.&lt;br /&gt;Zona pemanfaatan. Pada zona pemanfaatan di samping dapat dilakukan kegiatan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian, juga diperuntukan bagi pusat pengembangan pariwisata alam dan rekreasi.&lt;br /&gt;Zona rehabilitasi dan zona pemulihan hanya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pemulihan jenis tumbuhan dan satwa asli.&lt;br /&gt;Zona pendukung perairan dapat dilakukan kegiatan pada butir a dan kegiatan wisata alam terbatas.&lt;br /&gt;Zona pendukung daratan dapat dilakukan kegiatan pada butir a dan kegiatan wisata alam terbatas.&lt;br /&gt;Zona pendukung umum dapat dilakukan kegiatan pada butir a, d dan e.&lt;br /&gt;Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada kawasan Taman Nasional Bunaken harus mendapat izin Menteri Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dicermati dengan jeli, Peraturan zonasi yang telah ditelorkan Dirjen PHPA ini banyak merugikan rakyat di kawasan Taman Nasional Bunaken. Sebab, kegiatan-kegiatan di dalam zona-zona lebih mengedepankan kepentingan wisata dan rekreasi yang paling banyak dilakukan pihak luar kawasan. Zona pemanfaatan untuk rakyat praktis tidak disebutkan, selain hanya dapat menempati tanah di dalam kawasan. Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan pada Buku III Rencana Tapak Pengelolaan Taman Nasional Bunaken (tahun 1996) yang menyebutkan bahwa zona pemanfaatan masyarakat sekitar 70 persen dari luas total kawasan sebagai jaminan kepentingan penduduk setempat.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap mendua yang ada dalam pengelolaan Taman Nasional Bunaken ini lalu dipertegas oleh Dominggus. Dalam laporan singkatnya, yang menjadi lampiran dalam surat kepada Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam (sebelumnya PHPA) Dominggus menghadapi dilema dalam menjalankan aturan lantaran terdapat dua sistem zonasi.6 Sistem pertama, berdasarkan rencana pengelolaan Taman Nasional Bunaken yang ditetapkan tahun 1996, dan sistem kedua berdasarkan SK Dirjen PHPA nomor 147/Kpts/DJ-VI/1997 tentang zonasi Taman Nasional Bunaken.&lt;br /&gt;Catatan Bab 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Dalam Program NRMP tahap pertama,  kegiatan zonasi mulai fasilitasi bersama warga di kampung-kampung dan dengan pemanfaat lainnya. Dari sekitar 20 desa di dalam kawasan, telah dipilih desa-desa yang menjadi prioritas dikunjungi untuk belajar dan berkegiatan bersama. Hal ini dengan melihat (1) pola mencari nafkah, (2) sikap rakyat terhadap kawasannya, (3) jumlah penduduk, (4) kreativitas dalam menyambung hidup di kawasan yang terbatas, (5) potensi konflik yang terjadi di dalam desa. Selain itu, (6) kepadatan penduduk yang jumlahnya melebihi 1000 jiwa, (7) jumlah penduduk yang kurang dari 1000 jiwa, (8) kurang tersentuh program pemerintah, sementara di desa tetanggannya banyak dilaksanakan program pemerintah, (9) aktivitas masyarakat dulu dan sekarang, dan (10) mempunyai nilai konservasi tradisional, tetapi mulai luntur dengan perkembangan zaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2  Lihat laporan Presentasi Rencana Pengelolaan TN Bunaken, 5 Oktober 1995, di ruang Pertemuan Bappenas, Jakarta. Dilaporkan Arief Wicaksono, NRM/ARD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Ibid. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses yang dibutuhkan untuk mengesahkan Rencana Pengelolaan TN Bunaken tidak sederhana. Berbeda dengan kawasan taman nasional di daratan, di mana Departemen Kehutanan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola habitat dan ekosistemnya. Pada kondisi di TN Bunaken, sejauh pengertian Dirjen PHPA berdasarkan SK Menhut, wewenang yuridis PHPA hanya sebatas wilayah perairan di dalam tata batas yang telah ditetapkan, berikut dataran terumbu hingga pasang tertinggi. Daratan, terutama di pulau-pulau, bukan lagi wewenang yuridis PHPA. Demikian halnya dengan masyarakat yang bermukim di dalamnya. Namun, karena pengelolaan PHPA menggunakan pendekatan ekosistem, maka dalam tahap perencanaannya memperhatikan keberadaan daratan dan masyarakat, serta menjadi unsur penting proses perencanaan. PHPA membutuhkan kerjasama dengan pihak Pemda tingkat I dan II untuk kegiatan di daratan, misalnya wisata dan masyarakat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Dominggus, 1998, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Lihat Lestari, dengan judul Sistem Zonasi Pengelolaan Taman Nasional Bunaken, edisi Sabtu 30 Agustus 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Dominggus, 2000, Laporan singkat Kepala Balai tanggal 13 November 2000: Menuju Pengelolaan Taman Nasional Bunaken yang bertumpu pada dukungan lokal.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-4078233153367998722?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/4078233153367998722/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=4078233153367998722' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/4078233153367998722'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/4078233153367998722'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-4-zonasi.html' title='Bab 4. Zonasi'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-840088009420918618</id><published>2007-02-24T02:35:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:41:12.552-08:00</updated><title type='text'>Bab 5. Perbaikan Zonasi</title><content type='html'>Zona-zona yang ada di kawasan Taman Nasional bersifat dinamis dan bisa berpindah-pindah. Hal ini sesuai dengan fungsi dan pola perubahan musim di dalam kawasan pelestarian alam di pesisir dan laut. Kelleher dan Kenchington (1991) mengemukakan bahwa pengaturan dasar bagi peninjauan ulang zonasi atau perlindungan lainnya dalam jangka waktu tertentu dipandang sebagai bagian pengelolaan yang sangat penting. Periode antar waktu Peninjauan seharusnya tidak terlalu pendek akibat masalah keterbatasan sumberdaya, tetapi tidak juga terlalu lama. Peninjauan ulang harus meliputi pemantauan dampak, pola pemanfaatan, efektivitas pelaksanaan pengelolaan yang ada dan penyempurnaan pemahaman-pemahaman ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah adanya dualisme zonasi di dalam kawasan yang dikeluarkan Departemen Kehutanan, revisi pun dilakukan NRM/EPIQ dan Balai Taman Nasional Bunaken.  Kegiatan revisi dimulai dari Pulau Bunaken, bulan Maret tahun 2000. Kegiatan ini diklaim telah melalui proses partisipatif dengan melibatkan pihak-pihak terkait. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbaikan zonasi untuk seluruh kawasan diperkirakan selesai pada pertengahan tahun 2001. Kegiatan itu juga bekerjasama dengan WWF Walacea, TNC, North Sulawesi Watersport Assossiation (NSWA) dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi dan Dewan Pengelola Taman Nasional Bunaken yang telah berhasil menerapkan sistem monitoring tempat pemijahan ikan goropa dan napoleon di kawasan Taman Nasional Bunaken. Tim monitoring dilatih WWF dan TNC. Hasil tersebut dipakai dalam proses revisi zonasi TN Bunaken untuk menjamin pemulihan stok ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, dilakukan upaya penegakkan hukum di dalam kawasan. Penegakkan hukum dibarengi dengan kegiatan revisi zonasi ini banyak menimbulkan tentangan dari penduduk di dalam kawasan. Petugas lapangan Program NRM, menceritakan mendapat penolakan di beberapa kampung. Di Pulau Mantehage, kampung Buhias, saat kegiatan sosialisasi revisi zonasi di salah satu rumah, tim dilempari dengan batu. Di Pulau Nain, juga mengalami penolakkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus penolakan yang paling dramatis terjadi di kampung Rap-rap, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Sejak bulan Januari tahun 2002, sebagian nelayan Rap-rap menginginkan perairannya jangan dimasukkan lagi menjadi bagian dari TN Bunaken. Letupan ini sah-sah saja mengingat selama ini di Indonesia, setiap penetapan kawasan konservasi tanpa melibatkan rakyat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, yang menjadi pertanyaan, apa pemicu sehingga warga ingin keluar sebagai bagian dari TN Bunaken? Apakah itu dukungan dari kelompok yang selama ini melakukan kegiatan dengan cara merusak, seperti pengebom atau warga yang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan di kampungnya? Yang jelas, letupan itu tak hanya sekadar melempar wacana di tingkat kampung saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengarkanlah kisah Adrianus Makisurat, 41 tahun.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai orang yang dipercaya menjaga keamanan rakyat (Kamra) di Desa Rap-rap, saya mendapat laporan ada yang berada di nyare (punggung karang) di lokasi Ages dan Masrorong tanggal 18 Juli 2003. Banyak warga yang bertanya-tanya tentang kehadiran beberapa orang yang mencurigakan di lokasi itu. Saya berusaha menenangkan mereka dan meminta agar menahan diri.  Dengan menggunakan perahu saya seorang diri menuju lokasi tersebut. Di laut tiga orang sedang menyelam dan tiga lainnya berada dalam perahu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sembari meminta maaf, saya berkata,”Mo bekeng apa (Mau bikin apa).”&lt;br /&gt;Dari atas perahu ada yang balik menyahut,”Om siapa?”&lt;br /&gt;“Manusia,” jawab Adrianus.&lt;br /&gt;Saya mendapat penjelasan bahwa, di lokasi itu (tim NRM) sedang melakukan penelitian terumbu karang. Mendapat penjelasan itu, saya mengayuh perahu lagi untuk mencari ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selajutnya, masih di lokasi perairan Arakan tim NRM melakukan kegiatannya. Dengan menggunakan lima perahu, Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa Rap-rap Musa Budiman  bersama sekitar 50 warga Rap-rap menuju  pureng, tempat tim tersebut. Kedatangan rombongan warga ini karena panik setelah mendengar isu adanya pengkaplingan laut yang dilakukan tim di lokasi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lokasi Pureng, Musa bertanya tim itu sedang melakukan apa.&lt;br /&gt;“Penelitian terumbu karang,” jawab salah satu dari tim tersebut.&lt;br /&gt;Musa kembali bertanya,”Apa kegiatan tersebut sudah diberitahukan ke kampung?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penolakan zonasi yang dilakukan sebagian warga Rap-rap ini telah muncul sejak tahun 2000 dan 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiba-tiba, beberapa warga Rap-rap, di antaranya Musa dan Adrianus mendapat panggilan polisi. Pada tanggal 22 Juli 2003, kasus ini mendapat porsi pemberitaan di beberapa media cetak yang terbit di Manado.2 Pemberitaan dan juga laporan ke polisi menyangkut konflik kepentingan antara nelayan Rap-Rap dengan peneliti NRM Sulawesi Utara yang mendapat penolakan itu menunjukkan ketidakpahaman tentang keberadaan rakyat setempat. Setelah terbit berita di beberapa media cetak di Manado, pihak NRM III, membuat siaran pers. Dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa kejadian di perairan Arakan-Wawontulap, depan pemukiman Rap-rap hanya kesalahpahaman dengan kelompok tertentu. NRM III juga tidak pernah melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakpahaman dan sikap tidak menghargai warga yang merasa keberatan juga tampak dengan adanya kegiatan revisi zonasi di perairan Arakan. Padahal, sebagaimana prasyarat, zonasi yang diusulkan dan akan ditetapkan praktis dan tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Bila ada konflik pun dapat diatasi melalui musyawarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 31 Juli 2003, ratusan nelayan Rap-rap bersama keluarganya, melakukan aksi demo di kantor NRM di Manado dan DPRD Sulawesi Utara. Aksi itu dilakukan menyusul adanya panggilan dari Kepolisian Sektor Tumpaan terhadap beberapa warga. Aksi nelayan Rap-rap bersama keluarganya yang tergabung dalam Sinar (Solidaritas Nelayan Arakan) berlanjut tanggal 5 Agustus 2003 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara. Saat itu, DPRD juga melakukan dengar pendapat menyangkut permasalahan yang timbul antara warga Rap-rap dan tim peneliti NRM.  Tak hanya tim NRM III Sulawesi Utara hadir dalam dengar pendapat itu. Tampak pula, Reed Merrill sebagai pimpinan tim NRM/EPIQ, staf USAID di Jakarta dan Civil Society Support and Strengthening Program (CSSP).4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Badan Perwakilan Desa Rap-Rap, Rudi Haniko mengatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD untuk menolak kegiatan zonasi di perairan Arakan. Selama ini, kegiatan zonasi hanya melibatkan elit-elit di Desa Rap-Rap, seperti hukum tua (sebutan untuk Kepala Desa di Minahasa) dan sekretaris desa. Selain itu, warga juga menuntut agar yang diproses di Kepolisian Sektor Tumpaan karena adanya laporan pengancaman pembunuhan terhadap peneliti NRM tidak dilanjutkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami menolak kegiatan zonasi karena tidak melibatkan masyarakat. Ini sudah bentuk penindasan, apa salah kami,” Rudi Haniko menuturkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat berunjukrasa, para nelayan bersama keluarganya membawa spanduk dan poster dengan tulisan. “Solidaritas Nelayan Arakan (Sinar), Tolak Proyek Zonasi NRM” , “Bebaskan Kawan-Kawan Kami” , “Zonasi NRM Ditetapkan Kami Putus Sekolah” , “Nyare Dikapling Anak-Anak Kami Putus Sekolah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dengar pendapat, Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar Handoko mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan polisi karena adanya laporan tertulis dari Kepala Desa Arakan. Inti surat itu telah terjadi pengancaman dan pembakaran dan meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan itu. Dengan dasar itu, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.Pimpinan NRM di Sulawesi Utara Mark Erdmann menjelaskan bahwa program NRM di Taman Nasional Bunaken untuk pengelolaan bersama para pihak, termasuk masyarakat. Tujuannya agar pengelolaan di Bunaken lebih efektif dan aspiratif. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, semua taman nasional (di Indonesia) diatur dengan sistem zonasi. Proses adanya zonasi ini membutuhkan waktu yang lama dengan melibatkan para pihak. Mengenai adanya ancaman terhadap peneliti NRM terjadi karena adanya kesalahpahaman. Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, Arief Toengkagi5 mengatakan bahwa program NRM di Taman Nasional Bunaken untuk membantu dan memfasilitasi revisi zonasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agaknya, unjukrasa nelayan Rap-rap bersama keluarganya ini cepat menjalar di kawasan Taman Nasional Bunaken II dari Desa Poopoh hingga Popareng. Pada tanggal 7 Agustus 2003, ratusan warga melakukan demo tandingan di DPRD Sulawesi Utara.6 Mereka  mendukung kegiatan zonasi di kawasan Taman Nasional Bunaken yang difasilitasi program NRM. Pendemo mengungkapkan bahwa revisi zonasi yang sedang berjalan di desa-desa di kawasan TN Bunaken bagian selatan mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat, pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa. Karena itu, ratusan warga meminta kegiatan revisi zonasi yang dikerjakan NRM, Balai TN Bunaken dan Dewan pengelola Bunaken tetap dijalankan.&lt;br /&gt;Berikut ini pernyataan sikap yang dibawa dan dibagikan pendemo tandingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           Kami masyarakat kawasan “Taman Nasional Bunaken” wilayah selatan menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Membantah pernyataan yang disampaikan oleh sebagian kecil masyarakat Rap-rap yang menyatakan proses sosialisasi revisi zonasi di rayon selatan tidak melibatkan masyarakat.&lt;br /&gt;Pihak Balai Taman Nasional Bunaken, Dewan Pengelolaan Taman Nasional Bunaken, NRM termasuk Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Bunaken selama ini sama sekali tidak memberikan petunjuk langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan sosialisasi revisi zonasi kepada tim fasilitator desa dengan melakukan cara-cara pemaksaan kehendak kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memintakan kepada DPRD Sulawesi Utara untuk segera mengusut secara tuntas, pihak-pihak tertentu yang selama ini telah menyebarkan isu bahwa “nyare dan terumbu karang” di wilayah selatan TN Bunaken akan dijual kepada orang asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mendukung sepenuhnya pihak Balai TN Bunaken untuk melakukan proses zonasi di kawasan TN Bunaken bagian selatan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.&lt;br /&gt;Memintakan kepada DPRD Sulawesi Utara untuk segera mencabut pernyataan yang menyebutkan “penghentian sementara revisi zonasi” di wilayah selatan TN Bunaken, khususnya di Desa Rap-rap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena kenyataan sesungguhnya pelaksanaan revisi zonasi yang sedang berjalan di delapan desa lainnya telah berjalan dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat, pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ada perbedaan yang mencolok dari kedua kelompok pendemo ini. Nelayan dan keluarganya yang melakukan penolakan zonasi datang ke gedung DPRD Sulawesi Utara dengan cara mengumpulkan uang sendiri untuk menyewa truk, menyediakan makanan dari rumah. Lain lagi dengan pendemo tandingan. Mereka disediakan transportasi dan makanan selama sehari melakukan demo di DPRD Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketegangan di Rap-rap masih berlanjut. Pada hari Sabtu tanggal 20 September malam, ada warga yang mengancam Kepala Desa Rap-rap Frans Ibrahim. Petugas Kepolisian Sektor Tumpaan diminta datang ke lokasi. Tiga anggota kepolisian langsung mendatangi rumah Johan Manahampi yang diduga mengancam kepala desa. Dua minggu sebelumnya, menurut Sekretaris Desa Rap-Rap Ismail Husen, Johan sempat mengancam kepala desa dengan parang soal pembagian beras bagi keluarga miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minggu dini hari, polisi langsung membawa Johan ke rumah Hukum Tua. Melihat perlakuan seperti itu, Rudi Haniko mencoba melakukan negosiasi dengan polisi agar Johan tidak dibawa ke Polsek Tumpaan. Alasannya, tidak ada surat panggilan atau penangkapan untuk Johan. Pertemuan mulai memanas karena tiba-tiba batu berhamburan ke rumah Hukum Tua Frans Ibrahim. Kaca rumah bagian depan dan mobil pecah. Bukan cuma itu. Papan informasi Taman Nasional (TN) Bunaken juga dirusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minggu pagi, polisi mendatangi rumah Rudi Haniko dan membawanya ke Kepolisian Resort Minahasa. Rudi dicurigai telah menggerakkan massa untuk menyerang rumah hukum Tua. Selain Rudi, beberapa warga juga dibawa polisi. Di Markas Polres Minahasa, puluhan warga ini mengalami penyiksaan saat polisi melakukan pemeriksaan. Pengacara warga Rap-Rap yang diproses di Polres Minahasa, Maharani Salindeho menuturkan bahwa seorang warga Rap-rap bernama Andries dibawa ke rumah sakit karena rusuk kanan bengkak. Warga lainnya, Destu, mengalami sakit di bagian dada. Diduga hal itu karena pemukulan yang dilakukan polisi. Sebanyak 19 warga Rap-rap ditahan di Polres Minahasa karena diduga terlibat perusakkan rumah Hukum Tua Rap-rap Frans Ibrahim.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan revisi zonasi yang telah merembes menjadi kriminalisasi bagi rakyat di kawasan TN Bunaken ini terjadi lantaran terburu-buru dilakukan. Karena itu, banyak menimbulkan penolakkan. Seharusnya, langkah yang diambil setelah keluarnya SK Dirjen PHPA tentang zonasi adalah melakukan re-evaluasi zonasi. Zonasi merupakan syarat utama dalam pengelolaan kawasan taman nasional. Pada 1992, masalah zonasi telah diributkan berbagai instansi, terutama yang berkepentingan dalam pengembangan wisata. Begitu pula dengan pemindahan penduduk, terutama di Pulau Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui pertemuan-pertemuan di desa, akhirnya rakyat setempat mengusulkan zonasi (khusus zona inti dan pemanfaatan). Tapi, bukan berarti itu diterima semua warga. Konflik zonasi sudah muncul sejak 1994, terutama di perairan Pulau Nain untuk budidaya rumput laut, Bunaken untuk penyelaman dan Mantehage di habitat mangrove.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, di tiap-tiap desa yang mengusulkan zona inti di desanya memiliki karakteristik sendiri. Misalnya di Tangkasi dan Nain (khusus mangrove) yang memang sudah lama lokasinya ‘dikeramatkan’. Artinya, hanya memindahkan pengetahuan yang berkembang di masyarakat di atas kertas (peta). Sementara di Desa Alungbanua dan Bango, dilalui dengan berkali-kali pertemuan desa sampai keinginan membuat SK Desa yang akhirnya tidak disetujui Camat Molas, Kotamadya Manado di masa Orde Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, Departemen Kehutanan malah mengeluarkan keputusan yang kontroversial dan tak menghargai keberadaan rakyat yang ada di kawasan taman nasional. SK itu seolah-olah menggambarkan bahwa tak ada penduduk yang memanfaatkan dan mendiami daratan dan perairan TN Bunaken. Kegiatan hanya wisata terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk zona pemanfaatan, jelas-jelas penduduk setempat menginginkan lokasi yang mereka tempati dapat menyambung kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya kepentingan wisata dan rekreasi yang hanya menguntungkan pengusaha dan sama sekali tak ada kontribusinya buat desa. Karena itu, aturan kebijakan harus fleksibel dan sudah saatnya definisi-definisi zonasi yang ada diubah sesuai dengan kebutuhan penduduk setempat dan kepentingan lainnya sesuai manfaat kawasan pelestarian alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjembatani kepentingan rakyat dengan peraturan-peraturan yang berlaku memang tidak mudah. Tak hanya analisis sosial kemasyarakatan yang dibutuhkan, tapi juga ekologi kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangkali, konflik antarpenduduk bisa dihindari bila ada pertemuan dan melakukan evaluasi zonasi sebelumnya. Dengan demikian, warga mendapat gambaran yang komprehensif. Atau juga melakukan sosialisasi tentang maksud kunjungan dan menangkap aspirasi di masyarakat, terutama kemungkinan yang pro dan kontra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila mendengar perkembangan di lapangan, revisi ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mengusulkan zonasi versi warga desa. Dikurangi atau dipindah, dan bisa juga hanya zona inti, zona pariwisata dan zona pemanfaatan masyarakat. Kegiatan yang partisipatif bukan berarti tak ada intervensi pihak luar untuk memfasilitasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang patut dihindari adalah usulan penduduk yang tanpa kajian kondisi setempat dan dampak ikutan. Bila rakyat mengusulkan lokasi zona inti ternyata bekas tempat pengeboman ikan, apakah ini layak dijadikan zona inti? Begitu juga bila lokasi yang diusulkan ada pembibitan atau penanaman mangrove apakah ini layak dijadikan zona inti? Bila rakyat akan terancam erosi bila dia terus menebangi pohon-pohon di lereng dan puncak Manado Tua, apakah akan didiamkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, usulan zona inti antara perairan Desa Bango dan Tinongko. Lalu dilakukan survei lokasi, ternyata di tempat ini bekas pengeboman ikan yang ditandai dengan pecahan karang yang telah memucat dan cukup luas. Lokasi itu lantas diusulkan sebagai zona rehabilitasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, masih banyak yang belum terkuak di Pulau Mantehage. Misalnya, adanya spesies mangrove yang khas yang tumbuh secara alami di sana. Tentunya keberadaan berbagai spesies mangrove ini harus terus dipertahankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini Pulau Bunaken telah memiliki zonasi yang baru. Tapi, agaknya, telah terjadi salah kaprah bahwa perairan Bunaken tertutup bagi kegiatan apapun. Ini menyebar hampir di semua kawasan, baik di Pulau Nain sampai Rap-rap. Apalagi bila keberadaan Forum Masyarakat Peduli TN Bunaken dan fasilatator kampung belum mendapat dukungan sepenuhnya dari warga desa. Ini akan menyulitkan proses sosialisasi dan perencanaan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dari perkembangan yang ada, khusus zona inti sebenarnya tak hanya yang telah difasilitasi melalui pertemuan-pertemuan. Tapi, perlu juga yang berdasarkan musim dan fenomena alam. Perlindungan ini dilakukan, umpamanya setiap bulan purnama bila di lokasi tertentu ada spesies yang memijah.  Pengalaman empiris nelayan di kawasan menunjukkan bahwa setiap bulan purnama berbagai jenis fauna laut melakukan proses pemijahan atau perkawinan seperti untuk spesies duyung.8 Pada saat seperti itu harus ada kesepakatan tidak ada pemanfaatan di lokasi yang diketahui sebagai tempat pemijahan. Ini untuk menghindari gangguan terhadap spesies tersebut. Usulan zona inti di Desa Bango, antara lain, juga mengacu pada hal seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang purnama, seperti dituturkan warga Desa Bango Andreas Mangantibe, ikan jenis uhi berkumpul dan bertelur di lokasi tertentu di bagian barat Pulau Mantehage. Di perairan Rap-rap, saat seperti itu duyung bercumbu dan melakukan perkawinan. Begitu juga dengan jenis ikan napoleon yang memijah di tanjung yang memiliki arus cukup kuat. Fenomena seperti ini diperkuat Erdmann bahwa di lokasi-lokasi tertentu ada proses secara alamiah untuk pemijahan ikan di TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penolakan adanya zonasi di Taman Nasional Bunaken masih terus berlanjut. Kali ini dilakukan warga di pulau-pulau. Bahkan ada nelayan yang mengusir tim DP TN Bunaken. Salah seorang perwakilan masyarakat Pulau Bunaken mendatangi DPRD Sulawesi Utara bulan Januari 2004 untuk meminta dukungan.9  Menurut staf Yayasan Suara Nurani (YSN) Tomohon, Frets  Pieter,  keinginan warga Bunaken ini dipicu penangkapan dan penahanan terhadap delapan warga Bunaken.10  Karena itu, muncul demo agar zonasi di Desa Bunaken ditiadakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun surat kesepakatan tentang zonasi di Desa Bunaken, Pulau Bunaken, telah ditandatangani  Kepala Balai TN Bunaken dengan Kepala Desa Bunaken. Kesepakatan itu isinya, antara lain, didasarkan pada kepentingan bersama untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan alam TN Bunaken. Selain itu, pihak pertama dan kedua telah sepakat membuat dan memasang tanda-tanda batas untuk zonasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Staf YSN lainnya, Mareyke Siwu, mengatakan bahwa zonasi ini tidak memiliki batas yang jelas di lapangan. Delapan warga yang ditangkap dan ditahan karena mereka diduga mencari ikan di zona pemanfaatan pariwisata. Padahal, kalau ada pemandu penyelam dan turis yang melakukan penyelaman bawah laut di zona pemanfaatan masyarakat tidak pernah ditindaki. “Kenapa turis yang masuk zona pemanfaatan masyarakat tidak dilarang,” tutur Mareyke Siwu. Adakalanya, warga Bunaken memergoki penyelam yang mengambil akar bahar (black coral).11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Maret 2003 lalu warga di kampung Tiwoho, Bahowo, Tongkaina, Meras dan manado Tua ingin lepas dari TN Bunaken. Pemberlakuan zonasi disertai penegakkan hukum yang membabibuta di kawasan TN Bunaken berdampak buruk bagi rakyat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lowe (2003) juga pernah mencatat proses revisi zonasi yang mendapat penolakan di Pulau Manado Tua.12 Beberapa orang di Manado Tua  tidak setuju dan memprotes konsep dengan banyak larangan untuk menangkap ikan ini.  Contoh kegiatan yang partisipatif di Manado Tua ini mengindikasikan kejadian serupa di banyak tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pulau Nain, Lowe kembali mencatat kegiatan NRM-II. Suatu hari, Lowe bertemu dengan penghubung (liaison) proyek NRM-II yang sedang memasang billboard di dua  tempat yang berbeda. Pesan dalam billboard itu dengan misi konservasi.  Kegiatan konservasi ini berupa lomba menanam bakau dan beberapa aktivitas untuk anak-anak muda, pertemuan kelompok untuk orang dewasa tentang sistem zonasi yang masih banyak membingungkan.  Lokasi dan arti beberapa zona membuat masyarakat Nain khawatir. Mereka ketakutan tak bisa lagi berkegiatan menanam rumput laut. Hal ini tentunya menimbulkan perlawanan terhadap  gagasan tentang zona inti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Suatu ketika, Direktur NSWA datang ke Nain untuk memberikan informasi mengenai taman nasional.  Kebetulan  dia datang saat shalat Jum’at. Orang-orang menjadi curiga.  Mereka mengira dia akan membeli Pulau Nain Kecil.  Sebab, dia datang dengan membawa tas besar. Orang Nain mengira tas ini berisi uang untuk membeli pulau. Orang-orang lalu keluar dengan menenteng parang.”13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pulau Mantehage, juga terdengar tingkah laku tim patroli yang pilih kasih terhadap turis asing. Tim patroli ini tidak tidak memberi teguran saat melihat ada turis yang menyelam di zona inti.14 Sebaliknya, kalau nelayan setempat dilihat menangkap ikan di zona inti langsung ditangkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga program NRM-III ditutup Oktober tahun 2004, masalah revisi zonasi di Desa Nain dan Rap-rap ini belum selesai. Program ini lalu dititipkan ke Mitra Pesisir, yang juga masih mendapat sokongan dana dari USAID. Dewan Pengelolaan TN Bunaken dan balai TN Bunaken mendapat warisan masalah zonasi di dua tempat itu. Selain itu penolakan juga dari warga desa lainnya, seperti di Bunaken.  Menurut Direktur Dewan Pengelolaan TN Bunaken Reinhart Paat, masalah revisi zonasi ini masih belum sepenuhnya dituntaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdirinya Kelola tahun 1995, tidak lepas dari keberadaan proyek NRM I. Kelola terbentuk atas inisiatif beberapa penggiat yang saat itu bekerja di NRM Sulawesi Utara. Tujuan organisasi ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir lewat pengembangan sumberdaya yang berwawasan lingkungan dan pemasyarakatan wawasan lingkungan di Sulawesi utara. Selain itu, pendampingan masyarakat sebagai prioritas pembangkitan partisipasi dan kemandirian dalam pengembangan sumberdaya pesisir yang bersahabat dengan alam, serta pengkajian keberadaan sumberdaya alam laut dan pesisir. Namun, secara ke dalam, diisyaratkan terbentuknya Kelola nantinya akan menjembatani kepentingan rakyat di dalam kawasan TN Bunaken dengan pengelola TN Bunaken setelah proyek NRM berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sempat terjadi perseturuan antara Kelola dan NRM  Tak heran bila Direktur Yayasan Serat Manado, Reiner Emyot Ointoe, melihat bahwa perseturuan NRM dan Kelola ini antara “bapak-anak” yang telah melebar menjadi konflik horizontal antara publik yang menjadi mitra mereka. Menurut Ointoe, kasus antara lembaga (NRM dan Kelola) ini, telah mengindikasikan bahwa pendekatan kita terhadap isu-isu lingkungan sedang menjurus ke krisis.15 Sebab, kata Ointoe, Kelola dan NRM yang memiliki komitmen terhadap lingkungan ini justru saling “perang”.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan memang tak hanya dilihat bila terjadi kontak fisik. Tapi bisa juga lewat ucapan dan perilaku yang brutal. Menurut Herry Dim, kekerasan adalah suatu keniscayaan yang ada dalam diri setiap manusia. Karena itu bersamanya terbuahi pula adanya naluri agresi bahkan transgesi (kekerasan ke dalam diri sendiri).16  George Ninan (2002) menegaskan bahwa banyak aksi rakyat yang gagal karena kegenitan aktivis yang tak mau belajar bersama rakyat. Mereka ini lebih suka mendikte rakyat dengan kepentingan sendiri.17  Karena itu, menurut Ninan, dibutuhkan refleksi setelah adanya aksi. Refleksi tanpa aksi akan melahirkan pembual, jago bicara, debat, diskusi. Namun, tak mampu melahirkan apa-apa untuk perubahan. Aksi tanpa refleksi hanya menghadirkan para aktivis yang memang gegap gempita, namun sering jadi pecundang.18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konflik menjadi tidak produktif, baik antara orang kampung sendiri, Kelola dan NRM Sulawesi Utara. Berbagai prasangka yang sarat emosi muncul dan telah memperburuk komunikasi. Secara langsung atau tidak langsung, pekerja di Kelola “memanfaatkan” kelompok yang menentang hukum tua bersama pendukungnya. Begitu juga NRM, melalui aparat desa dan pendukungnya “memanfaatkan” kondisi seperti itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konflik dapat berwujud tertutup (tersembunyi), mencuat dan terbuka.19 Konflik tersembunyi dicirikan dengan adanya tekanan-tekanan yang tidak nampak dan belum sepenuhnya berkembang. Konflik ini belum terangkat ke puncak konflik. Seringkali satu atau dua pihak belum menyadari adanya konflik itu dan bahkan yang paling potensial pun. Konflik mencuat adalah perselisihan di mana pihak-pihak yang berselisih teridentifikasi. Pihak-pihak tersebut mengakui adanya perselisihan dan permasalahannya jelas. Tapi, proses negosiasi dan penyelesaian masalahnya belum berkembang. Sedangkan konflik terbuka adalah konflik di mana pihak-pihak yang berselisih secara aktif terlibat dalam perselisihan yang terjadi. Mungkin negosiasi sudah mulai dilakukan, namun masih mencapai jalan buntu. Konflik baik pribadi dan antar kelompok di masyarakat akan selalu ada dan itu alamiah. Sebab, pada dasarnya, konflik itu nyata yang bisa destruktif dan konstruktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, yang paling penting adalah bagaimana merespon dengan nilai dan wawasan baru agar menghadapi dan mengelola konflik tersebut. Ada padangan dari guru besar Geografi Lingkungan di Universitas Amsterdam, Belanda, Ton Dietz, yang sangat optimis tentang rakyat di desa. Di sana kita akan menemukan energi-energi tersembunyi yang bisa diindikasi sebagai percekcokan dan persaingan antar pribadi yang bisa dibelokkan menjadi kerjasama produktif. Penyelesaian kolektif terhadap berbagai kesulitan juga dapat dilakukan, bahkan dalam situsi keadaan di mana tidak ada sumber daya.20 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai peraturan yang dibuat untuk mengatur pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam ternyata sangat tidak membantu karena saling bertentangan dan tumpang tindih, yang berakibat semakin meningkatkan intensitas konflik atas sumberdaya alam.21 Lantas, di mana peran Kelola, NRM dan pihak-pihak yang terlibat dalam konteks pengelolaan kawasan TN Bunaken?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada baiknya kita melihat kembali refleksi kritis Dietz, yang telah mengelompokkan gerakan lingkungan dalam tiga aliran (Fakih, 1998).22  Pertama, gerakan lingkungan yang dikelompokan sebagai fasis lingkungan (ekofasis).  Kaum ekofasis mengganggap bahwa konservasi lingkungan jauh lebih penting, dari pada kehidupan rakyat, khususnya kehidupan rakyat miskin.  Tindakan ekofasis ini terlihat dengan adanya penegakkan hukum yang menganggap warga di kawasan TN Bunaken sebagai “musuh” dan perusak kawasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, faham gerakan lingkungan yang diisyaratkan adalah pembangunan lingkungan (eco-developmentalis). Gerakan lingkungan ini memperjuangkan kelestarian lingkungan bukan untuk lingkungan itu sendiri, melainkan demi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi dan pemupukan modal.  Di kawasan Bunaken, ini tampak dengan gerakan pelestarian lingkungan agar usaha wisata dan rekreasi tumbuh dan terus berlangsung, sedangkan orang kampung, terutama nelayan tersingkir dari ruang tempat mencari penghidupan dari sumberdaya alam di pesisir dan laut Bunaken. Ketiga, aliran lingkungan kerakyatan (eco-populism).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok yang masuk aliran ini memihak kepentingan rakyat banyak. Aliran ini menekankan pentingnya pengalaman orang-orang lokal yang berkaitan dengan lingkungan. Tekanan diberikan pada pentingnya pengetahuan lama yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kaum ekopopulis ini berpendapat bahwa partisipasi dari semua warga masyarakat adalah mungkin dan merupakan kunci untuk menemukan pemecahan masalah. Pemecahan masalah dapat dilakukan, antara lain, dengan teknik Participatory Rural Appraisal (PRA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Direktur Kelola Rahman Dako mengatakan bahwa persoalan antara Kelola dan NRM-III juga karena tim di Kelola telah menjauh dari kegiatan kemasyarakatan di kawasan TN Bunaken. Hal ini menyebabkan posisi tawarnya nyaris hilang. Mengacu pada tulisan Lowe (2003), NRM telah dipakai oleh elit-elit pengusaha yang disponsori oleh Mark Erdmann. Ini tidak lain untuk melindungi kepentingan bisnis mereka. Ketika Kelola mendapat dana hibah dari NRM-II dalam beberapa kegiatan Kelola masih terlibat dan dilibatkan. “Saya kira ini hanya basa-basi dan akhirnya NRM lebih memihak pada kepentingan bisnis,” tulis Dako. Dalam hal ini NSWA telah menjadi counter part utama, sementara kepentingan masyarakat dalam arti yang lebih luas ditinggalkan. Sekarang ini kepentingan bisnis pengusaha dan ekologi yang lebih diutamakan NRM. Sisi antropologi tak disentuh lagi oleh NRM. Mestinya, menurut Dako, Kelola berperan pada sisi ini. Tapi, hal ini tergantung posisi tawar Kelola baik terhadap rakyat di dalam kawasan dan bagaimana niat NRM dalam pengelolaan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Adrianus diwawancarai, Jumat 8 Agustus 2003 di pantai Rap-rap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Harian Manado Post, edisi Selasa 22 Juli 2003. Judul tulisan Tim Peneliti TNL Bunaken Diancam Nelayan Rap-rap. “Merasa terusik, tim peneliti NRMP yang sedang bertugas mengobservasi TNL Bunaken bagian selatan terpaksa melaporkan MB alias Musa, dkk ke pihak berwajib. MB bersama sejumlah oknum nelayan asal Desa Rap-rap (Arakan) Kecamatan Tumpaan ini dituding telah menghalangi tugas menyusul dikeluarkannya ancaman akan menghabisi nyawa para peneliti.” Harian Komentar, edisi Selasa 22 Juli 2003, dengan judul Tim Peneliti NRMP TNL Bunaken Diancam. “Menurut sejumlah warga, sekitar tanggal 18 Juli, kelompok peneliti tersebut sedang melakukan kajian untuk pengembangan TNL Bunaken. Namun herannya, tugas yang diemban dengan mulia, bukannya dijemput dengan penghargaan demi kelestarian kelautan, malah mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan, ketika sejumlah kelompok yang  dipimpin MB alias Musa mendatangi tim tersebut dengan mengancam akan dibunuh jika kegiatan tersebut terus dilanjutkan di Rap-rap.” Harian Kosmo, edisi Selasa 22 Juli 2003, dengan judul Tim Peneliti NRM Nyaris Dihabisi Warga Rap-rap. “Beberapa anggota tim peneliti kepada Kosmo mengaku sangat ketakutan. Karena kehadiran mereka di lokasi tersebut semakin terancam. Bayangkan beberapa waktu yang lalu kami hampir saja dibunuh oleh warga desa Rap-rap yang sedang mencuri ikan hias. Bahkan bukan hanya itu, jika mereka sementara melakukan pemboman ikan, kami diusir dari areal penelitian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Harian Komentar, edisi 23 Juli 2003. Menurut NRM III, kegiatan di perairan Arakan-Wawontulap bukanlah penelitian murni, tetapi monitoring untuk mendukung Balai Taman Nasional Bunaken dan Dewan Pengelola Taman Nasional Bunaken, dalam pengelolaan TN Bunaken khususnya revisi zonasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Agaknya demo yang dilakukan nelayan Rap-rap merembes sampai Jakarta. Karena itu, Wakil NRMP/EPIQ, USAID dan CSSP hadir dalam dengar pendapat di DPRD Sulawesi Utara. Ada anggapan yang berkembang konflik hingga menimbulkan demo ke kantor NRM di Manado karena ada persoalan antara Kelola dengan NRM. Apalagi, Kelola juga berkegiatan di Rap-rap yang menerima dana dari CSSP/USAID.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Arief Toengkagi yang menggantikan Dominggus sebagai kepala Balai Taman Nasional Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Demo tandingan antar warga seperti ini mirip seperti yang dilakukan warga yang mendukung perusaahan tambang PT Newmont Minahasa Raya. Bila ada warga korban melakukan demo, akan muncul demo tandingan dari warga yang menentang dan mendukung kegiatan Newmont Minahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Kasus tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri Tondano. Sebanyak 19 warga disangka melakukan pengrusakan. Jaksa menuntut hukuman berkisar enam bulan dan satu tahun  kurungan penjara. Pada bulan September 2004, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tondano memvonis ke-19 warag Rap-rap ini bebas murni. Mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Secara empiris, nelayan di Rap-rap dan Wawontulap mengetahui kebiasaan duyung melakukan perkawinan setiap bulan purnama kedua dan ketiga. Duyung melakukan perkawinan di atas nyare dengan posisi berdiri dengan ditopang ekornya. Saat kopulasi, seperti dilaporkan Kelompok Studi Gusumi tentang “Bioekologi Duyung di Perairan Kawasan Arakan-Wawontulap” ,1994, duyung jantan dan betina sama-sama berdiri di perairan nyare yang dangkal. Kecuali bagian kepala, tubuh kedua duyung ini merapat. Biasanya, perkawinan ini terjadi saat gelombang tidak terlalu besar.  Berdasarkan CITES, duyung termasuk satwa liar yang dilindungi Undang-Undang diseluruh negara. Di Indonesia, duyung telah dilindungi sejak tahun 1972, melalui SK Menteri Pertanian nomor 327/Um/7/1972.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Harian Komentar, edisi Jumat 23 Januari 2004, dengan judul Masyarakat Bunaken Minta Dukungan DPRD Sulut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Yayasan Suara Nurani Tomohon sebelumnya dikenal dengan Yayasan Nurani. Sejak awal tahun 1990-an lembaga ini telah berkegiatan di TN Bunaken, khususnya di Desa Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Akar bahar (Anthipathes spp) termasuk satwa laut yang dilindungi. Di TN Bunaken, terdapat beberapa jenis karang hitam marga Antipathidae. Kebanyakan akar bahar tumbuh di tubir terumbu. Tidak pernah dilaporkan adanya pemanfaatan akar bahar untuk diperdagangkan di TN Bunaken. Berkurangnya akar bahar juga lantaran sering digunakan penyelam untuk berpegangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Celia Lowe, 2003, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Sejak awal tahun 1995 diberitakan di Harian Manado Post Pulau Nain Kecil ini telah dibeli  Pandu Tour.  Menurut Lowe, 2003, beberapa orang percaya bahwa Hukum Tua telah menjual hak atas Pulau Nain Kecil kepada pengusaha wisata Pandu Express. Ada juga yang berpikir bahwa transaksi tersebut bagus. Cerita lain yang muncul mengenai penjualan tanah di pulau kecil itu, termasuk tanah di Tarente di mana terdapat sumber mata air penting. Ini yang membuat penduduk Nain khawatir. Ketika datang ke Pulau Nain untuk melakukan wawancara produksi rumput laut, warga mengira sebagai investor yang akan melihat-lihat pulau. Ia sempat dimusuhi. Kejadian lainnya, ketika berjalan di pusat desa, salah seorang warga di kampung Islam dengan emosi menarik dan menanyakan ada urusan apa di Nain. Warga ini percaya kalau Lowe sedang melakukan tawar-menawar secara sembunyi-sembunyi saal pembelian Pulau Nain kecil ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Celia Lowe, 2003, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Lihat Tabloid Ba’Kawang, 2003, “Ekofasis: Sebuah Esai Keprihatinan,” edisi 08/September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Lihat Herry Dim Catatan Kebudayaan “Sebuah Jalan Bernama Babakan Ciparay,” di Majalah Horison edisi Februari 2004. Bila benih kekerasan sekaligus benih kelembutan itu merupakan fitrah yang ada dalam diri kita, pertanyaannya, di mana dan bagaimana benih-benih itu tumbuh? Mengutip mazhab psikologi yang berkembang di sekitar masa Perang Dunia I: behaviorisme, Dim mengemukakan bahwa aliran atau mazhab ini berkeyakinan bahwa kebaikan dan keburukan itu merupakan fitrah atau bakat bawaan. Timbulnya naluri ini karena lingkungan hidup kita sendiri, yaitu sejak lingkungan terdekat  semisal keluarga hingga berbagai lingkungan lainnya, di tempat mana kita berinteraksi sosial, semisal pasar, sekolah, tempat kerja, bioskop, tempat ibadah, lapangan olah raga, diskotek, dan lain-lain. Lingkungan-lingkungan itulah yang menjadi tempat tumbuh sekaligus pupuk penyubur bagi kebaikan atau pun keburukan, kelembutan atau kekerasan, kemuliaan atau pun kenistaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 George Ninan, 2002, “Dari Penyadaran ke Refleksi” dalam buku Gerakan Rakyat, Merambat karena Dihambat; enam puluh tahun Indera Nababan, diterbitkan URM-Indonesia,  editor Hetty Siregar, hlm 42 dan 43.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Lihat Boedhi Wijardjo dkk, 2001, Konflik, Bahaya atau Peluang? Panduan latihan menghadapi dan menangani konflik sumberdaya alam, diterbitkan kerjasama BP-KPA dengan BSP-Kemala, April.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Ton Dietz, 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22 Lihat Mansour Fakih, 1998, Refleksi gerakan lingkungan sebuah pengantar, dalam buku Dietz.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-840088009420918618?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/840088009420918618/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=840088009420918618' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/840088009420918618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/840088009420918618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-5-perbaikan-zonasi.html' title='Bab 5. Perbaikan Zonasi'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-5577472792942515664</id><published>2007-02-24T02:34:00.001-08:00</published><updated>2007-02-24T02:34:41.639-08:00</updated><title type='text'>Bab 6. Penegakkan Hukum</title><content type='html'>Tentang penegakkan hukum di kawasan Bunaken, saya teringat tahun 1993 ketika mulai sering datang ke Pulau Bunaken, khususnya di Alungbanua. Seorang penduduk Alungbanua menceritakan, beberapa tahun sebelumnya ada nelayan yang meninggal setelah ditangkap dan ditahan petugas patroli. Nelayan ini dibawa ke Manado untuk diinterogasi karena menangkap ikan di taman laut --sebutan untuk lokasi penyelaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nelayan yang telah berusia lanjut itu memang tidak diproses sampai ke pengadilan. Tapi dari cerita yang beredar, nelayan ini telah disiksa dengan disuruh mandi dan harus menghabiskan sabun batangan. Setelah itu, nelayan ini dibebaskan. Dan tak lama kemudian meninggal dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegakkan hukum dengan gaya militer dan tindakan polisionil inilah yang mulai diterapkan di kawasan TN Bunaken sejak tahun 2000. Hal ini memunculkan konflik dengan para pemanfaat kawasan, terutama nelayan setempat. Insiden pengusiran Pengelola Bunaken, bulan Januari 2004, di Pulau Bunaken dipicu masalah penegakkan hukum, yakni penangkapan terhadap nelayan. Nelayan ini ditangkap aparat karena sedang mencari ikan di zona larangan. Karena itu, muncul keinginan untuk membubarkan Dewan Pengelolaan TN Bunaken. Sebab, Dewan dinilai tak memberikan manfaat berarti bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil Survei Kelompok Studi Titian dan Kelompok Studi Pengembangan Masyarakat Pesisir Sempadan (1994) menunjukkan bahwa  kepercayaan terhadap institusi (hukum) adat di Bunaken mulai memudar dan rapuh. Unsur kewibawaan sangat menentukan suatu introduksi mengenai perangkat hukum yang dapat diterima masyarakat. Namun, introduksi mengenai perangkat aturan ini jangan sampai terjebak menjadi “krisis hukum.” Karena itu, untuk membangun kesadaran tentang hukum, perlu upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegakkan hukum yang dilakukan melalui patroli bersama, diawali dengan penandatanganan Naskah Kesepahaman antara Balai TN Bunaken dengan NSWA1 dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Sulawesi Utara, pada pertengahan tahun 2000. Balai TN Bunaken menyambut baik patroli bersama ini. Sebab, kendala utama pihak Balai adalah minimnya tenaga jagawana (polisi hutan) yang akan mengawasi kawasan konservasi TN Bunaken, yakni hanya 30 petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patroli bersama ini mulai melibatkan wakil penduduk di kawasan TN Bunaken. Menurut Kepala Balai TN Bunaken Arief Toengkagi, sistem patroli bersama masyarakat difokuskan pada masalah pengeboman, penangkapan ikan dengan menggunakan racun sianida, penebangan mangrove untuk tujuan komersil, penangkapan dan pengambilan biota laut yang dilindungi, pelanggaran sistem zonasi serta pelanggaran kegiatan wisatawan yang tidak membeli karcis atau pin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamanan ini dilaksanakan di dua kawasan: Taman Nasional bagian Utara dan Selatan. Tim patroli terdiri dari wakil masyarakat, jagawana dan Polairud. Jumlah masyarakat yang terlibat dalam patroli bersama ini mulanya sebanyak 47 orang. Hingga Maret 2004 jumlahnya telah membengkak menjadi 65 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak NRM-III, DP TN Bunaken dan Balai TN Bunaken mengklaim selama tim patroli melakukan kegiatannya, telah berdampak pada perbaikan ekosistem terumbu karang. Selama periode Januari 20012 hingga September 2002, pemulihan terumbu karang khususnya di Pulau Bunaken rata-rata 11,20 persen.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus pelanggaran yang ditemukan dan diproses antara lain penggunaan racun sianida, pengeboman, penebangan mangrove dan karamba. Selain itu, tim patroli juga memproses mereka yang melakukan perdagangan napoleon, perdagangan bakau, penangkapan ikan dengan kompresor dan pukat hiu, serta penangkapan ikan di zona inti dan pengambilan pasir. Kasus-kasus itu, sebagian diselesaikan sampai pengadilan dan lainnya dengan membuat pernyataan. Ada yang dijatuhi hukuman tindak pidana ringan hingga kurungan penjara selama 21 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus-kasus pengeboman dan penangkapan ikan dengan racun memang harus menjadi perhatian serius. Kegiatan ini sangat merusak ekosistem terumbu karang dan biota laut lainnya. Di Rap-rap, warga setempat ada yang mengalami cacat tubuh setelah menangkap ikan dengan bom. Di Popareng seorang warganya tewas menggenaskan akibat salah meledakkan bom ikan. Pemboman ikan merambah di banyak tempat di kawasan TN Bunaken. Ada bom yang diracik dan dibeli dari Rap-rap dan ada juga dari luar kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, larangan yang membabi buta dari tim patroli telah menimbulkan antipati dari penduduk. Belsky (1992) telah mengingatkan masalah tersebut. Pandangan masyarakat setempat soal penegakkan hukum, Belsky mencermati, diwakili satu akronim 3 D, yakni: Dilarang, Dilarang dan Dilarang. Ketika itu, sebelum ada Balai TN Bunaken, fokus utama Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam (SBKSDA) Sulawesi Utara adalah kegiatan penegakkan hukum. Penegakkan hukum itu, meliputi:4&lt;br /&gt;Dilarang menebang bakau&lt;br /&gt;Dilarang mengambil karang&lt;br /&gt;Dilarang menebang pohon atau bertani di kawasan hutan lindung&lt;br /&gt;Dilarang membuang sampah ke laut&lt;br /&gt;Dilarang menggunakan dinamit dan racun untuk menangkap ikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak realistis bila masyarakat diharapkan menghentikan kegiatan penebangan hutan bakau secara total. Karena itu, untuk pengelolaan mangrove yang lebih arif, disarankan agar mengganti larangan penebangan mangrove ini dengan pemanfaatan yang berfungsi ganda. Pola pemanfaatan dapat dilakukan dengan mengisi daftar jumlah tebangan pohon di lokasi dan penampungan, lalu melakukan penanaman kembali di lokasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan patroli di dilakukan 1 X 24 jam, terutama di Pulau Bunaken. Dengan adanya patroli itu telah mencegah kegiatan desktruktif di lapangan. Patroli gabungan telah menangkap dan menghentikan penggunaan bom dan sianida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patroli bersama ini juga didukung sepenuhnya oleh WWF Wallacea. WWF Wallacea telah menyumbangkan dana sebesar US$ 11.000 untuk kegiatan patroli. Sedangkan dana dukungan dari NRM/EPIQ sebesar US$ 100.000 untuk menjalankan patroli bersama, sistim tarif masuk, dan sekretariat Dewan pengelola, memperkuat Forum Masyarakat Peduli TN Bunaken dan mendalami sistem komunikasi radio VHF di kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana konservasi yang dipungut melalui sistem tarif masuk ke TN Bunaken juga sebagian besar digunakan untuk penegakkan hukum ini.  Selama tahun 2002, misalnya, dana yang terkumpul sekitar Rp 983.750.500. Sebanyak Rp. 480 juta telah digunakan untuk kegiatan patroli dan penanganan perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dengan dana patroli sebesar itu, Sekretaris Desa Rap-rap Ismail Husen berpendapat bahwa patroli di kawasan TN Bunaken masih seperti ‘orang-orangan’ yang dapat mengusir burung yang datang menganggu tanaman padi di sawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Februari 2002, misalnya, tim patroli memergoki pengebom ikan di perairan Arakan – Wawontulap. Tim Patroli ini tak dapat berbuat banyak. Sebab, digertak pengebom yang datang dari luar kawasan TN Bunaken. Memang sampai saat ini tak ada aturan yang memberi kewenangan bagi tim patroli yang berasal dari masyarakat melakukan penangkapan pada pelaku perusakan di kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibawah ini saya mengangkat tiga kasus penegakkan hukum yang kontroversial terjadi di kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Raja Laut dari Manado Tua Kabar baik terdengar dari Pulau Manado Tua. Seekor ikan purba yang dikenal dengan sebutan coelecanth ditemukan  bapak Lameh Sonathan, 60 tahun. Nelayan asal Manado Tua ini menangkap ikan itu dalam keadaan hidup. Memiliki panjang 1,24 meter dan berat 29 kilogram ikan langka itu menjadi perhatian ilmuwan kelautan dan turis yang datang ke TN Bunaken. Bahkan peneliti dan turis ingin melihat dan membeli ikan itu, dengan harga tinggi. Ikan raja laut yang dikenal hanya hidup di Kepulauan Komoro, berjarak sekitar 10 ribu kilo meter dari Pulau Manado Tua. Coelecant (pisces latimeriidae) pertama kali muncul dalam kehidupan sekitar 400 juta tahun silam dalam bentuk fosil. Sampai 70 juta tahun lalu ikan ini tidak ditemukan lagi, sehingga para ahli menduga ikan itu telah punah. Ikan purba ini panjangnya mencapai 2 meter dengan berat 100 kilo gram. Ikan ini tidak bertelur, tapi melahirkan anak.  Pada 1938, coelecanth pernah menjadi perhatian para ahli kelautan lantaran ditemukan lagi fosil hidup di Mozambik. Setelah Mozambik ikan ini ditemukan lagi di Pulau Komoro.  Coelecanth termasuk ikan yang malas bergerak. Ciri fisiknya berbeda dengan kebanyakan ikan yang umumnya hanya memiliki enam sirip. Coelecanth  memiliki tujuh sirip. Masing-masing di bagian depan bawah dua sirip, atau dua sirip dan sirip ekor agak bulat. Ciri lainnya sirip ikan ini memiliki daging. Sisiknya berduri dengan warna coklat berbintik putih. Habitat ikan dengan nama ilmiah Latimeria chalumnae ini pada suhu air 18° C di kedalaman 100 meter. Raja laut mencari makan di malam hari. Ikan ini hanya dijumpai di perairan yang memiliki gua-gua vulkanik.  Belakangan setelah ikan diidentifikasi dan dipopulerkan Erdmann, banyak turis, terutama dari Jepang yang menanyakan ikan itu. Setelah temuan ikan itu, kampanye pelestarian ikan raja laut dilakukan, juga pertemuan dengan Balai TN Bunaken dan pengusaha jasa wisata selam. Coelecanth sejak 18 Januari 1980 telah dimasukkan dalam Appendix  I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna). Artinya ikan ini tidak boleh diperdagangkan antarnegara. Bagi Lameh Sonathan, keberadaan ikan raja laut tidak pernah terlintas dalam pikirannya. Selama ini dia bersama nelayan lain di Pulau Manado Tua juga tak mengenal coelecanth. Orang tua dan leluhur mereka pun tak pernah menceritakan kalau di Pulau Manado Tua yang banyak terdapat gua-gua vulkanik di bawah laut itu ada ikan langka itu. Lameh sudah 20 tahun menjadi penangkap ikan hiu. Dia melaut menjelang malam untuk melepas jaring. Lalu di pagi hari balik lagi untuk mengangkat jaringnya yang sudah dilepas. Selama itu, sudah delapan kali Lameh menggati jaring yang biasa disebut soma gorango itu. Sekarang, selain Lameh, anaknya ikut membantu mencari ikan. Banyak jenis ikan di terumbu karang dan yang hidup di kedalaman 80 sampai 100 meter dapat dijangkau jaring ini. Pada September 1997, ikan raja laut ini sempat masuk ke jaringnya. Tanpa curiga ikan itu dijual ke pelelangan di Manado dan dibeli Rp 25 ribu. Nama ikan raja laut merupakan sebutan tibo-tibo (pedagang ikan) yang sering membeli hasil tangkapan Lameh. Suatu hari keluarga Lameh didatangi peneliti Dr. Mark V. Erdmann. Erdmann membawa gambar ikan, seperti yang dijual September 1997 di pasar Bersehati. Foto ikan diberikan Erdmann sembari menjelaskan bila menemukan ikan seperti itu akan dibelinya Rp 600 ribu. Erdmann memberikan alamatnya di sebuah cottage di Pangalisang. Lameh dan tetangganya Maxon, yang juga nelayan penangkap ikan hiu menerima foto tersebut. Awal tahun 1998, Erdmann menerima dana penelitian dari National Geographics untuk meneliti keberadaan coelecanth di Sulawesi Utara. Erdmann mewawancarai 200 nelayan dan yang mengaku pernah melihat ikan itu hanya empat orang. Ada yang memberi nama ikan raja laut, ada juga yang menyebut ikan cede. Ikan cede dengan nama ilmiah Ruvettus pretiosus ternyata bukan coelecanth. Tapi, ikan ini diduga jadi indikator keberadaan coelecanth di perairan dalam. Tanggal 30 Juli 1998, Erdmann baru bisa memastikan bahwa coelecanth memang ada di Sulawesi Utara. Ikan ini dibawa Lameh di Pangalisang dalam keadaan hidup. Erdmann membeli ikan itu Rp 1 juta. Ikan raja laut ini ditangkap di perairan depan kampung Papindaang, Desa Manado Tua I di kedalaman 80 meter. Saat melaut 29 Juli malam, perasaan Charles dan ayahnya biasa saja. Jaring perangkap ikan hiu berukuran dilepas dengan pemberat batu karang ke perairan dalam. Setelah itu, beberapa utas tali diikatkan pada batu karang. Tiba di rumah, ikan itu dicocokkan dengan foto pemberian Erdmann. Rupa ikan itu mirip dengan yang ada di foto. Dan bergegaslah keduanya menuju ke tempat tinggal Erdmann di Pangalisang. Dengan perasaan kaget bercampur gembira Lameh menerima Rp 1 juta. Belakangan, pada bulan April tahun 2002, Lameh yang sedang mencari ikan dengan dengan menggunakan pukat hiu itu didatangi tim patroli. Melihat patroli yang sudah mendekat ke perahu, Lameh langsung jatuh pingsan. Kata Lameh, “Saya pingsan selama 30 menit.”  Lameh diproses dan diperiksa  sesuai dengan surat panggilan polisi bernomor SPg/46/IV/2002, Unit Mdo. Lameh dipanggil sebagai tersangka karena adanya laporan tanggal 11 April 2002, tertangkap melakukan penangkapan ikan dengan soma gorango (pukat hiu) di kawasan TN Bunaken. Lameh dijerat pasal 40 ayat (2), junto pasal 33 ayat (3) Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Lameh memang tidak diproses sampai ke pengadilan, namun dia bertanya-tanya: “Mengapa setelah ikan raja laut itu ditemukan, pukat hiu yang saya gunakan untuk menangkap ikan dilarang.” kata Lameh keheranan.  Saat seminar dan lokakarya, tanggal 13 Oktober tahun 2000 di Pantai Liang Pulau Bunaken, telah dipertanyakan warga Manado Tua apakah soma gorango atau pukat hiu itu merusak terumbu karang. Kalau merusak karang, diusulkan agar Lameh bersama nelayan di Manado Tua mendapat bantuan pukat dan pajeko. Dengan pajeko dan pukat diharapkan akan meningkatkan pendapatan nelayan dan tak lagi menangkap ikan dengan soma gorango. Menurut Dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado Dr. Alex Masengi, merusak terumbu karang atau atau tidak, penggunaan pukat hiu itu tergantung cara mengoperasikannya. Jika tali diperpanjang tak akan merusak karang.5     b. Pulau Siladen&lt;br /&gt;Lima belas buah cottage (pondok inap) berdiri megah di atas pasir putih Pulau Siladen, kawasan TN Bunaken. Setiap pondok inap dihubungkan dengan jalan setapak yang dibeton di atas pasir. Pohon-pohon memayungi setiap cottage yang tampak sangat ekslusif itu. Di bagian yang lain terdapat ruangan untuk perawatan tubuh dan sebuah kolam renang yang masih diperbaiki. Lokasi pembangunan sarana wisata ini berhadapan dengan Pulau Bunaken, Mantehage dan Nain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi para pemerhati lingkungan di Manado dan Balai TN Bunaken, lokasi pembangunan cottage itu masih menjadi kontroversi. Sebab, pembangunan cottage dan berbagai sarana penunjangnya belum memiliki izin dari Departemen Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau Siladen memiliki luas 45 hektare. Topografinya dikelilingi terumbu karang dengan tekstur tanah aluvium muda. Pulau pasir karang ini memiliki terumbu karang yang mendatar kemudian terjal (drop off) dengan ribuan jenis ikan. Pulau yang secara administratif masih bergabung dengan Desa Bunaken di Pulau Bunaken ini dihuni 288 jiwa atau 82 kepala keluarga. Hampir 70 persen tanah di pulau kecil itu dikuasai keluarga almarhum John Rahasia yang bekas perwira menengah TNI AD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hembusan otonomi daerah telah melapangkan jalan bagi warga Italia membangun di kawasan itu. Dengan dukungan John Rahasia, semua pengurusan surat-surat dan izin pembangunan, termasuk persetujuan Amdal berjalan mulus. Bahkan Gubernur Sulawesi Utara A.J. Sondakh datang di awal pembangunan lokasi di lahan seluas empat hektar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelengkapan pembangunan di pulau itu berupa izin mendirikan bangunan, SIUPP dan izin Pariwisata. Persetujuan studi Amdal dan persetujuan Amdal pembangunan sarana wisata ditandatangani Wakil Gubernur Sulawesi Utara Freddy H Sualang. Persetujuan ini dengan tembusan Gubernur Sulawesi Utara dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha wisata itu ditangani warga Italia bernama Daniele Marianelli. Sebelumnya, warga Italia yang lain bernama Mamo ikut dalam usaha tersebut. Belakangan Mamo tidak bergabung lagi. Usaha yang mulanya dirintis Mamo ini dengan nama PT Spa Cantik Sehat Bahari. Belakangan, setelah usaha wisata hampir rampung diganti namanya menjadi PT Siladen Resort and Spa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masuknya warga Italia dalam bisnis wisata di Pulau Bunaken, sempat mengundang isu adanya mafia Italia yang masuk ke pulau-pulau kecil di Sulawesi bagian Utara, Sulawesi Tengah (Kepulauan Togean) dan di Sulawesi Selatan. Marianelli anak staf Kedutaan Besar Italia di Jakarta membantah tudingan itu. “Mafia itu kata yang tidak bagus, kalau ada mafia di sini, saya mau pulang ke Italia,” ucapnya, untuk memberi penjelasan soal isu tersebut. Sepengatahuan Marianelli, mafia Italia itu tidak pernah keluar Italia. Adapun owner PT Siladen Resort and Spa ini bukan hanya orang Italia. Hanya gaya manajemennya yang 90 persen Italia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agaknya, kecurigaan adanya mafia Italia hanya pada modus operandi bahwa bisnis itu mulanya dilakukan oleh Mamo, yang selanjutnya menjual lagi usaha tersebut pada orang lain.  Seorang istruktur selam yang mengelola usaha wisata penyelaman di Pulau Bunaken menceritakan bahwa mereka (model mafia Italia) ini mencari lokasi, lalu dijual lagi kepada pihak lain. “Modusnya memang begitu, cari dan jual,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari benar atau tidak, adanya mafia Italia yang masuk jaringan bisnis usaha wisata di TN Bunaken,  yang jelas Departemen Kehutanan sebagai pengelola kawasan konservasi melalui Balai TN Bunaken tidak dilibatkan dalam kegiatan pengembangan sarana wisata. Padahal, sesuai dengan ketentuan, setiap kegiatan pembangunan wisata di kawasan taman nasional harus menyertakan izin dari Menteri Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, Wakil Gubernur Freddy Sualang yang juga sebagai Ketua Dewan Pengelolaan TN Bunaken yang telah memberi izin. Sebagai bagian dari Dewan Pengelolaan TN Bunaken, otomatis, Balai TN Bunaken juga sudah masuk di dalamnya. Tapi, menurut Kepala Balai TN Bunaken Arief Toengkagie, cottage di Pulau Siladen ini belum memiliki izin dari Departemen Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun masalah lingkungan yang dikhawatirkan mengancam di sekitar tempat itu adalah limbah cair dan sampah padat yang akan dihasilkan nanti bila sudah beroperasi.  Kontrak sewa tanah akan berlangsung selama 25 tahun. PT Siladen Resort and Spa masih akan membuat jetty sebagai tempat berlabuh perahu wisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang patut dipertanyakan di sini adalah bungkamnya pihak NRM. Padahal, sebelum ada pembangunan, NRM beberapa kali memfasilitasi rencana pembangunan di Siladen yang akan mengancam ekosistem laut Bunaken. Begitu juga belum adanya izin dari Departemen Kehutanan, seperti yang dikemukakan Toengkagi tak pernah digubris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pembongkaran Karang di Tongkaina&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus lain yang kontroversial adalah pembongkaran karang untuk pembuatan jetty di pantai Tongkaina. Lokasinya berada di kompleks dermaga Hotel Santika,  sekitar 12 kilo meter dari pusat kota Manado.6 Atraksi unggulannya adalah wisata ke TN Bunaken. Dari pantai Tongkaina, jarak ke Pulau Bunaken, Siladen, Mantehage dan Nain menjadi lebih dekat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pembongkaran karang di tempat itu terjadi penimbunan batas kawasan TN Bunaken. Gara-gara pelaksana pembangunan hotel telah menimbun pal nomor 71 dan 72 sebagai batas kawasan TN Bunaken dan melakukan pembongkaran karang, Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam (SBKSDA) Sulawesi Utara melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Manado Utara. Lalu dilanjutkan oleh Balai TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Balai TN Bunaken, hingga tahun 2000, Santika belum memiliki izin resmi dari Departemen Kehutanan untuk membuat jetty dengan membongkar dan merusak karang di dalam kawasan TN Bunaken itu. Ahli terumbu karang Unsrat Manado, Hanny Tioho mengibaratkan kalau itu pembunuhan terhadap manusia, maka perusakkan karang yang dilakukan untuk pembangunan jetty di Hotel Santika itu, terlalu sadis. Kasus ini menguap begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak kasus penegakkan hukum yang merugikan rakyat di kawasan Bunaken. Menurut Lowe, tim Polairud, jagawana dan beberapa warga TN Bunaken yang menggunakan perahu diving komersial telah bekerja dengan istilah “spesial” dan “operasi rahasia” untuk menangkap masyarakat yang menangkap ikan dengan teknik yang merusak, menebang bakau, dan menangkap di zona inti.  Alat-alatnya disita, kayu bakau dibakar, ikan hasil tangkapan dilepaskan. Di tiap kampung juga telah disediakan radio handy talki (HT). Staf proyek NRM atau NGO-NGO yang telah berpaling ke proyek, telah menjadi lawyer dan menekan pengadilan melalui kampanye media untuk mendapatkan outcome yang mereka inginkan dari proses hukum.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lowe (2003) mempertanyakan mengapa setiap penangkapan yang dilakukan terhadap nelayan yang menjadi target operasi, tidak disertai dengan mengusut siapa yang berada di belakang mereka (backing). Untuk menentukan siapa yang menjadi target, Lowe mengingatkan harus hati-hati. Jika tidak hati-hati malah akan membuahkan konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim patroli masyarakat yang terlibat dalam penegakkan hukum ini digaji Rp 700 ribu per bulan untuk mereka yang di Pulau Bunaken dan sekitarnya. Sedangkan di TN Bunaken bagian Selatan mendapat gaji Rp 400 ribu perbulan. Pada bulan Maret, sistem ini diubah dengan memberikan upah harian. Direktur DP TN Bunaken, Reinhart Paat mengatakan bahwa tim patroli masyarakat di Pulau Bunaken yang bekerja 1 X 24 jam diberi upah Rp 70 ribu per hari. Sedangkan di bagian Selatan yang bekerja selama 12 jam diupah Rp 35 ribu. Selain itu, DP TN Bunaken juga menyediakan biaya kesehatan bagi anggota tim yang sakit, serta tunjangan hari raya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lowe (2003) mencermati bahwa penegakkan hukum yang menjadi salah satu alat kebijakan Pengelolaan Pesisir Secara Terpadu (Integrated Coastal Management) dalam kasus Bunaken merupakan sebuah aliansi antara donor atau perwakilannya, pengusaha jasa wisata selam, dan Polairud dan proses hukum itu sendiri. Fakta yang muncul ini menimbulkan pertanyaan, apakah aparat keamanan merupakan mitra yang pas (cocok) bagi proyek NRM?.  Dari perspektif sejarah, Indonesia memiliki empat ratus tahun masa yang penuh dengan kekerasan perampasan sumberdaya dan hak kepemilikan dari masyarakat lokal kepada orang asing. Lalu ditambah lagi dengan masa neokolonial dari proyek itu sendiri yang seharusnya memberi kita jeda.  Sejarah kekerasan militer di Indonesia untuk pengembangan ekonomi selama masa Suharto, seharusnya memberi perhatian yang serius bagi kita untuk memilih bekerja dengan cara militerisasi terhadap sumberdaya alam Indonesia.8 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diindikasikan dalam kasus NRM, beberapa praktisi di Indonesia berbeda cara pandang dalam praktek-praktek dan proses-proses konservasi dengan konsultan asing. Tidaklah tepat untuk mengakui bahwa lembaga donor memegang kendali untuk konservasi di tingkat lokal. Pertautan antara kekuatan negara dan kepentingan ekonomi perorangan telah menjadi sumber terbesar kehancuran lingkungan dan sosial di Indonesia selama kurang lebih 30 tahun maupun sejak periode kolonial.9 Aliansi negara melawan masyarakat di kawasan TN Bunaken yang hanya memiliki tingkat ekonomi paling rendah, seharusnya melihat segi kepentingan dan kesejahteraan umum. Bukan pada kepentingan negara atau pengusaha pariwisata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah diuraikan Kelleher dan Kenchington (1991), tujuan utama konservasi dalam dasar hukum pengelolaan sumberdaya alam harus diakui nilai pentingnya untuk menjamin pemanfaatan yang berlanjut dan kesejahteraan masyarakat.  Keberlanjutan pemanfaatan demi kesejahteraan manusia di dalam kawasan perlindungan laut dan sekitarnya harus memainkan peran penting dalam pemilihan, perancangan dan pengelolaannya.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Tahun 2004 NSWA memiliki 15 anggota perusahaan jasa wisata selam. Tujuan organisasi ini antara lain memajukan wisata di Sulawesi Utara sebagai salah satu tujuan dengan standar selam tinggi dan memiliki kepedulian terhadap masalah penurunan kualitas terumbu karang. NSWA merupakan bagian dari Asosiasi Perjalanan Asia Pasifik (Pacific Asia Travel Association / PATA) di Sulawesi Utara. NSWA terbentuk tahun 1998. Setiap bulan anggota NSWA bertemu untuk membahas masalah di kawasan TN Bunaken dengan mengundang Balai TN Bunaken, Polairud dan LSM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Pada bulan Maret tahun 2001, tim Kelola pernah menggalang pernyataan bersama, Solidaritas Masyarakat Peduli Nelayan, Kawasan TN Bunaken. Dalam surat kepada Gubernur Sulawesi Utara, solidaritas masyarakat ini menuntut agar Gubernur secepatnya mengambil kebijakan dan tindakan tegas. Tindakan itu berupa (1) menghentikan dan menindak tegas pelaku perusak lingkungan termasuk oknum-oknum yang terlibat di dalamnya dengan ketentuan sanksi hukum yang berlaku, (2) membebaskan kawasan perairan TN Bunaken dari kegiatan dan praktek pemanfaatan potensi setempat yang memungkinkan timbulnya kerusakan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat lokal, (3) mengajukan dan menetapkan peraturan daerah (Perda) kepada DPRD Sulawesi Utara untuk melarang penggunaan bahan peledak, racun sianida dan bori, (4) mendesak instansi terkait untuk meningkatkan peran aktif aparatnya dalam mengawasi, menjaga dan menindak setiap aktivitas pemanfaatan sumberdaya lingkungan yang dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem pesisir dan laut di kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Lihat Lestari, edisi Rabu 30 Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Belsky (1992) Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Lihat catatan proses Semiloka, tanggal 13 dan 14 Oktober 2000, di Pantai Liang Pulau Bunaken, difasilitasi NRM Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Lihat Majalah D&amp;R, 1997, Menghalangi Matahari Masuk Laut. 31 Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Celia Lowe, 2003, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Celia Lowe, 2003, Loc.cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Celia Lowe, 2003, Loc.cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Kelleher dan Kenchington, Loc. cit.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-5577472792942515664?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/5577472792942515664/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=5577472792942515664' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5577472792942515664'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5577472792942515664'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-6-penegakkan-hukum.html' title='Bab 6. Penegakkan Hukum'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-7192512287996652074</id><published>2007-02-24T02:32:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:33:17.163-08:00</updated><title type='text'>Bab 7. Sistem Tarif Masuk</title><content type='html'>Taman Nasional Bunaken diidentikkan dengan keindahan terumbu karang dan aneka spesies ikan-ikan karang. Asosiasi terumbu karang dan berbagai jenis ikan pada topografi yang terjal (drop off) menjadi trade mark tersendiri bagi Bunaken. Lokasi penyelaman bawah laut yang pertama kali dipopulerkan akhir 1970-an itu makin diminati turis mancanegara dan domestik.&lt;br /&gt;Setiap tahun, banyak turis ingin menyelam di TN Bunaken.1 Ide memungut uang dari turis ini sudah berkembang sejak satu dasawarsa lalu. Tapi, benturan kepentingan antara Pemerintah Daerah dan Depatermen Kehutanan membuat penjualan karcis ke taman nasional ini tidak pernah diberlakukan. Sub BKSDA Sulawesi Utara pernah mencetak karcis bagi pengunjung dan perahu motor yang masuk dalam kawasan TN Bunaken. Karcis ini dicetak sesuai dengan SK Menhut Nomor 878/Kpts-II/1992. Namun karcis untuk pungutan masuk ke taman nasional yang sudah dicetak itu belum bisa diberlakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun perimbangan pembagian hasil pungutan untuk taman nasional melalui keputusan tersebut, antara lain, 15 persen untuk biaya pembangunan Daerah Tingkat I, 15 persen untuk pembangunan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di daerah tingkat I. Kemudian 40 persen untuk biaya pembangunan daerah tingkat II. Selanjutnya, 15 persen untuk biaya pembangunan konservasi dan ekosistemnya secara nasional, dan sisanya 15 persen untuk biaya pembangunan intensifikasi pengelolaan, perencanaan, pengawasan dan inventarisasi dibidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Pungutan masuk taman nasional lalu diatur berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak, Peraturan Pemerintah tahun 1978 yang mengatur jenis dan besar tarif dan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1999 mengatur tentang tata cara penggunaannya.2 Peraturan tersebut belum bisa efektif diterapkan, selain itu tidak menampung aspirasi daerah. Sejalan dengan otonomi daerah, dan konsultasi yang dilakukan selama sembilan bulan (Maret – Desember 2000) berhasil dikembangkan sistem pungutan masuk yang praktis dan efisien, sesuai kondisi Bunaken.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada akhir bulan Desember tahun 2000, ditelorkan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2000. Perda tersebut tentang pungutan uang masuk ke Taman Nasional Bunaken. Menurut Penasehat Kawasan Perlindungan Laut Program NRM/EPIQ Sulawesi Utara yang juga pimpinan tim Program NRM/EPIQ Sulawesi Utara, Mark Erdmann, Keputusan Gubernur tentang Dewan Pengelolaan dan tarif masuk ini merupakan  awal baru upaya pengelolaan Bunaken secara partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan penarikan / pungutan untuk dana konservasi Bunaken mulai diberlakukan bagi tiap turis asing pada tahun 2000. Turis yang datang menyelam dikutip US$5 (Rp 40 ribu) itu adalah mereka yang menginap di tiap-tiap anggota NSWA. Dana itu digunakan untuk tujuan penegakkan hukum di dalam kawasan TN Bunaken. Dana penegakkan hukum itu dikelola NSWA, Balai TN Bunaken dan Polairud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu sistem pungutan ini diubah dengan menggunakan pin dan karcis masuk. Sistem itu diperkenalkan tanggal 15 Maret tahun 2001 dan dimulai tanggal 3 Mei tahun 2001. Turis asing dikenakan tarif Rp 75 ribu, dengan cara diberikan sebuah pin (tag) plastik bernomor. 3 Masa berlaku pin ini selama satu tahun. Jadi, turis asing yang datang lagi ke Bunaken, enam bulan kemudian tak akan dikenai tarif. Bila sudah lebih setahun harus beli pin lagi. Sedangkan pengunjung Indonesia dikenakan biaya sekali masuk Rp 2.500.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun pertama pemberlakukan tarif masuk ini cukup menarik dan banyak turis asing mendukung kegiatan tersebut. Sebab, dana yang dipungut akan digunakan untuk kegiatan konservasi di TN Bunaken. Tahun 2001, tarif masuk yang dikumpulkan sebesar Rp 419.013.750 juta. Tahun 2002 dana yang masuk Rp 983.750.500.  Pada tahun 2003 dana yang dihimpun dari pungutan masuk ini sebesar Rp 1.078.785.  Sedangkan tahun 2004 dana yang dipungut dari tarif masuk ini sebesar Rp 1,3 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal pemberlakuan tarif masuk ini banyak mendapat perhatian karena menjadi alternatif untuk pendanaan konservasi berkelanjutan. Sistem ini mulai dilirik untuk diterapkan di taman nasional laut Bali Barat, Wakatobi dan Kepulauan Derawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pungutan dilakukan dengan cara  menjual pin atau tag plastik di setiap  dive center (usaha jasa wisata selam) dan di tempat-tempat yang biasa didatangi turis, antara lain di Pantai Liang dan Pangalisang Pulau Bunaken. Penjualan pin seperti ini tak hanya dikembangkan di Bunaken, di Bonaire Marine Park, Karibia, pin juga dijual seharga US$ 20 (Rp 160 ribu). Sedangkan di Tubbataha Marine Park di Filipina, pin yang berlaku setahun dijual US$ 50 (400 ribu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana dari penjualan pin ini masuk ke kas Dewan Pengelolaan TN Bunaken. Sesuai Perda, 80 persen dana digunakan untuk mendukung pengelolaan TN Bunaken. Sedangkan sisanya 20 persen, dibagi untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (7,5 persen), Pemerintah Kota Manado (3,75 persen). Pemerintah Kabupaten Minahasa (3,75 persen) dan pemerintah pusat (5 persen). Pungutan 20 persen ini disetorkan ke pemerintah melalui Bendaharawan Khusus di Dinas Pariwisata Sulawesi Utara. Setelah adanya pemekaran, dana pungutan untuk daerah dibagi lagi untuk Kabupaten Minahasa Induk, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dana 80 persen akan digunakan untuk kegiatan pelestarian sumberdaya alam hayati, pendidikan dan penyadaran konservasi, patroli dan penegakkan hukum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penelitian, promosi, rehabilitasi fungsi kawasan, pengadaan sarana dan prasarana, serta monitoring dan evaluasi. Dengan rincian 50 persen untuk konservasi dan 30 persen untuk pengembangan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal transparansi keuangan yang masuk, Dewan Pengelolaan TN Bunaken sangat terbuka. Namun, pengunaan dana yang paling banyak digunakan untuk patroli dan penanganan perkara di dalam kawasan TN Bunaken ini sangat berlebihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain untuk patroli, Dewan Pengelolaan juga membagi-bagi uang untuk kegiatan konservasi di kawasan TN Bunaken. Dana itu akan dicairkan setelah ada proposal dari tiap kampung. Tahun 2004 setiap desa hanya menerima Rp 8 juta. Tahun sebelumnya, dana yang dibagikan untuk tiap desa sebanyak Rp 10 juta. Perbedaan anggaran untuk desa ini lantaran terjadi penurunan jumlah wisatawan yang masuk ke TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Saat ini rata-rata biaya sekali menyelam di Bunaken sekitar US$ 60 (sekitar Rp 480 ribu). Ini tidak termasuk biaya makan dan tempat inap. Sedangkan turis yang akan menyelam dan menginap sekitar US$ 90 (Rp 720 ribu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Dominggus, dkk, 2001, Loc.cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Sejak tahun 2002, tarif masuk untuk turis asing dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 150 ribu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-7192512287996652074?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/7192512287996652074/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=7192512287996652074' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/7192512287996652074'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/7192512287996652074'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-7-sistem-tarif-masuk.html' title='Bab 7. Sistem Tarif Masuk'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-628351097930181606</id><published>2007-02-24T02:30:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:32:01.172-08:00</updated><title type='text'>Bab 8. Multipihak</title><content type='html'>Sebelum Dewan Pengelolaan (DP) TN Bunaken terbentuk, NRMP telah memformulasikan dalam Rencana Pengelolaan TN Bunaken sebuah Forum Koordinasi. Tapi, Forum Koordinasi ini tidak berjalan efektif. Kepala Bappeda Sulut W. Punuh juga pernah menyampaikan bahwa Forum Koordinasi ini tidak memiliki kewenangan dan power yang kuat. Apalagi, dengan usulan bahwa PHPA hanya berperan sebagai fasilitator, sifat Forum akan lemah. Karena itu, diusulkan ada sebuah Badan Koordinasi.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibentuknya Dewan Pengelolaan (DP) Taman Nasional Bunaken karena selama 10 tahun terakhir, upaya pengelolaan TN Bunaken melalui pendekatan sentralistis kenyataannya jauh dari harapan kita (Sondakh, 2000).2 Menurut Sondakh, dengan kemampuan pendanaan dan kapasitasnya belum mampu mempertahankan kelestarian, dan malah justru menunjukkan penurunan kualitas lingkungan, akibat pengelolaan yang kurang memperhatikan masalah konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatian Gubernur Sondakh untuk pengelolaan TN Bunaken ini sangat menonjol sejak bulan September hingga Desember 2000.  Hasil evaluasi dan kajian, serta masukan-masukan para ahli, kondisi dan keberadaan TN Bunaken disebabkan pelaksanaan kegiatan pelestarian, pengamanan dan penyusunan rencana pengelolaannya kurang, bahkan tidak melibatkan langsung masyarakat yang ada didalam maupun sekitar TN Bunaken.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dominggus, dkk (2001) mengemukakan bahwa secara defakto Balai TN Bunaken sebagai instansi teknis yang mengelola tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kawasan TN Bunaken.4 Terdapat beberapa pihak yang berkepentingan, antara lain: Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Dinas Tata Kota, Satuan Polisi Air dan Udara, pengusaha wisata, organisasi non pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat di dalam kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, dalam lokakarya multi-stakeholders management TN Bunaken sebagai alternatif solusi pengelolaan taman nasional di era otonomi daerah, wadah Dewan Pengelolaan makin diperkuat. Apalagi, seperti dikatakan Protected Area and Forestry Management Advisor NRM/EPIQ Reed Merrill, Dewan Pengelolaan TN Bunaken adalah contoh penting bagi sistem desentralisasi pengelolaan taman nasional. Dewan ini tidak megambil alih fungsi Balai TN Bunaken, tapi mendukung pengelolaan yang dilakukan oleh Balai TN Bunaken.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks pendekatan baru multi stakeholders yang difasilitasi NRM-II,  Lowe menguraikan bahwa kegiatan dimulai dengan membangun kerja sama pengusaha jasa wisata selam yang usahanya tergantung pada kesehatan terumbu karang.  Sebelumnya kegiatan dilakukan secara sukarela dengan bekerja sama dengan Kelola. Intervensi kelompok ini dengan mengambil posisi kerja-kerja formal dalam proyek NRM-II.  Adapun NSWA didirikan oleh pengusaha bisnis lokal untuk memfasilitasi tujuan konservasi dan pariwisata di TN.  Kegiatan proyek NRM-II antara lain dengan membuat pengusaha sadar akan dampak ekologi kawasan taman nasional. Proyek berusaha meyakinkan para pengusaha untuk turut “berkongsi” dalam model multipihak ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Pengelolaan sebagai wadah bersama pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan secara langsung maupun tidak langsung melakukan kerjasama memperkuat pengelolaan TN Bunaken sehingga dapat memberikan manfaat secara berlanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip-prinsip Dewan Pengelolaan&lt;br /&gt;-         Mendukung fungsi lembaga-lembaga yang sudah ada dan berkembang di tengah masyarakat.&lt;br /&gt;-         Mendukung dana pengelolaan yang sudah ada&lt;br /&gt;-         Terbuka/transparan&lt;br /&gt;-         Menekankan pola kemitraan dan partisipasi&lt;br /&gt;-         Pertanggungjawaban publik dalam pengelolaan dan keuangan.&lt;br /&gt;-         Memperkuat dan mengakomodasi kepedulian dan kerjasama antara pemangku kepentingan&lt;br /&gt;-         Bersifat fleksibel dan dinamis&lt;br /&gt;-         Kesetaraan antara pemangku kepentingan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 12 Desember 2002, Gubernur Sulawesi Utara menandatangani Surat Keputusan bernomor 233 tahun 2000, tentang pembentukan Dewan Pengelolaan Taman Nasional Bunaken, dengan struktur sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua: Wakil Gubernur Sulawesi Utara&lt;br /&gt;Wakil Ketua: Ketua Asosiasi Pengusaha Wisata Bahari Sulawesi Utara&lt;br /&gt;Sekretaris: Ketua Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Bunaken&lt;br /&gt;Anggota:&lt;br /&gt;Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado&lt;br /&gt;Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Sulawesi Utara&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Utara&lt;br /&gt;Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Utara&lt;br /&gt;Kepala Balai Taman Nasional Bunaken&lt;br /&gt;Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Minahasa&lt;br /&gt;Kepala Bagian Lingkungan Hidup Manado&lt;br /&gt;Walhi Sulawesi Utara&lt;br /&gt;Empat wakil dari Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Bunaken.6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Dewan Pengelolaan terdapat lima wakil masyarakat dalam kawasan TN Bunaken. Wakil masyarakat ini adalah mereka yang masuk dalam Forum Masyarakat Peduli (FMP) TN Bunaken. Forum ini terbentuk tanggal 14 Oktober tahun 2000 di Pantai Liang, Pulau Bunaken, saat semiloka pengelolaan taman nasional yang bertumpu pada dukungan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, forum ini mulai digagas Yayasan Kendagu U’Ruata dan Badan Pekerja GMIM Wilayah Bunaken. Wakil setiap desa ada dalam forum, yang dibagi tiga rayon: utara, selatan dan pulau-pulau. Setiap rayon memiliki pengurus di tiap-tiap desa, di tiap desa terdapat dua sampai empat koordinator. Forum ini merupakan pembawa aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di TN Bunaken. Fungsi utama forum, mewakili dan mendukung aspirasi masyarakat dalam pengelolaan TN Bunaken, merumuskan kegiatan konservasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, serta mensosialisasikan kebijakan Dewan Pengelolaan dan instansi lain di TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, menurut Frets Pieter,  Forum Masyarakat Peduli TN Bunaken ini belum mendapat dukungan sepenuhnya dari warga Desa Bunaken. Apalagi, hasil-hasil pertemuan forum itu tidak disosialisasikan. “Yang mendukung (FMP TN Bunaken) hanya elit-elit di desa,” tutur Pieter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal  ini dapat dilihat bila ada masalah di dalam kawasan. Paling banyak kasus-kasus  di 23 desa  langsung disampaikan atau harus ditangani Dewan Pengelolaan. Hingga akhir 2005, peran Forum Masyarakat Peduli ini belum efektif untuk menjembatani berbagai permasalahan di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belsky (1992) telah menyarankan untuk membentuk komisi peran serta masyarakat di seluruh pulau untuk dilibatkan dalam pembahasan, sasaran, strategi, penyebaran informasi dan kegiatan-kegiatan spesifik untuk memaksimalkan dukungan. Komisi disarankan Belsky beranggotakan dua orang wakil setiap pulau dan kawasan pesisir. Wakil-wakil ini merupakan tokoh kunci yang disegani, baik formal dan non formal. Yang perlu diperhatikan, lanjut Belsky, bagaimana mengidentifikasi para tokoh kunci yang mampu terlibat aktif mewakili aspirasi masyarakat dalam pengelolaan TN Bunaken. Ada kemungkinan akan timbul konflik apa bila yang dipilih menjadi tokoh kunci, mengingat kurangnya dukungan masyarakat terhadap mereka di sebagian besar kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pieter, sebelum FMP TN Bunaken terbentuk, di Desa Bunaken sudah ada Badan Konservasi Desa. Badan konservasi ini telah membuat rencana pengelolaan terumbu karang. Saat ini Badan Konservasi Desa tidak berkegiatan lagi setelah terbentuk FMP TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, setelah FMP TN Bunaken masuk dalam DP TN Bunaken, Badan Konservasi Desa memilih sikap pasif.  Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Dewan Pengelolaan merupakan wadah bersama pemerintah provinsi, kota dan kabupaten, Balai TN Bunaken, instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat setempat, sektor bisnis  dan akademisi untuk bekerjasama memperkuat pengelolaan TN Bunaken sehingga memberikan manfaat secara berlanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nur Mahmudi Ismail, pada tanggal 16 Desember 2000 meresmikan terbentuknya Dewan Pengelolaan ini. Sondakh mengatakan bahwa sistem yang akan dilaksanakan Dewan Pengelolaan TN Bunaken ini akan memberikan hasil yang baik sehingga pada waktu yang akan datang mungkin bisa menjadi model pengelolaan taman nasional di Indonesia, Asia, bahkan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun pertama Dewan Pengelolaan ini, beberapa lembaga dan pemerintah datang melakukan studi banding. Mereka ini diklaim ingin belajar model pengelolaan ko-manajemen, antara lain Yascita (Taman Nasional Wakatobi), Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan Balikpapan, Kalimantan Timur, Coremap, Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan Papua, Universitas Gadjah Mada, Universitas Newcastle Inggris dan Universitas Origon, Amerika Serikat. Peran Dewan pengelolaan antara lain mengawasi penyelesaian proses revisi zonasi, sistem pengelolaan, patroli bersama dan program peduli konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, masuknya Walhi Sulawesi Utara dalam Dewan Pengelolaan TN Bunaken ini dipertanyakan mantan Deputi Direktur Walhi Suwiryo Ismail. Seharusnya, menurut Suwiryo, Walhi tidak perlu masuk dalam lembaga tersebut. Belakangan, Walhi Sulawesi Utara menarik diri dari struktur Dewan Pengelolaan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum Walhi Sulawesi Utara keluar dari Dewan Pengelolaan TN Bunaken sempat terjadi polemik antara pengurus Walhi, baik di daerah dan tingkat Eksekutif Nasional di Jakarta. Dengan masuknya Walhi di Dewan Pengelolaan ini seolah-olah menunjukkan bahwa semua organisasi yang tergabung di Walhi mendukung. Padahal, tidaklah demikian. Keluarnya Walhi dari Dewan Pengelolaan TN Bunaken itu dilakukan secara tertulis tahun 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontroversi juga muncul di kalangan rakyat menyangkut wakil mereka di DP TN Bunaken. Beberapa warga Bunaken, ketika bertandang ke DPRD Sulawesi Utara meminta agar Dewan Pengelolaan TN Bunaken dibubarkan. Sebab, Dewan dinilai tak memberikan manfaat berarti bagi masyarakat.8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pieter, penolakan dan permintaan agar DP TN Bunaken ini dibubarkan karena tindakan inspeksi mendadak yang dilakukan DP di Bunaken. Tim DP ini bersama-sama dengan petugas jagawana TN Bunaken dan Polairud. Tim ini datang pada pertengahan bulan Januari 2004 karena mendapat laporan dari tim patroli. Delapan warga Bunaken, ditangkap dan ditahan tanpa melalui prosedur hukum dan dibawa ke Markas Polairud. Mereka ditahan selama tiga hari. Ini yang menimbulkan konflik dengan DP TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DP TN Bunaken, Balai TN Bunaken dengan difasilitasi NRM telah menerapkan sistem ko-manajemen. Sistem ko-manajemen ini dengan mengedepankan pengelolaan secara bersama-sama dengan keleluasaan dan tanggung jawab antara pemerintah dan pemanfaat sumberdaya alam. Ko-manajemen merupakan tempat menyatu dan bekerjasama antara pemanfaat dan pengelola (baca: pemerintah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celso Roque,9 menawarkan enam persyaratan dasar ko-manajemen. Pertama, petugas dan agen pemerintah harus mendapatkan sikap dan keterampilan baru, belajar menghormati kebutuhan dan pengetahuan masyarakat setempat dan melihatnya sebagai bagian dari manajemen. Kedua, ko-manajemen membutuhkan pemberdayaan kelompok sosial yang lemah di dalam masyarakat lokal, terutama orang-orang dan perempuan yang tak memiliki lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, masyarakat lokal secara keseluruhan harus cukup terorganisir untuk tawar-menawar dengan wakil negara sehubungan dengan keadilan relatif. Keempat, ko-manajemen mengimplikasikan percampuran antara pengetahuan dan teknologi baru dan lama; dan bukan memperlakukan sesuatu secara tradisional atau modern yang pada hakikatnya dapat dianggap superior. Kelima, skema ko-manajemen harus menghasilkan keuntungan ekonomis yang nyata bagi masyarakat dan memenuhi tujuan manajemen negara. Keenam, rezim ko-manajemen harus didukung dengan penugasan yang jelas mengenai tanggung jawab dan hak-hak hukum, termasuk hak tenurial, persetujuan kontraktual, dan proses penyelesaian perselisihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah enam persyaratan dasar ini telah dilakukan NRM? Umumnya, dalam manajemen sumberdaya alam,  negara menolak untuk mengakui adanya kebutuhan untuk bekerjasama dengan masyarakat lokal. Kalau pun ada kerjasama ini tidak lain lebih pada kepentingan lain: bisnis yang didukung negara. Dan tentunya ini meminggirkan kepentingan rakyat sebagai pemanfaat sumberdaya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fahmi dan Zakaria (2004) menguraikan bahwa Multi-Stakeholder Processes telah menjadi jalan pintas proses demokratisasi yang dalam situasi tertentu mereduksi peran konstitusional lembaga-lembaga perwakilan yang ada. Dijelaskan bahwa sebagai wahana memperluas partisipasi politik warga dalam proses pengambilan keputusan public, keberadaaan Multi-Stakeholder Processes tentu saja absyah dan, untuk sementara, dapat dibenarkan. Namun sebagai arena menegosiasikan kepentingan yang berbeda, bahkan mungkin bertentangan, di antara pihak-pihak yang terlibat Multi-Stakeholder Processes masih membawa sejumlah pertanyaan. Dengan demikian Multi-Stakeholder Processes tidak lebih sebagai minus malum atau sebuah pilihan dari sejumlah kemungkinan yang semuanya buruk. Umumnya ini dilakukan secara terpaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Lihat lagi laporan presentasi Rencana Pengelolaan TN Bunaken, 5 Oktober 1995.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Adolf Jouke Sondakh, Gubernur Sulawesi Utara saat memberikan sambutan pada acara pemilihan pengurus Dewan Pengelolaan TN Bunaken, Kamis 9 November 2000 di ruang Mapaluse, Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Sambutan Gubernur Sulawesi Utara ini terdapat dalam Laporan Teknis Dewan Pengelolaan TN Bunaken: sebuah proses membangun dan memperkuat komitmen pemangku kepentingan terhadap pelestarian TN Bunaken oleh Dominggus, dkk, Maret 2001.&lt;br /&gt;3 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Dominggus, dkk, 2001.&lt;br /&gt;5 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Selain struktur tersebut,  Dewan Pengelolaan juga telah memilih salah seorang Direktur Eksekutif DP TNB yang nantinya akan menjalankan roda organisasi semi pemerintah ini. Dari seleksi pencalonan akhirnya telah dijaring dua orang kandidat, masing-masing Dr. Hanny Tioho dan Dr. Rignolda Djamaluddin. Pemilihan dilakukan tahun 2003 melalui beberapa prosedur, termasuk pemaparan visi dan misi dalam menjalankan program di kawasan TN Bunaken. Akhirnya, dalam pemilihan Tioho memperoleh tujuh suara, sedangkan Djamaluddin meraih lima suara. Terdapat tiga suara yang kosong, masing-masing Ketua DP TNB (Wakil Gubernur Sulawesi Utara), Dinas Pariwisata yang tidak hadir saat pemilihan dan satu lagi suara Walhi yang sudah keluar dari DP TN Bunaken.  Direktur terpilih tidak langsung menjadi definitif untuk berkegiatan selama dua tahun. Tapi, masih harus menjalani masa percobaan selama enam bulan. Setelah pemilihan Direktur DP TN Bunaken ini, muncul ketidakpuasan terhadap Dewan Pengelolaan di beberapa desa di kawasan TN Bunaken. Selain itu, Direktur DP terpilih juga dianggap tidak mencapai poin yang ditentukan selama masa percobaan. Dijaringlah kembali pemilihan Direktur DP TN Bunaken pada bulan Januari 2004. Terdapat dua kandidat masing-masing Verico Ngangi (Kelola) dan Reinhart Paat (staf Balai TN Bunaken) dalam pemilihan direktur. Akhirnya, Paat terpilih sebagai Direktur Eksekutif. Hanya setahun Paat sebagai Direktur Eksekutif, kembali terjadi perubahan struktur di Dewan Pengelolaan. Paat diganti Boyke Toloh, dosen  di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Anggota Walhi, antara lain LBH Manado, Kelola, Yayasan Suara Nurani, KSLH Tumou Tou Tomohon, Lembaga Pembedayaan dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S), Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) Manado, Kelompok Pengelola dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Tri Prasetya Tomohon, Koffas dan Yayasan Serat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Harian Komentar, 2004, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Celsoe Roque, 1994, “Menciptakan Kondisi dan Insentif bagi Pelestarian Keanekaragaman Hayati Lokal,” dalam buku Strategi Keanekaragaman Hayati Global, WRI, IUCN, dan UNEP, diterjemahkan Walhi dan diterbitkan Gramedia Pustaka Utama, hlm 94-95&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-628351097930181606?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/628351097930181606/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=628351097930181606' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/628351097930181606'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/628351097930181606'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-8-multipihak.html' title='Bab 8. Multipihak'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-3946178290675246141</id><published>2007-02-24T02:29:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:30:19.533-08:00</updated><title type='text'>Bab 9. Pendekatan Partisipatif</title><content type='html'>Program dengan pendekatan partisipatif sudah menjadi wacana bahkan menjadi istilah yang sering kita dengar dari pemerintah, semi pemerintah dan organisasi non pemerintah.  Sebelum era transisi dan otonomi daerah, istilah ini sering kita dengar sebagai peran serta. Tidak ada perbedaan antara partisipasi dan peran serta ini. Sebab partisipasi dapat diartikan turut ambil bagian, peran serta, penggabungan diri dan ikut serta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sejauh mana manfaat partisipasi itu dilakukan, terutama untuk mengembalikan kedaulatan rakyat? Mari kita formulasikan partisipasi tersebut sebagai bentuk kekuatan rakyat sesuai dengan kajian Sherry R. Arnstein (Aliadi, 1994).1 Partisipasi menurut Arnstein (1969) adalah bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam perubahan sosial yang memungkinkan mereka mendapatkan bagian keuntungan dari kelompok yang berpengaruh.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arnstein telah membuat delapan tangga partisipasi. Untuk tangga pertama disebut manipulasi dan kedua, terapi. Kategori manipulasi dan terapi ini bila yang dilakukan dalam bentuk mendidik dan mengobati. Dalam tangga pertama dan kedua ini Arnstein menganggap itu bukan bentuk partisipasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, tangga ketiga, menyampaikan informasi. Tangga Keempat, konsultasi dan kelima, peredaman kemarahan. Kategori pada tangga ketiga hingga lima ini disebut tingkat tokenisme. Tokenisme yaitu suatu tingkatan peran serta  di mana masyarakat didengar dan diperkenankan berpendapat, tetapi mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan jaminan bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang keputusan.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti telah disinggung sebelumnya, dalam kegiatan usulan zonasi dari masyarakat di TN Bunaken, terjadi dualisme aturan yang dijalankan Balai TN Bunaken. Pertama dengan menggunakan sistem berdasarkan rencana pengelolaan Taman Nasional Bunaken yang ditetapkan tahun 1996. Kedua, berdasarkan SK Dirjen PHPA nomor 147/Kpts/DJ-VI/1997 tentang zonasi Taman Nasional Bunaken. SK Zonasi Dirjen PHPA ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat untuk usulan zonasi ini sudah didengar. Masyarakat juga telah berpendapat. Tapi, tidak ada jaminan bahwa pendapat dan pengetahuan masyarakat ini dapat diterima pengambil keputusan. Dengan demikian, tingkat partisipasi yang dilakukan untuk kegiatan zonasi yang dilakukan NRMP (tahap I) ini masuk kategori tokenisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Arnstein, jika partisipasi hanya dibatasi pada tingkat tokenisme, maka kecil kemungkinan ada upaya perubahan dalam masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Karena itu, masih ada kategori tangga teratas dalam tingkat kekuasaan di mana rakyat memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan. Untuk tahap ini, tangga keenam disebut kemitraan.Tangga  ketujuh, pendelegasian kekuasaan dan kedelapan, pengawasan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemitraan yang diklaim telah dilakukan NRM II dan III, antara lain dengan mempertemukan para pemimpin desa di kawasan TN Bunaken, termasuk wakil masyarakat. Di era transisi dan otonomi daerah, masyarakat kembali berpendapat melalui berbagai musyawarah khusus zonasi yang dilakukan NRM. Bahkan, telah ditelorkan Dewan Pengelolaan TN Bunaken, sistem tarif masuk dan patroli di dalam kawasan. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan NRM ini memang partisipatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merrill (2001) mengatakan bahwa tim pengelolaan kawasan lindung dan hutan NRM telah bekerjasama dengan kelompok-kelompok yang berkepentingan, seperti operator selam, masyarakat setempat dan pemerintah daerah untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan konservasi di TN Bunaken.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, apakah pada tingkat kemitraan rakyat memiliki kemampuan tawar-menawar? Apakah wakil masyarakat yang ada di Forum Masyarakat Peduli TN Bunaken ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dalam kawasan TN Bunaken? Sebab, bila kita melihat komposisi dalam DP TN Bunaken, wakil masyarakat memang memiliki lima kursi atau lima suara. Tapi,  dalam struktur itu negara memiliki tujuh kursi.5 Kursi lainnya diisi oleh wakil asosiasi pengusaha wisata bahari, dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Arnstein pada tingkat ketujuh dan delapan, rakyat non elit memiliki mayoritas suara dalam proses pengambilan keputusan bahkan sangat mungkin memiliki kewenangan penuh mengelola suatu objek kebijaksanaan tertentu.6 Dengan ikut sertanya wakil  masyarakat setempat dalam tim patroli, FMP Peduli TN Bunaken dan Dewan Pengelolaan TN Bunaken belum tentu rakyat memiliki kedaulatan di tempatnya berpijak. Penangkapan yang dilakukan Tim Patroli dan DP TN Bunaken yang merembes pada aksi unjukrasa dan penolakan, serta permintaan agar DP TN Bunaken dibubarkan menunjukkan ada proses yang keliru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan yang dilakukan tim patroli terhadap nelayan, begitu juga dengan ruang turis untuk menyelam adalah masalah ekonomi. Baik itu ekonomi di tingkat rumah tangga nelayan dan lebih luas lagi bagaimana turis asing dapat menikmati keindahan Bunaken setelah mengeluarkan biaya bepergian dari negaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari retorika partisipasi, Lowe (2003) menguraikan bahwa proyek NRM-II telah menargetkan konservasi keanekaragaman hayati yang mengakibatkan&lt;br /&gt;keuntungan pihak tertentu dibandingkan dengan kepentingan publik itu sendiri. Uang yang dipungut melalui sistem tarif masuk digunakan untuk melindungi kepentingan bisnis perorangan, pengusaha dan bukan rakyat di kawasan TN Bunaken itu sendiri.&lt;br /&gt;Memang ada pemilik bisnis mempekerjakan beberapa penduduk dari TN Bunaken. Namun, umumnya penduduk telah kehilangan akses atas tanah, air tawar, daerah tangkapan ikan dan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pada itu, dari perspektif pengelola TN Bunaken, upaya untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengelolaan taman nasional selama proyek NRM-I masih mengecewakan dan dinilai tidak berhasil.  Lowe (2003) mengutip penjelasan Merril  menuliskan bahwa NRMP telah membuat banyak langkah positif untuk menyertakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan di kawasan TN Bunaken. Tapi, tidak banyak waktu, visi atau landasan untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.  Level partisipasi yang dicapai adalah penyadaran masyarakat dan konsultasi, koleksi data primer dan zonasi.  Partisipasi melalui pertemuan masyarakat dihasilkan dalam konsultasi dengan siapa saja yang masuk didalamnya, tidak selalu menghasilkan apa yang diinginkan.  Pada level ini tidak cukup untuk pengelolaan taman nasional. Selain itu, untuk mencapai level partisipasi yang lebih tinggi tidak akan datang hanya melalui pertemuan dengan masyarakat.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Lowe (2003) mengemukakan bahwa umumnya nilai-nilai yang berguna dari taman nasional melalui pendapatan produksi sosial telah dipindahkan dari masyarakat di kawasan TN Bunaken ke elite Indonesia dan kepentingan bisnis Eropa-Amerika, pariwisata Eropa-Amerika dan proyek NRM. NRM-II telah melanjutkan pekerjaan NRMP dalam tahapan implementasi.  Dengan kedatangan NRM-II, setelah Suharto lengser ada perubahan pada beberapa staf lokal dan asing dan proses desentralisasi. Agenda masyarakat melalui proses pengelolaan pesisir secara terpadu di kawasan TN Bunaken juga berubah. Hal ini lantaran arah baru dari lembaga donor dan sebagian karena proses desentralisasi di Indonesia. Level partisipasi telah berubah dan lebih menekankan dengan pengusaha serta operator selam. Dalam perubahan dari pendekatan “masyarakat” ke pendekatan “para pihak” dalam arti pengusaha penyelaman yang investasinya tergantung pada kualitas dari terumbu karang Bunaken ini mulai memainkan posisi penting dalam proses konservasi di kawasan TN Bunaken.8  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lebih mendekatkan kita pada persoalan partisipasi yang diklaim dalam program TN Bunaken, saya meminjam ungkapan yang disampaikan Guru Besar Sri Edi Swasono. Mengapa bangsa ini tidak maju? Ini lantaran kita tidak terpaku pada pendekatan partisipasi. Kita tergila-gila dengan partisipasi, tapi tidak memikirkan apakah itu memang partisipasi atau mobilisasi.9  “Saya ingatkan cultuurstelsel pun adalah partisipasi, rakyat ada di sini,” Swasono mengungkapkan. Begitu juga dengan rodi dan sistem Daendles. Yang tidak dipikirkan di sini adalah emansipasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, menurut Swasono, cultuurstelsel, rodi dan lain-lain adalah partisipasi tanpa emansipasi. Mengapa emansipasi tidak ada, karena kita bicara mengenai kedaulatan rakyat, namun pada akhirnya kita tidak memperhatikan kepentingan rakyat.10 Yang dimaksud dengan emansipasi adalah pembebasan diri dari perbudakan atau gerakan untuk memperoleh pengakuan persamaan kedudukan, hak dan kewajiban dalam hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cultuurstelsel ini mengingatkan kita pada sistem tanam paksa di masa kolonial Belanda. Apa saja yang dibutuhkan Belanda, rakyat harus mengikuti dan menanam komoditi tersebut. Sistem cultuurstelsel ini dibawa Johannes van den Bosch pada tahun 1780-1844. Sistem ini tidak menguntungkan rakyat, tapi bagi tuan tanah dan pejabat yang tentunya memihak pada Belanda.  Hal ini menimbulkan dendam dan perlawanan rakyat. Begitu pula dengan rodi yang merupakan kerja paksa atau kerja yang wajib dilakukan rakyat. Sedangkan Daendels, mengingatkan kita pada Marsekal Herman Willem Daendels (1808-1811), seorang Gubernur Jenderal Belanda di Batavia. Daendles telah membentuk tentara yang sebagian adalah orang Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendro Sangkoyo (2004) mengatakan bahwa sejak pengurusan produksi ekspor di tangan VOC beralih-rupa menjadi pengerahan politik lewat negara Hindia Belanda di awal abad ke-XIX, pulau-pulau ‘India Timur’ terus menerus mengalami pembongkaran hasil bumi besar-besaran. Perluasan kebun-kebun bahan industri ekspor dan perluasan ladang-ladang pakan penduduk berlangsung bukan untuk mempertahankan syarat hidup rakyat dengan tumbuhnya populasi, tapi justru untuk melancarkan produksi, distribusi dan konsumsi di wilayah imperium pemilik modal.11 Lahirnya tradisi untuk mengeruk apa yang bisa dikeruk dari tiap pulau dan menghisap apa yang bisa dihisap dari penduduknya dapat dikatakan sebagai kelahiran krisis sosial ekologis yang meluas sekarang ini.12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks kawasan TN Bunaken, kita dapat melihat pengembangan pariwisata sebagai objek yang menyingkirkan ruang nelayan untuk mencari ikan. Memang ada rakyat yang datang setiap kali musyawarah untuk membahas zonasi ini dilakukan. Tapi, apakah ini mobilisasi atau benar-benar keinginannya untuk memikirkan masa depannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama dapat dilihat pada tim patroli yang menggabungkan wakil masyarakat di dalamnya. Mereka ini menjadi kontra produktif karena lebih bersikap sebagai petugas yang tukang larang. Kalau ada nelayan yang melewati batas zonasi –yang memang tidak jelas tata batasnya di lapangan— langsung ditindak. Tapi, jarang sekali terdengar ada tim patroli yang menindak operator perahu penyelaman yang membuang jangkar seenaknya. Padahal, sekali mereka membuang jangkar, karang bercabang banyak yang patah karena ditarik paksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi kaum ekopopulis pemecahan masalah adalah melalui teknik PRA. Ini yang sesungguhnya partisipasi yang setara untuk menegakkan kedaulatan rakyat. Sebab, metode pengkajian atau penaksiran dan perencanaan bersama masyarakat dalam konteks pelestarian alam adalah proses belajar yang terstruktur. Maksudnya, secara bersama-sama mengamati karakteristik sosial dan ekonomi di dalam dan sekitar kawasan konservasi sesuai dengan perubahan ruang dan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRA merupakan metode dan pendekatan belajar mengenai kondisi dan kehidupan bersama. Belajar di sini melingkupi kegiatan analisis dan perencanaan dan tindakan. Prinsip-prinsip PRA ini antara lain, belajar dari masyarakat dan orang luar sebagai fasilitator, saling belajar dan berbagi pengalaman. Selain itu, keterlibatan semua kelompok dalam masyarakat, berlaku santai dan informal, serta menghargai perbedaan dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Arif Aliadi dkk, 1994, Peranserta Masyarakat dalam Pelestarian Hutan; Studi di Ujung Kulon Jawa Barat, Tenganan Bali, Krui Lampung, diterbitkan WALHI, cetakan pertama. Hlm. 3-5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3  Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Merrill, 2001, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Yang dimaksud negara antara lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Wakil Gubernur Sulawesi Utara), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Sulawesi Utara, Dinas Pariwisata Sulawesi Utara, Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Utara, Balai Taman Nasional Bunaken, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Minahasa dan Bagian Lingkungan Hidup Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6  Aliadi, dkk, 1994, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Celia Lowe, 2003, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Celia Lowe, 2003, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Sri Edi Swasono, 2001, “Evaluasi Kebijakan-kebijakan Makro Ekonomi Rezim Orde Baru dan Kemungkinan Perubahan di Masa Depan”, dalam proseding Rekonstruksi Kebangkrutan Ekonomi Indonesia, Rabu 7 Maret, yang diselenggarakan Forum Kajian Reformasi Total. hlm 22.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Hendro Sangkoyo, 2004, “Pemilu Keselamatan Rakyat dan Keberlanjutan Sumber-sumber Kehidupan.,” Tanar Air edisi 5 Maret 2004, diperoleh dari mailing list Lingkungan@yahoogroups.com.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Ibid&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-3946178290675246141?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/3946178290675246141/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=3946178290675246141' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/3946178290675246141'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/3946178290675246141'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-9-pendekatan-partisipatif.html' title='Bab 9. Pendekatan Partisipatif'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-6172992002086082423</id><published>2007-02-24T02:27:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:28:49.374-08:00</updated><title type='text'>Bab 10. Otonomi Daerah</title><content type='html'>Era transisi dan hembusan otonomi daerah ternyata bukannya membawa angin segar bagi rakyat di TN Bunaken. Justru inilah badai malapetaka bagi rakyat setempat. Puluhan orang dibui akibat tindakan kekerasan dan melakukan pelanggaran di dalam kawasan konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus di Rap-rap, umpamanya, juga dengan mengipas-ngipas isu yang berbau agama. Padahal, sudah jelas salah satu pemicu ketegangan ini karena adanya warga menuntut keadilan dalam pembagian beras untuk kaum miskin. Mereka yang melancarkan protes atas ketidakadilan itu kena getah dan dikriminalisasi hingga ke Markas Polres Minahasa. Agama telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rohaniawan Katolik, Yong Ohoitimur (2004), mengatakan bahwa demokrasi berkembang apabila dalam suatu masyarakat terjadi perjumpaan dan transaksi budaya yang melibatkan nilai-nilai dan praktek hidup yang beraneka ragam. Demokrasi lahir karena kondisi kemajemukan kultural. Demokrasi menjadi relevan justru karena pengakuan dan perlindungannya terhadap kemajemukan, termasuk kemajemukan agama.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ohoitimur menambahkan bahwa dalam kondisi Indonesia yang genting sekarang ini karena absensi keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sudah semestinya gerakan-gerakan moral keagamaan diperkuat dan diperluas. Untuk itu, kata Ohoitimur, perlu diwaspadai agar agama-agama tidak dimanipulasi oleh kekuatan-kekuatan politik demi kepentingan sempitnya, karena agama-agama selalu membawa misi yang universal untuk kesejahteraan umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawasan TN Bunaken didiami sekitar 21.600 jiwa terdiri dari berbagai etnis dan agama. Di desa Bunaken (termasuk warga di Pulau Siladen) yang banyak mendiami tempat itu berasal dari Sangihe, Maluku, Minahasa, Gorontalo dan Bajo. Di Desa Alung Banua yang masih di Pulau Bunaken didiami etnis Sangihe. Lalu di Pulau Manado Tua, semuanya etnis Sangihe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pulau Mantehage, Desa Tangkasi, etnis Bajo, Gorontalo, Sangihe dan Bolaang Mongondow. Lalu di Desa Tinongko, Bango dan Buhias, paling banyak Sangihe dan Minahasa. Sedangkan di Desa Nain, terdiri dari etnis Bajo, Sangihe, Gorontalo, Bugis dan Minahasa. Di pesisir Pulau Sulawesi mulai dari Desa Meras sampai Tiwoho dan Poopoh sampai Popareng dihuni etnis Sangihe, Bajo, Bantik, Minahasa, Bolaang Mongondow, Buton dan Bugis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etnis yang tersebar di 30 pemukiman dalam kawasan TN Bunaken mulai dari Sangihe, Bajo, Minahasa, Gorontalo, Bugis, Bolaang Mongondow, Buton dan Ternate. Orang Sangihe, Bantik dan Minahasa sebagai pemeluk agama Kristen. Sedangkan Bajo, Gorontalo, Bugis, Bolaang Mongondow dan Ternate, beragama Islam. Bahasa sehari-hari yang biasanya digunakan rakyat setempat adalah bahasa Sangihe,2 Bajo, Indonesia dan dialek Melayu-Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Era transisi di kawasan TN Bunaken, ditandai dengan keluarnya SK zonasi Dirjen PHPA yang kontradiktif dengan Rencana Pengelolaan TN Bunaken. Namun, lokasi ini menjadi model pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Sebelum hal itu dicetuskan, tanggal 3 Oktober 2000, Gubernur Sulawesi Utara A.J. Sondakh telah menulis surat kepada Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan dan Perkebunan, perihal pengelolaan TN Bunaken.  Isi surat ini antara lain, menyebutkan bahwa untuk mengantisipasi berbagai tekanan dalam rangka pelestarian TN Bunaken yang merupakan aset daerah dan nasional, maka pemerintah Provinsi Sulut telah membentuk tim kerja swadana TN Bunaken. Hasilnya: (1) tim telah menyusun kelayakan teknis tentang institusi yang akan mendukung pengelolaan TN Bunaken. Institusi ini diharapkan menjadi model dalam pengelolaan taman nasional di era otonomi daerah saat ini, (2) telah merumuskan sebuah rancangan Perda tentang pungutan masuk kawasan TN Bunaken sebagai sumber pendukung pendanaan pengelolaan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Elfian Effendi (2001) peranan perencanaan tata ruang sangat menentukan dalam era otonomi daerah. Hal ini dapat dipahami mengingat daerah dituntut untuk mampu meningkatkan kreativitas dan kemandiriannya untuk memperkuat kewenangan yang ada padanya, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan sumberdaya yang lebih baik di era otonomi daerah.3 Wujud dari perencanaan tata ruang yang baik adalah dengan membangun suatu bentuk perencanaan tata ruang yang integratif, yakni suatu perencanaan yang mampu menjelaskan keterkaitan yang nyata, antara kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulaiman Sembiring mengatakan bahwa dalam penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi, misalnya, kemungkinan munculnya keberatan masyarakat setempat, konflik atau pun klaim sepihak dari masyarakat akan dapat dihindari apabila proses penetapannya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara dini.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sondakh (2002)6 mengatakan bahwa dalam menyongsong otonomi daerah yang merupakan penjabaran UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan UU nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka pengelolaan TN Bunaken yang tadinya dilaksanakan melalui pendekatan sentralistis yang kurang menguntungkan kepentingan daerah sudah harus diubah melalui pola kemitraan dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkait yang secara bersama-sama terlibat langsung dalan pengelolaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desentralisasi pengelolaan dan pendanaan ini telah menghasilkan Dewan Pengelolaan TN Bunaken dan sistem tarif masuk ke kawasan Bunaken.  Melalui pendekatan yang diklaim multipihak dan solusi pendanaan bagi pengelolaan taman nasional inilah telah dilakukan tindakan yang sering menghina akal sehat. Dengan memakai seragam, tim patroli dari wakil masyarakat melakukan pengawasan. Tokoh masyarakat Desa Alungbanua Yunus Kasehung telah mengingatkan soal ini. “Selama ini petugas lebih banyak datang hanya untuk melarang. Keadaan seperti ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tulis Kasehung.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasehung memaparkan bahwa di Alungbanua uji coba penatapan zonasi tahun 1993-1996, telah dirasakan manfaatnya.  Padahal, Camat Molas, tidak mau menandatangani Surat Keputusan Desa nomor  02 tahun 1994 tentang Penetapan/Penentuan Zona Tabungan dan Zona Pendukung Kegiatan oleh Masyarakat dan SK Desa nomor 03 tahun 1994 tentang Pemeliharaan/Perlindngan Satwa dan Biota Laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masa Orde Baru, SK Desa yang dibuat tidak mendapat dukungan Camat Molas dan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Tanggapan negatif yang muncul antara lain, zona inti telah mempersempit ruang gerak nelayan tradisional. Selain itu, pemerintah mengajak agar membuat rumah yang layak huni dengan membuat lantai beton. Karena di Pulau Bunaken sulit mendapatkan batu-batu besar, maka digunakan karang mati yang diambil dari perairan Bunaken. Tapi, mengambil batu karang dilarang.8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kasehung, tahun 1996, telah diberikan kebebasan kepada seorang nelayan Alungbanua untuk menangkap ikan di batas zona inti dengan zona pemanfaatan. Hasilnya memuaskan. Sebelum ada zona inti, nelayan tersebut pernah melepas jaring, tapi hasilnya sedikit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini suatu bukti manfaat yang diperoleh dan menumbuhkan rasa percaya bahwa yang diprogramkan itu ada benarnya dan nelayan memperoleh nilai tambah. Dalam menjalankan aturan dalam zonasi di Alungbanua, dilakukan dengan hukum adat setempat.9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah era otonomi daerah, melalui program NRM-II, telah difasilitasi zonasi dengan membuat kesepakatan bersama antara Kepala Desa Bunaken dan Balai TN Bunaken. Begitu pula di Desa Alungbanua. Kesepakatan ini ditelorkan setelah melalui puluhan kali pertemuan. Namun, khususnya di Desa Bunaken, hingga awal 2004 ini masih dipertanyakan rakyat setempat.  Bahkan berbuntut penangkapan dan penahanan terhadap delapan nelayan di Desa Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat penangkapan dan penahanan itu, warga Bunaken melakukan protes ke DPRD Sulawesi Utara. Menurut Direktur Eksekutif DP TN Bunaken Reinhart Paat, penangkapan dan penahanan itu dilakukan melalui operasi khusus Balai TN Bunaken dan Polairud Manado. DP TN Bunaken lalu mengganti biaya penangkapan dan penahanan selama tiga hari ini dengan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di era otonomi daerah ini, bila ada konflik dengan rakyat yang tidak mendukung kegiatan pengelolaan di TN Bunaken, polisi pun langsung turun tangan. Mereka yang dianggap membangkang dengan aturan langsung ditangkap dan dibui. Meminjam ungkapan Fakih (2002)10 mereka memakai kombinasi antara teror, represi, penjinakan ideologi, serta hegemoni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa intensitas penangkapan terhadap rakyat yang diduga dan dicurigai tidak mengindahkan aturan di dalam kawasan meningkat berkali-kali lipat setelah era otonomi daerah? Padahal, untuk aturan dalam kawasan, misalnya, dengan keputusan zonasi masih ada dualisme di tingkat departemen yang mengeluarkan aturan tersebut. Apalagi, ada kajian yang dilakukan tahun 1999 oleh Bappenas, LPEM-UI, NRM-USAID, bahwa daerah Sulawesi Utara ketahanan ekonomi, kerawanan pangan dan kelangkaan barang, kesehatan dan keluarga berencana, serta pendidikan, semuanya relatif baik.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, menurut Abdi W. Buchari, krisis ekonomi yang melanda perekonomian Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dampaknya relatif kurang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat dan bahkan krisis ekonomi tersebut memberikan keuntungan tersendiri terhadap naiknya harga beberapa komoditas sektor pertanian daerah.12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah kurang berpengaruhnya krisis terhadap rakyat Sulawesi Utara ini sebenarnya hanya laporan di atas kertas saja. Sedangkan di lapangan rakyat berebut sumberdaya alam untuk kelangsungan hidupnya?  Tingkat kesejahteraan rakyat tentunya berkorelasi dengan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Fakih telah mencermati bahwa ideologi fasisme sesungguhnya sudah mulai merasuki relung-relung cara berpikir para pemuda, masyarakat adat, para aktivis mahasiswa, para pelajar kota besar yang suka tawuran, kepala para aktivis HAM, para moralis, bahkan rumah tangga sekalipun. Banyak orang mulai khawatir karena fasisme juga telah merasuk pada kalangan tokoh agama dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah.13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, otonomi daerah seharusnya adalah otonomi rakyat. Otonomi hingga tingkat organisasi yang paling kecil. Hakekatnya, desa diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan memperhatikan susunan asli dan hak asal-usul. Menurut Fauzi dan Zakaria (2000) Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah itu menyerahkan penyelesaian ketegangan kepada pemerintah daerah. Untuk pengaturan desa akan ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing. Diatur pula bahwa masing-masing peraturan daerah berkewajiban mengakui dan menghormati hak asal usul desa tersebut.14 Tampak ada niat pembuat Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 22 Tahun 1999 untuk memulihkan demokrasi di tingkat yang paling terendah, di mana unsur-unsur pokok demokrasi ada di desa, seperti Badan Perwakilan Desa, yang berfungsi sebagai parlemen.15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada kasus Rap-rap, konflik yang telah mengarah pada kekerasan baik ditingkat kampung dan markas kepolisian ini juga akhirnya menonaktifkan Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota BPD Rap-rap yang terlibat dalam tindak pidana. Permasalahan ini antara Hukum Tua, Sekretaris Desa bersama pendukungnya dan Ketua, Wakil Ketua BPD Rap-Rap bersama rombongannya. “Ini karena ada Perda (Pemerintah Kabupaten) Minahasa nomor 2 tahun 2000,” kata Ismail Husen.16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, tidaklah mengherankan kalau sampai detik ini wajah lokal Indonesia masih terlihat babak belur. Di sana sini terjadi perkelahian antara warga dengan warga, antara warga dengan pemerintah. Hal itu terjadi karena kebijakan negara tidak dibangun atas dasar sosial-budaya yang nyata. Masyarakat lokal harus diberi otoritas sendiri yang memungkinkan mereka mendiskusikan di atas meja dan di ruang-ruang belajar tentang sumberdaya yang dimiliki untuk membangun masa depan yang dicita-citakan bersama. Dengan otoritas yang diembannya masyarakat sendirilah yang niscaya mempunyai tanggung jawab atas segala tindakan-tindakan yang dilakukan. Untuk mendorong keberhasilan itu semua kapasitas lokal perlu ditumbuhkan, baik melalui pemberdayaan ekonomi yang berbasis sumberdaya lokal, penyelenggaraan pendidikan rakyat yang sesuai dengan kehidupan lokal dan membangun kerjasama antar masyarakat.17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma perencanaan pembangunan di era otonomi daerah harus mampu menyesuaikan pendekatan dan substansinya dengan dinamisnya aspirasi yang berkembang di tingkat masyarakat. Perencanaan yang serba sentralistik sudah saatnya ditinggalkan dan digantikan dengan paradigma perencanaan partisipatif dan aspiratif yang dimulai dari kabupaten dan kota (Effendi, 2001).18  Menurut Reed Merrill (2001) gerakan reformasi politik mendorong munculnya prakarsa desentralisasi, yaitu pengalihan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Merrill (2001) menguraikan, bertolak dari peluang seperti ini, tim pengelolaan kawasan lindung dan hutan program NRM bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkepentingan dari kalangan pemerintah dan non pemerintah memfasilitasi proses desentralisasi yang efektif dan efisien. Caranya dengan menghubungkan  prakarsa pengelolaan bersama berbasiskan lapangan dan reformasi kebijakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agaknya, pendekatan efisiensi dan pengentasan kemiskinan menjadi aliran mainstream mengenai usaha memecahkan persoalan dan perubahan sosial. Sebagian besar organisasi internasional seperti badan PBB, Bank Dunia, USAID, ODA dan hampir semua pemerintah Dunia Ketiga, bahkan sebagian besar kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia juga menganut pemikiran tersebut.20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap agenda perubahan, menurut Fakih (2002), selain melihat pada kebutuhan praktis maupun strategis kaum miskin dalam masyarakat, juga selayaknya menfokuskan pada reformasi kebijakan yang menyangkut nasib kaum miskin dalam masyarakat sekaligus transformasi terhadap sistem dan struktur sosial. Perubahan sosial yang berperspektif transformatif juga berdimensi hal-hal untuk memenuhi kebutuhan praktis golongan miskin dan juga menggarap pemenuhan kebutuhan strategis golongan miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengketa-sengketa akan tetap muncul, apalagi bila ada tindakan represif dilakukan. Arimbi Heroepoetri (2001) mengatakan bahwa perlu dikembangkan Badan Penyelesaian Sengketa akibat sengketa pengelolaan sumberdaya alam, baik di tingkat daerah dan nasional. Badan ini harus mempunyai kekuatan eksekusi di luar kewenangan pengadilan, terutama untuk konflik-konflik sumberdaya alam yang bersifat administratif.21 Badan ini juga menentukan besar ganti rugi dan metode pemulihan kerusakan lingkungan, sebagai akibat aktivitas manusia atas lingkungan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di era otonomi daerah, sengketa dan perselisihan bukan hanya antara rakyat dengan tim NRM (termasuk rombongan jagawana Balai TN, Satpolairud, Dewan Pengelolaan TN Bunaken). Konflik juga telah merembes antara LSM, seperti Kelola dengan NRM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencari solusi bebas konflik dan kekerasan mungkin bisa dimulai dengan memahami kembali bahwa hidup dan dunia ini tidak akan pernah bisa dikuasai dan dimiliki hanya oleh seseorang atau segolongan.22 Pemahaman kita terhadap krisis menentukan bagaimana kita bersikap dan mengambil tindakan untuk mengantisipasinya. Jika kita menyadari bahwa krisis menghadirkan ketidakpastian, memunculkan gesekan/konflik antar kelompok masyarakat, dan tidak memberi kesempatan bagi kita untuk mundur, maka kita harus merumuskan strategi yang tepat dalam bertindak.23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mario Antonius Birowo (2002) modernisasi kemudian tampak bertentangan dengan keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang. Negara dan birokrasi, serta institusi sosial, ekonomi, politik dan keagamaan telah berubah menjadi alat bagi kepentingan elite.24 Modernisasi telah menyebabkan alam, tempat hidup manusia mengalami kehancuran. Manusia seperti tak berdaya keluar dari dilema modernisasi yang tanpa terkendali terus menjatuhkan korban. Karena itu, perlu dikembangkan kearifan sebagai pemihakkan kemanusiaan dari penindasan teologis, ekonomis, politik, dan budaya secara struktural dan sistematis.25&lt;br /&gt;Catatan bab 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Yong Ohoitimur, 2004, Kemajemukan Agama: Kontribusi dan Beban Bagi Demokrasi, disampaikan pada seminar “Pluralisme, Otonomi Daerah, dan Pemilu” , diselenggarakan Yayasan Pelita Kasih Abadi (Peka) Manado dan Institut Dian/Interfidei Yogyakarta, tanggal 18 Februari di Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2  Menurut Ulaen, J.C. Van Eerde yang telah mengelompokkan bahasa Sangihe dan Talaud ke dalam kelompok bahasa-bahasa Filipina. Pada kelompok yang lebih besar masuk dalam kelompok bahasa Austronesia.  D. Brilman sama halnya dengan van Eerde, mengelompokkan penduduk kepulauan ini pada kelompok Melayu-Polynesia atau Austronesia. Namun ia menambahkan bahwa asal bangsa induknya kurang diketahui. Sumber lokal berupa tradisi lisan, baik itu silsilah (genealogi) maupun narasi sejarah hanya mampu memberikan keterangan tentang asal-usulnya sampai generasi yang diperkirakan hidup pada abad ke 14 dan 15. Dari sumber tersebut, yang disebut-sebut ada pertaliannya dengan pulau atau tempat sekitarnya, terutama Mindanao, Bolaang Mongondow, Bawontehu dan Ternate, lihat Ulaen, 2003, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Merrill dan Effendi, 2001, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Merrill dan Effendi, 2001, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Merrill dan Effendi, 2001, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Sambutan Gubernur Sulawesi Utara A.J. Sondakh dalam acara pembukaan lokakarya pengelolaan bersama para pihak TN Bunaken sebagai alternatif solusi pengelolaan TN Bunaken di era otonomi daerah, tanggal 18 Oktober di Hotel Century Manado. Dominggus, dkk, 2001,  loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Yunus Kasehung, 1998, Perkembangan Terakhir Zona Inti dan Zona Pemanfaatan Perairan Desa Alung banua. Lihat laporan tanggal 18 Desember 1998&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10  Fakih, 2002, Loc. cit, hlm 85.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11  Abdi W. Buchari, 2001, Otonomi Daerah dan Pembangunan Ekonomi Sulawesi Utara, penerbit Progress Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13  Fakih, 2002, Op.cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Fauzi dan Zakaria, 2000, Loc. cit, hlm 29.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Fauzi dan Zakaria, 2000, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Apa fungsi hukum tua dan BPD, belum diketahui dengan jelas. Sebagian besar hukum tua merasa terancam dengan adanya parlemen tingkat desa itu. Selain itu, terdapat Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2000 tentang Peraturan Desa. Tapi, ini tidak begitu kuat.  Berdasarkan UU nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 94 menyebutkan bahwa di desa dibentuk pemerintahan desa dan BPD yang merupakan pemerintahan desa. Pada pasal 102, dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa. Pasal 104 menyebutkan bahwa BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya pada pasal 105, ayat (3) dan (4) BPD dan kepala desa menetapkan peraturan desa. Pelaksanaan peraturan desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dalam penjelasan pasal 104, fungsi pengawasan BPD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa dan keputusan kepala desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Fauzi dan Zakaria, 2000, Op. cit, bahan berasal dari tulisan Fauzi, Chalid Muhammad, Dani Wahyu Munggoro dan Hendro Sangkoyo, 1999, ”Mengelola Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 Merrill dan Effendi, 2001, Loc. cit,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Reed Merrill, 2001, Menyiapkan Strategi Baru Untuk Pengelolaan Kawasan Lindung Kelautan, NRM News, Vol. III/No.1. Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20  Fakih, 2002, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21 Arimbi Heroepoetri, 2001, Tak Ada Tempat bagi Rakyat, diterbitkan atas kerjasama YLBHI, E-Law Indonesia, RACA Institute dan Penerbit Kreasi Wacana, Yogyakarta, hlm 63-64.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22  Abdul Munir Mulkhan, 2002, “Konflik dalam Budaya Indentitas dan Perkembangan Politik Indonesia,” dalam buku Media-Militer-Politik, Crisis Communication: Perspektif Indonesia dan Internasional, diterbitkan atas kerjasama Friedrich Ebert Stiftung dan Galang Press, Yogyakarta, editor: Lukas S. Ispandriarno, dkk hlm 33.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23 Mario Antonius Birowo, 2002, dalam buku Media-Militer-Politik, Crisis Communication: Perspektif Indonesia dan Internasional, diterbitkan atas kerjasama Friedrich Ebert Stiftung dan Galang Press, Yogyakarta, editor: Lukas S. Ispandriarno, dkk hlm 155. Menurut Birowo, informasi merupakan bagian terpenting bagi pengembangan hubungan. Aspek penting dari hubungan adalah pertukaran informasi, hlm 152.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24 Ibid hlm 156.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25 Ibid&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-6172992002086082423?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/6172992002086082423/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=6172992002086082423' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6172992002086082423'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6172992002086082423'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-10-otonomi-daerah.html' title='Bab 10. Otonomi Daerah'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-8806581877354780988</id><published>2007-02-24T02:26:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:27:14.488-08:00</updated><title type='text'>Bab 11. 14 Tahun Program NRM / USAID di Bunaken</title><content type='html'>“Bantuan dari USAID.” Itulah tulisan yang dapat dibaca pada mobil kijang DP TN Bunaken. Ukuran tulisan itu cukup besar dan sangat menyolok, dengan lebar sekitar 10 centimeter dan panjang 80 centimeter.  Mobil yang sering diparkir di kantor sekretariat DP TN Bunaken ini hanyalah satu dari sekian banyak bantuan USAID untuk pengelolaan TN Bunaken. Sudah menjadi pembicaraan umum, setiap bantuan barang dan peralatan dari USAID1 itu memiliki ciri khas: cap USAID.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah 14 tahun NRM-USAID menyalurkan dana, melalui bantuan teknis serta fasilitasi yang tentunya dilengkapi dengan sejumlah peralatan untuk pengelolaan TN Bunaken. Puluhan miliar rupiah dana yang dikeluarkan untuk kegiatan yang diharapkan menjadi sebuah proyek percontohan pengelolaan kawasan pelestarian alam di Indonesia itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;USAID pertama kali tertarik membantu program pengelolaan sumberdaya alam sejak tahun 1990.3 Namun, agreement  (kesepakatan) dengan pemerintah Indonesia baru dilakukan pada bulan Agustus tahun 1991.4 Dalam laporan Proyek Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pelestarian Alam (Pelihara) yang disusun tim Bappenas dan USAID, menyebutkan bahwa telah terjadi perombakan berbagai sumberdaya yang punya nilai ekonomis di masa depan. Sebagai proyek percontohan diharapkan TN Bunaken dapat menjadi model pengelolaan untuk diterapkan di kawasan pelestarian laut lainnya di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1992, Biodiversity Support Program5 pernah melakukan analisa dampak lingkungan terhadap proyek NRM/USAID di Manado dan Bukit Baka. Tujuan umum NRM untuk mencapai efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam baik di darat dan laut, melalui rencana pengelolaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, selama satu dasawarsa pengembangan pengelolaan taman nasional tidak berjalan mulus. Benturan kepentingan pemanfaatan sumberdaya alam, hingga fisik di kawasan TN Bunaken terus terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemda Sulut menginginkan Bunaken sebagai kawasan wisata saja. Ini berlangsung terus meski krisis ekonomi dan moneter menerpa Indonesia sejak tahun 1997. Krisis multidimensi membawa pengaruh yang besar dalam kawasan. Kegiatan pengeboman dan peracunan ikan juga dikabarkan terjadi hampir di semua kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah NRMP selesai, Kelola6 melanjutkan kegiatan di TN Bunaken dengan melakukan survei sampah di Manado dan Bunaken. Dana kegiatan ini dari sebuah lembaga donor yang difasilitasi salah seorang konsultan NRM di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara resmi program NRM-II ditandai dengan dibukanya kantor CRMP (Coastal Resource Management Program)-USAID tahun 1997 di Manado. Pada bulan September 1998, dibuka NRM-II/EPIQ (Program Penguatan Kebijakan dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam) sebagai kantor  penghubung provinsi di Manado. Visi program NRM-II ini adalah desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam. Selain di Sulut, NRM-II juga ada di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan yang didanai USAID di TN Bunaken juga telah disalurkan melalui organisasi non pemerintah, antara lain Kelola dan Forum Petaupan Katouan (FPK)7 lewat BSP– Kemala.8 Memang lembaga ini tidak sepenuhnya melakukan kegiatan di TN Bunaken, sebab program lainnya termasuk beberapa tempat di Sulut. Namun, fokus kegiatan di kawasan TN Bunaken tetap menjadi prioritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1997 dan 1998, melalui program di FPK, beberapa kampung di TN Bunaken mulai ada pendampingan intensif.9 Pendampingan intensif dilakukan pada kelompok-kelompok di kampung Tiwoho, Manado Tua, Rap-rap dan Nain. Di Rap-rap, melalui program pemetaan, muncul posisi tawar warga untuk melakukan negosiasi dengan pihak lain, antara lain petugas pembayar pajak. Warga setempat melakukan pembaruan dalam pembayaran pajaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih di Rap-rap, hukum tua juga melakukan penolakan terhadap patroli gabungan yang dinilai tidak partisipatif karena belum melibatkan orang kampung. Warga juga, melalui Sekretaris Desa, pernah menolak proyek untuk desa tersebut yang antara lain dibiayai APBN tahun 1997/1998 karena merugikan warga kampung. Di Towoho, kelompok warga ini ada yang menolak program Kredit Usaha Tani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1998-1999, NRM-II/EPIQ juga melakukan kontrak dengan FPK untuk kegiatan pendampingan kelompok. Kegiatan ini berupa paket bantuan program hutan dan kawasan lindung di TN Bunaken, khususnya proyek pendampingan kelompok masyarakat di daerah penyangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2000/2001, NRM II-USAID membiayai Yayasan Kelola untuk program pengorganisasian dan pendampingan di kawasan TN Bunaken sebesar US$ 80 ribu (bila satu dolar Amerika Rp 8000, nilainya sekitar Rp 640 juta). Dukungan dana Kelola juga datang dari Ford Foundation sebesar US$ 63 ribu (Rp 500 juta) dan Packard Foundation sebesar US$ 40 ribu (320 juta).10 Kegiatan Kelola di TN Bunaken, antara lain di Rap-rap untuk kampanye duyung, di Manado Tua, Tiwoho, Alungbanua, Bango dan Tiwoho.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal tahun 2003, CSSP-USAID mendanai kegiatan Kelola untuk waktu 16 bulan sebesar Rp 971 juta untuk pengorganisasian rakyat di kawasan TN Bunaken dan Kabupaten Sangihe, serta konsultasi publik kebijakan otonomi daerah. Kegiatan CSSP ini dikemas dalam bentuk lokakarya dan pelatihan. Di kawasan TN Bunaken, kegiatan pengorganisasian dilakukan di Desa Rap-rap, Tiwoho dan Nain.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal Maret 2004, terdengar kabar CRMP12  yang sebelumnya disebut Proyek Pesisir akan mengembangkan ekowisata di Sulawesi Utara, antara lain di TN Bunaken bagian selatan, Pulau Bunaken dan Teluk Manado.13 Program yang sebelumnya disebut Proyek Pesisir itu berganti kulit menjadi Mitra Pesisir.14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan kegiatan ekowisata,15 selain dukungan NRM-III dan CRMP-II, Mitra Pesisir akan bekerjasama dengan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-         Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Univseritas Sam Ratulangi, yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi negeri di Sulawesi Utara yang memiliki pengembangan keilmuan sumberdaya bahari dan ilmu kelautan.&lt;br /&gt;-         Jurusan Pariwisata Politeknik Negeri Manado. Jurusan ini memiliki program pengembangan pariwisata dan pengembangan ekowisata.&lt;br /&gt;-         Yayasan Laut Lestari Indonesia (YLLI) yang banyak beraktivitas di daerah Sangihe dan Talaud, serta Selat Lembeh dalam pengembangan wisata bahari. YLLI juga memiliki banyak pengalaman dalam kegiatan pelatihan dan penyuluhan masyarakat.&lt;br /&gt;-         Screen, LSM yang baru terbentuk. Sebagian besar personilnya merupakan mantan staf Proyek Pesisir16 yang banyak melakukan kegiatan bersama-sama masyarakat Likupang dalam pembentukan daerah perlindungan laut.&lt;br /&gt;-         Kelompok kerja ekowisata provinsi Sulawesi Utara. Kelompok ini merupakan perwakilan para pihak yang berkepentingan dalam program pengembangan ekowisata. Anggotanya terdiri dari perwakilan pemerintah, sektor swasta, masyarakat LSM dan perguruan tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini selama 14 tahun NRM/USAID berkegiatan di kawasan Bunaken, agaknya belum memberikan manfaat yang berarti bagi rakyat di dalam kawasan TN Bunaken. Kasus yang terjadi di Rap-rap, Pulau Manado Tua, Mantehage, Nain dan Bunaken menunjukkan adanya penolakkan yang tak bisa dilihat lagi sebagai sebuah proses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya kita mengerem kampanye bahwa TN Bunaken sebagai model pengelolaan. Apalagi, mereplikasi model ini di kawasan taman nasional lainnya di Indonesia. Ini bukan persoalan anggaran yang kecil untuk kegiatan konservasi. Tapi, karena sejarah penetapan kawasan konservasi di Indonesia selama ini tanpa diketahui rakyat sebagai pemanfaat kawasan. Puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi di Indonesia tanpa konsultasi dengan rakyat. Tiba-tiba saja rakyat yang memanfaatkan sumberdaya alam dikejutkan dengan adanya larangan ditempatnya berpijak dan menyambung penghidupan. Lokasi-lokasi itu telah dipatok sebagai kawasan konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, ikut sertanya warga dalam kegiatan-kegiatan NRM, misalnya, tidak lepas dari insentif yang mereka terima.  Bukan karena kesadaran akan pentingnya fungsi pelayanan alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Thomas Corothers, 2004, dalam Wacana edisi 16 tahun IV 2004, mengungkapkan bahwa USAID lebih mengutamakan bantuan dalam bentuk peralatan dan teknik, ketimbang hibah langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 USAID didirikan tahun 1961, di masa Presiden John F. Kennedy. Tahun itu, Kennedy membubarkan organisasi-organisasi bantuan Amerika, sekaligus membentuk organisasi baru USAID, lihat Paulus Heydemans, 1992, “Sedikit tentang Bunaken, Bappenas dan Lembaga Donor Amerika,” Manado Post, Senin 9 Maret, hlm VI. Sebelum USAID didirikan, menurut Heydemans, Indonesia dan Amerika telah menandatangani perjanjian kerjasama teknik dan ekonomi, tanggal 16 Oktober 1950. Ini merupakan perjanjian pertama antara Indonesia dengan Amerika. Bantuan dalam bentuk komoditi dan pelayanan teknik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Lokakarya pertama Pra Perencanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan TN Bunaken-Manado Tua, tanggal 27-30 Agustus tahun 1990 di Hotel Sahid Manado. Lokakarya ini diprakarsai Kantor Wilayah Departemen Kehutanan, Sub BKSDA, bekerjasama dengan WWF dan USAID, lihat Manado Post, 1992, Bunaken, Pariwisata dan Tangis Penduduknya, Selasa 30 Juli. Lokakarya kedua, tanggal 11 Juli 1991 di kampus Unsrat. Pelaksana kegiatan ini Forum Komunikasi Pencinta Alam Manado, Mapala Unsrat, WWF dan USAID. Topiknya partisipasi lembaga swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan TNL Bunaken. Dalam lokakarya ini ditekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dengan dukungan LSM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Manado Post, 1992, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Biodiversity Support Program merupakan konsorsium yang dibentuk WWF US, The Nature Conservancy dan the World Research Institute, yang dibiayai USAID sejak tahun 1988 dan berakhir 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Setelah Proyek NRM I selesai, Kelola mendapat bagian peralatan dari NRM/USAID. Selain itu, peralatan juga diberikan kepada Balai TN Bunaken dan Coastal Resource Management program (CRMP-I, Proyek Pesisir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Forum Petaupan Katouan (FPK) adalah wadah organisasi non pemerintah dan masyarakat kampung yang tersebar di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gorontalo, Kotamadia Bitung dan Manado. Tahun 1998, terdapat 16 Ornop dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam wadah ini. FPK didirikan September 1996, dengan sasaran membangun rasa aman masyarakat kampung dalam pengelolaan sumberdaya alam kerakyatan. Lokasi kegiatan FPK, meliputi beberapa desa di sekitar TN Bunaken, Danau Tondano dan Cagar Alam Tangkoko. Organisasi ini mendapat dukungan dana paling besar dari BSP-Kemala. Sejak dibentuk tahun 1996 hingga 2001, sedikitnya dana BSP-Kemala yang dibelanjakan untuk kegiatan lapangan di TN Bunaken, kawasan Danau Tondano dan Cagar Alam Tangkoko, diperkirakan sekitar US$ 500 ribu (sekitar Rp. 4 miliar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Kemala (Penguatan Kelembagaan yang Berkaitan dengan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati) merupakan bagian dari NRM di Indonesia dan BSP untuk tahun 1996-2001. Program NRM dan BSP ini didanai USAID. Selama tahun 1996 – 2001, Kemala mendukung 15 proyek untuk membangun kemitraan di lima daerah: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Kelola termasuk bagian dari FPK. Anggota FPK lainnya adalah LP2S, LBH Manado, Koffas, LPTP, YKMP, Tri Prasetya, Walhi Sulawesi Utara, TKWW Remboken, Selaras Bitung, Serat Manado, FKPSA, Himpalah, wakil masyarakat Rap-rap, Makawidey-Naemundung dan sekitar Danau Tondano.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10  Selain itu, Kelola masih mendapat dana dari Coastal Resource Management program (Proyek Pesisir)/USAID sebesar US$ 3000 (Rp 24 juta), National Democratic Institute (NDI) US$ 10 ribu (Rp 80 juta) dan Yayasan Kehati US$ 7.500 (Rp 60 juta). Selain di Manado dan Minahasa, kegiatan dilakukan di Kwandang Kabupaten Gorontalo dan Pulau Kakorotan, Kabupaten Sangihe dan Talaud. Kelola juga mendapat dana dari KKIP (Hutan Kemasyarakatan Pengembangan Kurikulum, Ilmu Pengetahuan dan Pengembangan Perencanaan). Kegiatan KKIP ini untuk pengembangan sistem pengelolaan hutan multipihak di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo, dengan dana awal Rp 117.850.000. Khusus program Ford Foundation juga masih berlanjut sampai tahun 2002/2003 untuk pemberdayaan organisasi nelayan kampung di Sulawesi bagian utara, terutama di Selat Lembeh Kotamadya Bitung dan Teluk Kwandang, Kabupaten Gorontalo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Organisasi lainnya di Manado, Sulawesi Utara, yang mendapat dana dari CSSP-USAID adalah Yayasan Pelita Kasih Abadi (Peka), Yayasan Serat dan Yayasan Pengembangan Masyarakat Indonesia (YPMI). Sebelumnya, Yayasan Dian Rakyat (Yayayasan Dian Sulawesi) juga pernah menerima dana dari CSSP. Kegiatannya berada di luar kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 CRMP adalah salah satu komponen NRM-II yang berkegiatan sejak tahun 1997 hingga 2003. Lokasi proyek berada di luar kawasan TN Bunaken, antara lain Desa Blongko, Bentenan, Tumbak dan Talise. Proyek ini dikerjakan melalui Coastal Resources Center (CRC) – University of Rhode Island (URI) bekerjasama dengan Dirjen Bangda dan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan, IPB. Di Sulawesi Utara bekerjasama dengan instansi terkait. Anggaran tahun 1997-1999 untuk proyek ini sekitar US$ 417.599 (Sekitar Rp 3,3 miliar). Proyek Pesisir mengembangan daerah perlindungan laut (DPL) berbasis masyarakat. Fungsi DPL untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil produksi ikan di DPL dan meningkatkan hasil tangkapan ikan nelayan. Fungsi yang lain sebagai tempat memijah bagi biota yang mengalami fase larva planktonik dalam siklus hidupnya. Diharapkan larva akan terbawa arus ke TN Bunaken untuk mempertahankan keanekaragaman hayati di perairan setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Pengembangan ekowisata juga akan dilakukan di pesisir Likupang, Pulau Talise, Kepulauan Sangihe dan Talaud, Tangkoko sampai Selat Lembeh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Mitra Pesisir merupakan kelanjutan dari CRMP-1 atau Proyek Pesisir, Untuk ekowisata ini akan didukung NRM-III dan CRMP-II,  lihat brosur Pengembangan Ekowisata di Sulawesi Utara (Mitra Pesisir).  Yang masuk dalam mitra NRM adalah BSP-Kemala, CRMP, The Nature Conservancy, CI Program dan WWF Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Pada tahun 1993, NRMP-1 pernah melakukan survei ekowisata di kawasan TN Bunaken dan sekitarnya. Survei pada bulan Oktober 1993 itu dilakukan Richard Sandler. Menurut Sandler, lebih banyak masyarakat yang terlibat dalam usaha ekowisata, akan lebih banyak pula yang terlibat dalam pelestarian. Sandler mengemukakan bahwa tujuan ekowisata adalah memungkinkan turis menikmati kebudayaan atau kebiasaan tradisional, tanpa menganggu ekologi setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Seperti halnya Kelola yang terbentuk saat NRM-1 akan berakhir, maka staf CRMP juga membentuk Screen. NRM-III/EPIQ juga telah memfasilitasi terbentuknya Yayasan Lestari. Pengurusnya sebagian bukan staf NRM/EPIQ dan ada juga yang staf NRM/EPIQ.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-8806581877354780988?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/8806581877354780988/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=8806581877354780988' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/8806581877354780988'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/8806581877354780988'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bab-11-14-tahun-program-nrm-usaid-di.html' title='Bab 11. 14 Tahun Program NRM / USAID di Bunaken'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-7731781203150058947</id><published>2007-02-24T02:22:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T04:52:30.968-08:00</updated><title type='text'>Bab 12. Program Lain di Kawasan Bunaken dan Sekitarnya</title><content type='html'>Tak hanya proyek NRM/USAID yang tertarik ke kawasan Bunaken. Ada banyak organisasi yang tertarik mengembangkan program atau membiayai kegiatan di TN Bunaken. Baik itu untuk pelestarian keanekaragaman hayati, penelitian dan pemberdayaan rakyat setempat. Seperti telah disampaikan sebelumnya, WWF/IUCN tertarik melakukan penelitian dan pengembangan kawasan pelestarian Bunaken dan sekitarnya sejak awal 1980-an. Di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat, kegiatan penelitian, terutama terumbu karang dengan bekerja sama dengan lembaga lain juga sering dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterlibatan organisasi non pemerintah lainnya, seperti Perkumpulan Pencinta Alam (PPA) Tangkoko telah ada sejak awal 1990-an. Begitu pula yang dilakukan Yayasan Nurani Tomohon, khususnya dalam pengembangan program perempuan, misalnya kerajinan tangan dan keterampilan untuk ibu-ibu. Yayasan Nurani yang berubah menjadi Yayasan Suara Nuarni kini memiliki program di Desa Tiwoho, Tongkaina dan Bunaken dengan dukungan dana dari lembaga donor asal Jerman.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 1990, proyek (Canadian International Development Agency) telah melakukan kegiatan di pesisir dan laut Sulawesi Utara dengan konsep Integrated Coastal Zone Management (ICZM) atau pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Pada bulan September 1992 CIDA melakukan program perlindungan dan pengamanan dan manajeman daerah pantai di Sulut.2 Dalam pembahasan manajemen pantai dan lokakarya proyek ini juga melibatkan NRMP-USAID dan Sub BKSDA Sulut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar tahun 1992, Mac Arthur Foundation juga ikut mendanai penelitian keanekaragaman hayati di beberapa lokasi di Sulut, termasuk di TN Bunaken. Dana ini disalurkan antara lain melalui Forum Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Forda-Walhi) Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proyek Coremap (Coral Reef Management and Rehabilitation Program) juga memilih basis kegiatannya di Desa Bunaken.3 Program ini bermaksud mengembangkan suatu sistem perencanaan dan pengelolaan terumbu karang secara lokal, efektif dan berkelanjutan. Selain itu, mengembangkan suatu program rehabilitasi terumbu karang yang efektif, efisien dan lestari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah Jepang melalui The Integrated Coral Reef Management Plan in North Sulawesi (InteCoReef) – The Japan International Cooperation Agency (JICA) pun tertarik mengembangkan kegiatannya di Rap-rap dan Manado Tua. Di perairan Arakan, JICA pernah mematok lokasi percontohan dalam pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat tahun 2001. Tapi, banyak warga Rap-rap yang menolak. Alasannya, di lokasi tersebut nelayan tak dapat berkegiatan sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;InteCoReef/JICA melakukan studi mengenai manajemen terumbu karang di Sulawesi Utara setelah ada persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Jepang tanggal 21 Desember 1999. JICA sebagai instansi pemerintah Jepang bertanggung jawab dalam implementasi berbagai program kerjasama yang diutus sebagai pelaksana tim studi di Indonesia. Tujuan studi, untuk merumuskan rencana induk (master plan) bagi konservasi dan pemanfaatan terumbu karang di Sulawesi Utara yang berkelanjutan secara ekonomi.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2000, WWF Indonesia Program-Bioregion Wallacea juga mulai menjajaki kegiatan di TN Bunaken melalui konsep ekoregion Sulu-Sulawesi.5 Selain ikut mendanai program penegakkan hukum, WWF Wallacea mengembangkan kegiatan Friends of the Reef di TN Bunaken.6 Kegiatan ini dengan membangun kemitraan antara taman nasional, sektor swasta dan masyarakat lokal untuk memperkuat penerapan hukum.7 Program ini secara lebih luas didanai UNDP (United Nations Development Program) Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Fasilitas Lingkungan Global (GEF, Global Environment Facility).8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga lain yang juga memberi perhatian di kawasan TN Bunaken antara lain, Seacology9 dan Mangrove Action Project (MAP). MAP bekerjasama dengan Kelola mendapat sokongan dana dari Seacology untuk pembangunan daseng Lolaro di Desa Tiwoho, kawasan TN Bunaken. Daseng yang disebut CCRC (a Community Coastal Resource Center) ini dengan biaya awal US 20 ribu (sekitar Rp. 160 juta).10 Selain itu, Seacology mendukung pembangunan dermaga yang dibangun di muka kampung Bunaken dan kegiatan eco-reef di Pulau Manado Tua. Dana pembangunan dermaga di Bunaken ini sebesar Rp 200 juta dan eco-reef di Pulau Manado Tua sebesar US$ 20 ribu (Rp 160 juta). Dana pembangunan dermaga dan kegiatan eco-reef ini diberikan melalui Dewan Pengelolaan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eco-reef merupakan rehabilitasi nyare dengan menggunakan karang buatan. Sebanyak 600 buah bahan dasar (modul) telah ditempatkan di depan dua pemukiman di Pulau Manado Tua, masing-masing di Bualo dan Negeri. Karang bercabang buatan dari keramik ini ditanam di nyare yang sudah rusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan yang dibawa tiap-tiap lembaga ke kawasan TN Bunaken ini terkadang membuat sebagian besar rakyat menjadi bingung. Sebab, mereka sulit membeda-bedakan program yang diusung lembaga tersebut. Selain di kawasan Bunaken, Marine Resource Evaluation and Planning Project (MREP) atau Proyek Penyusunan Neraca Sumberdaya Kelautan dan Pesisir Daerah, melakukan penelitian tentang penentuan calon kawasan konservasi laut di Kepulauan Nanusa dan sekitarnya di Kabupaten Talaud.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih di Sangihe dan Talaud, Yayasan Laut Lestari Indonesia (YLLI) juga bekerja sama dengan Yayasan Kelola, Yayasan Napo dan Pemda setempat mengenai mekanisme publik sebagai prioritas pembangunan di Sangihe dan Talaud. Kegiatan dilakukan melalui loka latih pertama, kedua dan ketiga di beberapa tempat di Sangihe.12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2004, The Nature Conservancy (TNC) mulai mengembangkan sayap kegiatan di Pulau Sulawesi melalui ECA (Ecoregional Conservation Assessment) atau Pengkajian Konservasi Ekoregional. ECA mencakup pengkajian terhadap berbagai ekosistem di darat, perairan tawar, kawasan pesisir dan laut di Pulau Sulawesi. Selain itu, kelompok pulau di sekitar Togean, Banggai, Wakatobi, Taka Bone Rate, dan Sangihe Talaud.13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di daratan Pulau Sulawesi kegiatan penyelamatan satwa liar dan yang terancam punah juga dilakukan Wildlife Conservation Society (WCS)14 dan Koffas melalui Pusat Penyelamatan Satwa Sulawesi (PPSS) dengan dukungan dana dari Gibbon Foundation. Program ini kemudian menjadi Pusat Penyelamatan Satwa Tosikoki. Penegakkan hukum dengan melakukan patroli dan monitoring dilakukan WCS. Kegiatan ini bekerja sama dengan NRM-USAID dan Sub BKSDA Sulawesi Utara. Patroli dan monitoring dilakukan di CA Tangkoko dan TN Bogani Nani Wartabone. Pelatihan dan monitoring bulanan dilakukan di beberapa lokasi di Bolaang Mongondow dan Gorontalo. WCS juga melakukan pemantauan penjualan satwa liar di pasar-pasar tradisional di Minahasa. Satwa endemik Sulawesi yang terancam punah antara lain, yaki, tarsius, babirusa, kuskus, anoa (sapi hutan), dan burung maleo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Lembaga donor Jerman ini Evangelische Zentralstellefuer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Pelaksana proyek ini adalah SNC-Lavalin International Inc. bekerjasama dengan Sub Dinas Pengairan Sulut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Selain di Desa Bunaken, Coremap atau Program Rehabilitasi dan pengelolaan Terumbu Karang ini juga memilih Desa Sawang, di Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sangihe Talaud, sebagai proyek percontohannya. Proyek Coremap dimulai tahun anggaran 1997/1998 dan berakhir 2003/2004. Proyek ini dibiayai dana APBN, APBD dan loan ADB. Lokasinya berada di 10 provinsi, termasuk Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 JICA dalam studi ini mengorganisir tim yang terdiri dari berbagai keahlian dari Pacifik Consultants International (PCI). Pihak Indonesia yang dilibatkan adalah Kementerian Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP), Bappenas, LIPI dan Bappeda. Tentang deskripsi proyek, lihat Rencana Pengelolaan Terumbu Kareang Secara Terpadu di Sulawesi Utara, 2000, diterbitkan DELP, Bappeda Sulawesi Utara dan JICA. Areal studi meliputi 7.500 km bujur sangkar yang diambil melalui foto udara. Basis data sistem informasi geografi dikembangkan berdasarkan foto udara, survei lapang dan koleksi data.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 WWF Wallacea telah memberi batasan ekoregion Sulu-Sulawesi terdiri dari dua dataran laut dalam setengah tertutup antara Laut Cina Selatan dan Pasifik. Sulu-Sulawesi berbatasan dengan daratan Borneo dan Sulawesi Utara bagian Selatan, Pulau Visayas dan Palawan, Filipina di sebelah Utara. Indonesia, Filipina dan Indonesia mempunyai daerah pesisir dan teritorial laut di ekoregion ini. Menurut WWF Wallacea, laut Sulu-Sulawesi terletak di pusat segitiga terumbu karang yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut. Laut ini merupakan rumah dari 450 spesies terumbu karang, 16 spesies rumput laut, 400 spesies ganggang laut, 6 dari 7 jenis spesies penyu dan sekitar 22 spesies mamalia laut yang langka. Laut Sulu-Sulawesi penting sebagai tempat pemijahan ikan-ikan bernilai ekonomis, seperti tuna sirip kuning, tuna mata besar, dan skip jack. Juga ikan-ikan demersal, udang, dan jenis-jenis yang berkontribusi bagi perekonomian lokal, nasional dan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Di Filipina WWF antara lain mengembangkan kegiatan perlindungan pulau-pulau penyu, mendukung implementasi rencana pengelolaan Taman Nasional Tubataha, mengukur dampak perubahan ikilim untuk dimasukkan ke dalam perencanaan konservasi, melakukan pendataan ikan hiu dan manta, serta sertifikasi kepiting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Program WWF di beberapa tempat sering mengedepankan penerapan hukum yang terkadang berbenturan dengan kepentingan para pemanfaat di dalam kawasan konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Pada akhir Maret 2001, untuk pertama kalinya para ahli konservasi dan biologi laut dari Indonesia, Malaysia dan Filipina duduk bersama untuk merumuskan visi konservasi tingkat ekoregion dan menetapkan daerah prioritas dalam kawasan laut Sulu-Sulawesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Seacology adalah lembaga donor yang didirikan orang-orang peduli lingkungan di Amerika. Lembaga ini dikabarkan hanya memberi dukungan dana untuk proyek-proyek yang bersifat fisik, seperti bangunan dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Dukungan dana daseng CCRC di Tiwoho juga datang dari Coral Reef Foundation US$ 6.000 (Rp. 48 juta), Global Green Grants US$ 3.000 (Rp. 24 juta) dan IUCN sekitar US$ 15 ribu (Sekitar Rp. 120 juta). Selain itu, MAP juga memperoleh dukungan dana dari ICCO dan Goldman Foundation yang antara lain juga dikontribusikan untuk pembangunan daseng Tiwoho. Diperkirakan dana untuk pembangunan daseng CCRC ini sekitar US$ 50 ribu (sekitar Rp. 400 juta ) dan untuk pekerja bangunan (tukang) sekitar US$ 15 ribu (Rp. 120 juta). Dalam mendukung kegiatan yang lain, Kelola juga mengembangkan proposal ke RAMSAR, GEF/SGP dan JICA. Sedangkan ke CESDA-LP3ES untuk program fasilitasi di Selat Lembeh dan Kwandang sempat diterima. Tapi, karena Kelola juga mendapat dana dari CSSP-USAID, proposal itu dibatalkan. Sebab, dana CESDA-LP3ES juga berasal dari USAID. Hendro Sangkoyo, dalam Jurnal Wacana Edisi 16 th IV 2004, Membongkar Proyek-Proyek Ornop, menguraikan tentang kinerja gerakan yang bergantung pada keadaan aliran dana. Jauh lebih penting lagi bahwa sangat tipis perbedaan antara peran Ornop sebagai kontraktor, sub kontraktor atau perantara dengan perannya sebagai “pendamping” atau “pelayang kampung.” Menurut Sangkoyo, peran Ornop sebagai distributor barang-barang kebutuhan publik telah meluas menjadi sub-kontraktor dalam berbagai wilayah policy. Dari sisi pemberi dana, agenda gerakan bergantung pada sejauh mana pemberi dana bisa memperkenankannya tanpa menghadapi kesulitan dengan para patron dan pembayar pajak di negeri masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 MREP dimulai 1 April 1993 di 10 Provinsi di Indonesia, termasuk Sulut. Penilaian potesi yang dilakukan meliputi data bio-geo-fisik, sosial, ekonomi dan budaya di Nanusa. Penetapan Kepulauan Nanusa sebagai calon kawasan konservasi telah diusulkan Gubernur Sulawesi Utara ke Dirjen PHPA. Pelaksanaan ini juga mengacu pada pengelolaan terumbu karang di Pulau Bunaken dan sekitarnya, yang bekerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat. Hal teknis lainnya tentang pengelolaan wilayah pesisir melalui kerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Unsrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Dalam program IKAN, belakangan Kelola menarik diri dari kerjasama tersebut. Alasan Kelola, karena salah satu donor dalam program itu adalah Rio Tinto Foundation. Rio Tinto termasuk salah satu perusahaan tambang yang diduga banyak melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan pencemaran lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Kegiatan ECA di Sulawesi ini telah dimulai sejak bulan Februari sampai Maret 2004 di Palu, Makassar, Kendari, Manado dan Gorontalo. ECA berkegiatan dengan persetujuan dan dukungan dari Bappenas dan para perencana pemerintah baik di provinsi, kabupaten dan kota. Tujuannya adalah menemukan cara-cara paling efektif untuk mengelola sumberdaya alam, melestarikan keanekaragaman hayati dan mendukung kehidupan masyarakat yang sehat, lihat brosur ECA Sulawesi pengkajian Konservasi Ekoregional. Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pemerintah setempat telah memadukan lokasi yang diidentifikasi dalam proses ECA ke dalam perencanaan tata ruang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 WCS berdiri tahun 1895 sebagai New York Zoological Society, bekerja untuk menyelamatkan hidupan liar di seluruh dunia. WCS memiliki banyak staf lapangan dan melakukan kegiatan di 50 negara di Amerika Latin, Amerika Utara, Afrika dan Asia, termasuk Indonesia. Prioritas WCS adalah penelitian lapangan. Di Sulawesi fokus kegiatannya melakukan survei keanekaragaman hayati di 13 kawasan konservasi. Di Cagar Alam Tangkoko, WCS berkegiatan sejak tahun 1992. Selain itu, WCS melakukan kegiatan pelatihan, memantau spesies hidupan liar dan monitoring populasi burung maleo di Sulawesi Utara. Di Indonesia dan tempat lain di Asia, WCS juga melakukan survei terumbu karang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-7731781203150058947?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/7731781203150058947/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=7731781203150058947' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/7731781203150058947'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/7731781203150058947'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/program-lain-di-kawasan-bunaken-dan.html' title='Bab 12. Program Lain di Kawasan Bunaken dan Sekitarnya'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-5835709309447726009</id><published>2007-02-24T02:20:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T04:53:32.167-08:00</updated><title type='text'>Bab 13. Reklamasi Pantai Manado</title><content type='html'>Gelombang gulung menggulung disertai badai menghantam sepanjang pantai di Teluk Manado, pada tanggal 18 dan 19 bulan Desember 2003. Ombak setinggi tiga meter ini meruntuhkan breakwater (tanggul pembatas) di lokasi reklamasi pantai Teluk Manado. Terutama di lokasi Bahu Cipta, PT Sulenco Boulevard Indah dan PT Haluan Jaya. Puluhan rumah makan di kompleks reklamasi Bahu Cipta rusak berat diterjang ombak. Hingga Maret, belum terlihat kegiatan rumah makan di lokasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena amukan gelombang dan badai bukan hanya sekali itu terjadi di kawasan reklamasi. Pada hari Kamis tanggal 11 November 2001 dan tahun-tahun sebelumnya, tanggul pembatas ini pernah runtuh, terutama di lokasi Haluan Jaya dan Sulenco. Jebolnya breakwater ini berakibat pada merembesnya timbunan tanah ke laut sekitar Pantai Manado. Air permukaan tampak coklat kekuning-kuningan, mencemari sekitar lokasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pun lokasi reklamasi pantai di Teluk Manado ini sempat menimbulkan kontroversi sejak tahun 1995. Di lokasi sepanjang lima kilo meter, saat ini, sudah dapat dilihat bangunan berupa mall, restoran dan pertokoan di lokasi Bahu Cipta dan PT Megasurya Nusalestari,1 dan PT Papetra Perkasa Utama. Sedangkan di PT Sulenco, Haluan Jaya dan Multi Cipta Perkasa Nusantara masih dalam pengurukan dan pendirian tiang pancang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan di lokasi reklamasi ini memang menjadi perhatian banyak pihak termasuk Menteri Lingkungan Hidup. Dalam kasus ini, NRM telah memetik pelajaran yang menarik bahwa ancaman terhadap ekosistem TN Bunaken, datang dari kegiatan-kegiatan reklamasi pantai di Kota Manado, penangkapan ikan dengan menggunakan bom dan racun sianida. Selain itu, pengambilan terumbu karang, pencemaran sampah dari Manado, penebangan bakau dan wisata alam yang tidak ramah lingkungan.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, seperti kita ketahui, ancaman dari kegiatan reklamasi pantai dan buangan sampah dari Manado sejauh ini masih sebatas kajian di hotel-hotel dan laporan. Memang Program NRM pernah memfasilitasi masalah ini. Tapi, tak ada tindakan nyata untuk mengurangi dampak kegiatan reklamasi ini terhadap ekosistem kawasan TN Bunaken. Penegakkan hukum masih sebatas dengan pemanfaat di dalam kawasan Bunaken, terutama nelayan setempat dan pemanfaat mangrove.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siegfried Berhimpon (2003) menjelaskan bahwa ada dua isu pengelolaan pesisir di Kota Manado. Pertama, reklamasi pantai Manado yang telah menghilangkan sebagian ekosistem terumbu karang dan menimbulkan konflik sosial. Kedua, sistem penanganan sampah dan limbah kota yang bermuara ke sungai dan kali di Teluk Manado. Buangan sampah dan limbah kota ini merupakan ancaman pencemaran di Teluk Manado dan kelestarian TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa belakangan NRM enggan mengorek masalah ancaman pelestarian dari kawasan reklamasi ini? Adakah ini berkaitan dengan pasar bebas yang memang telah menjadi ukuran dan salah satu sasaran pemerintah daerah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kota Manado memiliki panjang pantai sekitar 17 kilo meter dari pesisir Malalayang II hingga Tongkaina/Bahowo. Di sepanjang pantai itu, terdapat terumbu karang terutama di Malalayang, Pondol dan Molas hingga Tongkaina. Terumbu karang di Pondol telah ditimbun PT Megasurya. Menurut Walikota Manado Lucky Korah (1997) dalam era globalisasi yang berdampak pada persaingan terbuka antar kota, maka peningkatan daya tarik Kota Manado harus dikembangkan dengan mengubah penampilan kota sedemikian rupa.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan ekonomi global ditandai dengan tumbuhnya kerjasama regional AFTA (Asean Free Trade Area) tahun 2003, APEC (Asian Pacific Economy Community) tahun 2010 dan World Trade Organization (WTO) tahun 2020. Pandangan para birokrat era tersebut akan memberi dampak positif dengan hadirnya investasi yang akan mendorong industri-industri. Apalagi, posisi Sulawesi Utara yang berada di Pasifik Rim, pintu gerbang ke kota-kota lain di Pasifik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu andalan Kota Manado saat ini dan menghadapi pasar bebas adalah potensi bahari. Karena itu, sektor pariwisata sedang dipacu, selain juga perdagangan, jasa dan industri. Kawasan TN Bunaken yang masuk wilayah Kota Manado ini meliputi, pesisir dari Desa Meras sampai Tongkaina, Pulau Siladen, Bunaken dan Manado Tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh mana dampak reklamasi ini terhadap warga di Manado dan kawasan TN Bunaken. Kita bisa melihat setiap kali hujan deras, beberapa bagian kota Manado mengalami genangan air. Ini selain akibat mampatnya saluran air, juga karena adanya reklamasi di sepanjang pantai Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guru besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat Bambang Soeroto mengatakan bahwa dengan adanya reklamasi, jutaan biota laut, baik itu tumbuhan dan hewan telah mati. Biota yang mati tentu saja tidak dapat diselamatkan lagi. Biota itu mati karena tertimbun tanah, batu dan akibat kekeruhan dengan adanya partikel tanah yang meningkat di sekitar lokasi reklamasi. Biota ini terdiri dari berbagai spesies sea grass, alga laut, hewan avertebrata seperti krustasea, moluska, echinodermata, polychaeta, sponge, koral dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cepat atau lambat, menurut Soeroto, perubahan keanekaragaman di teluk Manado sedikit banyak akan mempunyai dampak terhadap TN Bunaken. Ini didasarkan atas pola arus di Teluk Manado. Fakta bahwa mayoritas hewan avertebrata dan vertebrata berkembang biak melalui fase larva yang planktonis dan mudah terbawa arus kemana-mana.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang menjelaskan bahwa masalah di Teluk Manado adalah eutrofikasi atau proses penyuburan perairan laut yang disebabkan oleh zat hara (nutrien) yang mengandung Nitrat (N) dan Phosphat (P). Sumber eutrofikasi adalah sungai-sungai yang bermuara ke Teluk Manado. Eutrofikasi yang makin meningkat, apalagi dengan terjadi perubahan pola arus yang justru mengarah ke TN Bunaken karena adanya bangunan reklamasi. Hal ini akan mengancam TN Bunaken. Apalagi, kita belum memiliki pengolah limbah. Pembangunan hotel, rumah makan dan sebagainya di lokasi reklamasi akan menambah beban eustrofikasi bagi Teluk Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun eutrofikasi akan berdampak pada kenaikan produksi ikan jenis tertentu, polusi bahan organik atau nutrien yang mengarah pada eutrofikasi akan membahayakan terumbu karang.&lt;br /&gt;Catatan Bab 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Salah satu fungsionaris DPP PDI Perjuangan Theo Syafei sebagai komisaris utama di PT Megasurya Nusalestari atau Megamas ini. Bahkan Megawati Soekarnoputri, pada bulan Agustus 2000 (masih sebagai Wakil Presiden) pernah berkunjung ke kawasan Megamas ini. Kunjungan ini adalah rekomendasi Pemda Sulut untuk melihat salah satu dari empat kawasan reklamasi yang sedang dikerjakan investor. Selain Megawati, hadir di lokasi ini Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Merrill dan Effendi, 2001, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Lihat Lucky H. Korah, 1997, Strategi Pembangunan Kota Manado sebagai Kota Pantai “Nyiur Melambai” 21 Menyongsong Era Persaingan Bebas, disampaikan pada diskusi panel di Hotel Sahid Manado, 10 Oktober. Selain itu, lihat juga Lucky H. Korah, 1997, Pengembangan dan Pembangunan Wilayah Pantai “Wujud Manado Sebagai Water Front City” disampaikan pada seminar strategi pengembangan dan teknik pembangunan wilayah pantai di Sulut, Manado 28-29 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Lihat Bambang Soeroto, 1997, Perubahan dan Penyelamatan Lingkungan dan Ekosistem Teluk Manado dalam Pembangunan Reklamasi Teluk Manado, disampaikan dalam seminar sehari Teluk Manado, tanggal 18 Desember.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-5835709309447726009?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/5835709309447726009/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=5835709309447726009' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5835709309447726009'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5835709309447726009'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/reklamasi-pantai-manado.html' title='Bab 13. Reklamasi Pantai Manado'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-5750086462372408413</id><published>2007-02-24T02:19:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T04:54:13.011-08:00</updated><title type='text'>Bab 14. Bunaken dalam Konteks Globalisasi-Neoliberalisme</title><content type='html'>Sejak program NRM-II mulai didanai lagi di Sulawesi Utara, kegiatannya tidak lagi terpaku pada kawasan TN Bunaken. Beberapa kegiatan yang difasilitasi NRM-II dan III antara lain di kawasan Danau Tondano, Kabupaten Minahasa dan tambang di Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara. Di Tondano, misalnya, NRM/EPIQ mulai menangani masalah-masalah di kawasan yang menjadi jantung bagi sebagian warga Minahasa dan Manado itu. Caranya antara lain dengan membentuk Kelompok Kerja Sumberdaya Alam Kecamatan.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok kerja ini menemukan ancaman lingkungan yang mendesak untuk ditangani. Semisal, peningkatan sedimentasi akibat praktik pertanian intensif dan berubahnya lahan pemanfaatan, pencemaran akibat pemakaian pupuk dan pestisida, pakan ikan, limbah manusia dan hewan. Selain itu, sampah dari Danau Tondano ini mengalir hingga Teluk Manado dan menyebarang ke kawasan TN Bunaken.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui kelompok kerja kecamatan, NRM/EPIQ juga melakukan kegiatan penelitian intensif dan pendampingan masyarakat di lokasi tambang Dimembe. Menjamurnya tambang emas yang dikerjakan rakyat menarik perhatian NRM/EPIQ untuk menghitung berapa kira-kira buangan merkuri yang biasanya digunakan para penambang untuk memisahkan emas dengan material yang lain. Tambang Tatelu- Dimembe ini berada di areal Kontrak Karya Tambang Tondano Nusa Jaya.3 Di daerah aliran sungai Talawaan dan Tatelu, buangan sisa-sisa merkuri dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan turis asing yang melakukan penyelaman di kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah diketahui bersama bahwa merkuri yang berubah menjadi metil merkuri sangat berbahaya bagi organisme, termasuk manusia. Namun, yang menjadi pertanyaan mengapa NRM/EPIQ hanya mengedepankan kegiatan penambangan rakyat atau yang disebut sebagai penambangan tanpa ijin?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NRM melakukan publikasi yang gencar soal tambang di Tatelu dan Dimembe ini. Semisal dalam sebuah publikasi November tahun 2000 disebutkan bahwa soal buangan merkuri di tambang Dimembe lima tahun lagi akan menyamai jumlah yang terdapat di Minamata.4 Padahal, masih di Sulawesi Utara, buangan limbah akibat beroperasinya perusahaan tambang besar PT Newmont Minahasa Raya (NMR) agaknya tak digubris oleh NMR/EPIQ. PT Newmont Minahasa, membuang limbahnya ke Teluk Buyat. Setiap hari, perusahaan itu menggelontorkan sebanyak 2000 ton limbah ke perairan Buyat.5 Begitu juga dengan perusahaan tambang skala besar PT Meares Soputan Mining (MSM) yang akan mengikuti jejak Newmont Minahasa akan membuang limbah ke perairan Likupang.6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, tulisan ini menyoroti ketimpangan isu pelestarian lingkungan yang difasilitasi program NRM di kawasan Bunaken dan sekitarnya dalam konteks dampak globalisasi-neoliberalisme. Yang dimaksud dengan globalisasi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional kepada sistem ekonomi dunia berdasarkan prinsip perdagangan bebas yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak zaman kolonialisme.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapitalisme, menurut Fakih, memerlukan strategi baru untuk mempercepat pertumbuhan dan ‘akumulasi kapital,’ maka strategi yang ditempuh adalah menyingkirkan segenap rintangan investasi dengan pasar bebas, perlindungan hak milik intelektual, good governance, penghapusan subsidi dan program proteksi pada rakyat, deregulasi, dan penguatan civil society, anti korupsi dan lain-lain. Untuk itu, diperlukan suatu tatanan perdagangan global. Dan sejak itulah gagasan globalisasi dimunculkan. Dengan demikian, globalisasi pada dasarnya berpijak pada kebangkitan kembali suatu paham yang dikenal dengan neoliberalisme.8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paham neoliberalisme, seperti yang diurai Fakih, pada dasarnya secara prinsipil tidak ada bedanya dengan paham liberalisme lama. Hanya saja waktu timbulnya dan konteks pemunculannya kembali, serta skala dan strateginya berbeda karena menjawab pesoalan yang berlainan. Dengan demikian neolibealisme merupakan kembalinya paham liberalisme lama di era yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakih mengungkapkan bahwa ternyata konsep dan pengertian civil society telah menjadi diskursus dominan para pembela neoliberalisme. Istilah ini bahkan telah direbut, justru untuk menghentikan bangkitnya gerakan perlawanan rakyat. Para penganut neoliberalisme percaya bahwa pertumbuhan ekonomi dicapai sebagai hasil normal dari “kompetisi bebas.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks program NRM/EPIQ di kawasan pelestarian alam dan lingkungan hidup, akan kita cermati bagaimana ketimpangan itu terjadi. Setelah PT TTN dan MSM menghentikan sementara kegiatan operasi penambangannya di Minahasa, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menggagas lokakarya advokasi tambang di Tomohon, akhir November tahun 1999. Di sela-sela kegiatan lokakarya itu, peserta meluangkan waktunya berkunjung ke lokasi pabrik PT Newmont Minahasa. Di sana, peserta berdialog dengan pihak perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, salah satu peserta juga membacakan pernyataan sikap yang juga ditujukan kepada Presiden Abdurrahman Wahid.9 Intinya, Jatam Indonesia mendesak Presiden RI untuk sesegera mungkin menutup sementara seluruh kegiatan pertambangan PT NMR ditambang Minahasa, sampai perusahaan yang bersangkutan mengubah seluruh proses produksi beserta peralatannya sehingga memenuhi syarat-syarat emisi nol dan melaporkan kepada masyarakat. Syarat yang sama harus dikenakan terhadap PT Newmont Nusa Tenggara, ditambang Batu Hijau, Sumbawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agaknya, kunjungan lapangan peserta lokakarya Jatam dan pembacaan pernyataan sikap itu cepat merembes ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Jatam telah dianggap menggangu investor Amerika. Kedubes Amerika di Jakarta lalu menekan USAID agar membatalkan kerjasama dengan Jatam yang saat itu menerima dana dari BSP-Kemala.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemutusan kerjasama pendanaan antara USAID dan Jatam ini menimbulkan reaksi dari sedikitnya 100 orang aktivis dari berbagai organisasi non pemerintah di Indonesia. Sebab, USAID dituding telah melakukan standar ganda. “Di satu sisi mendorong proses demokratisasi, di sisi lain melarang advokasi terhadap perusahaan Amerika yang menimbulkan masalah di Indonesia,” kata Chalid Muhammad, koordinator Jatam.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kasus yang muncul tahun 2000 itu proyek-proyek NRM/EPIQ makin gencar melakukan penelitian dan publikasi bahaya tambang emas di kawasan Dimembe, Minahasa. Mulanya, NRM/EPIQ melakukan penelitian buangan merkuri, lalu dilanjutkan dengan program pendampingan dengan berbagai fasilitasi di Desa Tatelu.12 Saya akan memaparkan laporan yang disampaikan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara.13 Menurut laporan itu, pada dasarnya merkuri yang dihasilkan oleh pertambangan besar, PT Newmont Minahasa Raya, berasal dari alam yang digali dan diproses menjadi bahan buangan. Ekstraksi emas pada kegiatan skala besar dengan menggunakan sianida bukan merkuri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jumlah kandungan merkuri dalam limbahnya berasal dari batuan induk yang diolah. Jumlah tailing yang dibuang ke Teluk Buyat oleh PT NMR adalah 2000 ton perhari. Dengan menggunakan data hasil analisis merkuri dalam sedimen pada ujung pipa pembuangan tailing sebesar 1,02 ppm (part per million), maka PT NMR membuang merkuri ke dalam lingkungan 1 kilo gram per hari.14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa buangan merkuri Newmont Minahasa ke Teluk Buyat ini tak mendapat perhatian dari NRM/EPIQ dan Proyek Pesisir CRMP yang didanai USAID? Padahal, lokasi buangan limbah Newmont Minahasa hanya berjarak beberapa kilometer dengan lokasi dampingan proyek CRMP di Bentenan. Begitu juga dengan konstruksi pipa buangan limbah PT Meares Soputan Mining yang akan mengikuti jejak Newmont. Lokasi yang berada di Toka Tindung, Likupang, masih berada dalam lingkup proyek CRMP. Bila lokasi buangan Newmont agak memutar dan berada di sekitar Laut Maluku, dekat Teluk Tomini, maka buangan limbah Meares Soputan ini terhitung dekat dengan kawasan TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rizald Max Rompas menguraikan bahwa adanya kegiatan penambangan emas skala besar di Ratatotok dan di Kecamatan Likupang dikhawatirkan akan merusak ekosistem daerah pantai. Meski perusahaan ini menggunakan teknologi tinggi dalam sistem pembuangan limbah. Dalam kegiatan pemasangan pipa di laut saja dapat memberikan dampak negatif bagi ekosistem pantai. Jika buangan itu telah bertahun-tahun di laut, suatu saat, akan menjadi ancaman bagi kehidupan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, termoklin yang ada di perairan Sulawesi Utara ini tidak permanen. Sewaktu-waktu limbah didasar laut itu akan terangkat ke permukaan dan mengancam kehidupan. Bila merkuri dan logam berat lainnya ini terkontaminasi ke dalam tubuh ikan cakalang dan tuna akan mengancam sumberdaya perikanan Sulut. Logam berat ini akan mempengaruhi ekologi dan biasa disebut ekotoksikologi. Polutan logam berat dapat mengancam ekosistem dan mengubah keanekaragaman spesies. Dan yang paling berbahaya adalah akumulasi logam berat pada tubuh manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Rompas menjelaskan bahwa kawasan perairan Sulawesi bagian Utara ada kecenderungan telah ada logam berat merkuri (Hg) akibat kegiatan penambangan emas di Bolaang Mongondow, Sangihe dan Gorontalo. Di Minahasa (perairan Ratatotok dan Buyat) buangan tambang emas PT Newmont telah menaikkan senyawa kompleks sianida (CN) di laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertambahnya senyawa sianida dan logam berat lainnya akan mengancam ekosistem pesisir dan laut. Pelepasan elemen-elemen toksik logam berat, antara lain Hg, As, Cu dan Pb ini akan masuk dalam rantai makanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah,bagaimana dengan teori larva yang dikemukakan CRMP yang membuat program daerah perlindungan laut (DPL) di Desa Blongko. Jarak Blongko dengan TN Bunaken dan Likupang dengan TN Bunaken, memiliki jarak yang hampir sama. Padahal, fungsi DPL antara lain sebagai tempat memijah bagi biota yang mengalami fase larva planktonik dalam siklus hidupnya. Nantinya, diharapkan larva akan terbawa arus ke TN Bunaken untuk mempertahankan keanekaragaman hayati di perairan setempat. Bagaimana pula dengan larva plankton yang bila terkontaminasi logam berat akibat buangan limbah perusahaan pertambangan itu dimakan ikan kecil, lalu ikan kecil di makan ikan yang lebih besar, hingga dikonsumsi manusia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan ikan-ikan pelagis yang telah terkontaminasi merkuri dan hidupnya beruaya sesuai musim dan alur perkembangan hidupnya? Bagaimana pula dengan temuan ikan raja laut di Pulau Manado Tua yang sangat menghebohkan itu? Bukankah dengan temuan ikan raja laut ini menunjukkan adanya kehidupan biota bawah laut di Sulut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita menghargai adanya kehidupan bawah laut dan menyadari adanya larva plankton, tentunya laut bukan hanya sekadar tempat buangan limbah. Tapi, begitulah. Bahkan Jatam yang menginginkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik, malah mendapat pemutusan hubungan kerjasama pendanaan dengan USAID gara-gara melakukan advokasi tambang Newmont. Barangkali inilah standar ganda USAID. Menurut Pantoro Tri Kuswardono, bantuan USAID selalu bernuansa politis yang memberi keuntungan pada pemerintah Amerika Serikat.15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal standar ganda ini pernah dikemukakan Wakil Presiden Amerika Serikat Al Gore (1994). Dalam tulisan panjang Al Gore menyebutkan bahwa pembelaan Amerika Serikat terhadap pasar bebas dan pemberian bantuan luar negeri kepada negara-negara terbelakang dilakukan sebagian karena sikap altruistik, tapi terutama didorong oleh perjuangan melawan komunisme.16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Perang Dunia (PD) II, Al Gore mengemukakan bahwa Eropa hancur sama sekali sehingga kegiatan ekonomi normal tidak mungkin lagi dilakukan. Muncul gagasan Marshall Plan (Rencana Marshall) di masa Amerika Serikat dipimpin Presiden Harry Truman dan Jenderal George Marshall. Pada umumnya, pandangan tentang Rencana Marshall bahwa ini merupakan sebuah strategi yang berani untuk membantu bangsa-bangsa Eropa Barat membangun kembali dan tumbuh menjadi cukup kuat untuk menghadang penyebaran komunisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Lihat NRM News Volume II/nomor 3- November 2000,”Rencana Kerja Danau Terpopuler di Sulawesi Utara.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Tambang Tondano Nusajaya (TTN) adalah anak perusahaan Aurora Gold, sebuah perusahaan tambang emas yang berbasis di Australia. TTN memiliki areal eksplorasi seluas 297.000 hektar di Kabupaten Minahasa yang masuk Kontrak Karya generasi ke empat. Pada tanggal 16 September 1999, Presiden Direktur PT TTN dan PT Meares Soputan Mining (MSM) John B. Vernon telah menyurati Gubernur Sulawesi Utara EE Mangindaan. Dalam surat itu, Vernon menjelaskan bahwa sehubungan dengan tingginya tingkat ketidakpastian situasi politik dan ekonomi di Indonesia, tak ada satu pun lembaga keuangan yang bersedia mempertimbangkan pemberian dana untuk proyek ini untuk jangka waktu 12 sampai 18 bulan. Walau pun Aurora mempunyai komitmen jangka panjang dengan Pemda Sulut, akan tetapi dengan berat hati, perusahaan terpaksa harus tetap dipertahankan dalam status pemeliharaan dan pengawasan. Personil eksplorasi TTN juga telah mendapat ancaman fisik sehingga kegiatan eksplorasi sangat terganggu. Lihat surat Vernon, kepada Mangindaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 NRM News, 2000, Op. cit. Lihat artikel “Pemerintah Daerah Tangani Ancaman Merkuri di Sulawesi Utara.” Dalam tulisan itu disebutkan bahwa para pejabat pemerintah daerah Sulawesi Utara tengah berjuang keras untuk mencegah terjadinya pencemaran merkuri yang berasal dari penambangan emas liar. Dengan dukungan NRM/EPIQ Sulawesi Utara, telah dibentuk kelompok kerja kecamatan yang akan menangani masalah-masalah sulit yang timbul sehubungan dengan semakin menjamurnya petambang emas liar yang menggunakan merkuri untuk mengekstraksi emas dari bijih emas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Berdasarkan Kontrak Karya, PT Newmont Minahasa Raya dimiliki Newmont Indonesia Limited yang didirikan di negara bagian Delaware, Amerika yang berkantor di Melbourne, Victoria 3000, Australia dan PT Tanjung Serapung (milik Yusuf Merukh). Newmont mengantongi 80 persen saham, sisanya 20 persen untuk Tanjung Serapung. Perusahaan beroperasi di Messel Ratatotok, sekitar 65 mil arah Barat Daya Manado. Markas induk PT Newmont Minahasa berada di Denver, Colorado, AS. Newmont Mining saat ini berada pada posisi kedua perusahaan emas terbesar di dunia. Pada tahun 2004 ini Newmont Minahasa sudah memasuki tahap penutupan tambang dengan alasan deposit emas sudah tidak ada lagi. Sesuai jadwal program pasca penutupan dan pemantauan akan berlangsung tahun 2004 hingga 2006. Lokasi tambang Newmont Minahasa juga telah diincar Pemerintah Hindia Belanda. Menurut Geraldine Manoppo-Watupongoh (1983) di akhir abad ke-19, tiba rombongan buruh tambang yang bekerja pada tambang emas yang terletak di perbatasan Minahasa dan Bolaang Mongondow.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 PT MSM yang juga saudara kandung TTN berada di Likupang Kabupaten Minahasa Utara dan Kotamadya Bitung. Luas areal KK 8.959,19 hektar masuk tahap konstruksi. Perusahaan ini telah membuat konstruksi buangan limbah tailing ke laut. Panjang pipa 3,5 kilo meter dan menjulur ke laut di kedalaman 152 meter. Tahun 2002 , Aurora telah menjual sahamnya di PT Meares Soputan Mining dan Tambang Tondano Nusajaya. Perusahaan ini telah memulai kegiatan eksplorasi dan konstruksi. Akhir 2003, Aurora telah melepas 85 persen sahamnya di PT MSM dan TTN kepada perusaahaan tambang Archipelago Resources Limited. Sedangkan sisa 15 persen saham masih dimiliki Julius Tahija melalui Austindo, perusahaan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Fakih, 2002, Loc. cit, hlm 194&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Fakih, 2002, Loc. cit, hlm 187&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Lihat Proseding Workshop Advokasi Tambang, lokakarya Re-Posisi Jatam, yang dilaksanakan tanggal 22-29 November 1999 di Kawanua Cottage, Tomohon. Proseding itu tertanggal 18 Januari 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Lihat TEMPO Interaktif, 2000, ”USAID Hentikan Kerjasama dengan Jatam,” 8 Mei. USAID menghentikan kerjasama dengan Jatam gara-gara dianggap menganggu investor Amerika. Menurut Koordinator Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Restu Achmaliadi, Jatam hanya menginginkan bentuk-bentuk pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik. “Cara USAID menghentikan kerjasama pendanaan untuk Jatam ini tidak beralasan. Pemerintah kita saja, kalau salah kita kritisi. Masa di negeri sendiri kita diperlakukan seperti itu,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Setelah melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya bahwa merkuri di tambang Dimembe mengancam organisme, termasuk manusia, kegiatan NRM-III dilanjutkan dengan pendampingan. Ada berbagai kegiatan yang dilakukan, antara lain, memfasilitasi Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam, pemetaan desa partisipatif. Juga menerbitkan tabloid kampung Swara Wanua dan radio kampung. Dukungan dana dikabarkan juga mengalir dari CSSP untuk kegiatan di tambang itu. Pada bulan Februari 2004, Kepolisian Resort Manado telah menghentikan semua kegiatan tambang di Tatelu, Dimembe. Alasan Kepala Polres Manado AKBP Henkie Kaluara, tambang di lokasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Lihat Laporan Perkembangan Pertambangan dan Energi di Provinsi Sulawesi Utara, April 2000. Laporan itu disampaikan kepada Menteri Pertambangan dan Energi Susilo Bambang Yudhoyono. Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi, telah berubah menjadi Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara. Manager External Relations PT Newmont Minahasa Raya David Sompie mengaku belum membaca laporan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Lihat catatan kaki Pantoro Tri Kuswardono, dalam kajian “Pengerahan Sosial dari Utara ke Selatan: Kebun Binatang dan Eksperimen Sosial? dalam Wacana Edisi 16, Tahun IV 2004, Membongkar Proyek-Proyek Ornop, hlm 149. Oxfam America misalnya tidak pernah merekomendasikan organisasi-organisasi yang termasuk dalam “the Family of Oxfam” dan organisasi-organisasi mitranya untuk menerima dana dari USAID.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Al Gore, 1994, Bumi dalam Keseimbangan, Ekologi dan Semangat Manusia, diterbitkan Yayasan Obor Indonesia, diterjemahkan Hira Jhamtani, hlm 342. Menurut Al Gore informasi menyeluruh tentang siapa yang bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan hidup juga akan menjadi cara yang kian penting untuk membuat kekuatan pasar bekerja bagi lingkungan hidup dan bukan melawannya, hlm 439. Selanjutnya, Al Gore mengatakan bahwa kembali pada isu pembangunan ekonomi di luar negeri yang pelik, saya terpaksa menyimpulkan bahwa beberapa lembaga dana internasional yang dibentuk untuk tujuan mulia “membangun” Dunia Ketiga justru lebih banyak menimbulkan kerusakan dengan mengabaikan dampak ekologis proyek-proyek berskala besar, hlm 442.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-5750086462372408413?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/5750086462372408413/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=5750086462372408413' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5750086462372408413'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5750086462372408413'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/bunaken-dalam-konteks-globalisasi.html' title='Bab 14. Bunaken dalam Konteks Globalisasi-Neoliberalisme'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-8765746108987787631</id><published>2007-02-24T02:18:00.001-08:00</published><updated>2007-02-24T04:54:58.119-08:00</updated><title type='text'>Bab 15. Kolonialisme</title><content type='html'>Di tahun 1937, Sam Ratu Langie1 telah meramalkan akan terjadinya PD II. Sehabis PD I tahun 1914-1918, Sam Ratu Langie menganalisis tentang negara-negara Eropa yang dibebani utang perang kepada Amerika dan menanggung akibat buruk kehancuran modal. Amerika sebagai penyalur alat-alat peperangan, telah berubah kedudukannya dari negara yang berutang menjadi negara pemberi pinjaman yang jumlahnya milyaran dollar, kepada seluruh Eropa, baik itu untuk bidang pemerintahan dan swasta. Amerika, selama perang besar telah memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan industrinya. Hal yang sama juga dialami Jepang yang ikut memperebutkan pasar dunia dengan suatu industri yang dibangun atas acuan yang modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Runtuhnya Uni Soviet dan Eropa Timur di akhir 1980-an, menurut Al Gore, dikarenakan adanya persepsi pada kedua sisi Tirai Besi itu bahwa kapitalisme jelas lebih baik daripada komunisme dalam teori dan praktek. Selain itu, kapitalisme juga memadukan teori ekonomi klasik. Al Gore berpandangan bahwa kegagalan komunisme sebagian karena menekan kebebasan politik dan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakih menguraikan bahwa krisis terhadap pembangunan yang terjadi saat ini pada dasarnya merupakan bagian dari krisis sejarah dominasi dan eksploitasi manusia atas manusia yang lain. Yang diperkirakan telah berusia lima ratus tahun. Proses sejarah dominasi itu pada dasarnya sudah dimulai pada periode kolonialisme, yakni di mana perkembangan kapitalisme di Eropa mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku mentah.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kolonialisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti telah disinggung sebelumnya, tahun 1514 Pulau Manado Tua sudah dikenal dalam peta Nicolaas Desliens tahun. Kala itu namanya masih Manadu. Sekira 1523 Portugis pertama kali datang di Manadu (Manado Tua) di masa Kerajaan Bawontehu. Pengaruh Portugis ini mulai melebar ke Bolaang Mongondow. Sedangkan ekspedisi Spanyol ke Sulawesi Utara dimulai tahun 1606, setelah Spanyol menguasai Filipina dan Ternate. Begitu pula dengan Belanda yang mulai mempengaruhi daerah-daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia. Tahun 1602, perusahaan-perusahaan ekspedisi Belanda yang saling bersaing membentuk Perserikatan Maskapai Hindia Timur (VOC, Vereenigde Oost-Indische Compagnie).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kedatangan pelaut-pelaut Eropa ini, terjadi kemunduran di Kerajaan Bawontehu. Ada dua alasan mengapa Kerajaan Bawontehu ini hilang. Pertama, karena adanya perselisihan keluarga kerajaan. Kedua, terjadi kekurangan makanan akibat merajalelanya yaki di Pulau Manado Tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan Spanyol di Sulawesi Utara disertai dengan paderi yang menyebarkan agama Katolik (Ulaen, 2003). Spanyol melanjutkan jejak pekabaran injil yang telah diletakkan Partugis tahun 1563. Baik Portugis dan Spanyol ini sempat menguasai Siau, pulau penghasil rempah-rempah, semisal pala dan cengkeh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menangkal masuknya Spanyol di Minahasa, Sigarlaki, dkk (1978) mengemukakan bahwa pada tahun 1654 orang Minahasa yang diwakili beberapa kepala suku mengirim utusan kepada wakil VOC di Ternate. Ini dilakukan setelah terjadi perlawanan terhadap Spanyol di beberapa tempat. Dengan kedatangan VOC, orang Minahasa ada yang mengirim utusan dan meminta bantuan VOC. Belanda setuju dan mengirim Gubernur Belanda di Maluku Simon Cos ke Manado. Untuk menanggulangi pengaruh Spanyol telah dibangun benteng didekat Pantai Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi,tidak semua suku di Minahasa menerima Belanda. Salah satunya di Tondano yang masih bersimpati dengan Spanyol dan melakukan perlawanan terhadap Belanda. Tondano akhirnya mengakui kekuasaan VOC dan mengikat perjanjian. Isi perjanjian itu antara lain: Tondano mengakui kekuasaan VOC, Tondano akan membantu VOC dan Tondano harus menyerahkan pala dan beras kepada VOC. Sebaliknya VOC berjanji untuk melindungi semua kepala walak dan membebaskan Minahasa dari pajak.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, tahun 1670-an Gubernur Maluku lainnya Robertus Padtbrugge melakukan perjalanan ke Sulawesi Utara. Ini merupakan ekspansi VOC ke Sulawesi bagian Utara. Kepulauan Sangihe dan Talaud yang telah berada di bawah pengaruh Spanyol, akhirnya meneken kontrak dengan VOC. Bagi Sangihe dan Talaud, perjalanan Padtbrugge itu dapat dilihat sebagai upaya pembentukan teritorial kolonial atau Landstreek van Manado.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Adrian B. Lapian, sekitar bulan November dan Desember tahun 1677 terjadi kontrak perjanjian antara VOC dengan raja-raja di Nusa Utara (Sangihe dan Talaud). Jika menyimak isi perjanjian tersebut, ternyata senada dan seirama dengan perjanjian yang kemudian diadakan VOC dengan kepala-kepala walak (suku) di Minahasa tanggal 10 Januari 1679. Namun, Lapian mempertanyakan mengapa masyarakat Minahasa menganggap mempunyai suatu hubungan khusus dengan Belanda. Sedangkan masyarakat Sangihe dan Talaud yang telah lebih dahulu mengadakan perjanjian persahabatan tidak memberi makna yang sedemikian penting terhadap kontrak dengan VOC.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sigarlaki, dkk (1978) menggambarkan bahwa perjanjian Minahasa dengan Belanda tahun 1679 itu merupakan hubungan yang pincang karena Minahasa mengakui VOC sebagai yang dipertuan. Dengan perjanjian itu telah diletakkan dasar kolonialisme di Sulawesi Utara. Sebab, perjanjian juga dilakukan di Bolaang Mongondow dan Gorontalo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perjanjian ini, VOC menjadi yang dipertuan dan Minahasa sebagai daerah bawahan. Sebelumnya, seperti disebutkan Sigarlaki, Minahasa termasuk daerah di dalam pengaruh Bolaang Mongondow. VOC juga berusaha masuk ke Filipina. Kekuasan VOC berakhir tahun 1799 dan beralih ke Pemerintahan Hindia Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bubarnya VOC, berlanjut dengan penyerahan wilayah Sulawesi bagian Utara di bawah kesultanan Ternate kepada Hindia Belanda di Batavia. Di masa Gubernur Jenderal Daendels, orang Minahasa termasuk yang diperkuat untuk menjadi tentara. Tentara ini untuk menghalau serangan Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keresidenan Manado dipisahkan dari wilayah administrasi Gubernur Maluku tahun 1859. Setelah itu keresidenan Manado mulai berdiri sendiri. Residen Manado dibagi atas tanah Minahasa, Bolaang Mongondow, Gorontalo, Teluk Tomoni, Buol-Toli-Toli, Sangihe dan Talaud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tercatat, pengaruh Amerika Serikat mulai ada di Sulawesi Utara di akhir abad 19 ketika terjadi sengketa dengan Belanda. Amerika Serikat dan Belanda memperebutkan Pulau Miangas (Palmas). Sengketa ini masuk dalam Mahkamah Internasional tahun 1898. Amerika menganggap Pulau Miangas termasuk wilayah kekuasaan Spanyol di Filipina. Sengketa itu diselesaikan tahun 1928 setelah melakukan penyelidikan sejarah penduduk, kebangsaan, bahasa dan lain-lain. Sengketa di Mahkamah Internasional yang diketuai Max Hubber berakhir dengan kemenangan Hindia Belanda.6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barbara Sillars Harvey (1989), mengemukakan bahwa sejak zaman kolonial, Minahasa berada dibawah pengaruh Belanda yang kuat sebagai daerah yang langsung diperintah. Cukup banyak orang Minahasa dalam dinas-dinas kolonial sipil dan militer. Pada tahun 1930, di Minahasa sudah banyak sekolah swasta yang sebagian besar dikelola misi Kristen. Ini menyebakan Minahasa mempunyai kelebihan dibidang pendidikan, dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Minahasa tidak pernah berkembang bangsawan yang kuat. Tahun 1919 Hindia Belanda menyetujui distrik yang mempunyai sebuah dewan daerah. Dengan demikian, warisan politiknya lebih merupakan demokrasi kolonial daripada feodalisme pribumi.8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, menurut Sam Ratu Langie, perkembangan ke arah demokrasi nasional dimulai sejak tahun 1918, setelah Dewan Rakyat didirikan dengan wewenang sebagai penasehat. Anggotanya lebih banyak berkebangsaan Belanda. Pada tahun 1927, Dewan Rakyat menjadi sebuah dewan peserta pembuat undang-undang dengan lebih banyak anggota orang Indonesia, serta Dewan Hindia (Raad van Indie) yang diperluas dengan dua orang anggota Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sigarlaki, dkk (1978) menjelaskan bahwa sebagai pelaksanaan desentralisasi di Minahasa, pemerintahan Hindia Belanda telah mengambil kebijakan dengan membentuk dewan-dewan lokal (localerade). Dewan yang dibentuk terbagi dua. Pertama Dewan Minahasa (Minahasa-Raad) untuk Minahasa dan Dewan Kota (Gemeente-Raad) untuk Manado. Dewan Minahasa yang berjumlah 36 orang terdiri dari orang asli Minahasa. Mereka ini dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan Dewan Kota diketuai orang Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu sekretaris di Dewan Minahasa ini adalah Sam Ratu Langie (1924-1927). Saat menjadi sekretaris, Sam Ratu Langie masuk sebagai anggota Sarikat Minahasa dan mengubah organisasi itu dari dalam bersama dokter Tumbelaka. Sarikat Minahasa yang pro-Belanda diubah menjadi pro-Indonesia. Karena begitu kuat tekanan Belanda atas serdadu KNIL (Koninklijk Nederlands Indisch Leger) yang menjadi anggota di Sarikat Minahasa, maka perkumpulan ini pecah menjadi dua. Fraksi yang setia pada Belanda tetap bersama Sarikat Minahasa, sedangkan fraksi yang setia pada Indonesia berubah menjadi Persatuan Minahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1927, Sam Ratu Langie dipilih menjadi anggota Volksraad (Dewan Rakyat) hingga masuknya Jepang bulan Maret 1942. Tahun 1928, di mimbar Dewan Rakyat, untuk untuk pertama kalinya Sam Ratu Langie berbicara tentang perang Pasifik. Pada tahun 1936, Sam Ratu Langie menyokong petisi M. Soetardjo Kartohadikoesoemo yang menuntut suapaya Indonesia diberi status dominion di lingkungan Kerajaan Belanda. Pemerintah Kerajaan Belanda, tahun 1938, menolak dengan dalih bahwa rakyat Indonesia belum matang untuk pemerintahan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai anggota volksraad, Sam Ratu Langie banyak berusaha dan memperjuangkan perbaikan nasib bangsanya, seperti menuntut Afshaffing herendiensen (pebatalan kerja rodi), perbaikan gaji dan tempat tinggal orang-orang Indonesia yang ketika itu menjadi anggota Angkatan Bersenjata Belanda, dan lain-lain. Ketika kemerdekaan RI diproklamasikan, tanggal 17 Agustus 1945, Sam Ratu Langie menjadi Gubernur pertama Sulawesi (Celebes). Setelah Belanda menancapkan kakinya kembali di kawasan Indonesia bagian timur dengan membonceng pada kekuatan sekutu, Sam Ratu Langie ditangkap tentara pendudukan Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pasifik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sam Ratu Langie ketika menulis tentang Indonesia di Pasifik (tahun 1937) menguraikan bahwa perkembangan puncak sistem kapitalisme, terletak pada ujung abad 19 dan awal abad 20. Dari segi mental, sistem ini adalah ajaran perkembangan bebas yang tak terbatas daya tenaga dan kemampuan-kemampuan perseorangan, yang dipetik dari ajaran Rousseau. Dari ajaran Rousseau, Revolusi Prancis mencari dan menemukan landasan dasar moral dan filsafatnya. Sistem ini telah mengubah keseluruhan ekonomi dunia sesuai wawasan-wawasannya. Sistem ini yang kita kenal juga dengan nama liberalisme.9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinasti-dinasti kapitalis, lambang-lambang dan inti sistem yang berkuasa, bermukim dan berpusat di Jerman, Prancis, Inggris dan Amerika Serikat. Dari negara-negara ini semua kegiatan memancar. Sam Ratu Langie mengutip Ferdinand Fried dalam karya Das end des Kapitalismus (Akhir Kapitalisme) menjelaskan bahwa kapitalisme yang sebenarnya, yang mempersatukan aturan dunia secara intelektual tak lain adalah prestasi puncak peradaban Barat, yang intinya terpusat di Samudera Atlantik paling utara: Amerika Serikat, sebelah timur: Inggris dan Prancis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penaklukkan, pembukaan dan peradaban dunia yang dilakukan dari segi tiga kapitalis murni yang mencakup London-Paris-New York ini merupakan salah satu kemenangan terbesar dari semangat Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehabis PD I, tahun 1914-1918, kawasan Pasifik mulai menjadi perhatian. Ini terjadi setelah perpindahan modal dari Eropa Barat ke Amerika dan Jepang. Sebab, Amerika dan Jepang bukan lagi sebagai negara yang membutuhkan uang atau mendatangi pasar uang Eropa. Selama dan karena PD I, Amerika dan Jepang telah menjadi negara kreditur karena perkembangan industrinya. Timbullah suatu suasana baru dengan kemampuan-kemampuan sendiri mengatur aturan dan ekonomi dunia sesuai dengan perubahan situasi. Inilah yang disebut kawasan Pasifik. Dalam analisis masalah-masalah di Asia-Pasifik, Sam Ratu Langie memaparkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di Asia Pasifik, dapat dibedakan empat serangkai kekuatan yang memiliki kepentingan-kepentingan, yakni perserangkaian barat, timur, utara, dan selatan. Perserangkaian selatan, dapat dilihat pada tiga kepentingan: Belanda, Inggris dan Prancis. Secara goegrafis, gerbang masuknya melalui Indonesia yang dimiliki Belanda. Adapun Kerajaan Inggris berdaulat di Malaysia, Singapura dan Hongkong. Kepentingan Inggris di Pasifik sangat besar karena memiliki hubungan dagang dengan kota-kota di Tiongkok dan Borneo (Kalimantan) utara. Sedangkan Prancis mempunyai Indo-Cina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliran pertama politik dan masuknya modal secara ekonomi di Asia Pasifik, melalui pintu Indonesia. Awalnya setelah pemilik-pemilik kapal mulai bersatu dan terpusat dalam kompeni-kompeni. Kompeni mendapat hak tunggal dengan tujuan mengumpulkan keuntungan dagang yang sebesar-besarnya bagi para juragan. Tetapi, tanpa disengaja mereka (Spanyol, Inggris, Portugal dan Belanda) telah membangun kerajaan-kerajaan jajahan bagi negeri leluhur mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompeni mempunyai hak tunggal karena kekuasaan material yang terlalu besar dan ekstensif, yang dibarengi dengan ketiadaan politik etika yang tidak berakhlak. Warisan kekuasan kompeni ini lalu diambil alih oleh negara masing-masing dan inilah landasan penetrasi politik penjajahan di Asia Pasifik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi kekuasaan yang diperoleh kompeni itu dalam jangka waktu dua abad telah disinambungkan dan dimanfaatkan bagi ekspansi kapitalisme negeri-negeri industri Eropa Barat, ketika pada tahun-tahun permulaan abad 19, pemerintah negara itu menggantikan kompeni yang mempunyai hak tunggal. Di negeri jajahan kaum pengusaha juga diberi proteksi serta produksi secara paksa, seperti di Indonesia ada sistem tanam paksa Van den Bosch. Produksi secara paksa ini akhirnya tidak tahan uji terhadap gerakan humanisme yang kekuatannya makin bertambah di Eropa. Produksi secara paksa ini akhirnya lenyap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia menjadi lapangan kerja kaum intelektual Belanda, pengrajin-pengrajin dan orang-orang golongan menengah. Sedangkan industri Belanda mendapat pasar yang dilindungi. Pemusatan kekuatan politik di Eropa Barat melalui kekuasaan kolonial Prancis, Belanda dan Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan perserangkaian timur terbentuk untuk kepentingan Amerika, terutama dengan Asia Timur. Amerika memperluas perang dengan Spanyol tahun 1898 hingga ke wilayah koloni Spanyol di Filipina. Perampasan koloni ini terjadi ketika laksamana Dewey muncul di Teluk Manila dengan atau tanpa permintaan Aguinaldo yang bangkit memberontak terhadap kekuasaan Spanyol. Tahun 1899, melalui perdamaian Paris, Amerika menawarkan supaya Filipina berada di bawah kedaulatan Amerika degan membayar 20 juta dolar kepada Spanyol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal Amerika yang ditanam di Filipina dalam bidang usaha ditaksir tak lebi dari 175 juta dollar. Sedangkan di Indonesia ditaksir 4 milyar gulden. Dengan pendudukan Amerika di Filipina telah menciptakan pergeseran yang terpendam dengan aspirasi maritim negara Jepang, negara besar Asia yang perkembangannya juga disebabkan oleh Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jepang menjadi negara modern setelah komodor Perry mendobrak pintu Jepang bagi perdagangan luar negeri. Ini juga telah membuka pintu perdagangan bagi Eropa dan pikiran-pikiran Eropa Barat yang telah merangsang modernisasi dan gaya hidup di Jepang. Perserangkaian barat, mencakup Jepang, Tiongkok dan Mancu. Jepang memegang peran penting dalam perserangkaian ini. Jepang telah menempuh jalan industrialisasi dan aktif secara internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nicholas Roosevelt dalam karya the Restless Pacific, (New York, 1928), telah memberi perhatian terhadap kepulauan Hindia ini. “Jauh di selatan, terletak imperium kepulauan besar milik negeri Belanda --kepulauan Hindia yang bagaikan dongeng-- yang telah memukau para saudagar, petualang dahulu ketika mencari lada dan rempah-rempah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua urusan (bahan mentah dan hasil bumi) merupakan keperluan mutlak yang sama pentingnya bagi ekonomi, baik perkembangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menimbun kemewahan dalam pusat kekuasaan kebudayaan dan peradaban kapitalis, maupun bagi maksud-maksud perang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum tahun 1898, Filipina merupakan jajahan Spanyol. Penduduknya tak memiliki hak bicara dalam pemerintahan di negeri itu. Seusai perang dengan Amerika, Filipina berada di bawah kedaulatan Amerika. Dua tahun kemudian, negeri itu diperintah oleh “komisi Filipina” yang terdiri dari lima orang Amerika dan tiga orang Filipina. Tahun 1907, dibentuk suatu majelis yang terdiri dari 81 orang anggota yang dipilih, ke semuanya orang Filipina. Perubahan terus terjadi dan komisi diganti dengan oleh sebuah senat, serta majelis menjadi dewan perwakilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan perserangkaian utara, dimotori Uni Soviet. Ekspansi Rusia berbeda dengan negara-negara Imperialisme lainnya. Ekspansi Rusia merupakan penyebaran gagasan tentang suatu susunan (orde) masyarakat yang menyentuh pada sendi-sendi dasar keseluruhan sistem produksi dan sistem konsumsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Asia Pasifik, terdapat tiga aliran politik yang berjuang untuk kekuasaan psikologis: (1) penetrasi yang berasal dari negeri kapitalis tua Eropa Barat dan Amerika, (2) arus penentang nasional yang berasal dari bangsa-bangsa di Pasifik itu sendiri, (3) propaganda komunis yang diprakarsai Uni Soviet.”10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunisme diarahkan terhadap kekuatan kapitalis di negeri-negeri Barat. Pada masa permulaan propaganda komunisme ini mendapat simpati untuk perlawanan nasional terhadap kekuatan kapitalis. Namun, seperti yang telah diramalkan Sam Ratu Langie (1937), propaganda komunisme pun akhirnya bermusuhan terhadap arus perlawanan nasional, karena aliran-aliran nasional tersebut dapat menerima konstruksi kapitalis itu bagi negeri sendiri. Sam Ratu Langie menjelaskan bahwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pada awal abad 20, Indonesia menyediakan 30 persen kebutuhan minyak kelapa untuk berbagai negeri di dunia. Tetapi, Indonesia mengekspor hasil kelapa hanya dalam bentuk kopra. Kopra dihasilkan dengan tenaga kerja yang sedikit sekali dengan bantuan panas matahari atau sedikit api di tempat pengeringan yang masih primitif dan selanjutnya diekspor. Pengolahan kopra menjadi minyak dilakukan ditempat lain dan upahnya pun diabyar ditempat lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah krisis ekonomi tahun 1929, Indonesia memiliki kelebihan ekspor 1.213 juta gulden. Ini terjadi antara tahun 1930-1935. Seharusnya kelebihan itu masuk ke Indonesia, ke tangan penduduk. Tapi, uang itu mengalir ke negeri-negeri modal di Barat karena kedudukan Indonesia yang belum merdeka. Seluruh upah modal dan otak harus dibayar Indonesia kepada luar negeri.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapitalisme Eropa Barat, menurut Sam Ratu Langie, telah merampas negeri-negeri, rakyat-rakyat dan bangsa-bangsa, menaklukkan serta membuat mereka mengabdi kepada kebutuhan mewah pusat-pusat kebudayaan dan peradaban Eropa Barat. Itu terjadi baik dengan menggunakan kekuatan militer maupun ekonomi dan intelektual. Selain memperoleh hasil bumi dan bahan galian, negeri-negeri jajahan juga menjadi pasaran bagi negara industri. Begitu juga dengan penanam modal. Pulau-pulau di Indonesia mengandung aneka bahan galian. Mulai dari timah di Bangka, kekayaan minyak bumi di Sumatera, Papua New Guinea, Borneo dan persediaan besi yang diduga terpendam di Celebes.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakih (2002) mengemukakan bahwa berakhirnya era kolonialisme, dunia memasuki era neokolonialisme, di mana modus dominasi dan penjajahan tidak lagi fisik dan secara langsung, melainkan penjajahan teori dan ideologis. Fase ini dikenal sebagai era developmentalism. Pembangunan memainkan peranan penting dalam fase kedua ini, yang akhirnya juga mengalami krisis. Pendirian neoliberalisme ini pada prinsipnya tidak bergeser dari liberalisme yang diperkirakan Adam Smith dalam the Weath of Nations (1776).12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada dikemukakan Al Gore bahwa prinsip-prinsip utama yang mendasari ekonomi saat ini sesuai dengan sistem Adam Smith. Ekonomi kapitalis pasar bebas tak dapat disangkal lagi merupakan sarana yang paling kuat yang pernah digunakan oleh peradaban. Sebagai sebuah sistem untuk mengalokasikan sumberdaya, tenaga kerja, keuangan dan perpajakan untuk menentukan produksi, distribusi dan konsumsi kekayaan dan untuk mengarahkan keputusan-keputusan tentang hampir semua aspek kehidupan kita bersama, ekonomi klasik berada pada tingkat paling atas. 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Gore menyatakan bahwa sistem ekonomi kapitalis pasar bebas ini setengah buta. “Sistem ekonomi kita melihat beberapa hal, tapi lainnya tidak,” tulis Al Gore. 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dipertegas oleh Donald B. Calne (2004) bahwa kekuatan buku Smith yang sesungguhnya adalah karena niaga otomatis dikendalikan oleh ”invisible hand”. Pasar bebas yang sesungguhnya dapat berjalan sendiri dan menguntungkan semua orang. Ini karena sifat menguntungkan diri sendiri dicegah oleh persaingan. Sayang, perekonomian itu sarat dengan masalah, seperti pengangguran berkepanjangan. 15 Ketika diterbitkan, analisis optimis perekonomian pasar bebas oleh Adam Smith disambut dengan antusiasisme. Analisis itu memberikan penjelasan rasional dan pembenaran atas perubahan ekonomi yang sedang terjadi senyampang dengan meningkatnya revolusi industri. 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meluasnya kapitalisme menyodorkan kepada pemerintah dua masalah yang saling terkait: si miskin menuntut pemerataan guna menegakkan ”keadilan sosial” dan si kaya semakin takut jangan-jangan penindasan buruh yang terus-menerus akan menimbulkan revolusi. Tantangan di masa lalu dan sekarang adalah menemukan keseimbangan. 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh jadi, contoh paling jelas mengenai sosialisme yang menuai kemelut ekonomi adalah runtuhnya Uni Soviet selama 1980-an. Pengalaman selama dua abad menunjukkan bahwa sosialisme tanpa kapitalisme berarti in efisiensi, dan kapitalisme tanpa sosialisme berarti penindasan. Bila sosialisme dan kapitalisme digabung, keduanya saling mendukung atau dalam istilah ”ekonomi campuran” (mixed economy) yang mencerminkan saling ketergantungan. 17&lt;br /&gt;Catatan Bab 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Doktor Gerungan Saul Samuel Jacob (G.S.S.J) Ratu Langie biasa disapat Sam Ratu Langie dilahirkan di Tondano, Minahasa, 5 November 1890 dan wafat tanggal 30 Juni 1949, pada usia 59 tahun. Hakikatnya beliau gugur akibat siksaan penguasa kolonial Belanda yang membuangnya ke Serui, Papua Barat yang ketika itu disebut Nederlands Niew Guinea. Ia Doktor dibidang matematika dan fisika lulusan Universitas Zurich. Dalam bukunya “Indonesia di Pasifik: Analisa masalah-masalah pokok Asia-Pasifik,” yang diterbitkan tahun 1937 dan diterbitkan kembali Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, tahun 1982, Sam Ratu Langie mengulas tentang peranan Indonesia di Pasifik. Buku ini diterjemahkan SI Poeradisastra. Menurut Sam Ratu Langie, arti Indonesia bagi Asia-Pasifik dan bagi ekonomi dunia pada umumnya mengandung hal-hal yang bersifat pasif. Pertama, sebagai negeri konsumen. Kedua, sebagai negeri sumber bahan mentah dan ketiga, menjadi tempat penanam modal. Judul asli buku tersebut “Indonesia in den Pacific – Kers problemen van den Azia tischen Pacific,” Batavia, 1937.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Fakih, 2002, Loc. cit. hlm 184-185&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Sigarlaki, dkk, 1978, Loc. cit, hlm 63.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Ulaen, 2003, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Adrian B. Lapian, Pengantar dalam buku Ulaen, 2003. Nusa Utara dari Lintasan Niaga ke Daerah Perbatasan, diterbitkan Pustaka Sinar Harapan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Lihat Sigarlaki dkk, 1978, Loc. cit, hlm 84 dan Ulaen, 2003, Loc. cit hlm 160&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Barbara Sillars Harvey, 1989, Permesta: Pemberontakan Setengah Hati, penerbit PT Pustaka Utama Grafiti, cetakan kedua, hlm 33.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Ibid, hlm 36&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Ratu Langie, 1982, Op. cit. Lihat catatan tentang Jean Jacques Rousseau (1712-1778), pengarang dan filsuf Prancis kelahiran Swiss ini sebagai penulis Du Contract Sociale (Perjanjian Kemasyarakatan) yang menganggap bahwa kekuasaan berasal dari rakyat sehingga raja memperolehnya sebagai pinjaman dari rakyat di dalam suatu perjanjian kemasyarakatan. Ajaran itu mendorong revolusi Prancis (1789), hlm 165.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Ratu Langie, 1982, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Ratu Langie, 1982, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Fakih, 2002, Loc. cit, hlm 186.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Al Gore, 1994, Loc. Cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Al Gore, 1994, Loc. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Lihat Donald B. Calne, 2004, Batas Nalar: Rasionalitas dan Perilaku Manusia. Hlm 151-153.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Ibid&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-8765746108987787631?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/8765746108987787631/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=8765746108987787631' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/8765746108987787631'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/8765746108987787631'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/kolonialisme.html' title='Bab 15. Kolonialisme'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-5277322284745281073</id><published>2007-02-24T02:16:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T04:55:52.272-08:00</updated><title type='text'>Bab 16. Kopra, Permesta dan G 30 S/PKI</title><content type='html'>Ketika Jerman melakukan pendudukan atas Belanda tahun 1940, ekonomi kopra Hindia Belanda mengalami guncangan. Pasar Amsterdam lumpuh dan para petani serta pedagang di Hindia Belanda terancam bangkrut. Dalam surat-surat rahasia Boy. R. Compton (1993) menyebutkan bahwa pada tanggal 13 September 1940, pemeritah Hindia Belanda mendirikan Yayasan Kopra (Het Coprafonds).1 Yayasan Kopra ini merupakan organisasi semi pemerintah, untuk membeli, menampung dan mengekspor kopra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Yayasan Kopra&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Kopra dibangun terutama dengan organisasi administratif dari sebuah perusahaan di Makassar milik orang Denmark. Yayasan Kopra ini berperan untuk menghindari keruntuhan ekonomi, sampai kedatangan Jepang pada Maret 1942. Perdagangan kopra macet selama pendudukan Jepang.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama pendudukan Jepang dibentuk Dewan Minahasa (Minahasa Hyogiksi). Minahasa termasuk daerah sendiri yang disebut Minahasa Ken. Sedangkan untuk Dewan Kota Manado disebut Manado Sikai. Tapi, di masa pendudukan Jepang ini pemerintahan sipil berpusat di Makassar dengan cabang di Manado. Sebelumnya, di masa kolonial Belanda, di Sulawesi terdapat dua keresidenan: Manado dan Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Jepang ditaklukkan sekutu dan Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, Sulawesi Utara masuk Negara Indonesia Timur. Di awal proklamasi, Harvey (1989) memaparkan bahwa orang-orang yang membangun TNI berasal dari berbagai latar belakang kehidupan. Sebagian pernah menjadi anggota tentara kolonial Belanda (KNIL), sebagian lagi telah mendapat latihan militer selama pendudukan Jepang dalam Peta (Pembela Tanah Air) dan laskar yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harvey menguraikan bahwa kelompok-kelompok yang menentang Belanda dan menyukai Republik yang revolusioner aktif di Minahasa tahun 1945 dan 1946. Satu kesatuan KNIL pernah memberontak menentang perwira-perwira Belanda dan menguasai sebagian besar Minahasa untuk Republik tanggal 14 Februari hingga 11 Maret 1946. Namun, daerah itu telah ditaklukkan tanpa banyak kesukaran atau pertumpahan darah, dan veteran-veteran KNIL yang sudah pensiun merupakan satu kelompok yang kukuh mewakili pandangan pro Belanda di Minahasa.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1945 hingga 1950 merupakan masa perjuangan bangsa Indonesia untuk melawan kembalinya pemerintahan Kolonial Belanda. Belanda yang masih ingin menguasai kembali Indonesia mengerahkan puluhan ribu tentaranya. Indonesia melakukan perlawanan melalui perang gerilya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1946, Belanda ingin kembali menguasai Indonesia, terutama di Sulawesi dan pulau-pulau lainnya. Yayasan Kopra sebagai organisasi penyelamat selama tahun 1940-1942 dihidupkan kembali dan dikukuhkan sebagai lembaga permanen yang bermarkas di Makassar. Dari tahun 1946-1949, Belanda berhasil menciptakan sebuah negara federal, yang didalamnya daerah-daerah luar Jawa menikmati otonomi formal yang amat luas.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Compton (1993) Indonesia meraih kemerdekaan penuh tanggal 29 Desember 1949, dengan terbentuknya Republik Indonesia Serikat. Tak sampai setahun negara federal ini bubar. Namun, para pemimpin di daerah hampir bersepakat bulat mengutuk konsep kekuasaan yang kelewat sentralistis di Jakarta. Sejak itu, Republik Indonesia secara penuh menguasai bekas Hindia Belanda, kecuali Papua Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilu pertama diadakan pertama kali tahun 1955. Saat itu, Irian (Papua) Barat masih dibawah penguasaan Belanda. Tahun 1957 terjadi unjuk rasa di banyak tempat yang menentang pendudukan Belanda di Papua Barat, lalu disusul dengan pengambil-alihan perusahaan Belanda oleh PNI dan PKI. Kedua partai ini mendapat simpatik yang cukup besar dari rakyat, terutama di Pulau Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Kopra yang telah diambil pemerintah Indonesia, dipindahkan dari Makassar ke Jakarta. Selama lima tahun dikelola orang Indonesia, Yayasan Kopra menggelepar dalam genggaman kesulitan. Yayasan Kopra yang didirikan untuk menjadi organisasi dagang sibuk, menguntungkan dan efektif, sedang berada di tepi jurang kebangkrutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keresahan politik mulai memuncak di Makassar dan Manado. Sejarah Manado yang diselang-seling oleh aneka pengaruh, membuat Minahasa memiliki kepribadian budaya yang khas –masyarakatnya biasanya disebut ‘orang Manado’, terkenal aktif, terampil dan angkuh.5 Orang Manado, menurut Compton, sangat sadar akan kekayaan mereka. Dengan ekspor tahunan rata-rata hampir 100.000 ton kopra, mereka menyumbang besar bagi ekonomi ekspor Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Compton mengemukakan bahwa kebutuhan Eropa akan kopra meningkat pesat pada dasawarsa pertama abad 20, sehingga pemerintah kolonial Belanda terdorong mengambil langkah-langkah yang memperbanyak dan memperbaiki produksinya di Hindia Belanda. Sensus kelapa tahun 1917, hampir 60 persen dari 100.000.000 lebih pohon kelapa terpancang di Pulau Jawa dan Madura.6 Pada tahun 1952, jumlah pohon kelapa di Pulau Jawa ini sudah berubah. Sebab, pulau-pulau di Indonesia Timur memiliki jumlah pohon kelapa yang lebih banyak. Bagian terbesar kelapa ini dijadikan kopra untuk diekspor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bulan Februari 1955, sekelompok petani, pedagang, veteran dan pejabat di Manado merebut kembali fasilitas-fasilitas Yayasan Kopra setempat dan menyatakan pembentukan Yayasan Kelapa Minahasa yang otonom. Pemerintah bukan hanya dituntut untuk mengakui organisasi baru ini sebagai lembaga yang sah, tapi juga dipaksa menyerahkan perlengkapan dan barang-barang senilai Rp 20.000.000 milik Yayasan Kopra. Pemerintah tak dapat berbuat apa-apa karena kuatnya dukungan yang diberikan kepada Yayasan Kelapa Minahasa oleh penduduk dan TNI Angkatan Darat. Kudeta Manado ini bergaung di daerah kopra lainnya, dan Pelabuhan Bitung dibuka untuk perdagangan internasional. Agen-agen Yayasan Kelapa Minahasa mengadakan kontak dengan para langganan dan perusahaan pelayaran asing.7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapal-kapal asing, Compton menulis, mulai masuk di Pelabuhan Bitung dan menurunkan barang-barang luar negeri dan mengangkut kopra. Masyarakat Manado dan sekitarnya mulai mencicipi manisnya perdagangan bebas. Semua orang, agaknya sepakat bahwa legal atau ilegal, perdagangan itu disponsori dan dikawal langsung oleh satuan-satuan tentara setempat. Angkatan Darat terlibat langsung dalam bongkar muat kapal-kapal asing dan sebagian barang-barang impor langsung ditampung dalam satuan-satuan tentara. Kebutuhan tentara akan peralatan dan uang tak berkurang dan sentimen anti Jakarta di Minahasa tampak tak melemah.8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Permesta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 2 Maret 1957, Letkol H.N.V. Sumual memproklamasikan perjuangan semesta di Makassar. Latar belakang peristiwa Permesta 1957-1958 antara lain karena ketidakpuasan bahwa pemerintah pusat tidak efisien, pembangunan macet dan keadaan ini telah menyuburkan komunisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam piagam Permesta, tujuan perjuangan di tingkat daerah khususnya dalam bidang pertahanan disebutkan bahwa (1) wilayah Indonesia bagian Timur sebagai lingkungan pertahanan militer tidak dapat dipisah-pisahkan dan memerlukan rencana jangka panjang dan jangka pendek yang serius, (2) dalam perjuangan membebaskan Irian Barat, wilayah Indonesia Timur mutlak merupakan basis militer dan politik psikologis. Sedangkan dalam bidang pemerintahan menyebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan dan praktisnya pembangunan, maka kepada empat provinsi yang ada dalam wilayah Indonesia bagian Timur harus segera diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Otonomi yang luas berarti buat daerah surplus, 70 persen pendapatan daerah dan 30 persen untuk pemerintah pusat. Untuk daerah minus 100 persen pendapatan daerah dan ditambah subsidi dari pemerintah pusat untuk pembangunan vital selama 25 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Harvey, selama Permesta muncul kembali gerakan sporadis dengan sebutan “Twa-Pro” di Minahasa. Twa Pro adalah sebutan provinsi kedua belas dari Negeri Belanda. Twa Pro ini merupakan partai politik di Minahasa yang selama masa Negara Indonesia Timur lebih menyukai masuk dalam uni Belanda sebagai provinsi kedua belas.9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika Presiden Soekarno menolak permintaan, maka Permesta siap mendirikan pemerintahan revolusioner. Munculnya gerakan Permesta ini mulai diincar Amerika Serikat. Sebab, untuk menghalau komunis di Indonesia, Amerika Serikat melalui CIA pernah memberi bantuan jutaan dolar untuk Partai Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) dan PSI (Partai Sosialis Indonesia). Tapi, yang memenangkan Pemilu 1955 adalah PNI dan PKI di Pulau Jawa. Munculnya Permesta diharapkan Amerika sebagai jalan untuk menghalau pertumbuhan komunis. Dimulailah kontak-kontak pribadi dengan agen-agen pemerintah Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah deklarasi piagam permesta di Makassar, tanggal 15 Februari 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dideklarasikan di Padang, Sumatera Barat. Tujuannya untuk memakmurkan daerah secara ekonomi, sembari memotong pengaruh komunis yang mendominasi atmosfir politik di Jakarta dan Jawa. Tuntutan otonomi dan anti komunis ini menyatukan keduanya dalam sebuah front menghadapi Jakarta.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan di Sungai Dareh, sekitar 109 kilo meter arah Timur, Padang, telah dilakukan pertemuan yang dihadiri Letkol Ahmad Hussein, Kolonel Simbolon, Letkol Ventje Sumual, Letkol Barlian, Kolonel Zulkifli Lubis, Sumitro Djojohadikusumo, Syafruddin Prawira Negara, Mohammad Natsir dan Burhanuddin Harahap. Pertemuan itu mengamanatkan forum perwira pembangkang ini untuk aktif mencari senjata di luar negeri.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Amerika Eisenhower, Menteri Luar Negeri John Foster Dulles, dan Direktur Central Intelligence Agency (CIA) Allan Dulles yang mengatur keterlibatan dalam perjuangan PRRI/ Permesta.12 Sebelumnya, menurut Harvey (1989) John Dulles gelisah melihat PKI bertambah kuat di Indonesia dan khawatir Soekarno bersekutu dengan komunisme di dalam negeri dan secara internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegelisahan Dulles sudah muncul sejak tahun 1953. Bahkan ketika mengirim Duta Besar Amerika di Jakarta, Hugh S. Cumming, Dulles memberi pengarahan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“..... tentang suatu Indonesia yang secara teritorial dipersatukan, yang cenderung dan bergerak maju ke komunisme atau memecah-mecah negeri itu menjadi satuan-satuan berdasarkan geografi dan suku, saya lebih menyukai yang terakhir sebagai penyediaan suatu alat pendongkel yang pada hari kemudian dapat digunakan Amerika Serikat untuk membantu mereka melenyapkan komunisme bila diperlukan, dan pada akhirnya, jika mereka menghendaki demikian, kembali ke suatu Indonesia yang bersatu.”13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal tahun 1957, Dulles kembali memberi instruksi kepada Duta Besar Amerika lainnya di Jakarta, John M. Allison.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan biarkan Soekarno sampai terikat kepada kaum komunis. Jangan biarkan dia menggunakan kekerasan melawan Belanda. Jangan dorong ekstremisme-nya.... Di atas segala-galanya, lakukan apa saja yang dapat Anda lakukan agar Sumatera (pulau penghasil minyak) tidak sampai jatuh ke tangan komunis.”14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amerika menggunakan segala cara yang memungkinkan guna memperkuat dan mendorong tekad dan kebulatan kekuatan anti komunis di pulau-pulau luar Jawa, terutama Sumatera dan Sulawesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CIA memberikan senjata anti pesawat terbang, dua pesawat pengebom B-26, 20 teknisi untuk pengoperasian pesawat tempur. Selain itu, telah dibeli senjata bekas di Taiwan melalui seorang broker. Namun, dalam sebuah misi di Ambon, pesawat Pope, pilot yang dikirim CIA terkena tembakan dan jatuh. Terbongkarnya Pope merupakan akhir keterlibatan CIA dalam PRRI/Permesta.15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peter Dale-Scott (1999) menguraikan bahwa tahun 1957-1958 CIA telah menginfiltrasikan senjata dan personil untuk mendukung pemberontakan PRRI/Permesta melawan Soekarno. Setelah gagalnya pemberontakan-pemberontakan yang disponsori CIA, Amerika Serikat mulai melaksanakan suatu program bantuan militer kepada Indonesia hingga mencapai US$ 20 juta setahun.16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang veteran CIA menyatakan bahwa motif CIA dalam mendukung pemberontakan tahun 1958 bersifat untuk menekan Soekarno daripada untuk menggulingkannya, yaitu memanggang kaki Soekarno di atas api.17 Sebagaimana diungkap Scott (1999) anggota CIA Frank Wisner menyatakan secara lebih khusus lagi untuk meningkatkan ketergantungan Soekarno pada Angkatan Darat dibawah A.H. Nasution yang anti komunis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Dubes Amerika di Jakarta, Allison, telah menganjurkan kepada pemerintah Amerika Serikat agar memikat Soekarno dengan jalan menekan Belanda supaya merundingkan soal Papua Barat. Amerika juga mulai mendukung Indonesia di PBB. PBB mulai menangani penyelesaian krisis Papua Barat dengan damai bulan November 1959. Tahun 1961 telah dibentuk Komando Operasi Tertinggi (Koti) untuk pembebasan Papua Barat.18 Akhir tahun 1961 terjadi krisis ekonomi dan Indonesia terperosok ke dalam hiper inflasi. Bulan November tahun 1962, IMF datang ke Jakarta untuk membahas usaha-usaha perbaikan ekonomi. Sesudah tahun 1962, ketika pemerintahan Kennedy, Amerika membantu TNI Angkatan Darat Indonesia dalam mengembangkan program misi civic-nya.19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1963, beberapa kebijakan Soekarno membuat rakyat semakin menderita dan hal ini menimbulkan protes, semisal pengurangan anggaran belanja, termasuk untuk militer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Peran CIA dalam G 30 S/PKI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajian Scott (1999) memaparkan bahwa sebelum terjadi peristiwa G 30 S/PKI telah ada kunjungan ke Washington yang dilakukan untuk kepentingan Soeharto. Dalam minggu-minggu menjelang coup, CIA telah ambil bagian dan aktif dalam menggoyahkan perekonomian Indonesia. Sekitar tanggal 30 Juni hingga 1 Oktober, harga beras meningkat empat kali lipat dan nilai dolar di pasar gelap membumbung tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantuan ekonomi secara berangsur-angsur diberikan kepada Indonesia antara tahun 1962-1965 yang dibarengi dengan suatu kenaikkan bantuan militer kepada Angkatan Darat (AD) Indonesia. Nilai bantuan untuk Angkatan Darat tahun 1962-1965 sebanyak US$ 39,5 juta. Padahal, selama tahun 1949-1961, bantuan untuk militer Indonesia hanya sebesar US $ 28,3 juta.20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tidak kalah menarik, sebelum terjadi Gestapu 30 September/1 Oktober 1965 telah ada pertemuan antara pejabat Indonesia dengan pengusaha Amerika mengenai adanya kandungan tembaga bernilai US$ 500 juta di Papua Barat. Hal ini diungkapkan Scott setelah memperoleh salinan sebuah telegram rahasia tertanggal 15 April 1965. Telegram rahasia itu menjelaskan tentang Freeport Sulphur menjelang April 1965 telah mencapai suatu pendahuluan dengan para pejabat Indonesia mengenai apa yang nantinya akan menjadi suatu investasi sebesar US$ 500 juta di bidang pertambangan tembaga di Papua Barat.21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya kolonel pembangkang di daerah dua tahun setelah Pemilu, yang melahirkan PRRI/Permesta memberi kesempatan kedua bagi CIA. Tapi, CIA segera angkat kaki ketika pesawat Pope tertembak di perairan Ambon. Dan tidak boleh kembali ke Bandara Mapanget, Manado. Ini juga melengkapi kegalan PRRI di Sumatera. Sukarno bergeming. Dan PKI makin lengket pada kekuasan presiden. Namun, masih ada sebuah celah: sejumlah perwira TNI yang anti komunis adalah kawan dekat Amerika Serikat. 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkiraan mengenai jumlah orang yang tewas sebagai akibat operasi CIA di Indonesia ini berkisar sekitar setengah juta orang (Scott, 1999). Upaya CIA mengenyahkan pengaruh komunis dalam peta politik Indonesia sebenarnya sudah dimulai ketika Pemilu 1955 akan digelar, dengan mengucurkan US $ 1 juta untuk dana operasional Partai Masyumi menghadapi Pemilu. Masyumi bersikap anti komunis. Ini satu-satunya harapan Amerika Serikat kala itu untuk melawan pengaruh komunis. Tapi, Masyumi kalah dan sebaliknya PNI, yang cenderung kiri, menang. Lebih celaka lagi bagi Amerika Serikat, PKI memperoleh suara yang cukup besar di Jawa. Ini pertanda buruk bagi kampanye anti komunis. Apalagi, politik bernegara Soekarno pun cenderung mesra ke blok Komunis, Uni Soviet dan RRC. 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dalam buku Sukarno File yang ditulis Antonie C.A. Dake menepis keterlibatan Soeharto dan CIA dalam peristiwa G 30 S. Dake menyatakan tak menemukan konspirasi Soeharto dengan CIA. Soalnya, CIA tak tahu Soeharto.24&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Boy R . Compton, 1993, Kemelut Demokrasi Liberal: surat-surat rahasia, diterbitkan LP3ES, cetakan pertama Agustus, diterjemahkan Hamid Basyaib, hlm 397-398.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Harvey, 1989, Op. cit, hlm 40.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Compton, 1993, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Compton, 1993, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Compton, 1993, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Compton, 1993, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Compton, 1993, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Harvey, 1989, Op. cit, hlm 66.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Majalah TEMPO, 2000, “CIA di Indonesia: Runtuhnya Sebuah Mimpi,” Rubrik IQRA, 26 November, hlm 66-91. TEMPO mengulas tentang buku Feet to the Fire: Cia Covert Operations in Indonesia, 1957-1958, karya Kenneth Conboy dan James Morrison, yang mengungkap keterlibatan CIA dalam pemberontakan PRRI/Permesta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Harvey, 1989, Op. cit, hlm 121.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Harvey, 1989, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Tempo, 2000, Op. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Lihat Peter Dale-Scott (1999),”Perananan CIA dalam penggulingan Soekarno,” dalam buku Gestapu, Matinya Para Jenderal dan Peran CIA, diterbitkan CERMIN, September, cetakan pertama, hlm 72.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Ibid, lihat catatan kaki hlm 122&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 Harvey, 1989, Op. cit hlm 122&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Scott, 1999, Op. cit. hlm 77&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Scott, 1999, Op. cit hlm 86&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21 Scott, 1999, Op. cit, hlm 98. Dalam catatan kaki, disebutkan hal ini bisa menjadi kebetulan dan bisa juga tidak bahwa salah seorang Direktur Freeport Sulphur, A.A. Lovelt adalah rekan investasi W. Avarell Harriman, yang ketika berada di lingkungan Departemen Luar Negeri telah memainkan peranan penting untuk memperoleh bantuan Amerika dalam pengambil-alihan Irian Barat oleh Indonesia, hlm 135.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22 Majalah TEMPO, 2000, Op. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23 Majalah TEMPO, 2005, 4 Desember, halaman 38-39.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24 TEMPO, 2000, Op. cit.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-5277322284745281073?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/5277322284745281073/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=5277322284745281073' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5277322284745281073'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/5277322284745281073'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/kopra-permesta-dan-g-30-spki.html' title='Bab 16. Kopra, Permesta dan G 30 S/PKI'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-6381365222147597316</id><published>2007-02-24T02:14:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T04:56:48.866-08:00</updated><title type='text'>Bab 17. Tantangan Gerakan Lingkungan</title><content type='html'>Saya teringat dengan kegiatan Forum Kemala 2 tahun 1998 di Manado. Saat sesi tanya jawab dengan wakil yang mempresentasikan arah program USAID, ada aktivis dari Papua yang mengatakan bahwa salah satu program dari USAID adalah komitmen terhadap masalah lingkungan. “Sekarang sedang ramenya masalah PT Freeport yang mayoritas sahamnya terbesar dari Amerika. Bagaimana posisi USAID sekarang dalam melihat masalah ini? Karena kami dengar bahwa LSM yang didanai USAID tidak boleh bicara tentang Freeport, teristimewa yang berkaitan dengan lingkungan,” kata aktivis ini.1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wouter Sahanaya, dari program Biodiversity USAID menjawab dengan diplomatis bahwa tidak mengetahui hal tersebut. Sahanaya berjanji akan bertanya kepada teman-temannya di USAID Jakarta. “Karena masalahnya agak kurang jelas untuk saya, jadi saya harus tanya teman-teman USAID yang memberikan dana kepada salah satu LSM yang menangani Freeport di sana,” kata Sahanaya.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setahun kemudian, seperti telah dijelaskan di atas, Jatam mempersoalkan perusahaan tambang PT Newmont Minahasa Raya. USAID akhirnya menghentikan kerja sama pendanaan dengan Jatam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fauzi dan Zakaria (2000) mengemukakan bahwa masyarakat tercabut dari akar sosial, budaya, ekonomi dan politik lokal dan berubah menjadi budak-budak dari sistem eksternal yang dipaksakan. Salah satu logika globalisasi adalah menghancurkan sistem-sistem lokal dan menggantikannya dengan sistem global sehingga mempermudah ekspansi pasar dan penghisapan sumberdaya lokal.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, menurut Sam Ratu Langie, dasar undang-undang ialah persamaan hak anggota-anggota sesuatu bangsa. Tapi, asas seperti ini tak berlaku bagi perjanjian-perjanjian internasional. Dalam perjanjian-perjanjian internasional, hubungan kekuasaan timbal balik --baik dari sudut pandang ekonomi mapun kemiliteran—merupakan suatu faktor penentu bagi penetapan hubungan antara satu pihak dan pihak yang lain. Si lemah senantiasa merupakan pihak yang menderita.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pokok-pokok pendirian neoliberal, menurut Fakih, meliputi beberapa hal. Salah satunya, hapuskan “kesejahteraan bersama” dan pemilikan komunal seperti yang masih banyak dianut oleh masyarakat tradisional. Sebab, paham kesejahteraan dan kepemilikan bersama ini akan menghalangi pertumbuhan. Akibat dari prinsip tersebut adalah serahkan “manajemen” sumberdaya alam pada ahlinya, dan bukan kepada masyarakat tradisional (sebutan bagi masyarakat adat) yang dianggap tidak mampu mengelola sumberdaya alam secara efisien dan efektif.5 Fakih (2002) menguraikan bahwa, globalisasi bagi banyak masyarakat adat di negara-negara Selatan hanyalah merupakan sistem tata dunia baru yang kejam, yang dipaksakan dan dilanggengkan melalui kekerasan. Kekerasan terhadap masyarakat adat terjadi di mana-mana dengan jalan kekuasaan untuk mendapatkan sumberdaya alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi sebagai kelanjutan neokolonialisme ditandai dengan liberalisasi di segala bidang yang mulai dilancarkan sejak pemberlakuan secara global mekanisme perdagangan melalui penciptaan kebijakan perdagangan bebas.6 Ini diawali dengan GATT (General Agreement on Tariff and Trade), lalu dibentuklah organisasi pengawasan perdagangan yang dikenal dengan WTO. Di tingkat global WTO dan lebih kecil lagi ada APEC, AFTA, Sijori (Singapura, Johor dan Riau), BIMP-EAGA (Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipines-East Asean Growth Area) dan AIDA (Australia-Indonesia Development Agreement).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi seperti Otorita Batam, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) dan Otorita Teluk Tomini yang sedang dirancang untuk dibentuk. Kapet diresmikan Presiden B.J. Habibie tanggal 26 September 1998 di Manado. Kapet ini berada di (1) Manado-Bitung, Sulawesi Utara, (2) Sasamba, Kalimantan Timur, (3) Batu Ulin, Kalimantan Selatan, (4) Mbay, Nusa Tenggara Timur dan (5) Sabang, Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonom di Sulawesi Utara ada yang begitu antusias era perdagangan bebas ini. Mereka menyokong aturan-aturan yang telah disepakati dalam upaya memasuki era liberalisasi perdagangan dan informasi. Misalnya, dengan mengoptimalkan Kapet Manado-Bitung, melalui fungsi Bandara Sam Ratulangi dan Pelabuhan Samudera Bitung sebagai salah satu gerbang pengembangan ekspor di kawasan timur Indonesia bagian utara. Selain itu, di tingkat pemerintah daerah ada pula penandatanganan MOU Sister City-Regency Cooperation antara Pemda Kabupaten Sangihe dan Pemerintah General Santos. Kerjasama ini dalam bidang perikanan, sumberdaya kelautan, perdagangan, pertanian dan perkebunan, kebudayaan dan pariwisata, serta pendidikan dan teknologi. Di Kota Bitung pemerintah setempat juga memperjuangkan Free Trade Zone- Free Port (FTZ-FP). Hal ini telah diusulkan ke DPR-RI melalui Panitia Khusus RUU FTZ-FP, Maret 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, September 2002, sempat mencuat isu adanya kerjasama Pemerintah Kota Bitung dengan investor Amerika yang akan membangun pangkalan militer di Pelabuhan Samudera Bitung. Belakangan, setelah muncul kontroversi pangkalan militer itu diralat. Kerjasama yang dirintis berupa pembangunan dok komersial senilai Rp 3 triliun. Fasilitas perbaikan kapal ini akan melayani kapal sipil dan militer. Rencana tersebut telah dimulai dengan melakukan penandatanganan kerjasama antara investor Amerika dengan Pemerintah kota Bitung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah se-provinsi di Pulau Sulawesi pun telah merintis kerjasama lintas negara dengan sejumlah provinsi di Filipina Selatan. Hal ini diprakarsai oleh Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai Ketua Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) yang telah memboyong para pengusaha datang ke Filipina Selatan. Pemerintah se Sulawesi juga memiliki komitmen untuk merumuskan tata ruang bersama yang mampu membuka akses semua daerah dengan pusat-pusat ekonomi regional dan global&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara moral, menurut J. Kaloh (2002), globalisasi dapat merupakan bentuk eksploitasi dari negara yang kuat terhadap negara-negara yang lemah.7 Globalisasi juga dapat menciptakan ketidakseimbangan ekonomi dan merupakan suatu pemborosan terhadap negara dan masyarakat yang dikuasai oleh negara-negara maju yang menguasai teknologi. Dari segi sosial, Kaloh mengemukakan bahwa globalisasi dapat merupakan suatu bentuk yang dapat menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial karena perbedaan antara yang punya dan tidak punya akan semakin lebar, sehingga dapat menimbulkan ketegangan sosial yang semakin ekslusif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangkoyo (2004) mengatakan bahwa seluruh pengalaman rakyat Kepulauan Indonesia dengan rezim Suharto dapat kita lihat sebagai proses belajar yang disponsori oleh negara-negara alumni Perang Dunia II, pendukung rezim. Sebagai akibat langsung dari praktek pengelolaan politik dan ekonomi selama tiga dekade, proses pancarian ruh yang berlangsung sesudahnya sampai sampai saat ini beserta gangguan sistematis terhadapnya lewat sektor keuangan tidak bisa dianggap sebagai transisi ‘demokrasi’, karena demokrasi Pancasila Orde Baru maupun rezim pengelolanya adalah anak asuh demokrasi liberal. Kurikulum ‘transisi menuju demokrasi itu’ sendiri dalam kenyataannya didominasi oleh tema ‘transisi menuju moneta-kresi’ atau kekaisaran uang, serta transformasi lanjut dari apparatus kenegaraan untuk sepenuhnya menjadi pelancar proses kapital. Seperti kita tahu, sponsor dan kasir lapangan dari rezim Orde Baru dan rezim-rezim ‘transisionil’ sesudahnya, terutama adalah Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF), serta kantor-kantor keuangan bilateral dan multinasional lainnya.8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Sangkoyo menguraikan bahwa penundaan demokratisasi sejak beroperasinya rezim Suharto, dalam pembelaan dari para penyokong model pembangunan dan modernisasi adalah harga yang harus kita bayar untuk kemajuan dalam infrastruktur sosial dan industri. Tidak pernah ada pernyataan resmi dari para sponsor internasional dari pembangunan gaya Suharto, bahwa kemajuan ekonomi yang disebut-sebut itulah yang seharusnya digugat.9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa? Sebab, gaya Suharto inilah yang telah melanggengkan watak kapitalistik. Dalam kasus tambang skala besar. Amerika (baca: USAID) memberikan dana pengelolaan lingkungan hidup atau pelestarian dan pengelolaan sumberdaya alam, tapi jangan mengkampanyekan atau mengadvokasi kerusakan yang diakibatkan beroperasinya perusahaan asal Amerika, semisal Newmont dan Freeport McMoran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, pembangunan gaya Suharto dan akumulasi kapital Amerika seperti dua sisi mata uang. Suharto tidak ingin keluarganya diusik, begitu juga dengan juru bayar lapangan (kasir) lembaga donor (seperti USAID) tidak mau perusahaan Amerika dipersoalkan pelanggaran hak asasi manusia atau lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;George Junus Adicondro (2001) menguraikan bahwa usaha bersama antara “perusahaan-perusahaan yang terkait dengan oligarki Suharto dan kekuasaan Amerika Serikat” dengan perusahaan pertambangan Amerika Serikat sangat tebal diwarnai korupsi dan praktik perdagangan yang tidak jujur.10 Perusahaan pertambangan raksasa berbasis di Amerika, Freeport McMoran, juga menghadapi kritik kuat karena catatan hak asasi dan lingkungannya sangat buruk di Papua Barat.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa menteri di masa Abdurrahman Wahid, meminta peninjauan atas Kontrak Karya dengan Freeport ini. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf mengancam menutup pertambangan itu karena dampak lingkungannya. Segera saja muncul koor protes dari Duta Besar AS di Jakarta, yang juga salah satu pemegang saham Freeport, Hendry Kissinger yang juga pelobi kuat untuk banyak perusahaan besar Amerika. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pada tingkatan tertentu, stabilitas kepentingan bisnis keluarga Suharto terletak pada usaha bersama mereka dengan perusahaan-perusahaan kuat Amerika Serikat, yang bisa melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia melalui saluran formal dan informal.12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juru bicara lapangan dari berbagai sindikat rentenir internasional untuk negara Indonesia, maupun kelompok-kelompok anjing-pengawas untuk pemerintahan yang bersih dan benar selalu menekankan prosedur-prosedur politik yang harus dikoreksi, tetapi hampir tak satu pun berbicara tentang keadilan sosial-ekologis untuk kepulauan sebagai syarat dan tujuan utama dari pengelolaan ekonomi makro.13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Fakih (2002) tantangan gerakan lingkungan terhadap neoliberalisme sudah lama berkembang. Meskipun tidak semua gerakan lingkungan anti neoliberalisme, namun berkembangnya gerakan lingkungan untuk pemberdayaan rakyat (eco-populisme) yang lahir sebagai keprihatinan terhadap rusaknya lingkungan justru karena hal itu akan menghancurkan kehidupan rakyat makin berkembang.14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, James Petras (2004) menjelaskan bahwa NGO dalam gerakan-gerakan sosial politik, lebih menitikberatkan proyek dan bukannya gerakan. Mereka memobilisasi rakyat berproduksi di sisi marjinal, tetapi tidak menggerakkan mereka untuk berjuang demi mengontrol alat-alat produksi utama kekayaan. Mereka memusatkan perhatian pada pendampingan teknikal finansial proyek dan bukan pada kondisi-kondisi struktural yang terbentuk setiap harinya dalam kehidupan rakyat. NGO juga telah mengkooptasi bahasa-bahasa kaum kiri, antara lain ‘kekuatan popular’’ ‘ pemberdayaan’ , ‘ kesetaraan gender’ , ‘pembangunan berkesinambungan’ , ‘kepemimpinan dari bawah’, dan lain-lain. Masalahnya, istilah-istilah ini telah dikaitkan pada sebuah kerangka kerja mengenai kolaborasi para donor dan agen-agen pemerintah yang mensubordinasi aktivitas praksis menjadi politik-politik non konfrontasional.15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petras mengingatkan bahwa di permukaan NGO mengkritik negara dengan menggunakan perspektif ‘kiri’ dalam mempertahankan masyarakat sipil, sementara sejatinya (sadar atau tidak) hal itu dilakukan atas nama pasar. Kontra posisi kekuasaan lokal telah dipergunakan untuk menjustifikasi peran NGO sebagai broker antara organisasi-organisasi lokal, donor-donor asing neoliberal (Bank Dunia, Eropa dan Amerika Serikat) dan rezim pasar bebas lokal. Namun, tetap saja, efeknya adalah memperkuat rezim-rezim neoliberal dengan cara memutuskan link antara perjuangan-perjuangan lokal dan organisasi-organisasi lokal dengan gerakan politik nasional dan internasional. NGO membangun jembatan ideologis antara kapitalis berskala kecil dengan penarika keuntungan monopoli dari adanya swastanisasi –semua itu atas nama ‘antistatisme’ dan pembangunan masyarakat sipil.16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ideologi NGO, kata Petras, lebih mengarah pada minat dana luar negeri serta terpecah-pecah menjadi segerombolan pemohon subsidi eksternal yang saling bersaing. Aksi lokal dengan mengangkat isu besar mengenai sistem sosial dan mengaitkannya dengan kekuatan lokal guna menghadapi negara dan para beking imperialis-nya, agaknya diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantuan dana NGO mempengaruhi sektor-sektor kecil di dalam masyarakat, menghadirkan kompetisi antar komunitas karena terbatasanya sumberdaya, membangkitkan berbagai perselisihan serta persaingan inter dan intra komunitas, dengan demikian mengikis solidaritas kelas. Hal yang sama juga berlaku di antara kaum profesional: masing-masing menjadikan NGO-nya untuk memperoleh bantuan luar negeri. Mereka bertanding dengan cara menyajikan proposal-proposal yang lebih cocok dibenak para donor asing, sambil tentulah mengklaim bahwa mereka bicara atas nama pengikutnya. Hal yang kemudian menjadi item dominan dalam agenda pendanaan adalah proyek-proyek yang mendukung pembangunan ekonomi selaras dengan ‘pasar bebas’ ketimbang organisasi sosial demi perubahan sosial.17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Bab 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 FPK Sulut dan BSP-Kemala, 1998, Laporan Kegiatan Forum Kemala 2, dengan tema Kedaulatan Rakyat atas Sumberdaya Alam dari Perspektif Krisis yang Melanda Negeri, Hotel Sahid Manado, 28 – 31 Oktober.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Fauzi dan Zakaria, 2000, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Ratu Langie, 1982, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Fakih, 2002, Loc. cit, hlm 191-192&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Fakih, 2002, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 J. Kaloh adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Hendro Sangkoyo, 2004, “Ekonomi Politik Pendanaan Pengerahan Sosial di Indonesia,” dalam Jurnal Wacana, Edisi 16, tahun IV. hlm. 12 - 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Sangkoyo, 2004, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 George Junus Adicondro, 2001, Cermin Retak Indonesia, diterbitkan Cermin Yogyakarta, Cetakan pertama, Februari, hlm 77. Lihat juga TEMPO, 1999, dari Skandal ke Skandal, kumpulan tulisan investigasi Majalah Berita Mingguan TEMPO, diterbitkan Pusat Data dan Analisa TEMPO, PT Arsa Perdana, Jakarta, hlm 71-83. Presiden Direktur Freeport James Moffet, dikenal punya hubungan baik dengan para pejabat tinggi Indonesia maupun Washington, Bekas Presiden Suharto adalah rekan golfnya. Sementara itu, Henry Kissinger, bekas Menteri Luar Negeri Amerika yang anggota Dewan Direksi Freeport adalah sobatnya yang kerap naik satu pesawat. Menurut TEMPO, takkala isu kolusi Freeport pecah pada Juli 1998, perusahaan ini adalah entitas bisnis pertama yang menyangkal hubungannya dengan rezim Orde Baru. Adapun lokasi tambang Freeport di Papua Barat, mulai digenjot bulan Maret 1966. Suharto dan Orde Baru mulai menggenjot masuk modal asing dengan berbagai deregulasi baru. Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Prof. Sadli mengumumkan pemberian konsesi kepada Freeport McMoran di Papua dengan alasan merekalah satu-satunya yang lebih dulu meminta konsesi di kawasan itu. Kontrak Karya ini lalu ditandatangani tanggal 5 April 1967 dan Freeport ditunjuk menangani kawasan Ertsberg. Ketika Ertsberg –pertambangan tembaga, mulai digali pada 1972, lalu Grasberg— yang kandungan emasnya terbesar di dunia, serta tembaganya nomor tiga di dunia dengan nilai US$ 60 miliar. Temuan emas di Grasberg langsung melejitkan nama Freeport dari sebuah perusahaan penambangan sulfur kelas menengah menjadi raksasa tambang kelas dunia. Tapi, cerita Freeport bukan hanya emas, tembaga, teknologi canggih dan para insinyur asing. Ada juga vegetasi yang rusak, tentara yang menembak penduduk, dan suku-suku asli yang tetap miskin, setelah 30 tahun perusahaan raksasa Amerika itu berada di sana. Masih menurut TEMPO, pada tahun 1973, dua tahun setelah berproduksi, Freeport berhasil mengantongi perolehan bersih US$ 60 juta dari tembaganya. Keuntungan Freeport yang diraup setiap tahun US$ 1,8 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Ibid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Sangkoyo, 2004, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Fakih, 2002, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 James Petras, 2004, Imperialisme dan NGO-NGO, jurnal WACANA edisi 16 Tahun IV, 2004, hlm 128.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Ibid, hlm 125 – 126.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Ibid, hlm 129. Pada bagian lain Petras mengemukakan bahwa bukanlah suatu kebetulan ketika NGO telah menjadi dominan di daerah-daerah tertentu, maka aksi-aksi politik kelas yang independen berangsur-angsur luntur, dan neoliberalisme melenggang tak tersaingi. Garis dasarnya adalah bahwa pertumbuhan NGO bertepatan dengan tercurahnya dana di bawa naungan neo-liberalisme dan makin dalamnya jurang kemiskinan di mana-mana. Meskipun terdapat berbagai klaim mengenai kesuksesan-kesuksesan lokal di banyak tempat, kekuatan neoliberalisme secara keseluruhan tetap tegak tak tergoyahkan dan NGO-NGO dengan cepat mencari tempat dalam celah-celah kekuatan tersebut. Seringnya ledakan massa dengan kekerasan yang terjadi di wilayah-wilayah di mana usaha-usaha mikro berada, jelas menyiratkan bahwa ideology itu tidaklah hegemonis dan NGO memang belum dapat menggantikan tempat gerakan-gerakan kelas yang independen, lihat hlm 130-131. Puncaknya, NGO-NGO membantu perkembangan sebuah tipe baru dari kolonialisme dan kebergantungan secara ekonomi dan kultural. Proyek-proyek didesain atau setidak-tidaknya disetujui, berdasarkan garis-garis pedoman dan berbagai prioritas dari pusat bercokolnya kaum imperialis, serta institusi-institusi mereka. Para manajer NGO telah menjadi cakap dalam mendesain proyek-proyek. Mereka mentransmisikan retorika baru tentang ‘identitas’ dan ‘globalisme’ ke dalam gerakan-gerakan populis. Aktivitas dan teks-teks mereka mempromosikan kerjasama internasional, self-help, usaha-usaha mikro dan menempa ikatan-ikatan ideologis dengan kaum neoliberal. Sambil mereka mendorong rakyat masuk dalam ketergantungan ekonomis terhadap donor luar negeri. Setelah satu dekade berlangsungnya aktivitas NGO, para profesional ini telah ‘mendepolitisasi’ seluruh area kehidupan sosial: perempuan, lingkungan dan organisasi-organisasi pemuda, lihat hlm 139.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-6381365222147597316?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/6381365222147597316/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=6381365222147597316' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6381365222147597316'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6381365222147597316'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/tantangan-gerakan-lingkungan.html' title='Bab 17. Tantangan Gerakan Lingkungan'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-6037260173295402738</id><published>2007-02-24T02:09:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T04:57:51.868-08:00</updated><title type='text'>Bab 18. Buyat</title><content type='html'>Pembaca, pada pertengahan tahun 2004, Buyat menjadi maskot pemberitaan, khususnya dibidang pertambangan skala besar. Media massa baik cetak dan elektronik silih berganti mengangkat kasus dampak kesehatan dan lingkungan yang dialami warga Buyat Pante, yang tinggal di depan Teluk Buyat. Di Teluk Buyat ini merupakan lokasi buangan tailing PT Newmont Minahasa Raya. Tak ketinggalan juga informasi lewat media alternatif dan diskusi lewat miling list.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intensitas pemberitaan Buyat, setelah kematian Andini Lensu, awal Juli 2004 itu mendapat perhatian banyak orang. Bukan hanya publik di Indonesia. Tapi juga di negara lain, terutama Amerika, basis PT Newmont Minahasa Raya. Puluhan wartawan dari Jakarta sengaja dikirim untuk melakukan reportase dan melaporkan setiap perkembangan di Buyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andini, bayi berusia enam bulan itu meninggal dengan kondisi yang memprihatinkan: sekujur tubuhnya terdapat luka bakar. Selama hidupnya Andini tumbuh tidak seperti bayi kebanyakan. Ada luka dengan kulit mengelupas mulai kepala hingga kaki. Ini terjadi setelah tiga hari Andini dilahirkan. Upaya pengobatan sudah dilakukan, tapi penyakit kulit itu tak juga sembuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum Pemilu legislatif 2004, telah muncul protes dari warga dan sejumlah aktivis lingkungan menyangkut masalah kesehatan dan lingkungan. Karena demo dilakukan seminggu menjelang Pemilu, tak semua aktivis datang mendukung demo tersebut. Alasannya, pihak eksekutif sibuk dengan pesta Pemilu. Demo tetap berlangsung di gedung DPRD Sulawesi Utara dan Kantor Gubernur. Bayi Andini sempat dibawa-bawa dalam demo. Media cetak lokal meliput demo tersebut. Pemerintah provinsi Sulawesi Utara melakukan dialog dengan wakil warga dan LSM. Muncul rencana anggaran ganti rugi akibat beroperasinya Newmont yang harus dikembalikan kepada warga korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar berkaitan dengan logam berat buangan Newmont Minahasa juga digelar. Sampai pada tahap ini, Newmont membela diri. Melalui makalah yang ditulis Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Rignolda Djamaluddin dan Markus Lasut, Newmont memberikan jawaban dengan berbagai argument yang juga ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Markus Lasut yang rutin melakukan penelitian di Teluk Buyat mengangkat judul “Contamination of Mercury in Buyat Bay, North Sulawesi, Indonesia: bioaccumulation, contamination status, and potential impact to human” yang dipresentasikan dalam acara International Conference on Mercury as a Global Pollutant. Markus menulis bersama Yoshiaki Yasuda dari National Institute for Minamata Disease. Tanggal 5 Juli 2004, Newmont Minahasa Raya melalui General Manager Bill Long dan Richard Ness telah menanggapi makalah mengenai kontaminasi&lt;br /&gt;merkuri di Teluk Buyat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nemwont menanggapi bahwa dalam makalah tersebut tidak ada dasar yang mendukung adanya kontaminasi merkuri di Teluk Buyat dan hubungannya dengan tailing Newmont. Sampel biota, sedimen di Teluk Buyat dan rambut warga konsentrasi merkuri masih umum dijumopai di daerah-daerah lain. Konsentrasi merkuri pada seluruh biota yang dianalisa adalah sesuatu yang wajar untuk spesies-spesies yang dijumpai pada lingkungan laut yang tak terkontaminasi dan berada jauh dibawah nilai aman konsentrasi merkuri pada ikan yang boleh dikonsumsi manusia menurut WHO, yaitu 500 ng/g (0,5 ppm).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Markus mengemukakan bahwa seharusnya Newmont sebelum menanggapi makalah tersebut harus mengkonfirmasikan lebih dulu. Sebab makalah tersebut masih bersifat abstrak dan hanya dibatasi empat halaman. Dalam makalah itu Markus dan Yoshiaki, menggambarkan antara lain tentang kontaminasi merkuri di Teluk Buyat. Fakta di lapangan bahwa ada sistem pembuangan tailing bawah laut (sub marine tailings disposal, STD) atau sistem pembuangan limbah bawah laut (Submarine Tailing Placement, STP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ada asumsi penambangan skala rakyat yang dilakukan secara tradisional. Markus mengatakan bahwa disebutkan pula sistem detoksifikasi Newmont Minahasa. Juga bukan menggunakan kata polusi yang terikat dengan aturan, tapi kontaminasi. Yang dikemukakan adalah fakta melalui hasil penelitian. Markus masih terus melakukan penelitian lanjutan di lokasi tersebut dan tempat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penambangan Newmont Minahasa menghasilkan merkuri, arsen dan logam berat lainnya yang berada dalam bijih emas. Logam berat ini lalu dibuang melakui proses detoksifikasi. Kandungan arsen sebelum detoksifikasi ini tinggi. Namun, dalam laporan Newmont tahun 1998 tidak menampilkan berapa kadar arsen setelah proses detoksifikasi. Arsen ini bila masuk dalam tubuh ikan dan dikonsumsi manusia akan berpengaruh pada kesehatan. Apalagi, kalau logam berat itu setiap hari dikonsumsi. Kalau Arsen itu dimakan setiap hari, maka akan terakumulasi dalam tubuh manusia. Ini yang membahayakan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua minggu setelah kematian Andini, kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Kasus ini dicatat dalam laporan polisi nomor LP/264/VII/2004/ Dit Reskrim, tanggal 16 Juli 2004. Pelapor dokter Jane Pangemanan. Intinya yang dipersoalkan adalah kelalaian dokter Puskesmas Ratatotok terhadap korban pencemaran logam berat yang mengakibatkan pasien atas nama Andini meninggal dunia. Laporan polisi ini didampingi LBH Kesehatan Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah ibu Andini, Masnah Stirman diperiksa sebagai saksi korban, empat warga Buyat termasuk Masnah diboyong ke Jakarta dan menginap di LBH Kesehatan. Setiba di Jakarta, kedatangan warga ini menarik pemberitaan media pers. Selain memeriksa kondisi tubuh di laboratorium yang ada di Jakarta, warga yang memberikan kuasa pendampingan ke LBH Kesehatan mendatangi Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harian Kompas dan Sinar Harapan memberitakan kasus ini tanggal 20 dan 21 Juli 2004.1 Kasus ini lalu menjadi sorotan media cetak dan elektronik di Jakarta. Sejumlah TV Swasta melaporkan perkembangan Buyat ini saat kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri. Kasus Minamata kebanyakan yang paling disorot. Mabes Polri menindaklanjuti laporang dengan menurunkan tim investigasi ke Buyat. Penelitian juga dilakukan Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Buyat ini telah melahirkan bercabang perkara. Selain laporan dari warga korban, menyangkut pencemaran nama baik juga menjadi kasus lain. Misalnya, berkaitan dengan laporan Kepala Puskesmas Ratatotok dokter Sandra Rotty yang telah melaporkan dokter Jeane ke Polda Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus kematian Andini, hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Alasan penyidik di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, keluarga korban belum memberikan ijin untuk membongkar dan melakukan bedah mayat Andini. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan dalam menentukan penyebab kematian. Polisi telah mengirim surat pemberitahuan penggalian kuburan Andini tanggal 6 September lalu. Surat itu bernomor: B/248/IX/2004/Dit Reskrim. Surat ditandatangani Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Johnny H. Hutauruk. Berdasarkan rujukan laporan polisi nomor Pol: LP/264/VII/2004/ Dit Reskrim, tanggal 16 Juli 2004. Kasus ini dengan pelapor dokter Jane Pangemanan tentang terjadinya kelalaian dokter Puskesmas terhadap korban pencemaran logam berat yang mengakibatkan pasien atas nama Andini meninggal dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus yang ditangani Mabes Polri, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Manado. Awalnya, mereka yang dijerat sebagai tersangka kasus Buyat ini adalah enam karyawan Newmont, Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long dan Richard Bruce Ness. Tersangka yang satunya lagi adalah perusahaan, yakni PT Newmont Minahasa Raya. Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan Hidup atau membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Mereka ini dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerahan berkas kasus Buyat tahap pertama dilakukan tim penyidik Mabes Polri tanggal 7 Oktober 2004 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tim jaksa lalu melakukan penelitian selama 14 hari. Karena belum lengkap, berkas dikembalikan. Sebanyak tiga kali berkas itu dikembalikan jaksa, hingga pada akhir Desember, saat jaksa menyatakan bahwa berkas sudah lengkap, tapi para tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata, enam karyawan Newmont Minahasa yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat ini menolak diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik lantaran adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memenangkan permohonan pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. Newmont berpegang pada keputusan pra peradilan bahwa penyidikan yang telah dilakukan Mabes Polri tidak sah. Salah satu inti dari permohonan praperadilan itu menyatakan Kepolisian tidak berwenang dalam menyidik kasus pidana lingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya SKB dari tiga aktor (Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup) yang mengatakan kewenangan penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya pada tanggal 17 Januari 2005, penyidik dan jaksa yang menangani perkara Buyat melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung. Intinya, pertemuan ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Setelah dinyatakan tidak berwenang menyidik kasus Buyat, Mabes Polri melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belakangan, dalam kasus lingkungan yang dijerat sebagai hanya Richard Bruce Ness. Kasus ini hingga November 2005, masih disidangkan Pengadilan Negeri Manado. Karena kasus ini menarik perhatian publik, lokasi sidang digelar di aula Kantor Wali Kota Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pada itu, di Jakarta, LBH Kesehatan sebagai kuasa hukum tiga warga Buyat Pante masing-masing Rasit Rahmat, Masnah Stirman dan Juhria Ratubahe yang menuntut Newmont telah menghentikan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perdamaian dilakukan setelah tim LBH Kesehatan mendatangi warga Buyat dan memboyong mereka ke Manado untuk menandatangani surat kuasa pada tanggal 20 Desember 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdamaian tanggal 5 Januari 2005 ini mendapat kecaman dari beberapa aktivis dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta dan Manado. Di Manado, Mansur Lombonaung sebagai tokoh masyarakat yang ikut menandatangani sebagai saksi itu juga disorot. Mansur tidak merasakan apa yang dilakukannya itu akan merugikan perjuangan warga Buyat Pante. Seakan-akan proses perdamaian yang difasilitasi LBH Kesehatan itu karena peran Mansur. Padahal, Mansur termasuk korban akibat peran tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, secara langsung atau tidak langsung Mansur hanya menunggu apa langkah-langkah yang dilakukan para aktivis ini. Siapa yang memperkenalkan Mansur dan warga Buyat lainnya dengan LBH Kesehatan? Warga hanya melihat siapa yang berniat membantu mereka. Tanpa harus mencari tahu apakah ada intrik dibalik bantuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Buyat gegap gempita diberitakan, warga terus menerus melancarkan protes dan mendatangi pihak-pihak terkait terutama di Jakarta, tak ada yang melakukan refleksi atau evaluasi. Bagaimana dengan biaya perjalanan juga sumbangan lainnya yang masuk untuk warga Buyat yang sakit tak transparan pengelolannya. Warga Buyat hanya ikut-ikutan saja dengan kegiatan yang dibawa para aktivis di kampung Buyat atau Jakarta.2&lt;br /&gt;Sebelum kasus ini hangat diberitakan, lima LSM masing-masing Walhi, Tapal, Jatam, Elsam dan Kontras telah melakukan somasi ke Newmont. Somasi atas kerusakan lingkungan di Desa Ratatotok Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa dan wilayah Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara itu tertanggal 26 April 2004. Pihak Newmont telah menanggapi somasi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Buyat ini mulai diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado/ YLBHI sejak 1996. Saat itu, LBH Manado juga menangani warga Ratatotok yang berjuang soal tanahnya yang direbut (beli) Newmont Minahasa dengan harga yang murah. Lalu, ikut mendukung kegiatan ini adalah Yayasan Suara Nurani dan Kelola. Sekitar tahun 1997, terbentuklah Jaringan Advokasi Pertambangan Sulawesi (JAPS) yang terdiri dari tiga lembaga tersebut. Kasus Buyat ini mendapat dukungan dari Walhi dan Jatam. Berbagai seminar menyangkut tambang baik di Manado dan daerah lain mulai mengangkat kasus Buyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendampingan penguatan ekonomi juga diberikan untuk warga Buyat Pante. Secara garis besar perjuangan warga Buyat juga sangat ditentukan oleh tekanan dari LSM dari Jakarta: Walhi, YLBHI dan Jatam. Walhi juga melakukan penelitian di Teluk Buyat dan sekitarnya. Tahun 2002-2003 Solidaritas Perempuan dan NADI Jakarta mulai mengadvokasi kasus Buyat, khususnya masalah kesehatan dan reproduksi..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pelajaran menarik soal gugat-menggugat yang dilakukan warga Ratatotok. Ketua Badan Koordinasi Masyarakat Korban Tambang (BKMKT) Syafrudin Wangko, menilai bahwa gugatan LBH Kesehatan Jakarta itu terburu-buru. Syafrudin membandingkan gugatan warga soal kasus tanah yang ditangani LBH Manado/YLBHI. Kasus ini sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama proses pembuatan materi gugatan bukan hanya praktisi hukum dari LBH Manado/YLBHI yang menyusun. Tapi, juga bersama warga korban. Setelah warga setuju, barulah kasus didaftar ke pengadilan. Begitu juga untuk menyusun memori banding dan kasasi. BKMKT terdiri dari warga Ratatotok yang sudah sepuluh tahun lebih memperjuangkan tanahnya yang telah diambil paksa Newmont Minahasa Raya dan warga Buyat Pante.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Buyat ini telah menjadi magnet yang menarik banyak wartawan datang ke penambangan Newmont dan Buyat Pante. Ada yang ditugaskan redaksinya, baik dari Jakarta dan koresponden media yang terbit di luar negeri. Ada juga yang datang diboyong Newmont Minahasa. Mereka ini datang dalam jumlah banyak dalam beberapa gelombang ke lokasi Newmont.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mendatangkan wartawan dengan cara seperti itu, ada juga iklan Newmont di sejumlah televisi dan media cetak yang menggambarkan bahwa tak ada persoalan di Teluk Buyat. Nelayan masih mencari ikan. Begitu juga dengan aksi makan ikan bersama. Itu juga dilakonkan Menteri Lingkungan Nabiel Makarim, makan bersama di Buyat Pante.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari rangkaian kejadian ini, ada sejumput harapan warga Buyat Pante. Yakni, posisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup yang siap menghadapi gugatan Newmont. Begitu juga dengan bantuan dari lembaga sosial untuk memindahkan warga Buyat Pante ke tempat yang lebih aman dan pemukimannya lebih sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencuatnya kasus Buyat telah mengundang berbagai ahli baik di Manado, Jakarta, Jepang dan WHO untuk melakukan penelitian. Bila melihat kembali di tahun 1999 lalu, bantah-membantah masih terus terjadi. Terutama soal aspek kimia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang terjadi terhadap warga Buyat Pante, saat ini, barangkali belum termasuk penyakit Minamata Disease. Tapi, bukan tidak mungkin ada tren ke arah itu. Terutama efek neurological atau ke pusat saraf. Logam berat yang diduga dapat mengancam warga ini adalah arsenik. Selain juga merkuri dan akumulasi logam berat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, warga yang merasakan dampak terhadap kesehatan menginginkan adanya relokasi ke tempat lain. Melalui Komite Kemanusiaan Teluk Buyat yang terdiri dari 15 organisasi dan sejumlah Ornop, sebagian warga Buyat Pante ini telah pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow.&lt;br /&gt;Catatan Bab 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Perkara perdata ini mulai digelar Januari 2005. Newmont Minahasa Raya menggugat Rignolda Djamaluddin melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan di PN Manado, Penggugat Newmont disebutkan mengalami pemberitaan melalui media massa yang mengutip informasi dan pernyataan-pernyataan dari Tergugat yang pada hakekatnya menuduh bahwasanya operasi penambangan dan pada khususnya limbah penambangan Penggugat telah berakibat timbulnya penyakit Minamata (suatu bentuk penyakit karena terkena merkuri akut) di penduduk sekitarnya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Akibatnya, Newmont mengklaim kerugian material dan immaterial sebesar US$ 1,5 juta. Penggugat juga menuntut perbaikan nama dengan membuat iklan di sejumlah televisi dan media cetak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selasa 9 Agustus 2005, majelis hakim yang diketuai Erna Watuseja dan anggota Maxi Sigarlaki dan Lenny Watti memenangkan gugatan Newmont Minahasa. Pengunjung sidang kecewa atas putusan hakim tersebut yang memerintahkan Rignolda membayar ganti rugi sebesar US$ 750 (sekira Rp 7,7 Miliar) dan memasang iklan permintaan maaf di sejumlah media cetak dan elektronik selama tiga hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Barangkali inilah yang disebutkan George Ninan, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa banyak aksi rakyat yang gagal karena kegenitan aktivis yang tak mau belajar bersama rakyat. Mereka ini lebih suka mendikte rakyat dengan kepentingan sendiri. Refleksi tanpa aksi akan melahirkan pembual, jago bicara, debat, diskusi. Aksi tanpa refleksi hanya menghadirkan para aktivis yang memang gegap gempita, namun sering jadi pecundang. Bila ada yang mengkhawatirkan atau lebih tajam mengkritisi dan mengritik langkah yang sudah ditempuh, langsung dituding mengganggu advokasi. Syarif aktivis dari Yayasan Dian Rakyat Indonesia sejak awal telah mengingatkan langkah-langkah yang dilakukan untuk membawa warga Buyat Pante ke LBH Kesehatan di Jakarta jangan tergesa-gesa dilakukan. Perlu dikaji bersama, terutama dengan LSM lain, seperti Walhi, Jatam, YLBHI, Soldaritas Perempuan dan LSM lainnya yang sudah lama telah memberikan perhatian pada kasus Buyat.&lt;br /&gt;Tapi, suaranya tak didengar dan malah dianggap karena ada masalah pribadi. Bahkan setelah mengkaji bahan gugatan LBH Kesehatan, tertanggal 26 Juli 2004, sudah terlihat titik-titik kelemahan. Mulai dari pekerjaan dan domisili penggugat dan obyek perkara ke PT Newmont Pasific Nusantara. Gugatan tiga warga ini berbandrol Rp 5 triliun. Bagaimana warga dapat membuktikan biaya kesehatan yang sudah dikeluarkannya, kwitansi dan lain-lain di pengadilan? Begitu juga dengan mengutip makalah dalam Konferensi Internasional Merkuri sebagai polutan global. Padahal, makalah yang jadi bahan gugatan itu telah ditanggapi Newmont tanggal 5 Juli 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hiruk pikuk dibawah sorotan kamera televisi, tulisan media cetak yang tak henti-hentinya mengangkat masalah pertambangan Newmont dan Buyat, soal ini seolah-olah diabaikan. Giliran setelah LBH Kesehatan melakukan upaya perdamaian, saling menyalahkan baru bermunculan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi yang lain sejumlah staf Kelola (yang ingin kembali menjalankan Yayasan Kelola) terjebak dalam kegiatan Newmont Minahasa. Mereka ini mendapat biaya dari Newmont untuk melakukan pendampingan masyarakat di sekitar lokasi penambangan. Tentunya ini mendapat sorotan dan tentangan dari sejumlah aktivis lingkungan yang lain.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-6037260173295402738?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/6037260173295402738/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=6037260173295402738' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6037260173295402738'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6037260173295402738'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/buyat.html' title='Bab 18. Buyat'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-652244589402049883</id><published>2007-02-24T02:08:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T04:59:38.628-08:00</updated><title type='text'>Pengabaian Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Catatan Akhir&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya sengketa hak atas kepemilikan, peruntukkan dan pengelolaan lingkungan alam dalam suatu kawasan, bukanlah suatu gejala baru.1 Kawasan lingkungan alam yang kemudian disebut sebagai sumberdaya alam telah menjadi faktor penting sejak awal perkembangan kapitalisme. Dalam teori ekonomi kapitalis, sumberdaya alam dianggap sebagai salah satu dari tiga faktor produksi utama, selain sumberdaya manusia dan dana.2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita kembali pada persoalan Bunaken yang dikenal memiliki keindahan bawah laut itu. Di kawasan ini telah ada eksploitasi untuk sektor pariwisata. Memang Bunaken merupakan daya tarik utama untuk pengembangan pariwisata. Lokasi wisata bawah laut, terutama di Pulau Bunaken, sangat dekat dengan Kota Manado. Yang paling banyak menarik minat turis asing datang ke Bunaken adalah komposisi terumbu karang dan asosiasi jenis ikannya. Bangunan terumbu karang didominasi struktur tepian dan penghalang yang menjulang vertikal hingga kedalaman 50 meter. Selain itu terdapat komposisi mangrove dan alang-alang laut (lamun) yang relatif tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sondakh (2000) mengemukakan bahwa pentingnya TN Bunaken untuk Sulawesi Utara, baik kelestarian dan kontribusinya terhadap perekonomian melalui pengembangan sektor pariwisata, maka secara bersama-sama kita kembangkan dengan mengedepankan prinsip-prinsip konservasi melalui sistem pengelolaan dan manajemen pengelolaan yang saling menguntungkan.3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sondakh juga mengutip hasil studi NRM/EPIQ dan LPEM-UI tentang dampak krisis ekonomi di Sulawesi Utara pada tahun 1999, ternyata TN Bunaken mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan daerah Sulawesi Utara, yakni: (1) perikanan tradisional US$ 3,3 juta, (2) perikanan komersil US$ 1,6 juta, (3) rumput laut US$ 3,1 juta, dan (4) jasa penyelaman US$ 3,2 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila satu dolar Amerika terhadap rupiah rata-rata Rp 8000 saja, kontribusi dari usaha perikanan dan budidaya rumput laut dapat meraup hasil sekitar Rp 64 miliar, sedangkan jasa penyelaman hanya Rp 25,6 miliar. Tapi, di kawasan TN Bunaken sektor pariwisata yang selalu dikedepankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, pada tahun 1996, melalui studi yang dilakukan di TN Bunaken telah diestimasi keseluruhan manfaat langsung yang didapat oleh nelayan yang bekerja di kawasan TN Bunaken.4 Menurut Efendi, nelayan artisinal dan nelayan komersial skala kecil cukup tergantung pada terumbu karang yang dilindungi di TN Bunaken sebagai tempat penyemaian bibit ikan dan penetasan. Kira-kira 2100 nelayan dan 430 nelayan paruh waktu bermukim di sekitar kawasan TN Bunaken. Nilai ekonomi total dari perikanan bagi penduduk kawasan diperkirakan mencapai US $ 3,8 juta per tahun dan bagi nelayan paruh waktu US$ 330 ribu. Nilai perikanan di TN Bunaken diperkirakan sebesar US$ 6,4 juta jika dihitung pada tingkat provinsi.5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, serangan penyakit pada alga bentik -- yang biasa disebut rumput laut dalam perdagangan—dan banyak dikembangkan di kawasan TN Bunaken, tak mendapat perhatian penuh. Padahal, budidaya ini sebagai tumpuan keluarga di dalam kawasan, terutama di Pulau Nain, Mantehage dan perairan Arakan-Wawontulap. Kerugian akibat serangan penyakit ini diperkirakan setahun mencapai Rp. 1,5 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pulau Nain serangan penyakit ini menyebabkan batang rumput laut mengalami keputihan. Setelah memutih, rumput laut patah begitu saja. Tumbuhnya ganggang epifit di batang rumput laut mempermudah lumpur melekat sehingga rumput laut terlihat berwarna abu-abu. Nelayan di Rap-rap menyebut penyakit abu-abu. Penyakit ini menyerang seminggu setelah rumput laut dibudidaya. Batang rumput laut itu berubah menjadi putih dan patah. Biasanya, setiap bulan di Pulau Nain menghasilkan sedikitnya 300 ton Eucheuma cotonii. Serangan penyakit menyebabkan hasil E. cotonii hanya 10 ton per bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lowe (2003) mengemukakan bahwa belum ada jawaban yang jelas apa yang menjadi penyebab rumput laut itu memutih atau apakah ada cara yang mujarab yang mungkin bisa mengobati penyakit itu. Meski ahli biologi memungkinkan didanai oleh proyek NRM untuk melakukan penelitian dan mencari jalan keluar, namun tak satu pun tim NRM (II dan III) melakukan hal tersebut untuk membantu masyarakat.6 Lowe menjelaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kegiatan budidaya rumput laut ini menyita banyak waktu dan tenaga. Pertama, rumput laut harus dipelihara dalam ikatan tali yang baik untuk menangani pertumbuhannya. Rumput laut ini memerlukan proses panjang mulai diikatkan pada tali, membuatnya terapung, dan menempatkan stok bibit dalam tali. Rumput laut juga harus dimonitor untuk menghilangkan alga-alga yang mengapung dan membuat tali tetap pada tempatnya. Akhirnya, rumput laut juga memerlukan proses pengeringan dan perlakukan-perlakuan. Satu siklus bisa dihasilkan dari satu sampai tiga bulan tergantung pada jenis rumput laut yang sedang ditanam. Dalam wawancara kami, masyarakat Nain secara eksplisit menyatakan bahwa produksi rumput laut adalah pengganti dari usaha menangkap ikan dan usaha dari laut lainnya. Melihat luasnya cakupan produksi rumput laut di Nain, ini adalah suatu klaim yang kredibel. Pada waktu yang sama, produksi rumput laut memiliki aturan tersendiri yang familiar dan pekerjaan independen sebagaimana menangkap ikan sebagai sesuatu yang menaikkan kehidupan ekonomi. Beberapa orang menyatakan bahwa penangkapan ikan komersial tidak ideal di Nain. Sebab, jarak pulau agak jauh dari Manado. Khususnya menjual ikan basah dan ikan kering (garam) dengan harga yang cocok. Penduduk Nain diwawancarai merasakan mereka mendapatkan banyak keuntungan dari introduksi rumput laut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pulau Nain ini menunjukkan bahwa persepsi dari rakyat setempat malah dianggap menjadi ancaman bagi konservasi. Proyek NRM melihat bahwa rakyat di Nain yang paling merusak di kawasan TN Bunaken. Lowe mengatakan bahwa program konservasi berbasis masyarakat antara lain untuk menggantikan praktek pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan. Dalam kasus di TN Bunaken, masyarakat lokal telah berpindah dari sebuah ketergantungan pada sesuatu jenis pengambilan hasil laut pada kegiatan lain. Ini berarti akan berkurang nelayan yang melakukan penangkapan ikan yang dengan cara yang merusak, lebih sedikit yang mengumpulkan teripang, siput dan beberapa produk karang, berkurang penangkapan hiu, makin sedikit yang menggunakan jaring. Lowe (2003) kembali menjelaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penelitian biofisik yang kami lakukan menunjukkan bahwa karakteristik fisik dari salah satu karang yang kami survei lebih baik dari lokasi lain yang kita amati di taman nasional. Proyek malah menyudutkan masyarakat Nain dengan merepresentasikan mereka sebagai pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Ada beberapa hal yang dapat dijelaskan mengapa Balai TN Bunaken gagal melihat Nain sebagai suatu keberhasilan. Pertama, di Nain seperti kebanyakan masyarakat lain di taman nasional, terdapat nelayan yang melakukan praktek penangkapan ikan merusak. Ini berarti bahwa menguatkan pendapat sebelumnya bahwa Nain adalah yang paling merusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biocenter dan pendekatan instumen dari proyek NRM telah menunjukkan bahwa tidak seorangpun staf asing dan sedikit staf Indonesia yang memiliki komitmen yang baik untuk masyarakat dan alam. Ini mungkin mengapa aspek “partisipasi” tidak cukup bagi kebutuhan konservasi di dalam kawasan taman nasional. Keahlian staf proyek menunjukkan lebih ke biologi, ekonomi dan manajemen dari pada aspek sosial. Sejalan dengan meningkatnya kritik atas konservasi keanekaragaman hayati, daftar pelanggaran konservasi potensial tidak terbatas sejak manusia mengkonsumsi sumberdaya alam. Dan akhirnya, telah ada sedikit pemberontakan terhadap konservasi di Nain. Dalam penelitian, kami mempelajari pengalaman dari penduduk pulau Nain dengan proyek NRM dan konservasi secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mendengar korupsi masih mewarnai sistem ini. Selama ini, aliansi antara NRM dan NSWA hanya berhasil menghukum nelayan, mereka nampaknya memiliki kapasitas terbatas untuk menghukum yang memberi dana (backing pelaku perusakan), dan mendukung atau mendapatkan keuntungan dari praktek penangkapan merusak. Lebih-lebih lagi, dalam mengupayakan penguatan sistem pengadilan atas nama terumbu karang, tidak seorangpun yang mendukung proses “pembelaan” bagi seorang tersangka di dalam sistem ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Pulau Nain menunjukkan bahwa pengelola TN Bunaken dan perencana tidak mendefenisikan partisipasi atau fokus pada keuntungan semua masyarakat di kawasan TN Bunaken. Jika staf proyek cenderung melihat masyarakat Nain sebagai musuh konservasi, kemungkinan lain Proyek bisa menggunakan ahli biologi untuk membantu apa yang menjadi penyebab penyakit pada produksi rumput laut. Biaya utama dari paradigma penegakkan hukum yang muncul harus digantikan dengan pendekatan pengamanan yang lebih luas dan partisipasi yang sesungguhnya dari masyarakat Bunaken dalam mendukung kawasan konservasi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi kalau hanya menonjolkan kegiatan di kawasan TN Bunaken hanya untuk pariwisata saja. Ini tak dapat menjadi andalan untuk konstribusi perekonomian. Sudah terbukti bahwa dampak peristiwa WTC di Amerika tahun 2001, bom Bali tahun 2002 dan wabah SARS tahun 2003 telah menurunkan jumlah turis asing ke Indonesia, termasuk Manado. Apalagi, sekitar 80 persen turis asing yang datang ke Sulawesi Utara ini akan ke Bunaken, terutama pada bulan Juni, Juli, Agustus dan September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan genting saat ini, menurut Hendro Sangkoyo,7 bukanlah bagaimana melaksanakan pembangunan atau mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mencapai tingkat seperti sebelum krisis ekonomi, tetapi bagaimana rakyat mengatasi kerusakan pada rombongannya dan pada wilayah hidupnya, dan sekaligus menemukan jalan baru untuk mempertahankan kehidupan yang bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dietz mengutip pendapat salah seorang guru pendekatan populis Robert Chamber, menuliskan bahwa rakyat yang rentan secara ekologis dan miskin sumberdaya, juga lingkungan di mana mereka hidup membutuhkan bentuk-bentuk baru pembangunan yang memungkinkan mereka mendapatkan suatu kehidupan yang aman dan layak untuk diri dan anak-anak mereka, di tempat mana mereka berada dan menguasai sumberdaya yang ada. Dimulai dengan mendahulukan kepentingan-kepentingan mereka yang paling miskin, serta memampukan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang mereka inginkan dan butuhkan, itulah yang terbaik yang dapat dilayankan oleh mereka sendiri dan oleh pembangunan berkelanjutan.8 Masalah pokok yang tak tergantikan di dalam agenda pengelolaan perubahan pada berbagai aras kelembagaan adalah bagaimana mengawal proses-proses produksi dan konsumsi masyarakat untuk memenuhi syarat-syarat sosial dan ekologis setempat (Sangkoyo, 2001).9 Persyaratan sosial dan ekologis, seperti dikemukakan Sangkoyo, sebagai keadaan kehidupan masyarakat dan keadaan ekosistem setempat yang harus terpenuhi atau berlangsung di sepanjang proses perubahan. Secara skematis persyaratan yang dimaksud di sini mencakup tiga wilayah persyaratan. Persyaratan pertama, keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Kedua, produktivitas rakyat dan ketiga, kelangsungan pelayanan alam. Sangkoyo mengatakan bahwa keselamatan rakyat sudah saatnya menjadi salah satu agenda inti dari proses pembaruan ketentuan-ketentuan kenegaraan. Keselamatan rakyat pada skala orang perorang maupun rombongan, tidak pernah kita urus sebagai syarat yang harus dipenuhi dan dijaga dengan baik oleh pengurus negara dan alat-alatnya. Sedangkan kesejahteraan rakyat, meskipun senantiasa menjadi semboyan program, pos anggaran dan indikator, tidak pernah kita urus sebagai syarat dari kerja birokrasi negara.&lt;br /&gt;Perhatian yang berlebihan dalam penegakkan hukum di TN Bunaken yang dilegitimasi NRM, menurut Lowe (2003) telah beralih dari model yang memihak pada kepentingan “masyarakat” ke kepentingan “keamanan.” Sebagaimana dengan banyak donor yang membantu proyek konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia dan dunia, keadilan lingkungan dan kebutuhan masyarakat dilihat sebagai isu yang terpisah. Tujuan lebih penting mengarah pada pengelolaan keanekaragaman hayati. Bisnis pengusaha jasa wisata selam telah digunakan NRM untuk melindungi kepentingan Proyek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunaken hingga kini masih bisa dinikmati keindahan lautnya karena kondisi perairan di sana dapat mencuci dirinya sendiri. Pola arus dan adanya laut dalam, membuat terumbu karang dan asosiasinya masih berkembang dengan baik. Jadi, bukan sepenuhnya karena adanya proyek-proyek konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikan-ikan yang berseliweran mengikuti pola arus yang membawa sumber makanan. Pola arus dan gelombang ini juga menyuplai plankton baru. Pola gelombang yang dinamis memberikan sumber air segar dan memperlancar proses pertumbuhan karang. Di kawasan TN Bunaken terdapat sedikitnya 300 jenis karang, 2000 jenis ikan karang dan 28 jenis mangrove. Hutan mangrove tersebar di Pulau Mantehage seluas 1000 hektar dan Arakan-Wawontulap 750 hektar. TN Bunaken juga menjadi tempat hidup dan mencari makan duyung satwa laut yang dilindungi, jalur ruaya penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan penyu hijau (Chelonia midas), paus bongkok (Megaptera novae), lumba-lumba. Selain itu menjadi habitat kima dan triton terompet (Charonia tritonis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumberdaya alam laut, baik yang dilindungi undang-undang dan memiliki nilai ekonomis untuk dikonsumsi ini telah lama akrab ditempat mereka berpijak. Rakyat setempat juga paham akan seluk-beluk di kawasan itu. Tak dapat dipungkiri, ada keinginan memperoleh hasil tangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom dan racun di dalam kawasan TN Bunaken. Ini merupakan ancaman terhadap syarat kelangsungan pelayanan alam. Begitu juga pengambilan terumbu karang untuk bahan bangunan secara berlebihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari tahun ke tahun, kegiatan wisata dan rekreasi yang merambah ke lokasi-lokasi tempat nelayan mencari ikan makin meluas. Instruktur selam dari Nusantara Diving Center (NDC), Fery Kamu, mengemukakan bahwa berkembangnya usaha wisata tidak dibarengi kontribusi bagi rakyat di kawasan TN Bunaken. Nelayan dilarang mencari ikan di zona inti dan pariwisata, tapi tidak diberikan alternatif bantuan peralatan untuk menangkap ikan di luar zona yang ada. Sebenarnya, kata Fery, nelayan setempat tidak merusak terumbu karang. Sebab, kalau karang rusak, mereka akan kesulitan mendapat hasil tangkapan ikannya. Begitu juga dengan penyelam. Makin banyak penyelam, keinginan untuk melestarikan terumbu karang juga makin berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zona pariwisata alam dan rekreasi, telah merebut ruang nelayan untuk mencari ikan. Hilangnya tempat dan keterbatasan memanfaatkan sumberdaya alam di laut Bunaken ini hanya dihargai dengan sumbangan Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per tahun dari hasil penjualan pin dan karcis masuk ke TN Bunaken. Itu pun orang kampung harus membuat proposal untuk kegiatan yang berkaitan dengan konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hilangnya ruang nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan ikannya, juga dipahami NRM. Hal ini bisa dilihat dari kajiannya yang menyebutkan bahwa masyarakat dan daerah sekitar kawasan taman nasional menanggung biaya kehilangan kesempatan yang lebih besar untuk pemanfaatan akibat adanya taman nasional.10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, penegakkan hukum dalam perspektif rakyat di kampung saat ini adalah tindakan kekerasan sosial dan lingkungan. Bila nelayan ingin mencari ikan harus menghadapi tim patroli yang terkadang membabi-buta melakukan pelarangan kegiatan di dalam kawasan. Keberadaan masyarakat di dalam kawasan tidak lepas dari interaksi dengan ketersediaan sumberdaya alam. Dengan memakai “seragam” tim patroli yang juga wakil masyarakat setempat telah menjadi alat sebagai tukang larang. Padahal, peran tim patroli ini seharusnya sebagai fasilitator dan tidak harus selalu sebagai penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling banyak merasakan atas hilangnya ruang tempat mencari ikan ini adalah nelayan di Pulau Bunaken. Di Pulau Bunaken, telah ada sekitar 15 spot penyelaman antara lain di Lekuan 1, Lekuan 2, Lekuan 3, Tanjung Parigi, Fukui, Ron’s poin, Raymond, Tengah, Mandolin. Selain itu, spot penyelaman di Bunaken berada di muka kampung Bunaken, Pangalisang, Sachiko poin, Bunaken Timur dan Meke’s Poin. Di Pulau Siladen spot penyelaman berada di Siladen Selatan (muka kampung) dan Siladen Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pulau Manado Tua, lokasi penyelaman berada di Bualo (muka gereja), Pangalingan dan Tanjung Kopi. Di Pulau Mantehage, spot penyelaman berada di Bango (muka kampung), Gorango dan Barakuda poin. Di Nain lokasi penyelaman di jalan masuk dan batu kapal. Sedangkan di Pulau Sulawesi berada di Molas dan Tanjung Pisok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanganan dengan kekerasan negara lewat tindakan polisionil dan peradilan, maupun pengerahan dana untuk pemecahan teknis, seperti penanaman pohon, telah terbukti tidak mampu menghentikan laju perusakan, apalagi menumbuhkan keinginan rakyat memulihkannya.11 Karena itu, produktivitas rakyat desa harus kembali dipelajari, dibaca dan ditakar dalam bingkai persoalan setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan yang diklaim partisipatif melalui keterlibatan wakil masyarakat dalam tim patroli dan forum multipihak di Dewan Pengelolaan yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat di dalam kawasan, tidak akan membawa hasil, baik itu untuk memulihkan kerusakan sosial dan ekologis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Frank Momberg (1994) pernah memfasilitasi pelatihan PRA buat petugas jagawana di TN Bunaken. Harapannya, petugas jagawana dapat berubah dari tukang larang menjadi fasilitator. Sedangkan masyarakat menjadi pengelola, baik melalui pemanfaatan sumberdaya alam dan pengawasannya.12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ekonomi selama ini telah dijustifikasi memberi dampak buruk pada pola pemanfaatan, antara lain penangkapan ikan dengan bom dan racun di dalam kawasan TN Bunaken. Hal itu memberi legitimasi untuk melakukan patroli 1X24 jam setiap hari, terutama di Pulau Bunaken. Padahal, kawasan Bunaken telah menghadapi degradasi sejak 14 tahun lalu. Larangan-larangan yang tak mendapat dukungan penuh dari masyarakat juga pernah dilakukan di kawasan itu. Pihak Balai TN Bunaken dan NRM/EPIQ hanya menghitung, setelah patroli diberlakukan terjadi peningkatan tutupan terumbu karang di beberapa tempat di kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muncul pertanyaan, apakah patroli tersebut juga berdampak pada peningkatan pendapatan dan penghidupan masyarakat, terutama nelayan setempat? Apalagi, saat melakukan kegiatan penelitian atau monitoring dampak tersebut hanya melibatkan Balai TN Bunaken, DP TN Bunaken dan NRM/EPIQ. Dalam patroli, masyarakat dilibatkan, tapi saat pemantauan dan penelitian tidak dilibatkan. Karena itu, masyarakat tidak belajar dari dampak tersebut. Memang di dalam DP TN Bunaken ada wakil masyarakat, tapi ini belum representatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulanya, sejak patroli diberlakukan di kawasan TN Bunaken, untuk bulan Januari hingga Oktober 2001, kegiatan penegakkan hukum itu berhasil menekan tingkat kerusakan dan menghasilkan kenaikkan tutupan terumbu karang sebesar tujuh persen di Pulau Bunaken. Lalu, tercatat pula angka yang lebih fantastis untuk kenaikkan tutupan terumbu karang hingga bulan September 2002 sebesar 11,20 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, naiknya tutupan terumbu karang itu dibarengi dengan kegiatan eco-reef yang difasilitasi NRM. Awalnya, eco-reef dilakukan pada bulan Oktober 2001 di perairan Desa Alungbanua. Sebanyak tujuh buah modul telah ditempatkan untuk rehabilitasi terumbu karang di Pulau Bunaken. Modul itu diklaim telah berhasil menarik ikan dan merekrut karang juvenil. Eco-reef ini tercatat sebagai pilot site yang pertama di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila tutupan terumbu karang meningkat, mengapa ada program eco-reef? Bukankah kegiatan itu menunjukkan bahwa ada kerusakan yang mengkhawatirkan terhadap ekosistem terumbu karang. Setelah disebut sebagai lokasi percontohan pertama di dunia, yang lebih lucu lagi, proyek eco-reef di Pulau Manado Tua telah diklaim lagi sebagai yang terbesar di dunia. Dengan kata lain, kalau program eco-reef itu terbesar di dunia berarti ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerusakan yang besar di lokasi tersebut. Bagaimana dengan patroli penegakkan hukum yang telah diklaim menaikkan tutupan terumbu karang?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat di kawasan TN Bunaken menghadapi tiga ancaman serius. Pertama, hilangnya ruang mencari ikan di sekitar terumbu karang karena adanya kegiatan pariwisata. Kedua, penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom dan racun. Ketiga, adanya rakit dan rumpon (sarang ikan buatan) yang tak jauh dari lokasi TN Bunaken. Rakit dan rumpon ini telah memutus jalur ruaya ikan. Akibatnya, sebagian besar nelayan yang hanya memiliki perahu londe dan bulotu (perahu tanpa cadik) sulit mendapatkan hasil tangkapan ikan jenis tertentu di laut lepas. Pemanfaatan sumberdaya laut di lokasi yang terbatas perlu dikaji terus-menerus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang ini gerakan lingkungan untuk pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dicurigai karena istilah ini telah direbut pendukung neoliberalisme. Mereka masuk dengan proposal pemberdayaan rakyat, tapi mengabaikan masalah besar yang dihadapi rakyat. Semisal, kegiatan tungku dan tempurung yang difasilitasi NRM-III/EPIQ yang kini tengah membangun basis di 26 kampung di kawasan TN Bunaken dan 21 desa di Likupang. Kegiatan ini dilakukan dengan membentuk jaringan informasi tungku dan arang tempurung di kawasan TN Bunaken dan Likupang.13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski telah berkegiatan di Likupang, tim tersebut tak pernah mengusik masalah pipa buangan limbah PT MSM yang akan digelontorkan ke laut. Padahal, yang biasanya lebih dulu terkena dampak limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) adalah ibu-ibu dan anak-anak. Sebab, merekalah yang paling banyak tinggal di kampung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan tungku dan arang tempurung ini dianggap sangat membantu masyarakat dalam mengurangi ketergantungan terhadap minyak tanah dan kayu bakar.14 Dengan demikian, klaim NRM-III bahwa penebangan bakau berkurang bahkan tidak ada. Karena itu, program tungku dan arang tempurung ini sangat besar kontribusinya terhadap konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, di lapangan, tidak ada korelasi langsung penggunaan tungku dan arang tempurung ini dengan keperluan bakau untuk kayu bakar dalam skala rumah tangga. Sebab, pemakaian kayu bakau untuk keperluan memasak ini masih sangat kecil. Pemanfaatan bakau di Pulau Mantehage dan Arakan-Wawontulap paling banyak untuk kayu bakar yang dijual ke Manado atau tempat lain. Begitu juga untuk keperluan patok budidaya rumput laut dan proses pengeringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi kegiatan penebangan bakau, terutama kayu bakar yang akan dijual ke Manado, tak hanya melibatkan laki-laki. Perempuan juga ikut sebagai pekerja. Laki-laki mengambil kayu bakau dan ditumpuk di satu tempat yang tidak terjangkau air laut. Lalu, para perempuan (ibu-ibu) yang membelah kayu dan mengikatnya sebagai kayu bakar. Selain itu, di kawasan TN Bunaken, perempuan tidak hanya bekerja di rumah. Mereka ini justru sebagai tulang punggung, terutama dalam pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, pola pemanfaatan di daratan, pesisir dan laut memiliki keterkaitan yang unik. Pelibatan masyarakat di dalam kawasan perlindungan laut mutlak dilakukan, tanpa mengabaikan interaksi yang sudah lama ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam syair Rumi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lautan Berombak, dan&lt;br /&gt;Tampaklah Kearifan Abadi&lt;br /&gt;Dan suaranya pun berkumandang....&lt;br /&gt;Begitulah ia.&lt;br /&gt;Lautan penuh buih&lt;br /&gt;dan dari tiap-tiap buih ini&lt;br /&gt;Muncul bentuk seperti ini,&lt;br /&gt;Dan bintik itu tak lain sosok seperti itu,&lt;br /&gt;Dan tiap-tiap bintik yang berbentuk jasadi&lt;br /&gt;yang mendengar isyarat dari lautan itu,&lt;br /&gt;Lebur dan kemudian kembali&lt;br /&gt;ke lautan jiwa.....(D 649) 15&lt;br /&gt;Catatan Akhir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Fakih, 1998, Loc. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Fakih, 1998, Loc. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3 Sondakh, 2000, Loc. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 Merrill dan Effendi, 2001, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Merrill dan Effendi, 2001, Loc. cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Celia Lowe, 2003, Loc. cit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7 Hendro Sangkoyo, 2001, Pembaruan Agraria dan Pemenuhan Syarat-syarat Sosial dan Ekologis Pengurusan Daerah, Kertas Posisi KPA nomor 008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Dietz, 1998. Loc. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Sangkoyo, 2001, Op. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Merill dan Effendi, 2001, Op. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Sangkoyo, Op. Cit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Frank Momberg, konsultan NRM/USAID pernah memberikan pelatihan untuk staf TN Bunaken, melalui metode PRA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Maret 2004, NRM-III mulai mengajak tim Swara Parangpuan dalam kegiatan tungku dan arang-tempurung. Kegiatan itu dengan melibatkan sejumlah ibu-ibu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Pembuatan tungku ini dipelajari dua warga TN Bunaken di Pontianak. Lalu, keduanya memberikan pelatihan pembuatan tungku itu kepada warga lainnya. Tujuan pengembangan tungku ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Annemarie Schimmel, 2005, Akulah Angin Engkaulah Api: Hidup dan Karya Jalaluddin Rumi, PT Mizan Pustaka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-652244589402049883?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/652244589402049883/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=652244589402049883' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/652244589402049883'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/652244589402049883'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/pengabaian-keselamatan-dan.html' title='Pengabaian Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-6345896287761883931</id><published>2007-02-24T02:06:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:07:13.019-08:00</updated><title type='text'>Daftar Singkatan</title><content type='html'>ADB: Asian Development Bank&lt;br /&gt;AFTA: Asean Free Trade Area&lt;br /&gt;AIDA: Australia-Indonesia Development Agreement&lt;br /&gt;Amdal: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan&lt;br /&gt;APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah&lt;br /&gt;APBN: Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional&lt;br /&gt;APEC: Asian Pacifik Economy Community&lt;br /&gt;ARD: Associates in Rural Development&lt;br /&gt;Bappeda: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah&lt;br /&gt;Bapedalda: Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah&lt;br /&gt;BIMP-EAGA: Brunei, Indonesia, Malaysia and Philippines – East Growth Area&lt;br /&gt;BKPRS: Badan Kerja Sama Pembangunan Regional Sulawesi&lt;br /&gt;BPD: Badan Perwakilan Desa&lt;br /&gt;BTN: Balai Taman Nasional&lt;br /&gt;Bappenas: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional&lt;br /&gt;BSP: Biodiversity Support Program&lt;br /&gt;CA: Cagar Alam&lt;br /&gt;CIA: Central Intelligence Agency&lt;br /&gt;CIDA: Canadian International Development Agency&lt;br /&gt;CITES: Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna&lt;br /&gt;Coremap: Coral Reef Management and Rehabilitation Program&lt;br /&gt;CSSP: Civil Society Support and Strengthening Program&lt;br /&gt;DPL: Daerah Perlindungan Laut&lt;br /&gt;DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah&lt;br /&gt;DP TNB: Dewan Pengelolaan Taman Nasional Bunaken&lt;br /&gt;ECA: Ecoregional Conservation Assessment&lt;br /&gt;EPIQ: Environmental Policy and Institutional Strengthening Indefinite Quantity Contract&lt;br /&gt;FMPTNB: Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Bunaken&lt;br /&gt;FPK: Forum Petaupan Katouan&lt;br /&gt;FTZ-FP: Free Trade Zone-Free Port&lt;br /&gt;GATT: General Agreement on Tariff and Trade&lt;br /&gt;GEF: Global Environment Facility&lt;br /&gt;ICEL: Indonesian Center for Environmental Law&lt;br /&gt;ICM: Integrated Coastal Management&lt;br /&gt;ICZM : Integrated Coastal Zone Management&lt;br /&gt;IMF: International Monetary Fund&lt;br /&gt;INSIST: Institute for Social Transformation&lt;br /&gt;InteCoReef: The Integrated Coral Reef Management Plan in North Sulawesi&lt;br /&gt;Itelkam: Intelijen dan Keamanan&lt;br /&gt;ITTO : International Tropical Timber Organization&lt;br /&gt;IUCN: International Union for Conservation of Natural Resources&lt;br /&gt;Jatam: Jaringan Advokasi Tambang&lt;br /&gt;JICA: The Japan International Cooperation Agency&lt;br /&gt;Kelola: Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam&lt;br /&gt;KEMALA: Penguatan Kelembagaan yang Berkaitan dengan Pengelolaan Keanekaragaman Hayat&lt;br /&gt;KPA: Konsorsium Pembaruan Agraria&lt;br /&gt;KPL: Kawasan Perlindungan Laut&lt;br /&gt;LPEM-UI: Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen Universitas Indonesia&lt;br /&gt;LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat&lt;br /&gt;MAP: Mangrove Action Project&lt;br /&gt;Masyumi: Majelis Syura Muslimin Indonesia&lt;br /&gt;MREP: Marine Resource Evaluation and Planning Project&lt;br /&gt;MSM: Meares Soputan Mining&lt;br /&gt;NGO: Non Governmental Organization&lt;br /&gt;NMR: Newmont Minahasa Raya&lt;br /&gt;NRM: Natural Resources Management&lt;br /&gt;NSWA: North Sulawesi Watersport Association&lt;br /&gt;ODA: Official Development Aid&lt;br /&gt;Ornop: Organisasi Non Pemerintah&lt;br /&gt;Pelihara: Proyek Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pelestarian Alam&lt;br /&gt;Pemda: Pemerintah Daerah&lt;br /&gt;Permesta: Piagam Perjuangan Semesta Alam&lt;br /&gt;PHKA: Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam&lt;br /&gt;PHPA: Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam&lt;br /&gt;Polairud: Kepolisian Air dan Udara&lt;br /&gt;Polsek: Kepolisian Sektor&lt;br /&gt;Polres: kepolisian Resort&lt;br /&gt;PP: Peraturan Pemerintah&lt;br /&gt;PRA: Participatory Rural Appraisal&lt;br /&gt;PSI: Partai Sosialis Indonesia&lt;br /&gt;RUU: Rancangan Undang-Undang&lt;br /&gt;SARS: Severe Acute Respiratory Syndrome&lt;br /&gt;SBKSDA: Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam&lt;br /&gt;SFM: Sustainable Forest Management&lt;br /&gt;Sijori: Singapura, Johor and Riau&lt;br /&gt;SK: Surat Keputusan&lt;br /&gt;Sulut: Sulawesi Utara&lt;br /&gt;TG IMT: Trianle Growth Indonesia, Malaysia, Thailand&lt;br /&gt;TN: Taman Nasional&lt;br /&gt;TNC: The Nature Conservancy&lt;br /&gt;TTN: Tambang Tondano Nusajaya&lt;br /&gt;UNDP: United Nations Development Program&lt;br /&gt;USAID: United States Agency for International Development&lt;br /&gt;UU: Undang-undang&lt;br /&gt;WALHI: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia&lt;br /&gt;WWF: World Wide Fund for Nature&lt;br /&gt;WRI: World Resources Institute&lt;br /&gt;WTC: World Trade Centre&lt;br /&gt;YLBHI: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia&lt;br /&gt;YLLI: Yayasan Laut Lestari Indonesia&lt;br /&gt;YSN: Yayasan Suara Nurani Tomohon&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-6345896287761883931?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/6345896287761883931/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=6345896287761883931' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6345896287761883931'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6345896287761883931'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/daftar-singkatan.html' title='Daftar Singkatan'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2874348801499507660.post-6467473510842322338</id><published>2007-02-24T02:02:00.000-08:00</published><updated>2007-02-24T02:05:52.986-08:00</updated><title type='text'>Daftar Pustaka</title><content type='html'>Catatan-catatan penulis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adicondro, George Junus (2001), Cermin Retak Indonesia, diterbitkan Cermin Yogyakarta, Cetakan pertama, Februari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Gore (1994), Bumi dalam Keseimbangan; Ekologi dan Semangat Manusia, diterjemahkan Hira Jhamtani, diterbitkan Yayasan Obor Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliadi, Arif dkk (1994), Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian Hutan, studi di Ujung Kulon Jawa Barat, Tenganan Bali, Krui lampung, diterbitkan Walhi, cetakan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Balai Taman Nasional Bunaken (tanpa tahun),  Brosur Taman Nasional Bunaken: Zonasi Pengelolaan TN Bunaken SK Dirjen PHPA nomor 147/Kptd/DJ-VI/1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bappenas, Dephut, USAID (tanpa tahun), Brosur Proyek Pengelolaan Sumber Daya Alam. Diterbitkan ARD/USAID, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Breton, Denise dan Christopher Largent (2003), Cinta, Jiwa &amp; Kebebasan di Jalan Sufi, diterjemahkan Rachmani Astuti, diterbitkan Pustaka Hidayah, cetakan pertama, Januari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buchari, Abdi W (2001), Otonomi Daerah dan Pembangunan Ekonomi Sulawesi Utara, penerbit Progress Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Calne, Donald B (2004), Batas Nalar: Rasionalitas &amp; Perilaku Manusia, KPG, cetakan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Compton, Boy  R  (1993), Kemelut Demokrasi Liberal: surat-surat rahasia, diterbitkan LP3ES, cetakan pertama Agustus, diterjemahkan Hamid Basyaib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Kehutanan dan Pertanian (1990),  Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.&lt;br /&gt;Departemen Kehutanan (1997), Surat Keputusan Dirjen PHPA Nomor 147/Kpts/DJ-VI/1997 tentang Penunjukan Zonasi pada Taman Nasional Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Pengelolaan TN Bunaken (2002), Laporan dan Evaluasi Kinerja Dewan Pengelolaan TN Bunaken Tahun Pertama, Periode Maret 2001 – Maret 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2002), Pendanaan Proposal Forum Masyarakat Peduli TN Bunaken.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2003), Realisasi Pengeluaran Dana Dewan Pengelolaan TN Bunaken Tahun 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dietz, Ton (1996),  Pengakuan Hak atas Sumberdaya Alam. Diterjemahkan Roem Topatimasang, Kata Pengantar Mansour Fakih. Penerbit kerjasama Pustaka Pelajar, INSIST Press dan REMDEC, cetakan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dim, Herry (2004), Catatan Kebudayaan “Sebuah Jalan Bernama Babakan Ciparay,” di Majalah Horison XXXVIII, edisi Februari 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dominggus (1999), Materi Pengelolaan Sumberdaya Alam, Kawasan Taman Nasional Bunaken. Makalah disampaikan dalam lokakarya program pengelolaan sumberdaya alam di Hotel Novotel Manado, tanggal 29 September. Dalam prosiding NRM2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------- (2000), Laporan singkat: Menuju Pengelolaan TN Bunaken yang Bertumpu pada Dukungan Lokal. Manado, 13 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------, Reed Merrill dan Idham Arsyad (2001), Dewan Pengelolaan TN Bunaken: Sebuah Proses Membangun dan Memperkuat Komitmen Pemangku Kepentingan terhadap Pelestarian TN Bunaken. NRM/EPIQ, Maret&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D&amp;R (1997), Menghalangi Matahari Masuk Laut. Majalah D&amp;amp;R, 31 Mei 1997.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Erdmann, V Mark (2001), Harapan yang menjadi kenyataan: Pengelolaan Partisipatif Taman Nasional Laut Bunaken oleh Multipihak. NRM News Vol. III/No.1. Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2003), Zona Tabungan, Modal Hidup Berkelanjutan. Dalam Lestari yang diterbitkan atas kerjasama Manado Post dan Program NRM/EPIQ, edisi Sabtu, 30 Agustus 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fahmi, Erwin dan R. Yando Zakaria (2004), Multi-Stakeholder Processes dan Good Governance: Minus Malum dalam Wacana Neoliberal (Draft).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakih, Mansour (2002), Jalan Lain; Manifesto Intelektual Organik, diterbitkan Pustaka Pelajar bekerjasama dengan INSIST PRESS, September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakih, Mansour (2003), Bebas dari Neoliberalisme, diterbitkan INSIST PRESS, November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fauzi, Noer dan R. Yando Zakaria (2000), Men-Siasat-I Otonomi Daerah: Panduan Fasilitasi Pengakuan dan Pemulihan Hak-Hak Rakyat, diterbitkan Badan Pelaksana Konsorsium Pembaruan Agraria, bekerjasama dengan INSIST Press, cetakan pertama,Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FPK Sulut dan BSP-Kemala (1998), Laporan Kegiatan Forum Kemala 2, dengan tema Kedaulatan Rakyat atas Sumberdaya Alam dari Perspektif Krisis yang Melanda Negeri, Hotel Sahid Manado, 28 – 31 Oktober.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harvey, Barbara  Sillars (1989), Permesta: Pemberontakan Setengah Hati, penerbit PT Pustaka Utama Grafiti, cetakan kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heroepoetri, Arimbi (2001), Tak Ada Tempat bagi Rakyat, diterbitkan atas kerjasama YLBHI, E-Law Indonesia, RACA Institute dan Penerbit Kreasi Wacana Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heydemans, Paulus (1992), Sedikit tentang Bunaken, Bappenas dan Lembaga Donor Amerika, Manado Post, Senin 9 Maret.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jatam (2000), Proseding Workshop Advokasi Tambang, Lokakarya Re-Posisi Jatam, dilaksanakan tanggal 22 – 29 November 1999, di Kawanua Cottage Tomohon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaloh, J (2002), Mencari Bentuk Otonomi Daerah; suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global, Diterbitkan PT Rineka Cipta, Jakarta, Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara (2000), Laporan Perkembangan Pertambangan dan Energi di Provinsi Sulawesi Utara, April.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelleher, Graeme and Richard Kenchington (1991), Guide Lines for Establishing Marine Protected Area (Penetapan Kawasan Perlindungan Laut), penerbit The World Conservation Union (IUCN) bekerjasama dengan Great Barrier Reef Marine Park Authority, diterjemahkan Arief Wicaksono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kleden, Ignas (2004), Esai: Godaan Subyektivitas, Majalah Horison, Januari 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komentar (2003), Tim Peneliti NRMP TNL Bunaken Diancam Dibunuh. Selasa 22 Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2003), Insiden Arakan-Wawontulap Diakibatkan Kesalahpahaman. Rabu 23 Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2004), Masyarakat Bunaken Minta Dukungan DPRD Sulut. Jumat 23 Januari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2004), Ratusan Juta Rupiah untuk Bunaken. Sabtu, 24 Januari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------(2004), Dewan Pengelolaan Bunaken Sebaiknya Dibubarkan. Selasa, 27 Januari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korah, Lucky H (1997), Strategi Pembangunan Kota Manado sebagai Kota Pantai “Nyiur Melambai” Abad 21 Menyongsong Era Persaingan Bebas, disampaikan pada diskusi panel di Hotel Sahid Manado, 10 Oktober.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korah, Lucky H (1997), Pengembangan dan Pembangunan Wilayah Pantai “Wjud Manado Sebagai Water Front City” disampaikan pada seminar strategi pengembangan dan teknik pembangunan wilayah pantai di Sulut, Manado 28-29 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koran TEMPO (2002), Kerjasama Bitung-Amerika Membangun Pelabuhan: Kajian Awal Pembangunan Dilaksanakan Selama Setahun, Senin 9 September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (2003), Bunaken, Pulau Wisata Sampah. Sabtu, 12 Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kosmo (2004), Tim Peneliti NRM Nyaris Dihabisi Warga Rap-rap. Selasa 22 Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lestari (2002), Diterbitkan atas kerjasama Manado Post dan Program NRM/EPIQ, edisi Rabu 30 Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2003),  Diterbitkan atas kerjasama Manado Post dan Program NRM/EPIQ, edisi Sabtu 30 Agustus 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lowe, Celia (2003), “Sustainability and the Question of ‘Enforcement’ in Integrated Coastal Management: the case of Nain Island, Bunaken National Park,” Jurnal Pesisir dan Kelautan Bogor, Institute Pertanian Bogor, Special Edition I:49-63, diterjemahkan Rahman Dako.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Madjowa, Verrianto (1992), “Kerancuan Penanganan Kawasan Konservasi Laut”, Manado Post, 12 September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1993), “Pemda dan Rencana Pengelolaan Bunaken,” Manado Post, Senin 1 Maret.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1993), “Suku Bajo Pelaut yang Mencari Pangeran Popo,” Republika, Minggu 28 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- Priciellia Kussoy dan Ais Kai (1993), “Etnis Bajo Menyusur Pantai Mencari Kima,” dan “Ada Sumut yang Dianggap Keramat,” Manado Post, Sabtu 13 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- dan Ais Kai (1994), “Manado Tua dari Sebuah Sejarah Panjang,” dan “Potret Kehidupan Bekas Kerajaan Babontehu,” Manado Post, Senin 20 Juni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ (1994), Pemanfaatan Sumberdaya Mangrove oleh Masyarakat di Pulau Mantehage TN Bunaken Sulawesi Utara, NRMP/SBKSDA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ (1994), Perkembangan Jumlah Penduduk di Bagian Utama Kawasan TN Bunaken 1977-1993, NRMP/SBKSDA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1994), “Mengintip Duyung di Bunaken,” Republika, Minggu 20 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1994), “Konservasi Hutan bakau,” NRM News, No.4, August.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1994), “Kelestarian Bunaken Mulai Terganggu,” Republika, 11 Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1995), Program pengembangan Partisipasi Masyarakat, Desa Alungbanua, TN Bunaken, NRMP/SBKSDA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1995),”Sambil Menangkap Ikan Bermain Layang-layang,” Pancaroba Musim Panen April.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1995), Kearifan Masyarakat Tradisional di Kawasan Konservasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1996), Laporan Kegiatan Asisten lapangan di TN Bunaken, Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (1998), Manfaat Mangrove sebagai Bahan Obat Tradisional di Sulawesi Utara, makalah disampaikan dalam seminar keanekaragaman hayati, diselenggarakan FPK dengan dukungan Yayasan Kehati, Sabtu 13 Juni, di Hotel Tou Temboan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (2001) Kemelut Tambang Emas Minahasa: Rekonstruksi kasus 1986-2001, penerbit LBH Manado-YLBHI, 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makaminan, Aries J.T (2003), Keputusan Bupati nomor 65 tahun 2003 tentang Penetapan Kebijakan Pengelolaan/Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Pulau Sanggaluhang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manado Post (1992), Sulut dan Kalbar Percontohan Pertama Konservasi di Indonesia. Selasa 30 Juni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------- (1992), Bunaken, Pariwisata dan Tangis Penduduknya, Manado Post Selasa 30 Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------- (2003), Tim Peneliti TNL Bunaken Diancam Nelayan Rap-rap. Selasa 22 Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;--------- (2003), Pengancaman di Rap-rap Cuma Salah Paham, Kote. Jumat 25 Juli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantjoro, Eddy dan Tomoya Akimichi (1992), Sistem Pemilikan Tradisional terhadap Sumberdaya Perikana di Pulau Para dan Kahakitang, Jurnal Fakultas Perikanan Unsrat, Volume II no. 1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merrill, Reed (2000), Sambutan NRM/EPIQ pada lokakarya pengelolaan bersama para pihak di TN Bunaken: Sebagai Alternatif  solusi pengelolaan taman nasional di era otonomi daerah, 18 Oktober di Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (2001), Menyiapkan Strategi Baru Untuk Pengelolaan Kawasan Lindung Kelautan, NRM News, Vol. III/No.1. Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------------, dan Elfian Efendi (2001), Memperkuat Pendekatan Partsipatif dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Era Transisi dan Otonomi Daerah. NRMP, Agustus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Momberg, Frank (1994), Pelatihan untuk staf TN Bunaken: Metoda Pengkajian dan Perencanaan Partisipatif untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi Bersama Masyarakat. NRMP/USAID.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Monintja, Daniel R dan Zulkarnain (1995), Analisis Dampak Pengoperasian Rumpon Philippine di Perairan ZEE terhadap Perikanan Cakalang di Peairan territorial Utara Sulawesi, Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moosa, M Kasim dan Shigeki Wada (tanpa tahun), Mari Kita Lindungi si Raja Laut. LIPI/JICA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad, Fadel (2003), Sulawesi Summit dan Agenda Pengembangan Bisnis Kawasan, disampaikan dalam Musyawarah Sulawesi tanggal 5 dan 6 Desember di Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ninan, A. George (2002),”Dari penyadaran ke Refleksi,” dalam buku Gerakan Rakyat, Merambat karena Dihambat, enam puluh tahun Indera Nababan, diterbitkan URM-Indonesia, Hetty Siregar dkk (ed), cetakan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NRMP (1993), Staregi Pemanfaatan Sumberdaya Laut oleh Masyarakat di Taman Nasional Bunaken. Laporan nomor 14 ini hasil terjemahan Arief Wicaksono yang merupakan hasil studi konsultan NRMP/USAID Jill Belsky, 1992.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ (1994), Bioekologi Duyung di Perairan Kawasan Arakan-Wawontulap; Pengetahuan Tradisional Masyarakat Desa Rap-rap dan Desa Wawontulap. Survii dilakukan Kelompok Studi Gusumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------- (1995), Laporan Presentasi Rencana Pengelolaan TN Bunaken, tanggal 5 Oktober, di Kantor Bappenas, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------- (2000), Catatan Proses Lokakarya Pengelolaan TN Bunaken yang Bertumpu pada Dukungan Masyarakat, Pantai Liang Pulau Bunaken, 13-14 Oktober 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ohoitimur, Yong (2004), Kemajemukan Agama: Kontribusi dan Beban Bagi Demokrasi, disampaikan pada seminar “Pluralisme, Otonomi Daerah, dan Pemilu,”  diselenggarakan Yayasan Pelita Kasih Abadi (Peka) Manado dan Institut Dian/Interfidei Yogyakarta, tanggal 18 Februari di Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ointoe, Reiner Emyot (2003), Ekofasis: Sebuah Esai Keprihatinan, tabloid Ba’Kawang, edisi 08/September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posko (2003), Ratusan Warga Desa Raprap Demo NRMP. Kamis 31 Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratu Langie, G.S.S.J (1982), Indonesia di Pasifik: Analisa masalah-masalah pokok Asia-Pasifik, diterbitkan Penerbit Sinar Harapan, Jakarta. Judul asli Indonesia in den Pacific – Kers problemen van den Azia tischen Pacific, Batavia, 1937, penerjemah SI Poeradisastra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ricklefs, M. C (1995), Sejarah Indonesia Modern, diterbitkan Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rompas, Rizald Max (1998), Kimia Lingkungan I, penerbit Tarsito, Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ dan James Paulus (1998), Ancaman Polutan Logam Berat di Kawasan Perairan Pantai Sulut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roque, Celso (1994), “Menciptakan Kondisi dan Insentif bagi Pelestarian Keanekaragaman Hayati Lokal,” dalam buku Strategi Keanekaragaman Hayati Global, WRI, IUCN dan UNEP, diterjemahkan Walhi dan diterbitkan Gramedia Pustaka Utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumi, Jalaluddin (2003), Masnawi: Kitab Suci dari Persia, diterbitkan Belukar Budaya, Yogyakarta, cetakan 1, Juni, diterjemahkan Haris Ibn Sholihin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salm, V Rodney and Graham Usher (1984), Zoning Plan for Bunaken Islands Marine Park. IUCN/WWF. Bogor, Februry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------- and Matheus Halim (1984),  Marine Conservation Data Atlas. IUCN/WWF, July.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangkoyo, Hendro (2001), Pembaruan Agraria &amp; Pemenuhan Syarat-syarat Sosial &amp;amp; Ekologis Pengurusan Daerah. Diterbitkan atas kerjasama KPA dengan The Ford Foundation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ (2004),  Pemilu, Keselamatan Rakyat dan Keberlanjutan Sumber-sumber Kehidupan,  Tanah Air Edisi 5 Maret.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Schimmel, Annemarie (2005), Akulah Angin Engkaulah Api: Hidup dan Karya Jalaluddin Rummi, penerbit PT Mizan Pustaka, Februari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Scott, Peter-Dale (1999),”Perananan CIA dalam penggulingan Soekarno,” dalam buku Gestapu, Matinya Para Jenderal dan Peran CIA, diterbitkan CERMIN, September, cetakan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sembiring, Sulaiman N, dkk (1999), Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Menuju pengembangan desentralisasi dan peningkatan peran serta masyarakat, ICEL/NRM2-USAID.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siegfried, Berhimpon (2003), Pokok-pokok Pikiran Pembangunan Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara, disampaikan dalam seminar nasional membangun sektor perikanan, kelautan dan wilayah pesisir untuk menunjang agroindustri dan pariwisata Sulawesi Utara. Seminar yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa Pasca Sarjana (KMPS) Sulawesi Utara di Yogyakarta ini berlangsung tanggal 12 Juli 2003 di Hotel Sahid Kawanua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sigarlaki, A dkk (1978), Sejarah Daerah Sulawesi Utara, diterbitkan Depdikbud, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soeroto, Bambang (1997), Perubahan dan Penyelamatan Lingkungan dan Ekosistem Teluk Manado dalam Pembangunan Reklamasi Teluk Manado, disampaikan dalam seminar sehari Teluk Manado, tanggal 18 Desember&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sondakh, A.J (2000), Dewan Pengelolaan Taman Nasional Bunaken Sulawesi Utara Sebagai Model Pengelolaan Para Pihak Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia. September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (2000), Surat kepada Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan dan Perkebunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------- (2000), Sambutan Gubernur Sulawesi Utara pada acara Pemilihan Pengurus Dewan Pengelolaan TN Bunaken. Kamis 9 November di ruang Mapaluse, kantor Gubernur Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studio Driya Media untuk Konsorsium Pengembangan Dataran Tinggi Nusa Tenggara (tanpa tahun), Berbuat Bersama Berperan Setara; Pengkajian dan Perencanaan bersama Masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Swasono, Sri Edi (2001), “Evaluasi Kebijakan-Kebijakan Makro Ekonomi Rezim Orde baru dan Kemungkinan Perubahan di Masa Depan, dalam prosiding Rekonstruksi Kebangkrutan Ekonomi Indonesia, Golden Ball Room, Hilton Indonesia, Rabu 7 Maret, Forum Kajian Reformasi Total.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO (1999), Dari Skandal ke Skandal, kumpulan tulisan investigasi Majalah Berita Mingguan TEMPO, diterbitkan Pusat Data dan Analisa TEMPO, PT Arsa Perdana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif (2000), ”USAID Hentikan Kerjasama dengan Jatam,” 8 Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO (2000), “CIA di Indonesia: Runtuhnya Sebuah Mimpi,” Rubrik IQRA, 26 November, hlm 66-91. TEMPO mengulas tentang buku Feet to the Fire: Cia Covert Operations in Indonesia, 1957-1958, karya Kenneth Conboy dan James Morrison, yang mengungkap keterlibatan CIA dalam pemberontakan PRRI/Permesta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO (2001), Pin Anti-“Teror Bom,” Majalah TEMPO, 11 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO (2005), Dicaci di Sini, Diborong di Sana, Majalah TEMPO, 4 Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Titian dan Sempadan (1994), Persepsi Masyarakat di Pulau Bunaken terhadap Pengembangan Pariwisata di Taman Nasional Bunaken. NRMP/USAID, Juni&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toengkagi, Arief (2002), Sistem Pengamanan Kawasan Taman Nasional Bunaken. Dalam Lestari, yang diterbitkan atas kerjasama Manado Post dan Program NRM/EPIQ, edisi Rabu 30 Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulaen, Alex J (2003), Nusa Utara dari Lintasan Niaga ke Daerah Perbatasan, diterbitkan Pustaka Sinar Harapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang Otonomi Daerah, penerbit Cipta Umbara Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana (2004), Membongkar Proyek-Proyek Ornop, Edisi 16 tahun IV.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahyono, dkk (1991), Bebalang: Memudarnya Fungsi Seke, PMB-LIPI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------, dkk (2000), Hak Ulayat Laut di Kawasan Timur Indonesia, penerbit Media Pressindo, Cetakan pertama, September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manoppo-Watupongoh, Geraldine (1983), Bahasa Melayu Surat  Kabar di Minahasa pada Abad ke-19, Disertasi gelar doctor  di Universitas Indonesia 5 November 1983.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wijardjo, Boedhi, dkk (2001), Konflik, Bahaya atau Peluang? Panduan Latihan Menghadapi dan Menangani Konflik Sumberdaya Alam, diterbitkan sebagai bagian kerjasama Badan Pelaksana BP-KPA dengan BSP-Kemala, April, cetekan pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakaria, R. Yando (1997),”Hak Kelola Rakyat atas Sumberdaya Alam,” dalam laporan Lokakarya Advokasi Kebijakan Sumberdaya Alam untuk Rakyat, Serpong, 29-30 Maret. Kerjasama tim kecil Kebijakan Sumberdaya Alam untuk Rakyat dan LATIN, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------ (2004), Gerakan Masyarakat Adat: Menguat dalam Wacana dan Aksi, Melemah dalam Konstitusi, Sebuah catatan berdasarkan personal memory untuk memperingati berakhirnya Indigenous People Dekade 1993-2003, dan peringatan hari Masyarakat Adat Nusantara 17 Maret 2004.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2874348801499507660-6467473510842322338?l=verrianto-madjowa.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/feeds/6467473510842322338/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2874348801499507660&amp;postID=6467473510842322338' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6467473510842322338'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2874348801499507660/posts/default/6467473510842322338'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://verrianto-madjowa.blogspot.com/2007/02/daftar-pustaka.html' title='Daftar Pustaka'/><author><name>VERRIANTO-MADJOWA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14833688054591291475</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
